Hitungan THR : Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya Sesuai Aturan Terbaru

Hitungan THR – menjadi topik yang paling banyak dicari menjelang hari besar keagamaan, terutama menjelang Idulfitri, Natal, Waisak, dan Nyepi.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak setiap karyawan yang bekerja di perusahaan, baik mereka yang berstatus tetap, kontrak, maupun paruh waktu.

Namun, masih banyak pekerja yang belum memahami bagaimana cara menghitung THR secara benar dan sesuai peraturan pemerintah.

THR tidak sekadar bonus atau pemberian sukarela dari perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Di artikel ini, kamu akan belajar secara lengkap tentang:

  • Dasar hukum pembayaran THR
  • Rumus hitungan THR sesuai masa kerja
  • Contoh perhitungan untuk berbagai status karyawan
  • Kapan THR harus dibayarkan
  • Denda atau sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar
  • Hak pekerja yang baru masuk kerja
  • Tips menghitung THR karyawan lepas dan paruh waktu

Dengan membaca artikel ini sampai selesai, kamu akan memahami cara menghitung THR secara akurat, baik sebagai karyawan, HRD, maupun pemilik usaha.

Hitungan THR

Apa Itu THR (Tunjangan Hari Raya)?

Sebelum membahas hitungan THR, kita perlu memahami apa sebenarnya THR itu.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pembayaran non-upah yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawan menjelang hari raya keagamaan. Tujuannya untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hari raya, seperti membeli kebutuhan pokok, pakaian, dan keperluan lainnya.

Pemerintah menetapkan bahwa THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dasar Hukum Pembayaran THR

Hitungan THR tidak bisa sembarangan. Pemerintah telah menetapkan peraturan yang menjadi dasar hukum pembayaran THR, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Menegaskan hak pekerja atas penghasilan tambahan yang layak.
  2. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
    Mengatur tentang cara menghitung THR, syarat menerima, dan waktu pembayarannya.
  3. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2025 (jika diterbitkan)
    Biasanya setiap tahun menjelang hari raya, pemerintah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan waktu pembayaran dan kewajiban perusahaan.

Dengan dasar hukum tersebut, THR bukanlah bonus, melainkan kewajiban perusahaan. Artinya, perusahaan yang tidak membayar THR bisa dikenakan sanksi administratif bahkan denda.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Sesuai aturan pemerintah, semua pekerja berhak mendapatkan THR, termasuk:

  1. Karyawan Tetap (PKWTT)
    Bekerja penuh waktu tanpa batas masa kerja tertentu.
    Berhak mendapat THR penuh (1 bulan gaji) bila masa kerja ≥ 12 bulan.
  2. Karyawan Kontrak (PKWT)
    Bekerja dengan perjanjian waktu tertentu.
    Tetap berhak mendapat THR proporsional sesuai masa kerja.
  3. Karyawan Paruh Waktu atau Harian Lepas
    Berhak mendapatkan THR jika sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan secara terus-menerus.
  4. Karyawan yang Sedang Cuti atau Dirumahkan
    Selama masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, tetap berhak atas THR.
  5. Karyawan yang Mengundurkan Diri (Resign) Sebelum Lebaran
    Jika resign setelah THR jatuh tempo, tetap berhak atas THR.
    Namun jika resign sebelum jatuh tempo, tergantung kebijakan perusahaan.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Berdasarkan Pasal 5 Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sebagai contoh:
Jika Idulfitri tahun 2025 jatuh pada tanggal 30 Maret 2025, maka perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tanggal 23 Maret 2025.

Rumus Hitungan THR Berdasarkan Masa Kerja

Berikut rumus dasar hitungan THR sesuai ketentuan resmi:

1. Jika Masa Kerja ≥ 12 Bulan

THR = 1 Bulan Gaji

Artinya, karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR penuh sebesar 1 bulan upah.

2. Jika Masa Kerja < 12 Bulan

THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Gaji

Rumus ini digunakan untuk menghitung THR secara proporsional bagi karyawan yang baru bekerja kurang dari 1 tahun.

3. Komponen Gaji yang Dihitung

Komponen gaji untuk perhitungan THR meliputi:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Tetap (misalnya: tunjangan transport, jabatan, atau keluarga yang diberikan rutin setiap bulan)

Sedangkan tunjangan tidak tetap seperti lembur, bonus, atau insentif tidak termasuk dalam hitungan THR.

Contoh Hitungan THR

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh perhitungan THR berdasarkan status dan masa kerja.

1. Karyawan Tetap (Bekerja 1 Tahun atau Lebih)

  • Gaji pokok: Rp5.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp500.000
  • Total gaji sebulan = Rp5.500.000

Hitungan THR:

Karena masa kerja ≥ 12 bulan
THR = 1 bulan gaji = Rp5.500.000

2. Karyawan Kontrak (Baru Bekerja 8 Bulan)

  • Gaji pokok: Rp4.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp500.000
  • Total gaji sebulan: Rp4.500.000
  • Masa kerja: 8 bulan

Hitungan THR:

THR = (8 ÷ 12) × Rp4.500.000 = Rp3.000.000

3. Karyawan Harian Lepas

Misalnya, upah harian Rp200.000 dan rata-rata bekerja 26 hari per bulan selama 6 bulan.

Hitungan THR:

Gaji rata-rata per bulan = Rp200.000 × 26 = Rp5.200.000
THR = (6 ÷ 12) × Rp5.200.000 = Rp2.600.000

4. Karyawan Paruh Waktu (Part Time)

  • Upah bulanan: Rp3.000.000
  • Masa kerja: 4 bulan

Hitungan THR:

THR = (4 ÷ 12) × Rp3.000.000 = Rp1.000.000

5. Karyawan yang Baru 1 Bulan Bekerja

  • Gaji bulanan: Rp4.000.000
  • Masa kerja: 1 bulan

Hitungan THR:

THR = (1 ÷ 12) × Rp4.000.000 = Rp333.333

THR untuk Karyawan yang Resign atau PHK

1. Jika Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)

  • Bila resign sebelum hari raya, maka THR tidak wajib dibayar, kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja.
  • Bila resign setelah jatuh tempo pembayaran THR, maka tetap berhak atas THR.

2. Jika Karyawan Dikenakan PHK

  • Jika PHK dilakukan mendekati hari raya, maka karyawan tetap berhak atas THR, asalkan masih dalam masa kerja sebelum PHK efektif.

THR untuk Pekerja Outsourcing

Pekerja outsourcing tetap berhak atas THR, tetapi:

  • Pembayaran dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor), bukan perusahaan pengguna.
  • Besarannya tetap mengikuti rumus umum (masa kerja ÷ 12 × 1 bulan gaji).

THR untuk Pekerja Freelance

THR untuk pekerja freelance tidak diatur secara spesifik, karena hubungan kerjanya bukan hubungan formal. Namun, jika freelancer memiliki kontrak kerja tetap atau proyek rutin setiap bulan, pemberian THR bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis.

Apakah Bonus Termasuk THR?

Banyak orang mengira bonus dan THR itu sama, padahal berbeda.

AspekTHRBonus
SifatWajib dibayarTidak wajib
Dasar hukumPermenaker No. 6 Tahun 2016Berdasarkan kebijakan perusahaan
Waktu pembayaranMinimal 7 hari sebelum hari rayaSesuai kebijakan (biasanya akhir tahun)
TujuanKebutuhan hari rayaPenghargaan atas kinerja

Jadi, bonus bukan pengganti THR. Perusahaan tetap wajib membayar THR meskipun sudah memberikan bonus tahunan.

baca juga : Job Desk Administrasi : Tugas, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Wajib Dikuasai

Denda bagi Perusahaan yang Terlambat Membayar THR

Jika perusahaan terlambat membayar THR, mereka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, dan kewajiban membayar THR tetap harus dipenuhi.

Selain itu, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara
  • Pencabutan izin usaha

THR untuk ASN dan Pegawai BUMN

Selain pekerja swasta, pegawai negeri sipil (ASN) dan pegawai BUMN juga berhak atas THR.

  • ASN (PNS/TNI/Polri): THR diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan tiap tahun.
  • BUMN: THR diatur berdasarkan Peraturan Menteri BUMN dan kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Biasanya, THR ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Tips Mengelola THR dengan Bijak

Bagi karyawan, mendapatkan THR adalah momen yang menyenangkan. Namun agar tidak cepat habis, berikut beberapa tips mengelola THR dengan cerdas:

  1. Pisahkan antara kebutuhan dan keinginan.
    Dahulukan kebutuhan pokok seperti zakat, makanan, dan transport.
  2. Bayar kewajiban lebih dulu.
    Gunakan sebagian THR untuk melunasi utang atau cicilan.
  3. Sisihkan untuk tabungan atau investasi.
    Simpan minimal 10–20% dari THR untuk dana darurat atau investasi.
  4. Batasi belanja konsumtif.
    Belilah barang sesuai kebutuhan, bukan karena diskon.
  5. Gunakan untuk berbagi.
    Sisihkan sebagian untuk sedekah agar THR lebih berkah.

baca juga : Cara Cek Hak THR-mu : Sudah Sesuai Aturan Belum?

Kesimpulan

Hitungan THR adalah hal penting yang perlu dipahami oleh setiap pekerja maupun perusahaan. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak atas THR, dan yang telah bekerja selama 12 bulan berhak atas THR penuh sebesar 1 bulan gaji.

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan keterlambatan bisa dikenakan denda 5%.

Dengan memahami rumus dan aturan yang benar, baik pekerja maupun pengusaha dapat memastikan bahwa hak dan kewajiban terpenuhi dengan adil. Jadi, pastikan kamu menghitung dan menerima THR sesuai ketentuan pemerintah terbaru tahun 2025.

Ingin pantau kerja tim secara real-time tanpa ribet? Dengan aplikasi yang tepat, Anda bisa awasi progres kerja kapan saja dan di mana saja. Jangan sampai kehilangan kendali atas performa tim. Konsultasi sekarang untuk solusi yang efektif dan mudah digunakan!

hitungan THR
Share the Post:

Related Posts