Omnibus Law UU Cipta Kerja – menjadi salah satu regulasi paling penting dan kontroversial dalam sejarah hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Dikenal juga sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020, undang-undang ini disahkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan menyederhanakan regulasi yang sebelumnya tumpang tindih.
Namun, sejak disahkan pada 5 Oktober 2020, Omnibus Law UU Cipta Kerja memunculkan beragam respons dari masyarakat — mulai dari pelaku usaha yang menyambut positif, hingga pekerja dan serikat buruh yang menilai sebagian pasalnya berpotensi merugikan tenaga kerja.
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu Omnibus Law UU Cipta Kerja, tujuan pembentukannya, isi dan perubahan utamanya, serta dampaknya bagi pekerja di Indonesia.

Apa Itu Omnibus Law UU Cipta Kerja?
Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang menggabungkan dan merevisi lebih dari 70 peraturan perundang-undangan di berbagai sektor, seperti ketenagakerjaan, investasi, lingkungan, dan UMKM.
Kata “omnibus” berasal dari bahasa Latin yang berarti “untuk semua”. Dalam konteks hukum, omnibus law berarti satu undang-undang yang mengatur berbagai hal sekaligus dengan tujuan menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan serta birokrasi.
Pemerintah beralasan, Indonesia memerlukan regulasi baru yang lebih efisien, fleksibel, dan pro-investasi, agar dapat bersaing dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Tujuan Dibentuknya Omnibus Law UU Cipta Kerja
Tujuan utama Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan perkerjaan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Secara lebih rinci, berikut beberapa tujuan pentingnya:
- Meningkatkan iklim investasi di Indonesia
Dengan aturan yang lebih ringkas dan kepastian hukum yang jelas, investor diharapkan lebih mudah membuka usaha. - Menyederhanakan perizinan usaha
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha kini bisa mengurus izin secara digital tanpa birokrasi panjang. - Meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja
Salah satunya dengan hadirnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. - Memberdayakan UMKM dan koperasi
Memberikan kemudahan dalam akses modal, izin, dan pajak yang lebih ringan. - Mempercepat pembangunan proyek strategis nasional
Dengan memotong hambatan administratif agar proyek infrastruktur berjalan lebih cepat.
Isi dan Klaster dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster utama yang mencakup berbagai aspek ekonomi dan ketenagakerjaan. Berikut ringkasannya:
| No | Klaster | Fokus Utama |
|---|---|---|
| 1 | Penyederhanaan perizinan usaha | Kemudahan membuka dan mengelola usaha |
| 2 | Persyaratan investasi | Mendorong investasi asing dan domestik |
| 3 | Ketenagakerjaan | Pengaturan ulang sistem kerja, upah, dan pesangon |
| 4 | Kemudahan UMKM | Dukungan pembiayaan dan regulasi sederhana |
| 5 | Kemudahan berusaha | Penyatuan izin di satu sistem terpusat |
| 6 | Dukungan riset dan inovasi | Peningkatan produktivitas dan inovasi nasional |
| 7 | Administrasi pemerintahan | Reformasi birokrasi dan efisiensi pelayanan |
| 8 | Pengenaan sanksi | Penegakan hukum dan ketertiban usaha |
| 9 | Pengadaan tanah | Mempercepat pembangunan proyek strategis |
| 10 | Investasi pemerintah | Dukungan untuk pembangunan nasional |
| 11 | Kawasan ekonomi khusus | Fasilitas bagi kawasan industri strategis |
Perubahan Penting dalam Klaster Ketenagakerjaan
Klaster ketenagakerjaan menjadi sorotan utama dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Beberapa poin penting yang berubah adalah:
1. Sistem Kontrak Kerja (PKWT)
- Durasi kontrak kerja tidak lagi dibatasi 2 tahun, melainkan menyesuaikan kesepakatan dan jenis pekerjaan.
- Perusahaan dapat memperpanjang kontrak tanpa batas tertentu, asalkan disepakati kedua pihak.
2. Outsourcing
- Jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan diperluas.
- Pemerintah mewajibkan perusahaan penyedia tenaga kerja memiliki izin resmi.
3. Upah Minimum
- Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota tetap berlaku, namun disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
- Tidak semua sektor wajib menerapkan upah minimum sektoral.
4. PHK dan Pesangon
- Pesangon dikurangi dari 32 kali upah menjadi maksimal 25 kali upah, dengan tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja yang terkena PHK berhak atas pelatihan kerja, uang tunai, dan akses lowongan baru.
5. Cuti dan Jam Kerja
- Ketentuan cuti tetap mengikuti aturan lama, seperti cuti tahunan, melahirkan, haid, dan ibadah.
- Jam kerja lebih fleksibel bagi sektor ekonomi digital dan startup.

Dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja bagi Pekerja
Penerapan ini memiliki dampak positif dan negatif tergantung pada sudut pandang.
Dampak Positif
- Perlindungan bagi pekerja yang di-PHK melalui program JKP.
- Peluang lapangan kerja baru karena kemudahan investasi.
- Akses pelatihan kerja lebih luas lewat BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah.
- Prosedur perizinan lebih cepat sehingga perusahaan lebih mudah beroperasi dan merekrut tenaga kerja.
Dampak Negatif dan Kritik
- Pengurangan hak pesangon dianggap merugikan pekerja.
- Fleksibilitas kontrak bisa membuka peluang eksploitasi tenaga kerja.
- Kekhawatiran terhadap lingkungan hidup, karena penyederhanaan izin amdal.
- Kurangnya transparansi dalam proses pembentukan UU menurut sebagian kalangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Revisi UU Cipta Kerja
Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena tidak sesuai prosedur pembentukan undang-undang.
Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan demikian, versi terbaru Omnibus Law UU Cipta Kerja 2023 kini sah secara hukum dan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Perekonomian Nasional
- Meningkatkan investasi dan daya saing global
Indonesia lebih menarik bagi investor asing karena prosedur izin yang sederhana. - Memperkuat UMKM dan ekonomi daerah
Pelaku UMKM lebih mudah mengakses kredit, pasar, dan program pemerintah. - Meningkatkan produktivitas tenaga kerja
Melalui pelatihan dan program jaminan sosial baru. - Mempercepat pembangunan infrastruktur nasional
Proyek strategis dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
baca juga : Jangan Kaget! Begini Cara Perusahaan Mengatur Gaji Outsourcing di Balik Layar
Kesimpulan
Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah upaya besar pemerintah untuk memperbaiki tumpang tindih regulasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Meskipun menimbulkan pro dan kontra, undang-undang ini memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja baru, mendorong investasi, dan meningkatkan perlindungan sosial pekerja melalui program JKP.
Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada pengawasan, penegakan hukum, dan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan hak pekerja.
baca juga : Cara Hubungi BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam Lewat Call Center dan Layanan Digital
Mau kelola karyawan lebih mudah dan tanpa stres? Proses yang sederhana dan terorganisir membuat pekerjaan HR jadi lebih lancar. Jangan biarkan pengelolaan yang rumit menghambat tim Anda. Konsultasi sekarang untuk solusi yang praktis dan efisien!


