Shift Kerja

Ini Dia! Pengertian Shift Kerja Karyawan

Shift Kerja – Dalam dunia kerja modern, sistem shift kerja menjadi hal yang semakin lazim, terutama di sektor industri, kesehatan, layanan publik, dan retail.

Tidak semua pekerjaan berlangsung dari pukul 9 pagi hingga 5 sore banyak perusahaan menerapkan pembagian waktu kerja bergiliran demi menjaga operasional tetap berjalan selama 24 jam.

Apa Itu Shift Kerja Karyawan?

Shift kerja karyawan adalah sistem penjadwalan jam kerja yang dibagi dalam beberapa periode waktu berbeda dalam satu hari.

Biasanya dibagi menjadi shift pagi, siang, malam, atau rotasi tergantung kebutuhan operasional perusahaan. Sistem ini membuat karyawan bekerja secara bergantian sehingga aktivitas bisnis bisa berjalan selama 24 jam penuh, terutama di sektor-sektor yang tidak bisa berhenti beroperasi.

Dalam praktiknya, shift kerja sering diterapkan di bidang pelayanan dan produksi. Contohnya pada rumah sakit, restoran cepat saji, pusat perbelanjaan, perusahaan manufaktur, hingga layanan transportasi.

Pekerjaan seperti perawat, petugas bandara, teknisi pabrik, atau kasir swalayan termasuk kategori yang sering menggunakan sistem shift.

Setiap perusahaan dapat memiliki pengaturan waktu shift yang berbeda, seperti:

  • Shift pagi: biasanya dimulai dari pukul 07.00 hingga 15.00
  • Shift siang/sore: berkisar antara pukul 15.00 hingga 23.00
  • Shift malam: berlangsung dari pukul 23.00 hingga 07.00

Beberapa tempat juga menerapkan sistem rotasi mingguan, sehingga karyawan tidak selalu berada di satu shift yang sama secara terus-menerus.

Meskipun shift kerja membantu menjaga kelangsungan operasional, perusahaan tetap harus memperhatikan kondisi fisik dan mental karyawan.

Bekerja di luar jam biologis tubuh, seperti malam hari, bisa berdampak pada kesehatan apabila tidak diimbangi dengan waktu istirahat yang cukup dan pola hidup sehat.

Itulah mengapa penting bagi perusahaan yang menggunakan sistem shift untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, waktu kerja yang seimbang, serta ketersediaan fasilitas pendukung seperti ruang istirahat dan asupan makanan yang memadai.

Ketentuan Undang Undang Pada Shift Kerja

Penerapan shift kerja di Indonesia telah diatur dalam sejumlah regulasi resmi, guna memastikan bahwa sistem ini tetap melindungi hak dan kesejahteraan tenaga kerja.

Beberapa sektor usaha memang diperbolehkan untuk beroperasi di luar jam kerja normal karena memiliki karakteristik pekerjaan yang tidak dapat dihentikan, bahkan saat hari libur nasional.

Mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.233/MEN/2003, pasal 2 dan 3 ayat (1) menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang diperbolehkan berjalan secara terus-menerus termasuk:

  • Jasa kesehatan (seperti rumah sakit, klinik)
  • Transportasi umum
  • Usaha pariwisata dan perhotelan
  • Jasa pos dan telekomunikasi
  • Penyediaan tenaga listrik
  • Jaringan air bersih
  • Distribusi bahan bakar minyak dan gas
  • Usaha swalayan
  • Media massa
  • Jasa pengamanan dan konservasi

Jenis pekerjaan tersebut dapat tetap berjalan pada hari libur resmi asalkan terdapat kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, sehingga pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Sementara itu, mengenai durasi jam kerja shift, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 menyebutkan bahwa waktu kerja maksimal adalah:

  • 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja
  • atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja

Jika perusahaan menggunakan sistem 3 shift dalam sehari, masing-masing shift umumnya diberi durasi maksimal 8 jam.

Bila seorang karyawan bekerja melebihi batas tersebut, maka waktu kerja tambahan tersebut akan dikategorikan sebagai lembur dan harus diberi kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 85 UU No. 13 Tahun 2003.

Waktu istirahat juga wajib diberikan. Dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa pekerja berhak atas istirahat paling sedikit 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Untuk memastikan transparansi, pengaturan mengenai shift ini biasanya tertuang dalam:

  • Perjanjian Kerja (PK) individual,
  • Peraturan Perusahaan (PP),
  • atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja.

Dengan dasar hukum yang kuat ini, pelaksanaan shift kerja di Indonesia tidak hanya bertujuan menjaga kontinuitas bisnis, tetapi juga menyeimbangkan kebutuhan operasional perusahaan dengan hak-hak pekerja.

Macam-Macam Shift Kerja dan Penjelasannya

Dalam praktik kerja sehari-hari, istilah shift merujuk pada pembagian waktu kerja karyawan dalam satu hari. Waktu kerja ini bersifat terbagi (parsial) dan tetap mengacu pada batas maksimal jam kerja yang ditentukan perusahaan.

Shift Pagi dan Siang

Shift pagi dan siang merupakan jenis jam kerja yang paling umum dan teratur. Jam kerja ini mendekati jam kerja standar pada umumnya.

Setiap perusahaan bisa menerapkan pembagian waktu yang berbeda tergantung pada kebutuhan operasional mereka.

Beberapa perusahaan menggunakan model kerja 7 hari dengan jam kerja pendek, sementara yang lain menerapkan sistem shift harian biasa dengan libur mingguan.

Shift Malam

Shift malam adalah jadwal kerja yang dilakukan pada malam hari, umumnya untuk memenuhi kebutuhan operasional yang berjalan nonstop selama 24 jam.

Jam kerjanya bisa dimulai pukul 20.00 hingga 03.00, atau dari pukul 23.00 sampai 07.00 pagi.

Shift ini umumnya dijalani oleh tenaga kerja di sektor pelayanan seperti rumah sakit, call center, layanan darurat (polisi, pemadam kebakaran), serta sektor transportasi.

Pada perusahaan besar dengan sistem rotasi, pekerja tidak selamanya berada di shift malam. Jadwal mereka bisa bergantian antara pagi, siang, dan malam.

Menariknya, bagi pekerja dengan rotasi shift malam, biasanya perusahaan memberikan jatah libur dua hari. Namun pada hari libur kedua, karyawan sering kali tetap diminta masuk malam harinya sebagai bentuk penyesuaian transisi shift.

Shift Panjang (Long Shift)

Berbeda dengan kerja lembur sesekali, shift panjang adalah sistem kerja reguler dengan durasi kerja mencapai 10 jam dalam sehari, ditambah 1 jam waktu istirahat.

Umumnya digunakan untuk menyelesaikan target produksi jangka panjang.

Sementara itu, lembur atau double shift hanya bersifat sementara dan digunakan untuk mengejar target jangka pendek seperti pesanan mendadak atau peak season.

Waktu Fleksibel (Flexible Time)

Di era modern, semakin banyak perusahaan menerapkan sistem kerja fleksibel atau flexible time untuk menyesuaikan gaya hidup generasi muda yang mendambakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Dalam skema ini, karyawan bisa menentukan jam kerjanya sendiri selama tetap memenuhi total jam kerja mingguan yang disepakati.

Umumnya dilakukan dengan sistem remote working atau kerja penuh harian dengan durasi fleksibel.

Meski memberikan keleluasaan, praktik flexible time juga bisa disalahgunakan. Beberapa oknum pengusaha menyamarkan pola kerja yang tidak adil di balik istilah ini.

Misalnya, tidak memberikan waktu istirahat yang cukup, tidak mencatat lembur, atau menuntut hasil kerja di luar jam kerja normal tanpa kompensasi yang sesuai.

Padahal, jika tidak mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku, praktik seperti ini bisa menyalahi hukum dan merugikan karyawan.

Baca juga: Ingin Atur Jadwal Kerja dengan Mudah? Pakai Aplikasi Pembuat ini!

Ingin pantau kerja tim secara real-time tanpa ribet? Dengan aplikasi yang tepat, Anda bisa awasi progres kerja kapan saja dan di mana saja. Jangan sampai kehilangan kendali atas performa tim. Konsultasi sekarang untuk solusi yang efektif dan mudah digunakan!

Shift Kerja

Pengertian Rostering Shift Kerja

Rostering berasal dari kata roster yang berarti daftar atau jadwal kerja. Dalam konteks shift kerja, rostering adalah proses penjadwalan karyawan yang dibagi ke dalam berbagai waktu kerja (shift pagi, siang, malam, dan rotasi) secara terstruktur, bergiliran, dan adil.

Rostering penting untuk:

  • Menjamin kelancaran operasional selama 24 jam (jika dibutuhkan)
  • Mencegah penumpukan beban kerja pada individu tertentu
  • Memastikan jam kerja dan istirahat sesuai regulasi
  • Menghindari konflik antar jadwal dan ketidakhadiran

Komponen Penting dalam Rostering

1. Jenis Shift yang Digunakan

Rostering harus mempertimbangkan sistem shift yang diterapkan:

  • 2 shift (pagi – malam)
  • 3 shift (pagi – sore – malam)
  • Flexible shift
  • Long shift

2. Jumlah Karyawan dan Kompetensinya

Penjadwalan harus menyesuaikan jumlah SDM yang tersedia dan kualifikasi masing-masing. Tidak semua posisi bisa diisi oleh karyawan sembarang.

3. Hari Libur dan Cuti

Rostering harus mempertimbangkan hak cuti tahunan, cuti khusus, dan hari libur nasional.

4. Jam Kerja dan Istirahat

Waktu kerja tidak boleh melebihi batas maksimal mingguan (40 jam/minggu). Juga wajib ada waktu istirahat 30 menit setelah 4 jam kerja terus-menerus.

5. Rotasi Shift

Rostering yang baik memastikan rotasi shift tidak merugikan karyawan, terutama dalam rotasi malam. Idealnya rotasi bersifat forward rotation (pagi → siang → malam), bukan sebaliknya.

Contoh Format Rostering Sederhana (3 Shift)

Nama KaryawanSeninSelasaRabuKamisJumatSabtuMinggu
A. RaniPagiPagiSoreSoreMalamLiburLibur
B. DeniSoreSoreMalamMalamLiburPagiPagi
C. NitaMalamLiburLiburPagiPagiSoreSore

Baca juga: Jangan Abaikan! Ini Aturan Jam Kerja yang Harus Anda Ikuti

Share the Post:

Related Posts