Perhitungan Upah Lembur

Cara Menghitung Lembur Sesuai Ketentuan Depnaker

Perhitungan Upah Lembur – merupakan salah satu komponen penting dalam sistem penggajian yang harus dipahami baik oleh pihak perusahaan maupun karyawan.

Lembur yang dihitung secara tidak tepat dapat menimbulkan konflik hubungan industrial dan bahkan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Di Indonesia, ketentuan tentang lembur diatur secara rinci oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Depnaker).

Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memastikan bahwa mereka menghitung lembur sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memberikan hak-hak karyawan secara adil dan transparan.

Apa Itu Lembur?

Perhitungan Upah Lembur

Lembur adalah waktu kerja yang dilakukan oleh karyawan di luar jam kerja normal yang telah disepakati dalam perjanjian kerja atau ketentuan perusahaan. Jam kerja normal menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya adalah:

  • 7 jam per hari dan maksimal 40 jam per minggu untuk sistem kerja enam hari dalam seminggu.
  • 8 jam per hari dan maksimal 40 jam per minggu untuk sistem kerja lima hari dalam seminggu.

Jika karyawan bekerja melebihi jam kerja ini, maka waktu kerja tambahan tersebut disebut lembur. Lembur dapat dilakukan pada hari kerja biasa, hari istirahat mingguan, atau hari libur resmi.

Namun, pelaksanaan lembur harus didasarkan pada persetujuan karyawan dan perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan lembur memiliki tujuan agar perusahaan dapat memenuhi kebutuhan produksi atau pelayanan di luar jam kerja normal, terutama saat terjadi kondisi mendesak. Namun, pengaturan lembur juga ditujukan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan karyawan agar tidak bekerja secara berlebihan.

Dasar Hukum Lembur di Indonesia

Dasar hukum pengaturan lembur di Indonesia bersumber dari beberapa peraturan utama yang harus menjadi acuan perusahaan dan karyawan dalam pelaksanaan lembur dan perhitungan upahnya.

Beberapa peraturan tersebut antara lain:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan, termasuk ketentuan waktu kerja dan lembur.
  2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, yang menggantikan PP No. 78 Tahun 2015, mengatur lebih rinci mengenai perjanjian kerja, waktu kerja, dan upah lembur.
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, yang secara khusus mengatur batas maksimal waktu kerja lembur dan cara perhitungan tarif upah lembur.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2023, yang memperbarui beberapa ketentuan mengenai waktu kerja dan upah lembur.

Kombinasi peraturan ini memastikan bahwa pelaksanaan lembur dilakukan secara legal dan transparan, serta melindungi hak-hak pekerja sesuai standar nasional.

Batasan dan Syarat Kerja Lembur

Perhitungan Upah Lembur

Menurut regulasi Depnaker, kerja lembur memiliki batasan maksimal agar tidak mengganggu kesehatan dan produktivitas karyawan. Batas waktu lembur yang diperbolehkan adalah:

  • Maksimal 4 jam per hari.
  • Maksimal 18 jam per minggu.

Selain itu, lembur harus disetujui oleh karyawan secara tertulis dan perusahaan wajib memberikan waktu istirahat yang cukup sebelum dan sesudah lembur. Lembur yang dilakukan tanpa persetujuan dapat dianggap pelanggaran.

Selain batas waktu, perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas pendukung seperti makanan dan minuman jika lembur dilakukan selama minimal 3 jam.

Besaran minimal nilai makanan/minuman yang wajib diberikan biasanya ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku.

Lembur tidak boleh dipaksakan kepada karyawan dan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan yang nyata, seperti peningkatan produksi, pelayanan darurat, atau kondisi lain yang memerlukan penambahan jam kerja. Jika dilakukan secara berulang tanpa dasar yang jelas, hal ini dapat berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga : Cara Hitung Upah Lembur Per Jam Sesuai Depnaker

Rumus Perhitungan Upah Lembur

Perhitungan Upah Lembur

Perhitungan upah lembur mengacu pada rumus yang diatur secara resmi oleh pemerintah, khususnya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102/MEN/VI/2004. Rumus dasar perhitungan upah lembur per jam adalah:

Upah lembur per jam = (Upah sebulan) / 173

Angka 173 didapat dari rata-rata jumlah jam kerja efektif per bulan, yakni 40 jam per minggu dikalikan dengan rata-rata 4,33 minggu per bulan (40 × 4,33 = 173,2 dibulatkan menjadi 173).

Yang dimasukkan dalam perhitungan upah lembur adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diterima secara reguler dan melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga.

Setelah mendapatkan upah lembur per jam, tarif lembur untuk jam kerja lembur dihitung berdasarkan ketentuan berikut:

  • Jam pertama lembur pada hari kerja biasa dihitung 1,5 kali upah per jam.
  • Jam kedua dan seterusnya pada hari kerja biasa dihitung 2 kali upah per jam.

Jika lembur dilakukan pada hari libur atau istirahat mingguan, tarif yang digunakan berbeda dan lebih tinggi (akan dijelaskan di bagian berikut).

Tarif Upah Lembur Berdasarkan Hari Kerja

Perhitungan Upah Lembur

Tarif upah lembur berbeda-beda tergantung hari dan sistem kerja yang berlaku:

1. Hari Kerja Biasa (Senin–Jumat/Sabtu)

  • Jam pertama lembur: 1,5 kali upah per jam
  • Jam kedua dan seterusnya: 2 kali upah per jam

2. Hari Libur Resmi atau Istirahat Mingguan
Untuk lembur pada hari libur, tarif lebih tinggi sebagai kompensasi kerja di luar waktu istirahat yang seharusnya. Perhitungan berbeda berdasarkan sistem kerja:

  • Sistem kerja 6 hari per minggu:
    • 7 jam pertama: 2 kali upah per jam
    • Jam ke-8: 3 kali upah per jam
    • Jam ke-9 dan seterusnya: 4 kali upah per jam
  • Sistem kerja 5 hari per minggu:
    • 8 jam pertama: 2 kali upah per jam
    • Jam ke-9: 3 kali upah per jam
    • Jam ke-10 dan seterusnya: 4 kali upah per jam

Pemberian tarif yang lebih tinggi ini bertujuan untuk memberikan kompensasi tambahan kepada karyawan yang bekerja di hari libur, agar mereka tidak dirugikan atas waktu istirahat dan kehidupan pribadi mereka.

Contoh Perhitungan Upah Lembur

Untuk memperjelas, berikut ini contoh lengkap perhitungan upah lembur berdasarkan ketentuan di atas:

Misalnya, seorang karyawan memiliki gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp 5.000.000 per bulan.

Langkah pertama adalah menghitung upah per jam:
Upah per jam = Rp 5.000.000 / 173 = Rp 28.902 (dibulatkan)

A. Lembur 2 jam pada hari kerja biasa:

  • Jam pertama: 1,5 × Rp 28.902 = Rp 43.353
  • Jam kedua: 2 × Rp 28.902 = Rp 57.804
    Total upah lembur 2 jam = Rp 101.157

B. Lembur 10 jam pada hari libur (sistem 5 hari kerja):

  • 8 jam pertama: 8 × 2 × Rp 28.902 = Rp 462.432
  • Jam ke-9: 3 × Rp 28.902 = Rp 86.706
  • Jam ke-10: 4 × Rp 28.902 = Rp 115.608
    Total upah lembur 10 jam = Rp 664.746

Perhitungan seperti ini harus diterapkan setiap kali karyawan bekerja lembur, agar pembayaran upah lembur dapat dilakukan secara tepat dan adil.

Komponen Gaji yang Dihitung untuk Lembur

Perhitungan Upah Lembur

Dalam perhitungan upah lembur, hanya komponen gaji tertentu yang digunakan sebagai dasar penghitungan, yakni:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap (yang diterima secara reguler, misalnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan transportasi tetap)

Sedangkan komponen yang tidak termasuk dalam dasar perhitungan upah lembur adalah:

  • Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan harian yang hanya dibayarkan jika hadir
  • Bonus dan insentif yang sifatnya variabel
  • Komisi atau bonus penjualan
  • Tunjangan lain yang tidak tetap atau berdasarkan kehadiran

Hal ini karena tunjangan tetap dianggap sebagai bagian penghasilan tetap dan melekat pada gaji, sedangkan tunjangan dan bonus variabel sifatnya tidak pasti dan tidak menjadi dasar hak lembur.

Baca Juga : Apa Itu Upah Lembur dan Berapa Perhitungan per Jam-nya?

Hak Tambahan bagi Karyawan yang Lembur

Perhitungan Upah Lembur

Selain upah lembur, karyawan yang bekerja lembur juga berhak mendapatkan fasilitas tambahan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, di antaranya:

  • Waktu istirahat yang memadai sebelum dan setelah lembur agar karyawan tidak kelelahan. Perusahaan wajib mengatur jadwal lembur sehingga karyawan dapat beristirahat cukup.
  • Penyediaan makanan dan minuman bagi karyawan yang lembur paling sedikit 3 jam. Biasanya nilai makan/minuman minimal diatur dalam Peraturan Perusahaan atau sesuai kebijakan.
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kompensasi berupa cuti pengganti jika disepakati antara karyawan dan perusahaan, khususnya untuk lembur yang dilakukan di hari libur.

Pemberian hak tambahan ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan karyawan dan meminimalkan risiko kesehatan akibat kerja berlebihan.

Kesalahan Umum dalam Perhitungan Upah Lembur

Perhitungan Upah Lembur

Dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang melakukan kesalahan perhitungan upah lembur, yang dapat menimbulkan sengketa atau masalah hukum, seperti:

  • Tidak menggunakan dasar pembagian 173 jam dalam perhitungan upah per jam, sehingga upah lembur kurang tepat.
  • Mengabaikan tunjangan tetap dalam menghitung upah dasar lembur, sehingga nilai lembur yang dibayarkan lebih rendah dari ketentuan.
  • Tidak membayar upah lembur saat kerja di hari libur dengan alasan gaji tetap sudah cukup.
  • Kurangnya dokumentasi dan persetujuan tertulis untuk lembur sehingga sulit dibuktikan jika terjadi sengketa.
  • Tidak memberikan fasilitas tambahan seperti makanan/minuman saat lembur ≥ 3 jam.

Untuk itu, penting bagi perusahaan memiliki sistem pengelolaan lembur yang transparan dan sesuai regulasi.

Pentingnya Transparansi dan Dokumentasi

Perhitungan Upah Lembur

Agar pelaksanaan kerja lembur berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah, perusahaan perlu:

  • Menerapkan sistem absensi yang akurat untuk mencatat jam kerja dan lembur karyawan.
  • Membuat surat perintah lembur yang disetujui oleh karyawan secara tertulis.
  • Menyediakan slip gaji yang memuat rincian upah lembur dengan jelas.
  • Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada bagian HR dan payroll agar memahami aturan lembur sesuai regulasi terbaru.

Dokumentasi yang rapi dan transparan akan memudahkan audit internal, menghindari sengketa hubungan industrial, serta meningkatkan kepercayaan karyawan terhadap manajemen perusahaan.

Perhitungan upah lembur sesuai ketentuan Depnaker adalah suatu kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi untuk menghormati hak karyawan dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan.

Dengan menerapkan rumus dan tarif yang telah ditetapkan, serta memperhatikan batas waktu lembur dan hak tambahan lainnya, perusahaan dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif.

Karyawan yang mendapatkan upah lembur sesuai aturan akan lebih termotivasi dan merasa dihargai, sementara perusahaan juga terhindar dari risiko hukum dan denda administratif. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dan menjalankan ketentuan upah lembur dengan benar dan lengkap.

Bingung memilih sistem HR yang paling sesuai untuk perusahaan? Sistem yang tepat akan memudahkan pengelolaan sumber daya manusia dan meningkatkan efisiensi. Jangan salah pilih yang bisa merugikan bisnis Anda. Konsultasi sekarang dan dapatkan rekomendasi terbaik dari ahlinya!

Perhitungan Upah Lembur
Share the Post:

Related Posts