Pengertian ketenagakerjaan – adalah hal yang sangat penting untuk dipahami oleh setiap warga negara, terutama bagi mereka yang sudah atau akan memasuki dunia kerja.
Istilah “ketenagakerjaan” bukan sekadar soal pekerjaan dan upah, melainkan mencakup seluruh aspek yang berhubungan dengan tenaga kerja—mulai dari hak, kewajiban, perlindungan, hingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dalam konteks nasional, ketenagakerjaan juga menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan untuk mengatur hubungan kerja, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menjamin perlindungan tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam dan lengkap mengenai pengertian ketenagakerjaan, dasar hukumnya, ruang lingkup, tujuan, fungsi, hingga peran pentingnya dalam mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi negara.

Pengertian Ketenagakerjaan Menurut Umum
Secara umum, ketenagakerjaan berarti segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja — mulai dari sebelum, selama, hingga sesudah masa kerja seseorang.
Artinya, ketenagakerjaan tidak hanya membahas tentang pekerjaan itu sendiri, tetapi juga mencakup proses penciptaan lapangan kerja, pelatihan tenaga kerja, penempatan, perlindungan, serta jaminan sosial bagi pekerja.
Istilah ini berasal dari dua kata, yaitu “tenaga” dan “kerja”. “Tenaga” merujuk pada kemampuan seseorang untuk melakukan kegiatan produktif, sedangkan “kerja” berarti aktivitas untuk menghasilkan barang atau jasa. Maka, ketenagakerjaan secara sederhana dapat diartikan sebagai keseluruhan hal yang berkaitan dengan penggunaan tenaga manusia dalam proses produksi.
Pengertian Ketenagakerjaan Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”
Definisi ini menegaskan bahwa aspek ketenagakerjaan mencakup seluruh siklus kehidupan kerja seseorang. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja dilindungi, dan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Selain itu, dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beberapa regulasi mengenai ketenagakerjaan diperbarui agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi era digital dan globalisasi ekonomi.
Pengertian Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli
Berikut beberapa pengertian ketenagakerjaan menurut para ahli:
- Soerjono Soekanto
Menyatakan bahwa ketenagakerjaan adalah hubungan antara manusia sebagai tenaga kerja dengan lembaga atau pihak yang memanfaatkan tenaga tersebut untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu. - M. Manullang
Menjelaskan bahwa ketenagakerjaan merupakan keseluruhan kegiatan yang melibatkan manusia dalam proses produksi dan distribusi barang serta jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup. - Veithzal Rivai
Menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah sistem yang mengatur hubungan antara pekerja, pemberi kerja, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
Dari berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa ketenagakerjaan bukan hanya aktivitas ekonomi, melainkan juga sistem sosial yang kompleks dan saling berkaitan.
Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai landasan hukum ketenagakerjaan, di antaranya:
- UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” - UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menjadi payung hukum utama yang mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha. - UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Memberikan pembaruan pada aspek ketenagakerjaan agar lebih fleksibel dan mendukung investasi. - PP Nomor 35 Tahun 2021
Mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, istirahat, dan PHK. - PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Mengatur struktur dan skala upah serta sistem pengupahan minimum di Indonesia.
Dasar hukum ini menjadi acuan penting dalam setiap aktivitas ketenagakerjaan agar tercipta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pemberi kerja.
Tujuan Ketenagakerjaan
Tujuan utama ketenagakerjaan adalah menciptakan hubungan kerja yang harmonis, produktif, dan berkeadilan antara pekerja, pengusaha, serta pemerintah. Secara rinci, tujuan ketenagakerjaan meliputi:
- Memberikan Kesempatan Kerja yang Merata
Agar seluruh warga negara dapat memperoleh pekerjaan sesuai kompetensi. - Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja
Melalui pelatihan dan pendidikan agar siap menghadapi dunia industri yang dinamis. - Menjamin Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Melalui jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, asuransi, dan hak cuti. - Meningkatkan Produktivitas Nasional
Tenaga kerja yang sejahtera akan bekerja lebih produktif dan berkontribusi pada ekonomi nasional. - Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
Dengan mengedepankan dialog sosial antara pekerja dan pengusaha.

Ruang Lingkup Ketenagakerjaan
Ruang lingkup ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
- Tenaga Kerja
Meliputi semua orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa. - Kesempatan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja
Termasuk program pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan menyalurkan tenaga kerja. - Pelatihan Kerja
Untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi tenaga kerja. - Perlindungan Tenaga Kerja
Mencakup keselamatan kerja, kesehatan, dan jaminan sosial. - Hubungan Industrial
Melibatkan hubungan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. - Pengupahan dan Kesejahteraan
Mengatur standar upah dan hak-hak lain seperti tunjangan, cuti, dan pesangon.
baca juga : Job Desk Administrasi : Tugas, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Wajib Dikuasai
Fungsi Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan memiliki berbagai fungsi penting dalam pembangunan nasional, di antaranya:
- Fungsi Ekonomi
Menjadi motor penggerak ekonomi melalui tenaga kerja produktif. - Fungsi Sosial
Memberikan identitas sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. - Fungsi Politik
Menjadi instrumen stabilitas nasional melalui penyediaan lapangan kerja. - Fungsi Pendidikan
Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas tenaga kerja. - Fungsi Hukum
Menjamin perlindungan terhadap hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
Peran Pemerintah dalam Bidang Ketenagakerjaan
Pemerintah memiliki peran strategis dalam mengatur dan mengawasi kegiatan ketenagakerjaan melalui kebijakan dan program-program seperti:
- Penyusunan Kebijakan Tenaga Kerja Nasional (KTN)
- Program Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi
- Peningkatan Kualitas Layanan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
- Pengawasan Ketenagakerjaan
Untuk mencegah pelanggaran hak pekerja. - Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Dengan kebijakan yang tepat, pemerintah dapat menekan angka pengangguran dan meningkatkan produktivitas nasional.
Masalah dan Tantangan di Bidang Ketenagakerjaan
Meskipun sudah banyak kemajuan, Indonesia masih menghadapi berbagai masalah ketenagakerjaan, seperti:
- Tingkat Pengangguran yang Masih Tinggi
Terutama di kalangan lulusan muda. - Kesenjangan Keterampilan (Skill Gap)
Banyak tenaga kerja belum memiliki kompetensi yang sesuai kebutuhan industri. - Upah Minimum dan Kesejahteraan Pekerja
Masih ada ketimpangan antarwilayah. - Pekerja Informal Tanpa Perlindungan Hukum
Sekitar 60% pekerja Indonesia masih berada di sektor informal. - PHK Massal dan Otomatisasi Industri
Revolusi industri 4.0 membuat banyak pekerjaan digantikan teknologi.
baca juga : Hitungan THR : Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya Sesuai Aturan Terbaru
Upaya Pemerintah Mengatasi Permasalahan Ketenagakerjaan
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah terus melakukan berbagai upaya, antara lain:
- Program Kartu Prakerja
Sebagai sarana pelatihan dan peningkatan keterampilan. - Peningkatan Investasi Industri Padat Karya
Untuk menciptakan lapangan kerja baru. - Revisi Regulasi Ketenagakerjaan Melalui UU Cipta Kerja
Agar lebih adaptif terhadap perubahan global. - Penguatan Lembaga Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi (BLK)
Agar tenaga kerja memiliki skill sesuai standar industri.
Dampak Ketenagakerjaan terhadap Perekonomian Nasional
Ketenagakerjaan memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian suatu negara. Semakin banyak tenaga kerja produktif, semakin tinggi pula tingkat produksi dan konsumsi nasional. Dampaknya antara lain:
- Meningkatkan Pendapatan Negara dan Masyarakat.
- Mengurangi Angka Kemiskinan dan Pengangguran.
- Meningkatkan Daya Saing Nasional di Kancah Global.
- Mendorong Pertumbuhan Industri dan Inovasi.
Contoh Implementasi Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia
- Program Pemagangan Nasional
Menghubungkan peserta pelatihan dengan dunia industri. - BPJS Ketenagakerjaan
Memberikan jaminan sosial seperti JHT, JKK, JKM, dan JP. - Penempatan Tenaga Kerja di Dalam dan Luar Negeri
Untuk memperluas kesempatan kerja. - Peraturan Upah Minimum Provinsi (UMP)
Menjamin standar kesejahteraan minimum bagi pekerja.
Kesimpulan
Ketenagakerjaan adalah aspek fundamental dalam pembangunan suatu negara. Pengertian ketenagakerjaan mencakup segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan, hubungan kerja, hingga perlindungan dan kesejahteraan.
Tujuan utama ketenagakerjaan adalah menciptakan sistem kerja yang adil, manusiawi, dan produktif. Pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja harus bekerja sama untuk membangun hubungan industrial yang harmonis.
Dengan memahami ketenagakerjaan secara menyeluruh, masyarakat dapat lebih sadar akan hak dan kewajibannya di dunia kerja. Di sisi lain, perusahaan pun dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkeadilan — demi terciptanya kesejahteraan sosial dan kemajuan ekonomi bangsa.
Merasa pengelolaan karyawan di perusahaan Anda belum optimal? Hal ini bisa berdampak pada produktivitas dan kepuasan tim. Jangan tunda lagi untuk mencari solusi yang tepat. Konsultasi sekarang dan bawa pengelolaan tim Anda ke level terbaik!


