UU Cipta Kerja

Apa Itu UU Cipta Kerja? Pengertian, Dampak, dan Tujuannya

UU Cipta Kerja – adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan UU Omnibus Law pertama di Indonesia. Undang-undang ini menggabungkan, merevisi, dan menyederhanakan lebih dari 80 undang-undang yang tersebar di berbagai sektor seperti:

  • Sektor energi dan infrastruktur
  • Ketenagakerjaan
  • Investasi dan perizinan
  • Lingkungan hidup
  • UMKM dan koperasi
  • Pertanahan
  • Pendidikan dan riset

Apa Itu UU Cipta Kerja?

Apa Itu UU Cipta Kerja?

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau yang dikenal sebagai UU Cipta Kerja, merupakan regulasi strategis yang disahkan pada 5 November 2020 dan mulai berlaku sejak diundangkan.

UU ini dirancang dengan pendekatan Omnibus Law, yaitu metode legislasi yang menggabungkan dan merevisi berbagai ketentuan hukum dari sejumlah undang-undang yang berbeda ke dalam satu regulasi terpadu.

Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja merevisi lebih dari 80 undang-undang dan sekitar 1.200 pasal, yang tersebar di berbagai sektor penting dalam perekonomian dan ketenagakerjaan.

Tujuan utamanya adalah menyederhanakan regulasi, mempercepat proses perizinan, dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Dampak UU Cipta Kerja

Positif

  • Percepatan Investasi & Proyek Strategis
    Reformasi regulasi mempercepat jalannya investasi dan megaprojek strategis nasional, memperluas peluang lapangan kerja dan efisiensi ekonomi.
  • Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang Berkelanjutan
    FDI meningkat, lapangan kerja tumbuh, serta UMKM lebih mudah berkembang, mendukung ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
  • Kemudahan bagi UMKM & Start-up
    Perizinan mudah lewat OSS, hingga HAKI dan pendirian PT secara elektronik—memperkecil hambatan birokrasi dan mendorong legalisasi usaha mikro.
  • Perlindungan Sosial Lewat JKP
    JKP menawarkan dukungan finansial dan pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK, memberi jaring pengaman sosial dalam konteks ketenagakerjaan yang fleksibel.

Baca Juga : Format Surat Peringatan (SP) Lengkap dengan Contohnya

Kritik dan Tantangan

  • Leaning pada Perlindungan Pekerja
    Kontrak jangka pendek (PKWT) menjadi lebih fleksibel tanpa batas durasi, serta pengaturan pesangon, cuti, dan jam kerja yang lebih longgar dikhawatirkan melemahkan hak-hak pekerja.
  • Risiko Lingkungan
    Penyederhanaan izin lingkungan seperti AMDAL dinilai berpotensi merusak ekosistem jika tidak disertai pengawasan ketat.
  • Ketimpangan dan Kesesuaian Lokal
    Kewenangan sentralisasi dikhawatirkan memberi dampak negatif terhadap kebijakan daerah, memperbesar jurang ketimpangan ekonomi dan sosial.
  • Proses Legislatif Dipertanyakan
    Prosedur pembuatan UU yang cepat dan omnibus menuai kritik soal minimnya partisipasi publik dan pelanggaran prosedural, memicu persidangan MK.

Tujuan Utama UU Cipta Kerja

1.Menyederhanakan Regulasi dan Perizinan
Menghilangkan tumpang tindih regulasi dengan menerapkan sistem perizinan usaha berbasis risiko melalui platform OSS (Online Single Submission), sehingga proses menjadi lebih efisien dan transparan.

2.Meningkatkan Investasi & Iklim Usaha
Meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi melalui penyederhanaan prosedur, pemberian insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance serta insentif non-fiskal berupa jaminan energi dan bahan baku.

3.Menciptakan Lapangan Kerja
Diharapkan tercipta lebih banyak lapangan kerja hingga sekitar 3 juta per tahun melalui pertumbuhan investasi dan deregulasi yang mempermudah pelaku usaha.

4.Memberdayakan UMKM dan Inovasi
Kemudahan perizinan, pengurangan biaya, serta dukungan terhadap riset dan teknologi diharapkan dapat memperkuat peran UMKM sekaligus mendorong inovasi.

5.Perlindungan Pekerja dan Kesejahteraan Sosial
Meskipun penuh kontroversi, UU ini mencakup mekanisme seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pesangon, pelatihan keterampilan, serta fleksibilitas kontrak—meskipun dianggap berisiko mengurangi perlindungan pekerja.

Ringkasan: Tabel Singkat

AspekPenjelasan Singkat
Definisi & DasarUU Omnibus (UU No. 11/2020), menyederhanakan banyak UU ke dalam satu kerangka
Tujuan UtamaDeregulasi, investasi, lapangan kerja, UMKM, inovasi, kesejahteraan pekerja
Dampak PositifPermudah perizinan, percepat investasi, support UMKM, JKP, efisiensi ekonomi
Tantangan / KritikPerlindungan pekerja diperdebatkan, risiko lingkungan, sentralisasi, prosedur legislasi dipersoalkan

Baca Juga : UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan : Penjelasan & Dampak

Mau kelola karyawan lebih mudah dan tanpa stres? Proses yang sederhana dan terorganisir membuat pekerjaan HR jadi lebih lancar. Jangan biarkan pengelolaan yang rumit menghambat tim Anda. Konsultasi sekarang untuk solusi yang praktis dan efisien!

Action Plan adalah
Share the Post:

Related Posts