Surat Pemutusan Hubungan Kerja

Surat Pemutusan Hubungan Kerja : Apa dan Bagaimana?

Surat Pemutusan Hubungan Kerja – adalah salah satu hal paling sensitif dalam dunia ketenagakerjaan. PHK tidak hanya berdampak pada kehidupan pekerja, tetapi juga bisa memengaruhi reputasi dan kepatuhan hukum sebuah perusahaan.

Oleh karena itu, PHK harus dilakukan dengan cara yang tepat, adil, dan sesuai peraturan. Salah satu langkah yang diwajibkan oleh undang-undang adalah penerbitan surat pemutusan hubungan kerja secara tertulis.

Artikel ini akan menjelaskan secara komprehensif tentang apa itu surat pemutusan hubungan kerja, bagaimana cara menyusunnya, serta aturan hukumnya di Indonesia.

Apa Itu Surat Pemutusan Hubungan Kerja?

Surat Pemutusan Hubungan Kerja

Surat Pemutusan Hubungan Kerja (disingkat SPHK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada karyawan untuk memberitahukan secara tertulis bahwa hubungan kerja antara kedua pihak akan berakhir, baik karena alasan operasional, disiplin, atau ketentuan lainnya yang diatur dalam hukum.

Surat ini memuat:

  • Identitas karyawan
  • Tanggal efektif PHK
  • Alasan PHK
  • Hak-hak karyawan yang akan diberikan
  • Tanda tangan pihak perusahaan

Kenapa Harus Ada Surat PHK?

Surat PHK penting untuk:

  • Menunjukkan bahwa PHK dilakukan secara sah dan tertib administrasi
  • Menjadi dasar penghitungan hak karyawan
  • Menjadi bukti hukum jika terjadi perselisihan hubungan industrial

Tanpa surat ini, PHK dapat dianggap cacat hukum dan berpotensi mengakibatkan gugatan dari karyawan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dasar Hukum Surat Pemutusan Hubungan Kerja

Beberapa dasar hukum yang mengatur PHK dan suratnya di Indonesia antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, dan prosedur PHK.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

Mengubah sejumlah pasal dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk tata cara dan alasan PHK.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021

Menjelaskan lebih teknis mengenai:

  • Jenis-jenis PHK yang diperbolehkan
  • Tata cara pemberitahuan
  • Hak-hak karyawan (pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak)
  • Penyelesaian jika terjadi perselisihan

Pasal 36 hingga 52 PP No. 35 Tahun 2021 menjelaskan ketentuan PHK, termasuk bahwa perusahaan wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal PHK efektif.

Baca Juga : Surat Paklaring : Bukti Pengalaman Kerja yang Diakui Secara Hukum

Alasan PHK yang Diakui Secara Hukum

Surat Pemutusan Hubungan Kerja

Beberapa alasan sah dilakukannya PHK menurut Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 antara lain:

  • Perusahaan melakukan efisiensi karena kerugian
  • Perusahaan tutup (baik karena pailit maupun bukan)
  • Karyawan melakukan pelanggaran berat
  • Pekerja mengundurkan diri secara sukarela
  • Pekerja meninggal dunia
  • Karyawan mencapai usia pensiun
  • Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Karyawan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 5 hari kerja berturut-turut

Setiap alasan memiliki konsekuensi hukum dan penghitungan kompensasi yang berbeda.

Format Surat Pemutusan Hubungan Kerja

Surat Pemutusan Hubungan Kerja

Berikut adalah format umum surat PHK yang dapat dijadikan acuan:

[Kop Surat Perusahaan]
Nomor: 045/SPHK/HRD/VIII/2025
Tanggal: 4 Agustus 2025

Kepada Yth:
[Nama Lengkap Karyawan]
[Alamat Karyawan]

Perihal: Surat Pemutusan Hubungan Kerja

Dengan hormat,

Melalui surat ini kami sampaikan bahwa terhitung mulai tanggal [tanggal efektif PHK], hubungan kerja antara Saudara/i dan PT [Nama Perusahaan] dinyatakan telah berakhir. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan [alasan PHK, misalnya efisiensi operasional atau pelanggaran peraturan perusahaan], sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, perusahaan akan memberikan kompensasi berupa:

  1. Uang pesangon
  2. Uang penghargaan masa kerja
  3. Uang penggantian hak

Kami menyampaikan terima kasih atas kontribusi dan dedikasi Saudara/i selama bekerja di perusahaan ini.

Hormat kami,
[Nama dan Jabatan Pimpinan Perusahaan]
[Tanda Tangan]

Hak-Hak Karyawan Setelah PHK

Surat Pemutusan Hubungan Kerja

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, karyawan yang di-PHK berhak atas:

1. Uang Pesangon

Dihitung berdasarkan masa kerja, mulai dari 1 bulan hingga maksimal 9 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Diberikan kepada pekerja dengan masa kerja di atas 3 tahun. Besarnya bervariasi tergantung masa kerja, bisa mencapai 10 bulan gaji.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Meliputi hak-hak yang belum diberikan, seperti cuti yang belum diambil, THR (jika belum dibayarkan), dan biaya perjalanan pulang ke daerah asal.

Perusahaan wajib membayarkan seluruh hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tidak, pekerja dapat menempuh jalur mediasi atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Baca Juga : Surat Peringatan di Dunia Kerja, Ini Aturannya!

Risiko Jika PHK Tidak Sesuai Prosedur

PHK tanpa dasar hukum dan tanpa surat pemberitahuan yang sah dapat dinyatakan batal demi hukum. Perusahaan berisiko:

  • Dikenai sanksi administratif oleh pemerintah
  • Digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Dipaksa untuk mempekerjakan kembali pekerja atau membayar kompensasi dua kali lipat

Karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi, termasuk pembuatan surat pemutusan hubungan kerja.

Surat pemutusan hubungan kerja bukan hanya dokumen administratif, melainkan bagian penting dari proses PHK yang legal dan etis. Surat ini memastikan bahwa karyawan diberi pemberitahuan yang layak, serta menjadi dasar pemberian hak-hak sesuai undang-undang.

Pihak perusahaan wajib menyusun surat PHK dengan format yang benar, mencantumkan alasan yang sah, serta melampirkan rincian hak-hak yang akan dibayarkan.

Sementara itu, karyawan yang menerima surat PHK juga berhak meminta klarifikasi dan menempuh jalur hukum jika merasa haknya tidak dipenuhi.

Mau kelola karyawan lebih mudah dan tanpa stres? Proses yang sederhana dan terorganisir membuat pekerjaan HR jadi lebih lancar. Jangan biarkan pengelolaan yang rumit menghambat tim Anda. Konsultasi sekarang untuk solusi yang praktis dan efisien!

Surat Pemutusan Hubungan Kerja
Share the Post:

Related Posts