PMTK – Dalam dunia ketenagakerjaan, terdapat berbagai istilah yang digunakan untuk menjelaskan penyebab Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Istilah-istilah tersebut membantu menjelaskan latar belakang hukum atau alasan administratif atas diberhentikannya seorang karyawan dari tempat kerjanya.
Salah satu istilah yang cukup sering muncul, terutama dalam dokumen resmi seperti surat keputusan PHK, laporan internal HRD, maupun data laporan ketenagakerjaan perusahaan, adalah PMTK.
Apa Itu PMTK?

PMTK adalah singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur hak-hak buruh atau karyawan yang mengalami proses pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Aturan ini menetapkan besaran pesangon serta hak-hak lainnya yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan yang terkena PHK sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dalam konteks PMTK, dikenal istilah “1 PMTK” dan “2 PMTK” yang menunjukkan besaran pesangon sebagai berikut:
- 1 PMTK berarti perusahaan harus membayar pesangon sebesar satu kali upah bulanan sesuai aturan, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang berlaku. Biasanya digunakan dalam kondisi PHK karena alasan seperti perusahaan tutup, pailit, atau merger.
- 2 PMTK berarti besaran pesangon yang harus dibayarkan adalah dua kali hak pesangon sesuai aturan, biasanya berlaku saat PHK massal atau efisiensi perusahaan.
Jadi, PMTK adalah aturan pemerintah yang mengatur perlindungan hak pekerja dalam pemutusan hubungan kerja, khususnya terkait pembayaran pesangon dan kompensasi lainnya.
Contoh Pelanggaran yang Masuk Kategori PMTK
Contoh pelanggaran yang masuk kategori PMTK (Pemutusan Hubungan Kerja karena Kesalahan Pekerja) meliputi pelanggaran berat yang secara hukum bisa menjadi dasar PHK tanpa pesangon, seperti:
- Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa pemberitahuan atau alasan yang sah (ketidakhadiran tanpa izin).
- Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan.
- Memberikan keterangan palsu atau melakukan tindakan yang merugikan perusahaan secara serius.
- Pelanggaran berat lain yang menyebabkan kerugian nyata dan terbukti secara hukum, biasanya harus melalui proses mediasi atau pengadilan hubungan industrial untuk memastikan keadilan PHK tersebut.
Selain itu, pelanggaran seperti pemotongan upah tanpa kesepakatan, PHK sepihak tanpa prosedur yang benar, atau union busting juga merupakan bentuk pelanggaran ketenagakerjaan yang bisa terkait dengan PMTK, namun lebih fokus pada aspek pelanggaran hak pekerja oleh perusahaan.
Baca Juga : Mengenal Istilah PMTK dalam PHK Karyawan
Dasar Hukum PHK PMTK
PHK karena pelanggaran tata tertib kerja diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (turunan dari UU Cipta Kerja)
- Pasal-pasal yang mengatur pemutusan hubungan kerja dan tata tertib kerja
Dalam beberapa kasus, perusahaan tetap diwajibkan membuktikan pelanggaran secara sah dan adil, dan memberikan kesempatan pembelaan kepada karyawan, seperti melalui surat peringatan terlebih dahulu.
Dampaknya Bagi Karier dan Riwayat Pekerjaan

Dampak PMTK (Pemutusan Hubungan Kerja karena Kesalahan Pekerja) bagi karier dan riwayat pekerjaan seseorang cukup signifikan dan umumnya negatif, karena status PHK ini berdampak sebagai berikut:
- Menurunnya reputasi karier karena PHK akibat pelanggaran atau kesalahan dapat tercatat dalam riwayat pekerjaan dan mempengaruhi persepsi calon pemberi kerja baru terkait profesionalisme dan integritas pekerja.
- Kesulitan mendapatkan pekerjaan baru, terutama jika riwayat pekerjaan mencantumkan PHK karena kesalahan, karena perusahaan biasanya selektif terhadap kandidat dengan catatan alasan PHK seperti itu.
- Risiko mengalami kerugian finansial jangka pendek meski ada hak atas pesangon sesuai PMTK, tetap kehilangan penghasilan utama dan butuh waktu mencari pekerjaan baru atau beralih ke karier baru.
- Kendala pengembangan karier di masa depan karena reputasi dan pengalaman negatif dari PHK jenis ini, yang bisa mengurangi peluang promosi atau penempatan jabatan strategis.
Secara umum, PHK PMTK berdampak negatif pada karier dan riwayat pekerjaan karena dapat menurunkan reputasi profesional dan peluang kerja, namun penerapan hak kompensasi dan pelatihan bimbingan karier menjadi alat pengurangan dampak tersebut.
Baca Juga : Contoh Surat Resign Kerja dan Cara Membuatnya dengan Etika
Ingin pantau kerja tim secara real-time tanpa ribet? Dengan aplikasi yang tepat, Anda bisa awasi progres kerja kapan saja dan di mana saja. Jangan sampai kehilangan kendali atas performa tim. Konsultasi sekarang untuk solusi yang efektif dan mudah digunakan!
