Aturan cuti karyawan swasta

Cuti Karyawan Swasta 12 Hari, Benarkah Hak Itu Wajib Diberikan?

Aturan cuti karyawan swasta – menjadi salah satu topik penting yang sering menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja. Banyak karyawan masih bingung apakah hak cuti tahunan 12 hari kerja benar-benar wajib diberikan oleh perusahaan, atau hanya sebatas kebijakan internal.

Padahal, aturan ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021 sebagai hak dasar setiap pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja tertentu.

Artikel ini akan mengulas secara tuntas tentang aturan cuti bagi karyawan swasta, dasar hukumnya, hingga bagaimana perusahaan wajib memberlakukan hak tersebut.

Aturan cuti karyawan swasta

Aturan Cuti Karyawan Swasta Menurut Undang-Undang

Dasar Hukum dan Hak Cuti Tahunan

Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja.

Ketentuan ini tetap berlaku setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 yang memperbarui beberapa pasal terkait hubungan kerja.

Artinya, perusahaan wajib memberikan hak cuti tersebut dan tidak boleh menghapus atau mengurangi tanpa dasar hukum yang sah.

Syarat Mendapatkan Cuti Tahunan

Untuk memperoleh hak cuti tahunan, karyawan harus:

  • Telah bekerja minimal 1 tahun penuh tanpa terputus.
  • Memiliki status sebagai karyawan tetap atau kontrak yang masih aktif.
  • Tidak sedang dalam masa percobaan atau skorsing.

Cuti tahunan ini bisa diambil sekaligus atau bertahap, tergantung kebijakan perusahaan.

Jenis-Jenis Cuti Karyawan Swasta

Selain cuti tahunan, aturan cuti karyawan swasta juga mencakup beberapa jenis cuti lain yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai kondisi tertentu.

1. Cuti Sakit

Karyawan yang sakit berhak tidak bekerja dan tetap menerima upah sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Perusahaan wajib membayar upah penuh selama empat bulan pertama masa sakit. Jika sakit berlanjut, pembayaran gaji dapat menurun sesuai ketentuan dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

2. Cuti Melahirkan

Karyawan perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Jika mengalami keguguran, karyawan berhak atas cuti 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter.

3. Cuti Menikah dan Urusan Keluarga

Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 memberikan cuti tanpa potongan gaji untuk keperluan penting berikut:

  • Menikah: 3 hari.
  • Menikahkan anak: 2 hari.
  • Mengkhitankan atau membaptis anak: 2 hari.
  • Istri melahirkan/keguguran: 2 hari.
  • Anggota keluarga meninggal: 2 hari.

4. Cuti Panjang

Beberapa perusahaan memberikan cuti panjang setelah masa kerja tertentu (biasanya 5–6 tahun berturut-turut). Walau tidak diatur wajib dalam undang-undang, kebijakan ini sering diberikan oleh perusahaan besar untuk menjaga kesejahteraan karyawan.

5. Cuti Tanpa Gaji (Unpaid Leave)

Cuti jenis ini tidak diatur langsung dalam UU, tetapi dapat diberikan berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Biasanya digunakan ketika cuti tahunan sudah habis, namun karyawan masih membutuhkan waktu tambahan.

baca juga : NPP Adalah : Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya di BPJS Ketenagakerjaan

Apakah Cuti Bisa Hangus Jika Tidak Diambil?

Pertanyaan yang sering muncul adalah: “Kalau cuti tidak diambil, apakah bisa hangus?”
Jawabannya tergantung pada kebijakan perusahaan.

Secara umum, aturan cuti karyawan swasta memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mengatur mekanisme penggunaan cuti. Beberapa perusahaan mengizinkan akumulasi cuti hingga tahun berikutnya, sementara lainnya memberlakukan sistem hangus jika tidak digunakan dalam periode tertentu.

Namun, perusahaan tidak boleh melarang penggunaan cuti secara sepihak tanpa alasan operasional yang jelas.

Aturan cuti karyawan swasta

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Cuti?

Jika perusahaan tidak memberikan hak cuti tahunan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan Pasal 79.
Karyawan dapat:

  • Menyampaikan keluhan ke HRD atau manajemen secara tertulis.
  • Mengajukan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Perusahaan yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pembekuan kegiatan usaha sesuai PP No. 36 Tahun 2021.

Manfaat Cuti bagi Karyawan dan Perusahaan

Hak cuti bukan hanya sekadar libur, melainkan bentuk perlindungan terhadap kesehatan fisik dan mental karyawan.
Beberapa manfaat utama antara lain:

  • Meningkatkan produktivitas setelah istirahat cukup.
  • Mengurangi risiko burnout.
  • Meningkatkan loyalitas terhadap perusahaan.
  • Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

Dengan penerapan aturan cuti karyawan swasta yang baik, hubungan kerja menjadi lebih sehat, seimbang, dan profesional.

baca juga : Payroll BRI : Solusi Penggajian Otomatis yang Cepat dan Aman untuk Perusahaan

Tips Mengatur dan Mengajukan Cuti Tahunan

Agar cuti berjalan lancar tanpa mengganggu pekerjaan, perhatikan tips berikut:

  1. Ajukan cuti lebih awal melalui sistem HR atau form manual.
  2. Koordinasikan dengan atasan langsung agar tidak bentrok dengan jadwal kerja tim.
  3. Gunakan hak cuti secara bijak — jangan menumpuk atau menunda terlalu lama.
  4. Pastikan semua pekerjaan diselesaikan sebelum masa cuti dimulai.

Kesimpulan

Cuti karyawan swasta 12 hari adalah hak yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun penuh. Aturan ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan berlaku bagi semua perusahaan di Indonesia.

Dengan memahami aturan cuti karyawan swasta, baik pekerja maupun perusahaan bisa saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

Bagi karyawan, gunakan hak cutimu secara bijak untuk menjaga kesehatan dan semangat kerja. Bagi perusahaan, pastikan penerapan cuti sesuai regulasi agar hubungan kerja tetap harmonis dan produktif.

Merasa pengelolaan karyawan di perusahaan Anda belum optimal? Hal ini bisa berdampak pada produktivitas dan kepuasan tim. Jangan tunda lagi untuk mencari solusi yang tepat. Konsultasi sekarang dan bawa pengelolaan tim Anda ke level terbaik!

Aturan cuti karyawan swasta

Share the Post:

Related Posts