Gaji outsourcing – sering menjadi topik yang menarik perhatian banyak orang, terutama bagi karyawan kontrak atau mereka yang sedang mencari pekerjaan.
Banyak yang mengira pekerja outsourcing selalu menerima gaji yang lebih kecil dibanding karyawan tetap. Namun, tahukah kamu bahwa sistem pengaturan gaji outsourcing ternyata jauh lebih kompleks dari yang terlihat?
Di balik layar, perusahaan memiliki mekanisme tersendiri dalam menghitung, menyalurkan, dan mengatur gaji bagi tenaga kerja outsourcing.
Proses ini melibatkan kerja sama antara perusahaan penyedia jasa (vendor) dan perusahaan pengguna tenaga kerja. Nah, dalam artikel ini, kamu akan memahami bagaimana sebenarnya gaji outsourcing dikelola, apa dasar hukumnya, dan bagaimana hak-hak karyawan outsourcing dilindungi oleh undang-undang.

Apa Itu Gaji Outsourcing dan Siapa yang Mengaturnya?
Secara sederhana, gaji outsourcing adalah upah yang diterima oleh pekerja yang bekerja di bawah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor), bukan perusahaan tempat mereka bertugas setiap hari.
Artinya, hubungan kerja antara karyawan outsourcing dan perusahaan pengguna tidak langsung, melainkan melalui pihak ketiga.
Dalam sistem ini, ada dua pihak utama:
- Perusahaan pengguna (user) – tempat karyawan bekerja secara langsung.
- Perusahaan penyedia jasa (vendor outsourcing) – pihak yang mempekerjakan, membayar gaji, dan mengurus administrasi tenaga kerja.
Jadi, ketika kamu menerima gaji sebagai pekerja outsourcing, uang tersebut sebenarnya berasal dari perusahaan vendor, bukan perusahaan pengguna jasa. Vendor mendapatkan dana dari perusahaan pengguna sesuai perjanjian kerja sama, lalu menyalurkan upah ke karyawan setiap bulan.
Bagaimana Cara Perusahaan Mengatur Gaji Outsourcing di Balik Layar
Pengaturan gaji outsourcing melibatkan beberapa tahapan penting yang jarang diketahui publik. Proses ini sangat terstruktur dan diatur berdasarkan kontrak kerja serta peraturan ketenagakerjaan. Berikut cara kerjanya di balik layar:
1. Penetapan Nilai Kontrak antara Perusahaan dan Vendor
Sebelum tenaga kerja dikirim, perusahaan pengguna dan vendor akan menandatangani kontrak kerja sama. Di dalamnya tercantum biaya jasa per karyawan, termasuk gaji pokok, tunjangan, BPJS, pajak, hingga biaya administrasi vendor.
Sebagai contoh:
Jika perusahaan membayar Rp7.000.000 per karyawan per bulan kepada vendor, maka vendor akan mengalokasikan sebagian untuk gaji bersih, sebagian untuk BPJS dan pajak, serta sisanya sebagai biaya operasional perusahaan penyedia jasa.
2. Pengumpulan Data Kehadiran dan Kinerja
Vendor menggunakan data absensi dan laporan kerja dari perusahaan pengguna untuk menghitung gaji bulanan. Data ini mencakup jam kerja, lembur, cuti, izin, atau absen.
Setiap ketidakhadiran akan berpengaruh pada total gaji. Misalnya, jika karyawan bekerja 26 hari dari 30 hari kerja, maka gajinya akan disesuaikan proporsional.
3. Perhitungan Komponen Gaji
Vendor akan menghitung komponen gaji outsourcing, seperti:
- Gaji pokok
- Uang makan dan transport
- Tunjangan lembur
- Potongan pajak (PPh 21)
- Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Sistem ini memastikan setiap karyawan mendapatkan hak sesuai jam kerja dan aturan yang berlaku.
4. Proses Pembayaran Gaji
Setelah semua data diverifikasi, vendor akan mengirimkan gaji ke rekening masing-masing karyawan. Biasanya pembayaran dilakukan antara tanggal 25–30 setiap bulan.
Vendor juga wajib memberikan slip gaji yang menjelaskan rincian perhitungan secara transparan.
5. Pelaporan dan Audit
Setelah pembayaran selesai, vendor memberikan laporan penggajian kepada perusahaan pengguna untuk memastikan seluruh dana digunakan sesuai kontrak. Ini bagian penting dari transparansi dalam sistem outsourcing.
Dasar Hukum Gaji Outsourcing di Indonesia
Sistem gaji outsourcing diatur oleh pemerintah melalui beberapa peraturan resmi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Mengatur bahwa hubungan kerja outsourcing harus berbasis perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja tetap mendapat hak dasar seperti gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial. - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021
Menjelaskan bahwa pekerja outsourcing memiliki hak yang sama dengan pekerja tetap terkait upah minimum, jam kerja, dan jaminan sosial. - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2023
Mempertegas bahwa vendor outsourcing wajib menyalurkan gaji tepat waktu dan sesuai perjanjian kerja bersama.
Artinya, perusahaan tidak boleh membayar karyawan outsourcing di bawah Upah Minimum Regional (UMR), serta wajib memberikan hak lembur, cuti, dan perlindungan BPJS.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Outsourcing
Besaran gaji outsourcing bisa berbeda-beda tergantung beberapa faktor berikut:
1. Lokasi dan UMR Daerah
Setiap provinsi dan kota memiliki standar upah minimum berbeda. Misalnya, UMR DKI Jakarta lebih tinggi dibandingkan daerah lain, sehingga gaji outsourcing di ibu kota juga cenderung lebih besar.
2. Jenis Pekerjaan
Pekerjaan teknis seperti operator mesin, teknisi, atau sopir biasanya memiliki gaji lebih tinggi dibanding pekerjaan umum seperti cleaning service atau office boy.
3. Pengalaman dan Skill
Karyawan outsourcing yang sudah berpengalaman atau memiliki keterampilan tambahan biasanya mendapat upah lebih tinggi dibanding tenaga baru.
4. Kebijakan Vendor
Setiap vendor memiliki sistem insentif dan bonus sendiri. Ada vendor yang memberikan tambahan tunjangan hari raya (THR) atau bonus tahunan, tergantung kontrak kerja.
baca juga : Contoh Laporan Kegiatan Lengkap : Format, Struktur, dan Cara Membuatnya
Contoh Perhitungan Gaji Outsourcing
Untuk gambaran lebih jelas, berikut contoh perhitungan sederhana gaji outsourcing:
| Komponen | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| Gaji Pokok | 4.000.000 |
| Uang Makan & Transport | 800.000 |
| Lembur | 400.000 |
| Total Pendapatan Kotor | 5.200.000 |
| Potongan BPJS (4%) | -208.000 |
| Potongan Pajak (PPh 21) | -150.000 |
| Gaji Bersih Diterima | 4.842.000 |
Perhitungan di atas bisa berbeda tergantung aturan vendor dan ketentuan pajak daerah masing-masing.
Hak-Hak Karyawan Outsourcing Terkait Gaji
Banyak pekerja outsourcing yang belum tahu bahwa mereka punya hak yang sama dengan karyawan tetap dalam hal gaji dan tunjangan. Berdasarkan regulasi pemerintah, berikut hak-hak penting yang harus diterima:
- Upah sesuai UMR/UMP setempat.
- Pembayaran lembur sesuai jam kerja.
- Tunjangan Hari Raya (THR) satu kali setahun.
- Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Slip gaji resmi setiap bulan.
- Pembayaran tepat waktu.
Jika hak-hak tersebut tidak dipenuhi, karyawan berhak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Gaji Outsourcing
Kelebihan:
- Proses penggajian lebih efisien dan teratur.
- Perusahaan pengguna tidak perlu mengurus administrasi tenaga kerja secara langsung.
- Karyawan mendapat akses ke berbagai perusahaan melalui vendor.
Kekurangan:
- Potensi gaji lebih rendah dibanding karyawan tetap.
- Tidak selalu mendapat tunjangan tambahan seperti bonus tahunan.
- Tergantung kebijakan dan reputasi vendor outsourcing.
Tren dan Perkembangan Gaji Outsourcing di 2025
Tahun 2025 diprediksi menjadi tahun peningkatan transparansi dalam sistem outsourcing. Pemerintah terus memperketat regulasi agar vendor tidak lagi memotong gaji secara tidak wajar.
Banyak perusahaan kini juga menggunakan sistem payroll digital agar proses penggajian lebih cepat dan akurat. Vendor modern mulai menerapkan aplikasi berbasis cloud untuk menghitung gaji, lembur, dan tunjangan karyawan secara otomatis.
baca juga : Admin Payroll Adalah : Tugas, Tanggung Jawab, dan Skill yang Wajib Dikuasai
Kesimpulan
Secara keseluruhan, gaji outsourcing bukan sekadar angka di slip gaji, tetapi hasil dari sistem pengelolaan yang melibatkan banyak pihak dan aturan hukum.
Vendor outsourcing bertugas memastikan karyawan mendapatkan haknya sesuai kontrak, sedangkan perusahaan pengguna membayar biaya jasa sesuai kesepakatan.
Bagi karyawan outsourcing, memahami cara kerja sistem ini sangat penting agar tidak mudah tertipu atau dirugikan. Pastikan kamu tahu rincian kontrak kerja, komponen gaji, serta hak-hak yang dijamin undang-undang.
Jadi, jangan kaget lagi — cara perusahaan mengatur gaji outsourcing di balik layar ternyata sangat sistematis dan diatur ketat demi menjaga keadilan bagi semua pihak.
Kesulitan mengelola KPI dan absensi karyawan? Masalah ini bisa membuat manajemen menjadi tidak efektif dan menyulitkan evaluasi kinerja. Saatnya gunakan cara yang lebih mudah dan terstruktur. Konsultasi sekarang dan optimalkan proses HR perusahaan Anda!


