Unpaid leave artinya – cuti tanpa bayaran, yaitu masa izin kerja di mana karyawan tidak menerima gaji, tunjangan, atau fasilitas perusahaan selama periode tersebut.
Dalam dunia kerja modern, unpaid leave sering dipilih saat karyawan membutuhkan waktu tambahan di luar cuti tahunan, misalnya karena alasan keluarga, kesehatan, atau pendidikan.
Walaupun terdengar sederhana, kebijakan unpaid leave memiliki aturan dan konsekuensi tertentu — baik bagi karyawan maupun perusahaan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang arti unpaid leave, dasar hukumnya di Indonesia, contoh penerapannya, hingga tips agar pengajuannya disetujui oleh HRD.

Apa Itu Unpaid Leave?
Secara harfiah, unpaid leave berasal dari bahasa Inggris:
- Unpaid = tidak dibayar
- Leave = cuti atau izin
Jadi, unpaid leave artinya cuti tanpa gaji yang diambil oleh karyawan dengan persetujuan perusahaan. Selama masa ini, karyawan tidak bekerja dan tidak menerima kompensasi finansial, namun statusnya tetap terdaftar sebagai pegawai perusahaan.
Biasanya, jenis cuti ini bersifat sukarela — diajukan oleh karyawan untuk alasan pribadi, bukan karena pelanggaran atau pemutusan hubungan kerja.
Dasar Hukum Unpaid Leave di Indonesia
Berbeda dengan cuti tahunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, unpaid leave belum diatur secara spesifik dalam peraturan pemerintah.
Namun, pelaksanaannya diatur secara internal oleh perusahaan melalui:
- Peraturan perusahaan (PP)
- Perjanjian kerja bersama (PKB)
- Surat keputusan HRD atau manajemen
Artinya, setiap perusahaan berhak menetapkan kebijakan sendiri tentang syarat, durasi, dan konsekuensi unpaid leave.
Contoh praktik umum di Indonesia:
- Unpaid leave maksimal 30 hari dalam satu tahun kerja
- Tidak dihitung sebagai masa kerja aktif
- Tidak menerima gaji, tunjangan, dan bonus selama cuti
Kapan Unpaid Leave Bisa Diajukan?
Karyawan biasanya mengajukan unpaid leave untuk alasan pribadi yang tidak tercakup dalam cuti tahunan atau cuti resmi lainnya.
Berikut beberapa situasi umum yang diperbolehkan:
- Keperluan keluarga penting, seperti pernikahan saudara, perawatan orang tua, atau kelahiran anak.
- Kondisi kesehatan yang memerlukan istirahat panjang setelah cuti sakit habis.
- Melanjutkan pendidikan atau pelatihan profesional yang mendukung karier.
- Perjalanan pribadi atau relokasi sementara ke luar kota/negara.
- Alasan pribadi mendesak, seperti urusan hukum, sosial, atau spiritual.
Meskipun alasan pribadi, persetujuan tetap tergantung perusahaan. HRD biasanya menilai berdasarkan urgensi, durasi, dan dampak terhadap operasional.
Perbedaan Unpaid Leave dan Paid Leave
Untuk memahami lebih jelas, berikut tabel perbandingan keduanya
| Aspek | Paid Leave (Cuti Dibayar) | Unpaid Leave (Cuti Tanpa Gaji) |
|---|---|---|
| Gaji dan tunjangan | Tetap diterima penuh | Tidak dibayar |
| Status karyawan | Aktif dan dihitung masa kerja | Tetap pegawai, tapi masa cuti tidak dihitung |
| Contoh cuti | Cuti tahunan, cuti haid, cuti melahirkan | Cuti pribadi, keperluan khusus |
| Dasar hukum | UU No. 13 Tahun 2003 | Kebijakan internal perusahaan |
| Persetujuan | Umumnya otomatis sesuai hak | Harus disetujui HRD terlebih dahulu |
Dari tabel di atas, bisa disimpulkan bahwa unpaid leave lebih fleksibel, tetapi juga berisiko kehilangan pendapatan sementara.

Dampak Unpaid Leave bagi Karyawan
Mengambil unpaid leave memiliki beberapa konsekuensi yang perlu dipahami sejak awal.
1. Tidak Menerima Gaji dan Tunjangan
Selama masa cuti, karyawan tidak mendapat gaji bulanan, tunjangan makan, transport, maupun insentif lain.
2. Tidak Dihitung Sebagai Masa Kerja Aktif
Beberapa perusahaan tidak menghitung masa unpaid leave sebagai masa kerja efektif untuk perhitungan bonus tahunan, THR, atau promosi.
3. Potensi Gangguan Administratif
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bisa terhenti sementara jika kontribusi dibayarkan oleh perusahaan. Maka, karyawan perlu memastikan hal ini sebelum cuti dimulai.
4. Tetap Terlindungi Status Kepegawaian
Meski tidak dibayar, karyawan tidak kehilangan status sebagai pegawai tetap, kecuali melanggar ketentuan durasi atau syarat cuti.
Keuntungan Mengambil Unpaid Leave
Walaupun tidak dibayar, unpaid leave juga punya manfaat, terutama bagi keseimbangan hidup dan karier:
- Memberi waktu istirahat mental dan fisik tanpa harus resign.
- Menjaga hubungan baik dengan perusahaan karena cuti dilakukan secara resmi.
- Fleksibilitas waktu untuk mengurus urusan pribadi yang mendesak.
- Kesempatan belajar atau mengembangkan diri tanpa kehilangan pekerjaan tetap.
Dengan manajemen waktu yang baik, unpaid leave bisa menjadi strategi work-life balance yang sehat.

Prosedur Mengajukan Unpaid Leave
Setiap perusahaan memiliki prosedur berbeda, tapi secara umum tahapannya sebagai berikut:
1. Ajukan Permohonan Tertulis
Karyawan membuat surat pengajuan unpaid leave kepada atasan langsung atau HRD, mencantumkan alasan, durasi, dan tanggal cuti.
2. Tunggu Persetujuan HRD atau Manajer
HRD akan menilai dampak cuti terhadap operasional dan menentukan apakah izin dapat diberikan.
3. Penandatanganan Formulir Cuti
Jika disetujui, karyawan menandatangani formulir cuti resmi sebagai dokumen internal perusahaan.
4. Penyesuaian Administrasi Gaji dan BPJS
Tim HR atau payroll akan menghentikan sementara pembayaran gaji selama periode cuti berlangsung.
baca juga : Arti Shift Malam : Lebih Berat tapi Bayarannya Lebih Besar?
Contoh Surat Pengajuan Unpaid Leave
Berikut contoh format singkatnya:
Kepada Yth.
HRD PT Maju Jaya
Di Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ahmad Prasetyo
Jabatan : Staff Produksi
Bermaksud mengajukan **unpaid leave (cuti tanpa gaji)** selama 7 hari kerja, terhitung mulai tanggal 10 s.d. 17 Desember 2025, karena keperluan keluarga mendesak.
Demikian permohonan ini saya ajukan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
(tanda tangan)
Ahmad Prasetyo
Contoh Penerapan Unpaid Leave di Perusahaan
Beberapa perusahaan besar di Indonesia memiliki kebijakan unpaid leave dengan pendekatan berbeda:
- Perusahaan multinasional: memberi izin hingga 3 bulan untuk alasan keluarga atau studi.
- Sektor pendidikan: dosen atau guru bisa mengambil unpaid leave untuk melanjutkan pendidikan S2/S3.
- Sektor kesehatan: tenaga medis boleh mengambil cuti pribadi tanpa gaji dengan batas waktu tertentu.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa unpaid leave diakui secara luas sebagai bentuk fleksibilitas kerja modern.
Tips Agar Pengajuan Unpaid Leave Disetujui
- Ajukan jauh-jauh hari sebelum tanggal cuti yang diinginkan.
- Sertakan alasan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pastikan pekerjaanmu sudah diserahkan atau didelegasikan dengan baik.
- Bersikap profesional dan komunikatif dengan atasan serta HR.
- Minta surat persetujuan resmi sebagai bukti cuti legal.
Semakin transparan dan profesional proses pengajuanmu, semakin besar peluang disetujui.
baca juga : Cuti Karyawan Swasta 12 Hari, Benarkah Hak Itu Wajib Diberikan?
Kesimpulan
Unpaid leave artinya cuti tanpa gaji, di mana karyawan diberi izin tidak bekerja untuk sementara tanpa menerima bayaran. Meskipun tidak diatur secara langsung dalam undang-undang, kebijakan ini sah selama disepakati antara karyawan dan perusahaan.
Cuti jenis ini bisa menjadi solusi bagi karyawan yang membutuhkan waktu pribadi tanpa harus resign. Namun, penting untuk memahami konsekuensinya: tidak menerima gaji dan tunjangan selama masa cuti.
Dengan komunikasi yang baik dan pengajuan resmi, unpaid leave dapat menjadi pilihan bijak untuk menjaga keseimbangan antara karier dan kehidupan pribadi.


