PTKP K/3

PTKP K/3 : Arti, Besaran Terbaru, dan Cara Menghitung Pajaknya

PTKP K/3 – adalah istilah yang sering muncul dalam dunia perpajakan, khususnya bagi karyawan atau wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan.

Meski sering terdengar, banyak yang belum memahami arti sebenarnya dari PTKP K/3 dan bagaimana pengaruhnya terhadap jumlah pajak yang harus dibayar.

Padahal, mengetahui besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bisa membantu kamu menghitung kewajiban pajak dengan lebih akurat dan menghindari potensi kesalahan pelaporan.

Artikel ini akan mengupas secara tuntas tentang arti PTKP K/3, besaran terbarunya berdasarkan peraturan pajak terkini, serta cara mudah menghitung pajak penghasilan (PPh 21) bagi karyawan dengan status tersebut.

PTKP K/3

Apa Itu PTKP?

Sebelum membahas lebih jauh tentang PTKP K/3, penting untuk memahami apa itu PTKP.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah jumlah pendapatan tahunan yang tidak dikenai pajak. Dengan kata lain, jika penghasilan kamu berada di bawah batas PTKP, maka kamu tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Ketentuan PTKP diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diperbarui secara berkala sesuai kondisi ekonomi. Tujuan utamanya adalah memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak dengan tanggungan keluarga tertentu.

Arti dan Kode PTKP K/3

Kode PTKP K/3 memiliki arti tersendiri yang menunjukkan status perkawinan dan jumlah tanggungan seseorang. Mari kita uraikan maknanya:

  • K: Menunjukkan status Kawin atau sudah menikah.
  • /3: Angka ini menunjukkan jumlah tanggungan keluarga, maksimal sampai 3 orang.

Jadi, PTKP K/3 berarti wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan, misalnya anak atau keluarga yang sepenuhnya ditanggung secara finansial.

Contoh:

Jika kamu seorang karyawan yang sudah menikah dan memiliki tiga anak, maka status pajakmu termasuk PTKP K/3.

Besaran Terbaru PTKP K/3

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP di Indonesia ditetapkan sebagai berikut:

Status PTKPBesaran Penghasilan Tidak Kena Pajak per Tahun
TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan)Rp 54.000.000
K/0 (Kawin, tanpa tanggungan)Rp 58.500.000
K/1 (Kawin, 1 tanggungan)Rp 63.000.000
K/2 (Kawin, 2 tanggungan)Rp 67.500.000
K/3 (Kawin, 3 tanggungan)Rp 72.000.000

Artinya, bagi wajib pajak dengan status PTKP K/3, penghasilan sebesar Rp 72 juta per tahun tidak dikenai pajak. Jika penghasilan kamu lebih tinggi dari jumlah tersebut, barulah selisihnya dikenakan PPh Pasal 21 sesuai tarif progresif yang berlaku.

Cara Menghitung Pajak dengan Status PTKP K/3

Agar lebih mudah dipahami, berikut langkah-langkah menghitung pajak penghasilan (PPh 21) bagi karyawan dengan status PTKP K/3.

1. Tentukan Penghasilan Bruto

Misalnya kamu memiliki gaji pokok Rp 10.000.000 per bulan, maka penghasilan bruto setahun:

Rp 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000

2. Hitung Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun

  • Biaya jabatan = 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000.000 (maksimum Rp 500.000 per bulan atau Rp 6 juta per tahun).
  • Iuran pensiun, misalnya 1% dari gaji pokok = Rp 1.200.000 per tahun.

Total pengurang = Rp 7.200.000.

3. Hitung Penghasilan Neto

Rp 120.000.000 – Rp 7.200.000 = Rp 112.800.000

4. Kurangi dengan PTKP K/3

Rp 112.800.000 – Rp 72.000.000 = Rp 40.800.000

5. Hitung Pajak Terutang

Gunakan tarif progresif PPh 21:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta
    Maka,

5% x Rp 40.800.000 = Rp 2.040.000 per tahun

Artinya, karyawan dengan status PTKP K/3 dan penghasilan Rp 10 juta per bulan akan membayar pajak sekitar Rp 2 juta per tahun, atau Rp 170 ribu per bulan.

PTKP K/3

Kenapa PTKP K/3 Penting Diketahui?

Mengetahui status PTKP K/3 penting karena:

  1. Menghindari Kesalahan Potongan Pajak
    Banyak karyawan tidak sadar bahwa status pajaknya belum diperbarui, sehingga potongan pajak terlalu besar.
  2. Mempermudah Perhitungan PPh 21
    Dengan memahami besaran PTKP, kamu bisa menghitung pajak sendiri dan memastikan tidak terjadi selisih saat pelaporan SPT Tahunan.
  3. Berkaitan dengan Kewajiban Administratif di Tempat Kerja
    HRD biasanya meminta bukti status pernikahan dan jumlah tanggungan untuk menentukan kode PTKP yang sesuai.

Cara Menentukan Status PTKP yang Benar

Agar tidak salah dalam menentukan PTKP K/3, berikut panduannya:

  1. Status Kawin (K) hanya berlaku jika kamu memiliki pasangan sah yang belum memiliki penghasilan tetap.
  2. Jumlah tanggungan (1–3) bisa berupa anak kandung, anak angkat, orang tua, atau pihak lain yang masih menjadi tanggungan finansial.
  3. Bukti dokumen seperti kartu keluarga (KK) dibutuhkan untuk validasi.
  4. Maksimum jumlah tanggungan yang diakui adalah 3 orang, meskipun kamu memiliki lebih dari itu.

Contoh Kasus Nyata PTKP K/3

Bayangkan seorang pegawai bernama Andi dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji bulanan: Rp 9.000.000
  • Status: Kawin, 3 anak (PTKP K/3)
  • Iuran pensiun: Rp 90.000 per bulan

Langkah menghitungnya:

  1. Penghasilan bruto setahun = Rp 9.000.000 × 12 = Rp 108.000.000
  2. Biaya jabatan (5%) = Rp 5.400.000
  3. Iuran pensiun setahun = Rp 1.080.000
    Penghasilan neto = Rp 108.000.000 – (Rp 5.400.000 + Rp 1.080.000) = Rp 101.520.000
  4. Kurangi PTKP K/3 = Rp 72.000.000
    Penghasilan kena pajak = Rp 29.520.000
  5. Pajak terutang = 5% × Rp 29.520.000 = Rp 1.476.000 per tahun

Jadi, Andi hanya perlu membayar pajak sekitar Rp 123 ribu per bulan.

baca juga : Cuti Melahirkan Itu Berapa Lama, Sih? Ini Aturan Terbarunya!

Apakah PTKP K/3 Bisa Berubah?

Ya, PTKP K/3 bisa berubah jika ada:

  • Penambahan atau pengurangan tanggungan,
  • Perubahan status pernikahan,
  • Aturan baru dari pemerintah melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan).

Pemerintah biasanya menyesuaikan PTKP berdasarkan kondisi ekonomi dan inflasi agar tetap adil bagi wajib pajak. Jadi, kamu perlu memperbarui status di HRD atau melalui DJP Online agar data perpajakanmu selalu akurat.

Cara Melaporkan PTKP K/3 di SPT Tahunan

Ketika mengisi SPT Tahunan (Formulir 1770 S atau 1770 SS), pastikan:

  1. Memasukkan status K/3 di bagian identitas wajib pajak.
  2. Melampirkan bukti potong pajak dari perusahaan.
  3. Mengecek kesesuaian antara penghasilan kena pajak dan PTKP yang digunakan.

Jika status tidak sesuai (misalnya seharusnya K/3 tapi masih terdaftar K/0), kamu bisa mengajukan pembetulan agar pajak lebih akurat.

baca juga : Gaji Sudah Cair ? Begini Cara Bikin Slip Gaji Sendiri!

Penutup

Memahami PTKP K/3 sangat penting bagi setiap karyawan yang sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan. Dengan mengetahui arti, besaran, serta cara menghitungnya, kamu bisa mengatur keuangan lebih bijak, menghindari potongan pajak berlebih, dan memastikan kepatuhan pajak sesuai ketentuan.

Mulai sekarang, pastikan status PTKP kamu sudah benar di sistem perusahaan maupun DJP Online agar perhitungan PPh 21 berjalan lancar dan tidak merugikan.

Mau kelola karyawan lebih mudah dan tanpa stres? Proses yang sederhana dan terorganisir membuat pekerjaan HR jadi lebih lancar. Jangan biarkan pengelolaan yang rumit menghambat tim Anda. Konsultasi sekarang untuk solusi yang praktis dan efisien!

Share the Post:

Related Posts