Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan?

Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan – Bagaimana sebenarnya potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan dilakukan? Sebagai HR atau pemilik usaha.

Penting untuk memahami komponen potongan ini agar proses penggajian sesuai dengan aturan pemerintah. Terlebih lagi, potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berasal dari perusahaan.

Tapi juga sebagian ditanggung oleh karyawan. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan karyawan mengenai jumlah potongan yang muncul di slip gaji.

Besaran dan jenis potongan BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013, yang mencakup beberapa program seperti JHT, JKK, JKM, dan JP.

Lantas, apa saja potongan BPJS Ketenagakerjaan yang dibebankan kepada karyawan dan berapa besarannya? Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut!

Bagaimana Mekanisme Potongan yang Perlu Dipahami HR dan Pemilik Usaha?

Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Sebagai HR atau pemilik usaha, sangat penting memahami mekanisme potongan BPJS Ketenagakerjaan yang diterapkan pada gaji karyawan agar proses penggajian berjalan sesuai ketentuan pemerintah dan transparan bagi semua pihak. Potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan.

Tetapi sebagian juga menjadi tanggungan karyawan. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan terkait besaran potongan yang terlihat di slip gaji serta rincian komponennya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013, iuran BPJS Ketenagakerjaan dibagi ke dalam beberapa program dengan aturan potongan yang berbeda-beda.

Baca Juga : Istilah Dalam Dunia Kerja Apa Itu Salary, Ini Pengertian dan Komponennya

Komponen Potongan yang Dibebankan kepada Karyawan

Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Sebagai bagian dari kewajiban sosial dan perlindungan tenaga kerja, karyawan mengalami potongan langsung dari gaji mereka untuk beberapa program BPJS Ketenagakerjaan tertentu. Memahami potongan ini penting bagi HR dan pemilik usaha agar proses penggajian berjalan sesuai aturan dan transparan.

Berikut adalah rincian potongan yang dikenakan langsung kepada karyawan:

  • Jaminan Hari Tua (JHT): Program ini berfungsi sebagai tabungan yang dapat digunakan karyawan saat memasuki masa pensiun atau ketika berhenti bekerja. Oleh karena itu, setiap bulan karyawan dipotong sebesar 2% dari gaji bulanan mereka untuk iuran JHT. Potongan ini otomatis dipotong oleh perusahaan dan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jaminan Pensiun (JP): Selain JHT, karyawan juga membayar iuran untuk program pensiun sebesar 1% dari gaji bulanan. Program ini bertujuan memberikan manfaat uang pensiun bulanan setelah karyawan memenuhi syarat usia dan masa kerja tertentu.

Secara keseluruhan, potongan langsung dari gaji karyawan untuk kedua program tersebut adalah sebesar 3% dari gaji pokok dan tunjangan tetap setiap bulan. Besaran potongan ini wajib dipotong dan dilaporkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah agar perlindungan karyawan tetap terjaga.

Komponen Iuran yang Ditanggung oleh Perusahaan

Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Selain potongan dari karyawan, perusahaan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan sosial tenaga kerja. Iuran ini tidak dipotong dari gaji karyawan, tetapi dibayarkan penuh oleh perusahaan.

Besaran iuran perusahaan meliputi:

  • Jaminan Hari Tua (JHT): Perusahaan membayar iuran sebesar 3,7% dari gaji karyawan sebagai tambahan tabungan hari tua.
  • Jaminan Pensiun (JP): Iuran sebesar 2% dari gaji karyawan yang menjadi tanggungan perusahaan.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Tarif iuran JKK bervariasi antara 0,24% hingga 1,74% tergantung tingkat risiko pekerjaan yang dilakukan karyawan. Biaya ini sepenuhnya menjadi tanggungan perusahaan.
  • Jaminan Kematian (JKM): Perusahaan membayar iuran sebesar 0,30% dari gaji karyawan sebagai santunan bagi ahli waris jika karyawan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Perusahaan membayar iuran sebesar 0,46% dari gaji karyawan sebagai perlindungan jika karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mengapa Pemahaman Ini Penting untuk HR dan Pemilik Usaha?

Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Memahami struktur potongan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah krusial bagi HR dan pemilik usaha untuk memastikan seluruh proses penggajian berjalan dengan tepat dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pemahaman yang baik, HR dan pemilik usaha dapat:

  • Memastikan penggajian dan pelaporan iuran BPJS dilakukan secara akurat dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Hal ini penting agar perusahaan tetap mematuhi ketentuan hukum dan menghindari kesalahan dalam administrasi.
  • Menjaga kepatuhan hukum dan menghindari potensi sanksi administratif. Kegagalan memenuhi kewajiban iuran BPJS bisa berujung pada denda atau sanksi yang merugikan perusahaan.
  • Meningkatkan transparansi dan kepercayaan karyawan terhadap proses penggajian dan perlindungan sosial perusahaan. Ketika potongan dan iuran jelas serta sesuai aturan, karyawan akan merasa lebih terlindungi dan percaya pada perusahaan.
  • Mengelola anggaran perusahaan terkait biaya tenaga kerja secara tepat dan terencana. Dengan mengetahui besaran potongan dan iuran, perusahaan dapat membuat perencanaan keuangan yang realistis dan menghindari pembengkakan biaya tak terduga.
Baca Juga : Contoh Slip Gaji Karyawan Lengkap, Kamu Pasti Butuh Ini!

Singkatnya, pemahaman yang tepat tentang potongan BPJS Ketenagakerjaan memastikan proses penggajian dan pelaporan dapat berjalan lancar, sesuai regulasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan terpercaya.

Bingung memilih sistem HR yang paling sesuai untuk perusahaan? Sistem yang tepat akan memudahkan pengelolaan sumber daya manusia
dan meningkatkan efisiensi. Jangan salah pilih yang bisa merugikan bisnis
Anda. Konsultasi sekarang dan dapatkan rekomendasi terbaik dari ahlinya!

Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Share the Post:

Related Posts