PTKP K/2 – adalah istilah yang digunakan dalam sistem perpajakan untuk menunjukkan status wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki dua tanggungan.
Meski sederhana, kode ini sangat penting karena menentukan seberapa besar penghasilan yang tidak dikenai pajak (Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP).
Bagi karyawan, memahami status PTKP seperti PTKP K/2 bisa membantu menghitung potongan pajak penghasilan (PPh 21) dengan lebih akurat.
Kesalahan dalam menentukan status PTKP bisa membuat potongan pajak terlalu besar atau sebaliknya, kurang bayar saat pelaporan SPT Tahunan. Artikel ini akan membahas arti, besaran terbaru, serta cara menghitung pajak dengan status PTKP K/2 disertai contoh perhitungannya.

Apa Itu PTKP?
Sebelum membahas lebih dalam mengenai PTKP K/2, kamu perlu tahu apa itu PTKP.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas pendapatan tahunan seseorang yang tidak dikenai pajak. Jika penghasilanmu berada di bawah batas PTKP, kamu tidak wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
PTKP diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui peraturan resmi, dan besarannya bisa berubah seiring waktu. Tujuannya adalah menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan menjaga daya beli wajib pajak.
Arti Kode PTKP K/2
Kode PTKP digunakan untuk menunjukkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Berikut penjelasannya:
- K berarti Kawin, menandakan wajib pajak sudah menikah.
- /2 berarti memiliki dua tanggungan keluarga (bisa anak, orang tua, atau keluarga lain yang menjadi beban finansial).
Jadi, PTKP K/2 berarti wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki dua tanggungan.
Contohnya, seseorang yang sudah menikah dan memiliki dua anak termasuk dalam kategori PTKP K/2.
Besaran Terbaru PTKP K/2
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, berikut besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini:
| Status PTKP | Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak per Tahun |
|---|---|
| TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan) | Rp 54.000.000 |
| K/0 (Kawin, tanpa tanggungan) | Rp 58.500.000 |
| K/1 (Kawin, 1 tanggungan) | Rp 63.000.000 |
| K/2 (Kawin, 2 tanggungan) | Rp 67.500.000 |
| K/3 (Kawin, 3 tanggungan) | Rp 72.000.000 |
Artinya, bagi wajib pajak dengan status PTKP K/2, penghasilan hingga Rp 67,5 juta per tahun tidak dikenai pajak. Jika penghasilanmu melebihi angka itu, barulah selisihnya akan dikenakan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif progresif.
Cara Menghitung Pajak Berdasarkan PTKP K/2
Berikut langkah-langkah menghitung pajak untuk wajib pajak dengan status PTKP K/2.
1. Hitung Penghasilan Bruto
Misalnya kamu memiliki gaji pokok Rp 9.000.000 per bulan, maka penghasilan bruto setahun:
Rp 9.000.000 x 12 = Rp 108.000.000
2. Hitung Pengurang (Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun)
- Biaya jabatan = 5% x Rp 108.000.000 = Rp 5.400.000 (batas maksimal Rp 6 juta/tahun).
- Iuran pensiun, misalnya 1% dari gaji = Rp 1.080.000 per tahun.
Total pengurang = Rp 5.400.000 + Rp 1.080.000 = Rp 6.480.000
3. Hitung Penghasilan Neto
Rp 108.000.000 – Rp 6.480.000 = Rp 101.520.000
4. Kurangi dengan PTKP K/2
Rp 101.520.000 – Rp 67.500.000 = Rp 34.020.000
5. Hitung Pajak Penghasilan (PPh 21)
Gunakan tarif progresif PPh 21:
- 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp 60 juta.
Maka,
5% x Rp 34.020.000 = Rp 1.701.000 per tahun
Artinya, karyawan dengan status PTKP K/2 dan penghasilan Rp 9 juta per bulan akan membayar pajak sekitar Rp 142 ribu per bulan.
Mengapa PTKP K/2 Penting untuk Diketahui
Mengetahui status PTKP K/2 sangat penting, terutama bagi karyawan yang sudah menikah. Berikut alasannya:
- Mencegah Potongan Pajak Berlebih
Jika statusmu salah di data HRD (misalnya masih tercatat sebagai TK/0), potongan pajak bulanan akan lebih besar dari seharusnya. - Membantu Perencanaan Keuangan
Dengan tahu berapa besar PTKP, kamu bisa memperkirakan pajak yang akan dibayar setiap bulan dan mengatur keuangan dengan lebih baik. - Mendukung Kepatuhan Pajak
Data PTKP yang benar membuat pelaporan SPT Tahunan lebih akurat dan menghindari risiko denda atau pemeriksaan pajak.
Cara Menentukan Status PTKP K/2 yang Tepat
Untuk memastikan kamu memang berhak atas PTKP K/2, perhatikan hal berikut:
- Sudah menikah secara sah dan pasangan belum memiliki penghasilan tetap (jika istri bekerja dan memiliki NPWP sendiri, maka tidak bisa digabung).
- Memiliki dua tanggungan keluarga, baik anak kandung, anak angkat, maupun anggota keluarga lain yang masih ditanggung penuh.
- Batas maksimal tanggungan yang diakui adalah tiga orang.
- Pastikan data keluarga tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan diserahkan ke bagian HRD atau diunggah ke sistem DJP Online.

Contoh Kasus Perhitungan PTKP K/2
Contoh kasus sederhana:
- Nama: Rian
- Status: Menikah, dua anak (PTKP K/2)
- Gaji bulanan: Rp 8.500.000
- Iuran pensiun: Rp 85.000 per bulan
Langkah perhitungannya:
- Penghasilan bruto setahun = Rp 8.500.000 x 12 = Rp 102.000.000
- Biaya jabatan (5%) = Rp 5.100.000
- Iuran pensiun setahun = Rp 1.020.000
Total pengurang = Rp 6.120.000 - Penghasilan neto = Rp 102.000.000 – Rp 6.120.000 = Rp 95.880.000
- Dikurangi PTKP K/2 = Rp 67.500.000
Penghasilan kena pajak = Rp 28.380.000 - Pajak terutang = 5% x Rp 28.380.000 = Rp 1.419.000 per tahun
= Rp 118.250 per bulan
baca juga : Gaji Sudah Cair ? Begini Cara Bikin Slip Gaji Sendiri!
Kapan Status PTKP K/2 Harus Diperbarui?
Status PTKP K/2 bisa berubah jika terjadi:
- Penambahan atau pengurangan tanggungan (misalnya anak lahir atau sudah mandiri).
- Perubahan status perkawinan.
- Peraturan baru dari pemerintah yang mengubah batas PTKP.
Kamu bisa memperbarui status PTKP melalui bagian HRD di perusahaan atau secara langsung lewat DJP Online di laman https://djponline.pajak.go.id.
Tips Agar Potongan Pajak Sesuai Status PTKP
- Pastikan data keluarga di HRD selalu diperbarui.
- Gunakan NPWP pribadi agar perhitungan PPh 21 sesuai tarif resmi.
- Cek slip gaji bulanan untuk memastikan potongan pajak mencerminkan status PTKP K/2.
- Laporkan SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari denda.
baca juga : PTKP K/3 : Arti, Besaran Terbaru, dan Cara Menghitung Pajaknya
Penutup
Memahami PTKP K/2 membantu kamu mengetahui hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Dengan status yang tepat, kamu bisa membayar pajak sesuai ketentuan tanpa potongan berlebih.
Bagi karyawan menikah dengan dua tanggungan, PTKP K/2 memberi keringanan hingga Rp 67,5 juta per tahun dari total penghasilan. Maka dari itu, pastikan data status pajakmu sudah benar agar perhitungan PPh 21 lebih efisien dan laporan pajak tahunan tetap akurat.
Bingung memilih sistem HR yang paling sesuai untuk perusahaan? Sistem yang tepat akan memudahkan pengelolaan sumber daya manusia dan meningkatkan efisiensi. Jangan salah pilih yang bisa merugikan bisnis Anda. Konsultasi sekarang dan dapatkan rekomendasi terbaik dari ahlinya!


