PKWTT Adalah – PKWTT adalah istilah yang sering muncul dalam dunia ketenagakerjaan, terutama saat membahas status hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.
PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yang berarti pekerja memiliki kontrak kerja tetap tanpa batas waktu. Status ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum lebih kuat bagi pekerja.
Yuk, cari tahu lebih dalam tentang keuntungan dan aturan lengkap seputar PKWTT!
Mengenal Status PKWTT: Karyawan Tetap dan Ketentuannya
PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu merujuk pada status kerja yang menunjukkan hubungan kerja tetap antara karyawan dan perusahaan.
Berbeda dengan PKWT (kontrak), PKWTT sering dikenal sebagai status pegawai tetap yang tidak memiliki batas waktu berakhirnya masa kerja.
Dalam PKWTT, hubungan kerja dibangun untuk jangka panjang. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa perusahaan boleh menetapkan masa percobaan maksimal tiga bulan sebelum pegawai diangkat sepenuhnya menjadi karyawan tetap.
Namun, masa uji coba ini tidak bisa diperpanjang lebih dari jangka waktu yang ditentukan.
Perbedaan antara PKWTT dan PKWT cukup mencolok. Pegawai berstatus PKWT hanya bisa bekerja maksimal lima tahun di perusahaan, kecuali jika kontraknya diperbaharui.
Sebaliknya, pekerja dengan status PKWTT tidak memiliki tenggat waktu selama masih memenuhi kewajiban dan performa kerja yang sesuai.
PKWTT menawarkan kestabilan dan kepastian karier bagi para pekerja, serta memberikan manfaat jangka panjang dari sisi perlindungan hukum, tunjangan, dan potensi pengembangan karier di perusahaan.
Baca juga: Berapa Gaji PNS yang Sudah Meninggal? Ini Faktanya!
Bedah Tuntas PKWT vs PKWTT: Ini 5 Perbedaan Krusial yang Harus Kamu Tahu

(Sumber: Kompas.com)
Di dunia kerja, penting bagi setiap pekerja dan perusahaan untuk memahami jenis hubungan kerja yang diakui secara hukum di Indonesia.
Dua di antaranya adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Meskipun sekilas tampak serupa, keduanya memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Simak lima perbedaan utamanya berikut ini!
1. Jangka Waktu Hubungan Kerja: Ada Batas atau Tidak?
Hal paling mencolok yang membedakan PKWT dan PKWTT adalah masa berlakunya.
PKWT (Kontrak Terbatas):
Jenis perjanjian ini punya masa kerja yang sudah ditentukan sejak awal. Berdasarkan regulasi, durasi maksimalnya adalah 3 tahun, termasuk perpanjangan. Setelah waktu tersebut habis, kontrak berakhir secara otomatis.
Biasanya digunakan untuk proyek sementara, pekerjaan musiman, atau pekerjaan jangka pendek.
PKWTT (Tanpa Batas Waktu):
Sebaliknya, PKWTT tidak memiliki tanggal kedaluwarsa. Hubungan kerja akan terus berjalan hingga karyawan mengundurkan diri, pensiun, atau diberhentikan secara sah.
Status ini umumnya diberikan untuk posisi tetap seperti staf operasional atau manajerial.
2. Status Pegawai: Kontrak Lepas vs Karyawan Tetap
Jenis kontrak menentukan apakah seorang pekerja dianggap sementara atau permanen.
PKWT:
Pekerja di bawah PKWT disebut sebagai karyawan kontrak. Mereka tidak termasuk dalam struktur pegawai tetap dan hak-haknya biasanya terbatas, terutama dalam hal kenaikan jabatan atau tunjangan jangka panjang.
PKWTT:
Pekerja dengan PKWTT diakui sebagai karyawan tetap perusahaan. Mereka berhak atas berbagai fasilitas dan perlindungan seperti tunjangan, kesempatan promosi, jaminan sosial, dan kompensasi saat terjadi PHK.
3. Masa Percobaan: Diperbolehkan atau Tidak?
Tahapan evaluasi kerja juga berbeda antara kedua jenis kontrak.
PKWT:
Sistem ini tidak mengizinkan adanya masa percobaan. Jika perusahaan menetapkannya, maka secara hukum masa tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
PKWTT:
Berbeda dari PKWT, kontrak PKWTT boleh menyertakan masa percobaan maksimal selama tiga bulan. Selama waktu ini, pekerja tetap berhak atas upah minimum dan perlindungan hukum.
4. Bentuk Kontrak: Tertulis Wajib atau Fleksibel?
Legalitas kontrak menentukan kekuatan hukum yang melindungi kedua pihak.
PKWT:
Perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis, menggunakan huruf Latin dan bahasa Indonesia. Jika tidak dibuat secara tertulis, kontrak tersebut otomatis berubah menjadi PKWTT.
PKWTT:
Meskipun dapat dibuat secara lisan, PKWTT sebaiknya tetap dituangkan dalam dokumen tertulis untuk mencegah perselisihan di kemudian hari. Ini memberikan bukti sah atas kesepakatan kerja.
5. Proses Pemutusan Hubungan Kerja: Otomatis atau Butuh Prosedur?
Sistem PHK sangat berbeda tergantung dari jenis perjanjiannya.
PKWT:
Kontrak berakhir otomatis setelah masa kerja selesai. Tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberi pesangon, kecuali jika terdapat pelanggaran kontrak atau kesepakatan khusus.
PKWTT:
Perusahaan wajib menjalankan prosedur PHK yang sesuai hukum, termasuk memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak lainnya. Prosesnya harus adil dan mengikuti ketentuan perundangan.
Baca juga: Apa Saja Pangkat dan Golongan PNS? Lengkap Sampai Detail!
Siapa Saja yang Terlibat dalam PKWTT, PKWT, dan Kontrak Outsourcing? Ini Penjelasannya!
Mau kelola karyawan lebih mudah dan tanpa stres? Proses yang sederhana dan terorganisir membuat pekerjaan HR jadi lebih lancar. Jangan biarkan pengelolaan yang rumit menghambat tim Anda. Konsultasi sekarang untuk solusi yang praktis dan efisien!

Dalam hubungan ketenagakerjaan, penting untuk memahami siapa saja pihak yang berperan dalam setiap jenis perjanjian kerja.
Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), hubungan kerja terjadi langsung antara pemberi kerja dan karyawan tetap. Kedua pihak ini terikat secara hukum dan membentuk ikatan kerja jangka panjang.
Sementara itu, sistem kerja outsourcing melibatkan dua perjanjian terpisah. Pertama, ada kontrak kerja antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa (outsourcing), baik menggunakan PKWT maupun PKWTT tergantung jenis pekerjaan.
Kedua, terdapat kesepakatan antara perusahaan outsourcing dan perusahaan pengguna jasa. Di sinilah hubungan kerja tidak langsung terbentuk, di mana pekerja tidak terikat langsung dengan perusahaan pemberi kerja.
Artinya, dalam sistem outsourcing, yang menjadi pihak dalam kontrak kerja adalah pekerja dengan perusahaan alih daya.
Sementara perusahaan alih daya dan perusahaan pengguna jasa menjadi pihak dalam kontrak outsourcing yang mengatur pelaksanaan pekerjaan tertentu.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun sama-sama melibatkan hubungan kerja, PKWTT tidak dapat disamakan dengan kontrak alih daya.
PKWTT menciptakan ikatan langsung antara pekerja tetap dan perusahaan, sedangkan outsourcing melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia tenaga kerja.
Dokumen Penting dalam PKWTT dan PKWT: Jangan Sampai Ada yang Terlewat!
Agar sah secara hukum, setiap perjanjian kerja wajib memenuhi ketentuan isi tertentu. Dalam PKWTT yang dibuat secara tertulis, dokumen tersebut setidaknya harus mencantumkan:
- Identitas lengkap perusahaan dan jenis usahanya
- Informasi pekerja: nama, alamat, usia, dan jenis kelamin
- Posisi atau jenis pekerjaan yang dijalankan
- Lokasi kerja
- Besaran gaji dan metode pembayarannya
- Rincian hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Tanggal mulai bekerja dan jangka waktu berlaku kontrak
- Tempat dan tanggal penandatanganan kontrak
- Tanda tangan pekerja dan pemberi kerja
Jika PKWTT dibuat secara lisan, perusahaan tetap wajib memberikan surat pengangkatan.
Surat ini harus memuat informasi dasar seperti identitas pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, gaji, dan ketentuan masa percobaan bila ada.
Di sisi lain, PKWT sebagai kontrak kerja terbatas juga memiliki persyaratan serupa. Berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT harus mencantumkan:
- Nama perusahaan dan jenis usaha
- Identitas lengkap pekerja
- Jabatan dan lokasi kerja
- Nominal gaji dan metode pembayaran
- Hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja
- Masa berlaku kontrak
- Tempat serta tanggal pembuatan perjanjian
- Tanda tangan dari kedua pihak
Poin Penting dalam Perjanjian Alih Daya: Wajib Tahu Sebelum Setuju!
Sistem outsourcing atau alih daya juga memiliki ketentuan yang tidak kalah penting. Berdasarkan berbagai regulasi, terdapat empat hal krusial yang wajib diperhatikan oleh perusahaan yang menggunakan sistem ini:
- Legalitas Badan Usaha
Perusahaan penyedia jasa wajib memiliki izin resmi dan terdaftar sebagai badan usaha yang sah. - Status Hubungan Kerja Pekerja Alih Daya
Perusahaan outsourcing bertanggung jawab secara hukum terhadap pekerja yang mereka pekerjakan. - Perlindungan Hak Pekerja
Upah dan hak-hak pekerja alih daya harus dijamin oleh perusahaan outsourcing sesuai aturan ketenagakerjaan. - Keberlanjutan Kerja Jika Ada Pergantian Perusahaan
Apabila perusahaan penyedia jasa berganti, kelanjutan hubungan kerja tetap harus dilindungi.
Selain itu, isi kontrak outsourcing harus jelas dan memuat beberapa poin penting seperti jenis pekerjaan yang dialihkan, durasi kontrak kerja sama, serta lokasi di mana pekerjaan dilaksanakan.
Dasar Hukum yang Mengatur PKWT, PKWTT, dan Outsourcing
Agar lebih memahami konteks hukum yang melandasi sistem ini, berikut adalah regulasi utama yang relevan:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
- Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Surat Edaran Menakertrans SE.04/MEN/VIII/2013 tentang pelaksanaan alih daya
Baca juga: Aturan Pinjaman Karyawan di Perusahaan? Simak Penjelasannya!
PKWTT memberikan kepastian hukum dan stabilitas karier bagi pekerja karena tidak memiliki batas waktu kerja selama karyawan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Dengan status sebagai pegawai tetap, pekerja berhak atas perlindungan maksimal mulai dari masa percobaan, hak atas tunjangan, hingga perlakuan adil dalam proses pemutusan hubungan kerja.
Ini menjadikan PKWTT pilihan ideal bagi mereka yang menginginkan keamanan jangka panjang dalam dunia kerja.
Memahami perbedaan antara PKWTT, PKWT, dan sistem outsourcing sangat penting sebelum menandatangani kontrak kerja.
Masing-masing memiliki karakteristik, hak, dan tanggung jawab yang berbeda baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Dengan mengetahui dasar hukum serta isi perjanjian yang wajib dicantumkan, kamu bisa lebih siap dalam menilai posisi dan masa depan kariermu di perusahaan.
Sudahkah kamu memastikan status hubungan kerja yang kamu miliki saat ini?
Sumber:
- https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6318083/apa-itu-pkwt-dan-pkwtt-ini-penjelasan-lengkapnya
- https://www.talenta.co/blog/perbedaan-dari-karyawan-pkwt-dan-pkwtt-adalah/
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-ketentuan-pkwtt–pkwt-dan-outsourcing-cl2408/