Uang Penghargaan Masa Kerja adalah salah satu bentuk kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir. Banyak pekerja yang belum memahami bahwa selain pesangon, mereka juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) jika telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu.
UPMK menjadi tanda apresiasi atas loyalitas dan kontribusi karyawan selama bekerja. Aturan mengenai hak ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang pengertian, dasar hukum, aturan, serta rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja agar kamu memahami hakmu sepenuhnya.

Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja?
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 tahun dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berbeda dengan uang pesangon yang diberikan karena pemutusan hubungan kerja secara umum, UPMK diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan loyalitas karyawan kepada perusahaan.
Dengan kata lain, semakin lama masa kerja seorang karyawan, semakin besar pula nilai uang penghargaan masa kerja yang berhak diterimanya.
Dasar Hukum Uang Penghargaan Masa Kerja
Ketentuan mengenai uang penghargaan masa kerja diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (3)
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
Berdasarkan pasal tersebut, perusahaan wajib memberikan UPMK kepada karyawan tetap yang mengalami PHK dan telah bekerja sekurang-kurangnya tiga tahun secara terus-menerus.
Siapa yang Berhak Menerima UPMK?
Tidak semua karyawan otomatis berhak atas uang penghargaan masa kerja. Berikut kriteria yang memenuhi syarat:
- Karyawan tetap (PKWTT) dengan masa kerja minimal 3 tahun berturut-turut.
- Pemutusan hubungan kerja bukan karena kesalahan berat, seperti pelanggaran disiplin atau tindak pidana.
- PHK dilakukan karena alasan seperti:
- Efisiensi perusahaan
- Perusahaan tutup atau pailit
- Karyawan pensiun
- Kontrak kerja berakhir
- Karyawan meninggal dunia
Karyawan yang mengundurkan diri (resign) secara sukarela biasanya tidak berhak atas UPMK, kecuali perusahaan memiliki kebijakan internal khusus berupa reward masa kerja.
Aturan dan Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja
Berdasarkan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, besarnya UPMK ditentukan oleh lamanya masa kerja karyawan di perusahaan.
| Masa Kerja Karyawan | Besar Uang Penghargaan Masa Kerja |
|---|---|
| ≥ 3 tahun dan < 6 tahun | 2 bulan upah |
| ≥ 6 tahun dan < 9 tahun | 3 bulan upah |
| ≥ 9 tahun dan < 12 tahun | 4 bulan upah |
| ≥ 12 tahun dan < 15 tahun | 5 bulan upah |
| ≥ 15 tahun dan < 18 tahun | 6 bulan upah |
| ≥ 18 tahun dan < 21 tahun | 7 bulan upah |
| ≥ 21 tahun dan < 24 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Artinya, semakin lama massa kerja seseorang, semakin besar pula nilai uang penghargaan yang akan diterima.

Komponen Upah dalam Perhitungan UPMK
Dasar perhitungan UPMK mengacu pada upah terakhir yang diterima karyawan, yang terdiri dari:
- Gaji pokok, dan
- Tunjangan tetap, seperti tunjangan transportasi atau tunjangan makan yang diberikan rutin setiap bulan.
Tunjangan tidak tetap (misalnya bonus kehadiran, lembur, atau insentif penjualan) tidak termasuk dalam perhitungan uang penghargaan masa kerja.
Contoh Perhitungan UPMK
Contoh 1:
Seorang karyawan bernama Andi bekerja selama 10 tahun di perusahaan dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan.
Total upah: Rp6.000.000/bulan
Berdasarkan tabel, masa kerja 10 tahun berarti 4 bulan upah.
💡 Rumus:
UPMK = 4 × Rp6.000.000 = Rp24.000.000
Jadi, Andi berhak atas uang penghargaan masa kerja sebesar Rp24 juta.
Contoh 2:
Karyawan bernama Sinta telah bekerja selama 17 tahun dengan upah terakhir Rp8.000.000.
Berdasarkan tabel, masa kerja 17 tahun → 6 bulan upah.
UPMK = 6 × Rp8.000.000 = Rp48.000.000
Maka, Sinta akan menerima UPMK sebesar Rp48 juta.
Perbedaan Uang Penghargaan Masa Kerja, Pesangon, dan Penggantian Hak
Ketiga istilah ini sering muncul bersamaan saat terjadi PHK. Berikut perbedaannya:
| Komponen | Tujuan | Dasar Perhitungan | Kapan Diterima |
|---|---|---|---|
| Uang Pesangon | Kompensasi PHK | Berdasarkan masa kerja (1–9 bulan upah) | Saat PHK |
| Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) | Penghargaan atas loyalitas karyawan | Berdasarkan masa kerja (2–10 bulan upah) | Saat PHK setelah 3 tahun kerja |
| Uang Penggantian Hak | Mengganti hak yang belum digunakan (cuti, transportasi, dll.) | Berdasarkan hak karyawan | Saat hubungan kerja berakhir |
Apakah Karyawan yang Pensiun Berhak atas UPMK?
Ya, karyawan yang pensiun berhak atas uang penghargaan masa kerja. Bahkan, dalam banyak kasus, perusahaan memberikan tambahan kompensasi di luar ketentuan pemerintah, seperti:
- Bonus loyalitas
- Tunjangan pensiun tambahan
- Sertifikat atau hadiah penghargaan
Hal ini biasanya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
baca juga : Gaji Sudah Cair ? Begini Cara Bikin Slip Gaji Sendiri!
UPMK untuk Karyawan yang Meninggal Dunia
Jika karyawan meninggal dunia saat masih bekerja, maka hak uang penghargaan masa kerja tetap diberikan kepada ahli warisnya.
Besarnya sesuai dengan masa kerja terakhir karyawan tersebut, dan dibayarkan bersamaan dengan uang pesangon serta penggantian hak.
Pajak atas Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur sehingga dikenakan PPh Pasal 21.
Namun, ada batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai peraturan pajak yang berlaku. Jika jumlah kompensasi di bawah batas PTKP, maka karyawan tidak perlu membayar pajak atas uang tersebut.
Kebijakan Tambahan dari Perusahaan
Beberapa perusahaan memberikan UPMK lebih besar dari ketentuan pemerintah, sebagai bentuk apresiasi tambahan terhadap karyawan yang telah lama mengabdi. Misalnya:
- Tambahan 1 bulan upah untuk setiap 5 tahun masa kerja
- Bonus loyalitas saat pensiun
- Pemberian penghargaan simbolis seperti plakat atau tabungan pensiun
Hal ini menunjukkan bahwa UPMK tidak hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan.
baca juga : Aplikasi Human Resource : Solusi Modern untuk Kelola SDM Lebih Efisien
Kesimpulan
UPMK adalah bentuk apresiasi atas loyalitas dan massa pengabdian karyawan kepada perusahaan.
Hak ini wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 tahun dan mengalami PHK bukan karena kesalahan berat.
Besarnya ditentukan berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir, dengan kisaran 2 hingga 10 bulan upah.
Dengan memahami aturan dan rumus perhitungannya, baik karyawan maupun perusahaan dapat menjalankan kewajiban dan haknya secara adil dan transparan.
Mau kelola karyawan lebih mudah dan tanpa stres? Proses yang sederhana dan terorganisir membuat pekerjaan HR jadi lebih lancar. Jangan biarkan pengelolaan yang rumit menghambat tim Anda. Konsultasi sekarang untuk solusi yang praktis dan efisien!


