Rumus Lembur

Pahami Rumus Lembur : Tips Menghitung Gaji Lembur yang Akurat

Rumus Lembur – Sebagai seorang karyawan, terkadang kamu diminta untuk bekerja lembur di luar jam kerja normal.

Lembur ini tentu bisa menjadi kesempatan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, namun seringkali muncul pertanyaan tentang bagaimana cara menghitung gaji lembur yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menghitung gaji lembur yang benar tidak hanya penting bagi karyawan, tetapi juga bagi perusahaan untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Tanpa pemahaman yang tepat, banyak orang yang khawatir tidak mendapatkan hak lembur mereka dengan benar.

Dalam artikel ini, kita akan membahas rumus lembur yang akurat, serta tips dan cara untuk menghitungnya dengan benar, baik itu untuk lembur pada hari biasa maupun hari libur.

Dengan pengetahuan ini, kamu bisa memastikan bahwa kamu mendapatkan pembayaran yang sesuai dan tidak terlewatkan saat bekerja lebih dari jam kerja normal.

Baca Juga : Offering Letter : Isi, Contoh & Perbedaan dengan Kontrak Kerja

Apa Itu Lembur?

Rumus Lembur

Sumber Gambar : gajihub.com

Lembur adalah waktu kerja tambahan yang dilakukan oleh seorang karyawan di luar jam kerja normal yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau dalam perjanjian kerja.

Lembur ini terjadi ketika karyawan diminta untuk melanjutkan pekerjaan melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu yang biasanya merupakan batas waktu kerja normal.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, perusahaan wajib memberikan upah lembur kepada karyawan yang bekerja lebih dari jam kerja normal.

Upah lembur ini dihitung berdasarkan upah per jam karyawan dan ada tarif tertentu sesuai dengan hari kerja:

  • Lembur pada hari biasa (Senin-Jumat) dibayar 1,5 kali upah per jam.
  • Lembur pada hari libur atau cuti bersama dibayar 2 kali upah per jam.

Tujuan lembur adalah untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai, sambil memberikan kompensasi yang adil kepada karyawan atas tambahan jam kerja mereka.

Peraturan Mengenai Lembur di Indonesia

Peraturan mengenai lembur di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan beberapa peraturan terkait lainnya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait peraturan lembur yang berlaku di Indonesia:

1. Jam Kerja Normal
  • Jam kerja normal di Indonesia adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Jika seorang karyawan bekerja lebih dari jam kerja ini, maka perusahaan wajib memberikan upah lembur.
  • Hari kerja normal adalah Senin hingga Jumat, dengan waktu kerja standar 8 jam per hari.
  • Setiap karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni minimal 1 hari libur dalam seminggu.
2. Tarif Lembur
  • Lembur pada hari biasa (Senin-Jumat) dibayar dengan 1,5 kali upah per jam dari gaji pokok.
  • Lembur pada hari libur (Sabtu, Minggu) atau hari cuti bersama dibayar dengan 2 kali upah per jam.
  • Pembayaran lembur ini hanya berlaku jika karyawan bekerja lebih dari jam kerja normal yang telah disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
3. Batas Waktu Lembur
  • Lembur sehari tidak boleh lebih dari 3 jam. Jadi, jika karyawan bekerja lebih dari 8 jam sehari, jam lembur yang dibayar harus dihitung berdasarkan waktu tambahan tersebut.
  • Total jam lembur dalam sebulan juga dibatasi oleh peraturan pemerintah. Karyawan tidak boleh lembur terus-menerus, dan perusahaan harus memberi waktu istirahat yang cukup bagi karyawan setelah bekerja lembur.
4. Hak Pekerja
  • Pekerja berhak menolak untuk bekerja lembur jika lembur tersebut melanggar peraturan yang ada atau jika jam kerja melebihi batas yang ditentukan dalam peraturan perusahaan.
  • Jika lembur dilakukan pada hari libur, karyawan berhak mendapatkan kompensasi lembur dua kali lipat dari tarif biasa.
5. Pengaturan dalam Perjanjian Kerja
  • Perusahaan dan karyawan dapat menyepakati peraturan mengenai lembur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Namun, ketentuan lembur yang lebih baik dari peraturan undang-undang tidak dilarang, asalkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Baca Juga : HCM (Human Capital Management): Pengertian, Manfaat, dan Peranannya dalam Bisnis

Rumus Lembur: Cara Menghitung Gaji Lembur yang Tepat

1. Lembur untuk Hari Biasa (Senin – Jumat)

Untuk menghitung upah lembur pada hari biasa, rumus yang digunakan adalah: Upah Lembur=Upah Per Jam×Jumlah Jam Lembur×1,5\text{Upah Lembur} = \text{Upah Per Jam} \times \text{Jumlah Jam Lembur} \times 1,5Upah Lembur=Upah Per Jam×Jumlah Jam Lembur×1,5

Penjelasan:

  • Upah per jam dihitung dengan cara membagi gaji bulanan karyawan dengan jumlah jam kerja dalam sebulan. Dalam standar Indonesia, jam kerja per hari adalah 8 jam, dan jam kerja per bulan adalah 173 jam (asumsi 22 hari kerja).

Upah per jam=Gaji Bulanan173\text{Upah per jam} = \frac{\text{Gaji Bulanan}}{173}Upah per jam=173Gaji Bulanan​

  • Jumlah Jam Lembur adalah berapa banyak jam karyawan bekerja di luar jam kerja normal (lebih dari 8 jam sehari).
  • Kali 1,5 merupakan tarif lembur hari biasa, sesuai dengan peraturan.

Contoh Perhitungan Lembur Hari Biasa:

Misalnya, seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp 5.000.000 dan bekerja selama 2 jam lembur pada hari biasa.

  1. Menghitung upah per jam:

5.000.000173=28.899\frac{5.000.000}{173} = 28.8991735.000.000​=28.899

  1. Menghitung upah lembur:

28.899×2×1,5=86.69728.899 \times 2 \times 1,5 = 86.69728.899×2×1,5=86.697

Jadi, upah lembur yang diterima karyawan adalah Rp 86.697 untuk 2 jam lembur.

2. Lembur pada Hari Libur (Sabtu, Minggu, atau Cuti Bersama)

Lembur pada hari libur atau hari libur nasional dihitung dengan rumus yang sedikit berbeda.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, lembur pada hari libur dibayar dua kali lipat dari tarif lembur biasa, yaitu: Upah Lembur Hari Libur=Upah Per Jam×Jumlah Jam Lembur×2\text{Upah Lembur Hari Libur} = \text{Upah Per Jam} \times \text{Jumlah Jam Lembur} \times 2Upah Lembur Hari Libur=Upah Per Jam×Jumlah Jam Lembur×2

Contoh Perhitungan Lembur Hari Libur:

Jika karyawan dengan gaji bulanan Rp 5.000.000 bekerja selama 4 jam lembur pada hari libur, maka:

  1. Menghitung upah per jam seperti di atas:

5.000.000173=28.899\frac{5.000.000}{173} = 28.8991735.000.000​=28.899

  1. Menghitung upah lembur hari libur:

28.899×4×2=231.19228.899 \times 4 \times 2 = 231.19228.899×4×2=231.192

Jadi, untuk 4 jam lembur pada hari libur, karyawan akan menerima Rp 231.192.

3. Lembur Setelah Jam Kerja Normal (Lebih dari 8 Jam Per Hari)

Lembur yang dilakukan setelah jam kerja normal juga dihitung menggunakan rumus yang sama dengan lembur hari biasa, tetapi karyawan akan memperoleh upah lembur setelah jam kerja reguler.

Untuk jam lembur yang melebihi jam kerja harian, rumusnya tetap: Upah Lembur=Upah Per Jam×Jumlah Jam Lembur×1,5\text{Upah Lembur} = \text{Upah Per Jam} \times \text{Jumlah Jam Lembur} \times 1,5Upah Lembur=Upah Per Jam×Jumlah Jam Lembur×1,5

Namun, lembur yang dilakukan lebih dari jam kerja normal sering kali dianggap lebih dari sekadar “tambahan” bagi karyawan, dan upah lembur akan bergantung pada perjanjian antara karyawan dan perusahaan.

Tips Menghitung Gaji Lembur yang Akurat

  1. Pastikan Gaji Pokok yang Digunakan Benar
    Pastikan untuk selalu menggunakan gaji pokok atau upah bulanan sebagai dasar perhitungan. Jangan mencampur dengan tunjangan atau komponen gaji lainnya yang tidak termasuk dalam perhitungan lembur.
  2. Perhatikan Tarif Lembur
    Lembur pada hari biasa dihitung dengan tarif 1,5x, sementara lembur pada hari libur atau cuti bersama dihitung dengan tarif 2x.
  3. Periksa Jam Lembur dengan Cermat
    Pastikan jumlah jam lembur yang dihitung adalah waktu yang lebih dari jam kerja normal (lebih dari 8 jam per hari).
Rumus Lembur

Sumber Gambar : gajihub.com

Ingin pantau kerja tim secara real-time tanpa ribet? Dengan aplikasi yang tepat, Anda bisa awasi progres kerja kapan saja dan di mana saja. Jangan sampai kehilangan kendali atas performa tim. Konsultasi sekarang untuk solusi yang efektif dan mudah digunakan!

Timeline project
Share the Post:

Related Posts