PTKP 2016

PTKP 2016 : Berapa Besarannya dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

PTKP 2016 – atau Penghasilan Tidak Kena Pajak tahun 2016 adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Artinya, jika penghasilanmu dalam satu tahun tidak melebihi batas PTKP, kamu tidak wajib membayar PPh 21. Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2016.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat karena memberikan keringanan pajak yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dengan naiknya batas PTKP, daya beli masyarakat diharapkan meningkat, sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

PTKP 2016

Apa Itu PTKP dan Mengapa Penting?

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang dibebaskan dari pajak penghasilan. Setiap warga negara yang memiliki penghasilan tetap, seperti karyawan atau pekerja lepas, wajib membayar pajak penghasilan. Namun, agar pajak yang dibayar lebih adil, pemerintah menetapkan batas tertentu yang disebut PTKP.

PTKP berfungsi sebagai perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terbebani pajak. Dengan kata lain, hanya penghasilan di atas batas PTKP yang akan dikenai pajak. Misalnya, jika seseorang berpenghasilan Rp70 juta per tahun dan PTKP-nya Rp54 juta, maka pajak hanya dikenakan atas selisih Rp16 juta.

Besaran PTKP 2016 Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016

Pada tahun 2016, pemerintah menaikkan batas PTKP secara signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut rincian besaran PTKP 2016:

KeteranganStatusBesaran PTKP per Tahun
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP)TK/0Rp 54.000.000
Tambahan karena status kawinK+Rp 4.500.000
Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang)(1), (2), (3)+Rp 4.500.000 per orang

Keterangan status di atas sering muncul dalam slip gaji, seperti TK/0, K/1, K/2, atau K/3. Berikut artinya:

  • TK/0 = Tidak Kawin, tanpa tanggungan
  • K/0 = Kawin, tanpa tanggungan
  • K/1 = Kawin, satu tanggungan
  • K/2 = Kawin, dua tanggungan
  • K/3 = Kawin, tiga tanggungan

Contoh Perhitungan PTKP 2016

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungannya:

  1. TK/0 (Tidak Kawin, Tanpa Tanggungan)
    PTKP = Rp 54.000.000
  2. K/0 (Kawin, Tanpa Tanggungan)
    PTKP = Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000
  3. K/2 (Kawin, Dua Tanggungan)
    PTKP = Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + (2 × Rp 4.500.000) = Rp 67.500.000
  4. K/3 (Kawin, Tiga Tanggungan)
    PTKP = Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + (3 × Rp 4.500.000) = Rp 72.000.000

Artinya, jika seorang karyawan berstatus K/3 dengan penghasilan Rp72 juta per tahun, maka ia tidak wajib membayar pajak karena penghasilannya sama dengan batas PTKP.

Perbandingan PTKP Sebelum dan Sesudah 2016

Sebelum tahun 2016, besaran PTKP terakhir ditetapkan melalui PMK Nomor 122/PMK.010/2015, yaitu:

TahunStatus WPPTKP
2015TK/0Rp 36.000.000
2016TK/0Rp 54.000.000

Terlihat jelas bahwa PTKP 2016 mengalami kenaikan 50% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah perlambatan ekonomi global.

PTKP 2016

Dampak Kenaikan PTKP 2016

Kenaikan batas PTKP membawa dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian nasional, di antaranya:

  1. Daya beli meningkat
    Dengan penghasilan yang lebih banyak tersisa karena pajak lebih kecil, masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk konsumsi.
  2. Beban pajak berkurang
    Karyawan dengan penghasilan menengah ke bawah menjadi lebih ringan dalam membayar pajak, bahkan banyak yang terbebas sepenuhnya.
  3. Distribusi pendapatan lebih adil
    Pajak lebih banyak ditanggung oleh mereka yang berpenghasilan tinggi, sesuai prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.
  4. Meningkatkan kepatuhan pajak
    Karena pajak terasa lebih wajar, banyak wajib pajak yang mulai melapor dan membayar pajak dengan lebih tertib.

baca juga : PTKP K/2 : Arti, Besaran Terbaru, dan Cara Menghitung Pajaknya

Siapa yang Berhak Mendapatkan PTKP 2016?

Tidak semua orang otomatis mendapatkan PTKP. Ada beberapa ketentuan yang mengatur siapa saja yang berhak:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP.
  • Tanggungan keluarga maksimal tiga orang, baik anak kandung, anak angkat, maupun orang tua yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  • Status perkawinan diakui secara sah oleh negara.

Bagi suami-istri yang sama-sama bekerja dan memiliki NPWP terpisah, keduanya berhak atas PTKP masing-masing. Namun, jika penghasilan istri digabung dengan suami, maka PTKP hanya diberikan satu kali dengan tambahan sesuai jumlah tanggungan.

Cara Menghitung Pajak Berdasarkan PTKP 2016

Berikut langkah sederhana menghitung PPh 21 menggunakan data PTKP 2016:

Contoh:
Seorang karyawan berstatus K/1 memiliki penghasilan setahun Rp90 juta.

  • PTKP = Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 90.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 27.000.000

Selanjutnya, tarif pajak dikenakan sesuai lapisan PPh Pasal 17, yaitu:

  • 5% untuk penghasilan hingga Rp 50 juta

Maka, PPh terutang = 5% × Rp 27.000.000 = Rp 1.350.000 per tahun.

baca juga : Rembes Uang vs Reimburse, Apa Bedanya di Dunia Kerja?

Penutup

PTKP 2016 menjadi tonggak penting dalam kebijakan perpajakan Indonesia karena berhasil meringankan beban pajak masyarakat. Dengan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun, jutaan pekerja mendapat manfaat langsung.

Kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat. Hingga kini, konsep PTKP tetap menjadi komponen utama dalam perhitungan pajak penghasilan di Indonesia.

Jika kamu ingin menghitung pajak pribadi atau gaji bulanan, pastikan selalu menggunakan besaran PTKP yang sesuai dengan tahun pajak yang berlaku. Dengan begitu, perhitunganmu akan lebih akurat dan terhindar dari kesalahan potongan pajak.

Ingin pantau kerja tim secara real-time tanpa ribet? Dengan aplikasi yang tepat, Anda bisa awasi progres kerja kapan saja dan di mana saja. Jangan sampai kehilangan kendali atas performa tim. Konsultasi sekarang untuk solusi yang efektif dan mudah digunakan!

PTKP 2016
Share the Post:

Related Posts