Perhitungan Lembur Karyawan

Perhitungan Lembur Karyawan per Jam Sesuai Depnaker

Perhitungan Lembur Karyawan – Gaji merupakan hak seorang karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan kerja, pembayaran gaji biasanya dilakukan secara berkala. Baik setiap minggu, dua minggu sekali, atau setiap bulan.

Tergantung dari kebijakan internal masing-masing perusahaan. Namun, dalam praktiknya, penghitungan gaji tidak hanya sebatas gaji pokok. Ada berbagai komponen lainnya yang turut menentukan total penghasilan karyawan, termasuk upah lembur. Apa Itu Upah Lembur?

Upah lembur adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja atau ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan dari Depnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), jam kerja normal karyawan adalah:

  • 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja
  • 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja

Jika karyawan bekerja melebihi waktu tersebut (misalnya kerja di hari libur atau kerja lembur setelah jam kerja), maka perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai aturan yang berlaku.

Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan Sesuai Peraturan Depnaker

Perhitungan Lembur Karyawan

Misalnya, Anda memiliki seorang karyawan yang bekerja lembur selama 3 jam pada hari Selasa, yaitu hari kerja biasa. Gaji bulanan karyawan tersebut, termasuk tunjangan tetap, adalah Rp4.000.000.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung upah per jam. Cara menghitungnya adalah dengan membagi gaji bulanan dengan jumlah jam kerja rata-rata dalam sebulan, yaitu 173 jam. Sehingga:

Upah per jam = Rp4.000.000 × 1/173 = Rp23.121

Karena lembur dilakukan pada hari kerja biasa, maka perhitungan upah lembur mengikuti ketentuan tarif yang berlaku:

  • Jam pertama lembur dibayar 1,5 kali upah per jam.
  • Jam kedua dan seterusnya dibayar 2 kali upah per jam.

Berikut rincian penghitungan uang lembur per jam:

  • Jam pertama: 1,5 × Rp23.121 = Rp34.681
  • Jam kedua: 2 × Rp23.121 = Rp46.242
  • Jam ketiga: 2 × Rp23.121 = Rp46.242

Sehingga total upah lembur untuk 3 jam kerja lembur adalah:

Rp34.681 + Rp46.242 + Rp46.242 = Rp127.165

Perhitungan ini sudah sesuai dengan peraturan yang diterapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Depnaker). Namun, pada praktiknya, metode perhitungan seperti ini sering dianggap rumit oleh perusahaan, terutama jika memiliki banyak karyawan yang harus dihitung secara manual.

Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam penghitungan atau keterlambatan pembayaran upah lembur. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk memiliki sistem penghitungan upah lembur yang terstruktur dan mudah digunakan, baik untuk perhitungan lembur harian maupun bulanan.

Sesuai dengan peraturan Depnaker dan struktur gaji yang berlaku. Dengan sistem yang praktis dan otomatis, perusahaan dapat memastikan perhitungan lembur dilakukan secara akurat, transparan, dan tepat waktu, sekaligus mengurangi risiko kesalahan administrasi dan meningkatkan kepuasan karyawan.

Dasar Hukum dan Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Peraturan Depnaker

Perhitungan Lembur Karyawan

Menghitung upah lembur karyawan harus sesuai dengan aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (Depnaker). Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, rumus standar perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:

Upah Lembur Per Jam = Upah Bulanan ÷ 173

Angka 173 digunakan sebagai acuan karena merupakan rata-rata jumlah jam kerja normal dalam satu bulan, yaitu 40 jam kerja per minggu dikalikan dengan rata-rata 4,33 minggu per bulan.

Tarif Upah Lembur Berdasarkan Jam Kerja

Perhitungan Lembur Karyawan

Dalam menghitung upah lembur, tarif yang digunakan berbeda-beda sesuai dengan waktu lembur:

  • Untuk jam pertama lembur pada hari kerja biasa, tarifnya adalah 1,5 kali upah per jam
  • Untuk jam kedua dan jam-jam berikutnya pada hari kerja biasa, tarifnya menjadi 2 kali upah per jam
  • Jika lembur dilakukan pada hari libur atau hari minggu, tarif upah lembur akan lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku

Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan:

Sebagai contoh, seorang karyawan yang memiliki gaji bulanan sebesar Rp4.000.000 bekerja lembur selama 4 jam pada hari kerja biasa. Berikut langkah-langkah perhitungan upah lemburnya:

Langkah 1: Hitung Upah Per Jam
Rp4.000.000 dibagi dengan 173 jam kerja, menghasilkan:
Rp4.000.000 ÷ 173 = Rp23.121,39

Langkah 2: Hitung Upah Lembur per Jam

  • Jam pertama lembur:
    1,5 × Rp23.121,39 = Rp34.682,08
  • Jam kedua hingga keempat lembur:
    3 × 2 × Rp23.121,39 = Rp138.728,34

Langkah 3: Hitung Total Upah Lembur
Jumlahkan semua nilai upah lembur:
Rp34.682,08 + Rp138.728,34 = Rp173.410,42

Jadi, total upah lembur untuk 4 jam kerja lembur pada hari kerja biasa adalah Rp173.410,42.

Syarat Ketentuan Upah Lembur Karyawan Menurut Depnaker

Perhitungan Lembur Karyawan

Upah lembur merupakan hak karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditentukan oleh perusahaan atau peraturan ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturan Depnaker, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi agar karyawan berhak menerima upah lembur:

  1. Jam kerja melebihi batas normal
    Karyawan dianggap bekerja lembur jika waktu kerja melebihi batas jam kerja standar, yaitu 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
  2. Lembur harus disetujui oleh perusahaan
    Lembur harus dilakukan dengan persetujuan perusahaan dan biasanya diatur dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.
  3. Lembur tidak boleh melebihi batas maksimal
    Pemerintah mengatur batas maksimal jam lembur yang boleh dilakukan, yakni maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
  4. Pemberian upah lembur wajib dilakukan
    Perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai hukum ketenagakerjaan.

Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan dalam Memenuhi Hak Karyawan Terkait Jam Kerja?

Perhitungan Lembur Karyawan

Perusahaan memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan terkait jam kerja dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Memenuhi hak ini tidak hanya menjaga kepatuhan hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

  1. Menetapkan jam kerja sesuai peraturan
    Perusahaan harus menetapkan jam kerja yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yaitu maksimal 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau maksimal 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu. Jam kerja ini harus diinformasikan secara jelas kepada seluruh karyawan.
  2. Mengatur jam istirahat yang memadai
    Selain jam kerja, perusahaan wajib memberikan waktu istirahat yang cukup, baik istirahat harian maupun istirahat makan, agar karyawan tetap sehat dan bugar. Umumnya, istirahat makan minimal 30 menit hingga 1 jam setelah bekerja beberapa jam.
  3. Mengelola jam lembur dengan benar
    Perusahaan harus mengatur dan mencatat jam lembur dengan baik. Lembur hanya boleh dilakukan dengan persetujuan dan harus sesuai batas maksimal lembur, yaitu maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
  4. Membayar upah lembur sesuai peraturan
    Jika karyawan bekerja lembur, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai tarif yang diatur Depnaker, yakni 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama lembur di hari kerja biasa, dan 2 kali upah per jam untuk jam kedua dan seterusnya. Tarif lembur lebih tinggi berlaku untuk hari libur dan hari minggu.
  5. Menyusun perjanjian kerja dan kebijakan internal
    Perusahaan perlu memiliki perjanjian kerja tertulis yang mencakup ketentuan jam kerja dan lembur. Selain itu, kebijakan internal terkait jam kerja harus jelas dan dipahami oleh seluruh karyawan.
  6. Memastikan kepatuhan dan pengawasan
    Manajemen harus memastikan seluruh aturan jam kerja dan lembur dijalankan dengan benar melalui pengawasan rutin untuk menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi hukum.
  7. Memberikan pelatihan dan sosialisasi
    Memberikan pelatihan kepada manajer dan karyawan terkait hak dan kewajiban jam kerja membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman agar aturan diterapkan secara konsisten.

Merasa pengelolaan karyawan di perusahaan Anda belum optimal? Hal ini bisa berdampak pada produktivitas dan kepuasan tim. Jangan tunda lagi
untuk mencari solusi yang tepat. Konsultasi sekarang dan bawa pengelolaan
tim Anda ke level terbaik!

Share the Post:

Related Posts