Tunjangan Hari Raya – selalu jadi topik hangat setiap kali menjelang hari besar keagamaan. Bagi sebagian besar karyawan, THR menjadi momen yang paling dinanti karena dianggap sebagai “bonus tambahan” untuk menyambut Lebaran, Natal, atau perayaan keagamaan lainnya.
Namun, tahukah kamu kalau THR bukan sekadar hadiah dari perusahaan, melainkan hak karyawan yang dijamin oleh undang-undang? Meski begitu, masih banyak pekerja yang belum tahu cara cek apakah THR mereka sudah sesuai aturan pemerintah atau belum.
Dalam artikel ini, kamu akan mempelajari secara lengkap tentang cara cek hak THR, aturan resminya, cara menghitung besaran THR, hingga langkah hukum yang bisa ditempuh jika perusahaan melanggar. Yuk, simak sampai akhir supaya kamu tahu apakah THR-mu sudah sesuai aturan atau belum!

Apa Itu THR dan Kenapa Penting untuk Karyawan
Pengertian THR Menurut Hukum
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pembayaran wajib dari pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Artinya, THR bukan bentuk bonus atau insentif sukarela, tetapi kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan.
THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan sekaligus dukungan finansial menjelang hari raya, agar pekerja bisa memenuhi kebutuhan perayaan bersama keluarga.
Jenis Pekerja yang Berhak Menerima THR
Semua pekerja berhak atas THR, baik:
- Pekerja tetap (permanent)
- Pekerja kontrak (PKWT)
- Pekerja harian lepas
- Pekerja outsourcing
Syaratnya hanya satu: kamu telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus-menerus di perusahaan tersebut.
Aturan Resmi Pembayaran THR di Indonesia
1. Kapan THR Harus Dibayar?
Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing.
Contohnya:
- Hari Raya Idulfitri → THR harus sudah diterima paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
- Hari Raya Natal → THR paling lambat 7 hari sebelum 25 Desember.
2. Siapa yang Wajib Memberikan THR?
Semua pemberi kerja tanpa kecuali:
- Perusahaan swasta
- BUMN/BUMD
- Lembaga sosial
- Organisasi nirlaba
- Yayasan
Tidak ada alasan “belum ada dana” untuk menunda THR, karena pemerintah sudah menetapkannya sebagai hak karyawan yang tidak bisa ditunda.
3. Berapa Besaran THR yang Wajib Diberikan?
Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan:
- Karyawan dengan masa kerja ≥ 12 bulan: mendapat 1 bulan gaji penuh.
- Karyawan dengan masa kerja < 12 bulan: mendapat THR secara proporsional.
Rumus:
(Masa kerja / 12) × Gaji 1 bulan
Contoh:
Jika kamu sudah bekerja selama 9 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka THR kamu adalah:
(9/12) × Rp6.000.000 = Rp4.500.000
Cara Cek Hak THR-mu: Langkah Lengkap dan Resmi
Langkah 1: Cek Masa Kerjamu di Perusahaan
Cara pertama untuk mengetahui hak THR-mu adalah mengetahui berapa lama kamu sudah bekerja.
- Jika kamu sudah bekerja setahun atau lebih, kamu berhak atas THR penuh.
- Jika belum genap setahun, maka hitunglah THR proporsional dengan rumus di atas.
Langkah 2: Pastikan Komponen Gaji yang Dihitung
THR dihitung dari gaji pokok + tunjangan tetap.
Yang tidak termasuk dalam perhitungan Tunjangan Hari Raya antara lain:
- Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan, uang transport harian)
- Bonus, insentif, atau lembur
Langkah 3: Cek Slip Gaji dan Bukti Pembayaran Tunjangan Hari Raya
Perusahaan wajib memberikan bukti pembayaran THR. Pastikan jumlahnya sesuai dengan perhitungan masa kerja dan gaji terakhir.
Jika tidak sesuai, kamu berhak menanyakan dasar perhitungannya secara sopan kepada bagian HRD atau keuangan.
Langkah 4: Ketahui Batas Waktu Pembayaran
Ingat, batas waktu maksimal pembayaran THR adalah 7 hari sebelum hari raya.
Kalau lewat dari itu, perusahaan bisa kena denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Langkah 5: Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Jika THR tidak dibayar atau dibayar terlambat, kamu bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat atau melalui Posko Pengaduan THR Kemenaker yang biasanya dibuka setiap tahun menjelang hari raya.

THR Bukan Bonus, Ini Bedanya!
Banyak orang salah kaprah dan mengira THR adalah bonus. Padahal, keduanya berbeda dari sisi hukum, waktu, dan kewajiban.
| Aspek | THR | Bonus |
|---|---|---|
| Sifat | Wajib, diatur undang-undang | Tidak wajib, tergantung kebijakan perusahaan |
| Waktu Pemberian | Menjelang hari raya keagamaan | Bisa kapan saja |
| Penerima | Semua karyawan yang telah bekerja ≥1 bulan | Biasanya karyawan berprestasi |
| Dasar Hukum | Permenaker No. 6 Tahun 2016 | Tidak diatur khusus |
Contoh Kasus Nyata: THR Telat Bayar dan Sanksinya
Pada tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan menerima lebih dari 2.000 laporan pelanggaran pembayaran THR di seluruh Indonesia.
Sebagian besar kasusnya adalah:
- THR dibayar setelah hari raya
- THR dibayar tidak penuh
- Ada karyawan kontrak yang tidak diberikan THR
Akibatnya, beberapa perusahaan dikenai sanksi administratif, termasuk denda 5% dari total THR yang belum dibayar, bahkan ada yang dipanggil untuk klarifikasi oleh Disnaker.
THR untuk Karyawan Kontrak dan Outsourcing
Karyawan kontrak (PKWT) maupun outsourcing tetap berhak atas THR, asalkan memenuhi masa kerja minimal 1 bulan.
- Jika kamu kontrak di perusahaan penyedia jasa (outsourcing), pemberi kerja langsung (perusahaan outsourcing) yang wajib membayarkan THR-mu.
- Namun, perusahaan pengguna jasa juga bisa diminta tanggung jawab bila terdapat kelalaian.
THR bagi Pekerja Harian Lepas
Bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir.
Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka dihitung rata-rata selama bekerja.
Rumus:
(Rata-rata upah × masa kerja dalam bulan) / 12
Contoh:
Seorang pekerja harian lepas bekerja 6 bulan dengan rata-rata upah Rp150.000/hari selama 26 hari kerja per bulan.
Maka:
Rp150.000 × 26 = Rp3.900.000/bulan
(6/12) × Rp3.900.000 = Rp1.950.000 → nilai THR yang berhak diterima.baca juga : Unpaid Leave Artinya Cuti Tanpa Gaji? Begini Penjelasan Lengkapnya!
THR untuk PNS, PPPK, dan Pegawai BUMN
Pemerintah juga menetapkan aturan tersendiri untuk THR PNS, PPPK, dan Pegawai BUMN.
Biasanya, pembayaran THR PNS dan PPPK diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) setiap tahun.
Komponen THR untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan/umum
- Tambahan penghasilan lainnya (tergantung kebijakan tahun berjalan)
Sementara untuk pegawai BUMN, THR mengikuti aturan Peraturan Menteri BUMN dan keputusan direksi masing-masing perusahaan.
Cara Laporkan Pelanggaran THR ke Disnaker
Jika kamu tidak mendapatkan THR sesuai aturan, berikut langkah-langkah resmi:
- Kumpulkan bukti: surat kerja, slip gaji, bukti pembayaran THR sebelumnya.
- Hubungi HRD atau manajemen untuk klarifikasi tertulis.
- Jika tidak ada solusi, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Atau kirim laporan online ke Posko Pengaduan THR Kemenaker melalui laman resmi kemnaker.go.id.
Pemerintah akan menindaklanjuti dengan panggilan mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan.
Tips Mengelola THR dengan Bijak
THR seringkali langsung “menghilang” begitu masuk rekening. Supaya tidak boros, berikut tips bijak:
- Sisihkan minimal 30% untuk tabungan atau investasi.
- Gunakan 40% untuk kebutuhan hari raya (baju, makanan, transportasi).
- Gunakan 20% untuk membayar utang atau cicilan.
- Gunakan 10% untuk dana sosial atau amal.
Dengan begitu, THR bukan hanya lewat sesaat, tapi benar-benar bermanfaat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apakah karyawan baru kerja 1 bulan berhak dapat THR?
Ya, berhak. Besarannya dihitung proporsional sesuai masa kerja.
2. Kalau perusahaan bangkrut, apakah tetap wajib bayar THR?
Ya, selama perusahaan masih beroperasi dan ada hubungan kerja, THR tetap wajib dibayarkan.
3. THR bisa dicicil atau ditunda?
Tidak boleh. Aturan pemerintah menyebut THR harus dibayar penuh dan tepat waktu.
4. Apakah karyawan resign sebelum hari raya tetap dapat THR?
Tergantung waktu resign. Jika resign setelah THR seharusnya dibayar, maka tetap berhak. Tapi kalau resign jauh sebelum hari raya, umumnya tidak berhak.
baca juga : Contoh Program Kerja Perusahaan : Strategi Efektif Meningkatkan Kinerja Tim HRD
Kesimpulan: Pastikan Hak THR-mu Aman dan Sesuai Aturan
THR adalah hak karyawan yang dijamin hukum, bukan bentuk kemurahan hati perusahaan.
Kamu wajib tahu cara cek THR, mulai dari masa kerja, rumus perhitungan, komponen gaji, hingga waktu pembayarannya. Jika hakmu dilanggar, laporkan ke Disnaker atau Posko Pengaduan THR Kemenaker.
Selain itu, manfaatkan THR dengan bijak agar tidak sekadar lewat di rekening, tapi benar-benar membantu kondisi finansialmu.
Mau kelola karyawan lebih mudah dan tanpa stres? Proses yang sederhana dan terorganisir membuat pekerjaan HR jadi lebih lancar. Jangan biarkan pengelolaan yang rumit menghambat tim Anda. Konsultasi sekarang untuk solusi yang praktis dan efisien!


