Pasal Tentang Gaji Karyawan

Pasal Tentang Gaji Karyawan : Ketahui Hak dan Kewajibanmu!

Pasal Tentang Gaji Karyawan – Gaji merupakan hak dasar setiap karyawan yang dijamin oleh hukum. Sayangnya, tidak semua pekerja memahami aturan yang melindungi hak tersebut.

Banyak kasus keterlambatan pembayaran, pemotongan gaji sepihak, hingga pemberian upah di bawah standar masih sering terjadi. Pasal Tentang Gaji Karyawan

Padahal, Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban dalam hal penggajian.Pasal Tentang Gaji Karyawan

Melalui pemahaman pasal-pasal terkait gaji, setiap karyawan dapat mengetahui posisi hukumnya apa yang berhak diterima dan tanggung jawab apa yang harus dipenuhi. Pasal Tentang Gaji Karyawan

Begitu pula bagi perusahaan, pemahaman ini penting agar tidak melanggar aturan dan dapat membangun hubungan kerja yang adil dan profesional. Pasal Tentang Gaji Karyawan

Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap pasal-pasal penting dalam perundang-undangan yang mengatur tentang gaji karyawan, komponen gaji yang sah menurut hukum, hingga langkah hukum jika hak atas gaji tidak diberikan sebagaimana mestinya. Pasal Tentang Gaji Karyawan

Dasar Hukum Gaji Karyawan di Indonesia

Penggajian karyawan di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum bagi perusahaan dalam memberikan upah, serta menjadi pelindung hak bagi karyawan.

Dasar hukum ini mengatur definisi gaji, standar minimum, mekanisme pembayaran, hingga sanksi jika terjadi pelanggaran.

Berikut beberapa regulasi utama yang menjadi rujukan hukum dalam sistem penggajian di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU ini menjadi acuan utama yang mengatur hubungan kerja, termasuk soal pengupahan. Beberapa pasal penting terkait gaji di antaranya:

  • Pasal 1 ayat (30): Menyebutkan definisi “upah” sebagai hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang atas pekerjaan.
  • Pasal 88: Menjamin setiap pekerja berhak atas penghasilan yang memenuhi standar hidup layak.
  • Pasal 89–92: Mengatur ketentuan mengenai upah minimum dan larangan pembayaran di bawah standar tersebut.
  • Pasal 93–95: Menyatakan kewajiban pembayaran upah meskipun pekerja tidak masuk kerja karena alasan sah, serta mengatur hak atas upah saat perusahaan pailit.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-undang ini merevisi sebagian pasal dalam UU Ketenagakerjaan. Beberapa perubahan menyentuh aturan pengupahan, seperti:

  • Penyesuaian upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
  • Penerapan upah berbasis satuan waktu dan satuan hasil diperbolehkan sesuai jenis pekerjaan.
  • Penekanan pada fleksibilitas hubungan kerja dan perlindungan sosial karyawan melalui jaminan kehilangan pekerjaan.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang secara teknis mengatur:

  • Formulasi perhitungan upah minimum
  • Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK)
  • Penyusunan struktur dan skala upah berdasarkan jabatan dan masa kerja

4. Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah

Permenaker ini mewajibkan setiap perusahaan untuk:

  • Menyusun dan menetapkan struktur serta skala upah berdasarkan klasifikasi jabatan.
  • Menyampaikan struktur tersebut kepada pekerja.
  • Menjadi pedoman dalam menentukan besaran gaji pokok dan tunjangan tetap.

5. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

UU ini menjadi dasar hukum bagi karyawan jika terjadi perselisihan terkait gaji, seperti:

  • Gaji yang tidak dibayar
  • Potongan yang tidak sah
  • Ketidaksesuaian dengan upah minimum

Penyelesaian bisa dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pemahaman terhadap dasar hukum ini penting bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja. Karyawan dapat melindungi haknya, sedangkan perusahaan bisa menjalankan kewajiban tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Pasal-Pasal Penting Terkait Gaji Karyawan

Setiap aspek penggajian di Indonesia telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa pasal berikut menjadi landasan penting dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, khususnya dalam hal pemberian upah:

Pasal 1 Ayat (30) – Definisi Gaji/Upah

UU No. 13 Tahun 2003
“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan…”

Pasal ini menjadi dasar hukum yang menegaskan bahwa gaji adalah hak mutlak karyawan, dan pemberiannya wajib dilaksanakan sesuai kesepakatan kerja atau aturan yang berlaku.

Pasal 88 – Hak atas Penghasilan Layak

UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Pasal ini mempertegas bahwa perusahaan tidak boleh memberikan gaji secara sembarangan. Gaji harus mencerminkan kebutuhan hidup layak dan tunduk pada kebijakan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 89 dan Pasal 90 – Ketentuan Upah Minimum

  • Pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setiap tahun.
  • Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP/UMK.
  • Jika terjadi pelanggaran, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif dan pidana.

Aturan ini menjadi perlindungan bagi karyawan agar tidak dibayar di bawah standar layak yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Pasal 91 – Perlindungan Gaji Melalui Kesepakatan

Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tidak boleh mengatur gaji lebih rendah dari ketentuan upah minimum. Jika ada, maka ketentuan tersebut batal demi hukum.

Pasal 93 – Tetap Dibayar Saat Tidak Bekerja (Dengan Alasan Sah)

Karyawan tetap berhak menerima gaji walaupun tidak bekerja karena:

  • Sakit dengan surat dokter
  • Menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak
  • Istri melahirkan atau mengalami keguguran
  • Kewajiban menjalankan ibadah (misalnya haji)
  • Menjalankan tugas serikat pekerja
  • Menjalankan kewajiban negara

Pasal ini menjamin perlindungan penghasilan bagi karyawan dalam kondisi tertentu yang sah.

Pasal 95 – Prioritas Hak Karyawan Saat Perusahaan Pailit

“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dibubarkan, hak-hak karyawan termasuk upah, menjadi prioritas utama yang harus dibayarkan.”

Pasal ini memastikan bahwa gaji karyawan tidak bisa diabaikan, meskipun kondisi keuangan perusahaan sedang kritis atau bangkrut.

Pasal 96 – Kedaluwarsa Penuntutan Hak Gaji

  • Karyawan memiliki waktu 2 tahun sejak timbulnya hak untuk menuntut gaji yang belum dibayarkan.
  • Setelah lewat waktu tersebut, tuntutan bisa dianggap kedaluwarsa secara hukum.

Ini menjadi penting bagi karyawan untuk tidak menunda laporan atau penuntutan hak, terutama jika menghadapi masalah gaji.

Pasal 185 – Sanksi Pidana Jika Upah Tidak Dibayar

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pengusaha yang dengan sengaja tidak membayar gaji karyawan dapat dikenakan pidana penjara atau denda, tergantung dari tingkat pelanggaran.

Setiap pasal tersebut menjadi alat hukum yang kuat untuk menjamin bahwa gaji karyawan tidak hanya menjadi komitmen moral, tetapi juga kewajiban hukum yang tegas.

Karyawan dapat menggunakan pasal-pasal ini sebagai dasar pengaduan apabila hak mereka tidak diberikan oleh perusahaan.

Restrukturisasi

Sumber Gambar : homecare24.id

Komponen Gaji Menurut Regulasi

Gaji karyawan tidak hanya terdiri dari satu jenis pembayaran. Dalam praktiknya, penghasilan karyawan bisa terdiri dari beberapa komponen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,

khususnya dalam Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah serta PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tujuan pengaturan ini adalah untuk menciptakan sistem pengupahan yang adil, transparan, dan sesuai nilai pekerjaan.

Berikut komponen gaji karyawan menurut regulasi:

1. Gaji Pokok (Upah Pokok)

Gaji pokok merupakan bagian utama dari penghasilan karyawan yang ditentukan berdasarkan jenis, tanggung jawab, dan beban pekerjaan. Dalam Permenaker No. 1 Tahun 2017, disebutkan bahwa gaji pokok harus:

  • Minimum sebesar 75% dari total gaji tanpa tunjangan
  • Disesuaikan dengan struktur jabatan dan skala upah

Contoh: Seorang staf administrasi dengan jabatan entry level mungkin memiliki gaji pokok Rp3.500.000, yang bisa meningkat seiring masa kerja atau promosi.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah pembayaran rutin yang diterima setiap bulan, tidak tergantung dari kehadiran atau pencapaian target. Jenis tunjangan tetap dapat meliputi:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan makan/transport bulanan
  • Tunjangan kemahalan di daerah tertentu

Tunjangan ini harus dicantumkan dalam slip gaji dan tidak berubah-ubah selama tidak ada perubahan jabatan atau struktur perusahaan.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Berbeda dengan tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap diberikan berdasarkan kondisi tertentu atau pencapaian kinerja, misalnya:

  • Insentif harian
  • Bonus produktivitas
  • Uang lembur (overtime)
  • Uang kehadiran (jika berdasarkan jumlah hari masuk kerja)

Tunjangan ini bisa berbeda-beda setiap bulan tergantung performa atau kebutuhan perusahaan.

4. Insentif atau Bonus

Walau tidak wajib secara hukum, banyak perusahaan memberikan bonus atau insentif sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja karyawan, seperti:

  • Bonus akhir tahun
  • Bonus tahunan berbasis KPI
  • Komisi penjualan
  • THR (Tunjangan Hari Raya) – wajib diberikan sesuai PP No. 36 Tahun 2021

THR merupakan komponen terpisah dari gaji bulanan, tapi menjadi bagian penting dalam siklus penggajian tahunan.

5. Potongan-Potongan Wajib

Potongan merupakan pengurang dari total penghasilan bruto karyawan. Beberapa potongan yang diatur secara resmi antara lain:

  • Potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (dengan komposisi tertentu antara perusahaan dan karyawan)
  • Pajak Penghasilan (PPh 21) sesuai perhitungan tarif progresif
  • Potongan kasbon (jika ada pinjaman dari perusahaan)
  • Denda keterlambatan atau kerusakan (jika diatur dalam kontrak kerja)

Semua potongan ini harus dijelaskan secara terbuka dalam slip gaji.

6. Uang Lembur

Jika karyawan bekerja melebihi jam kerja yang diatur dalam UU, maka perusahaan wajib membayar uang lembur, sesuai perhitungan yang diatur dalam:

  • UU No. 13 Tahun 2003
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004

Tarif lembur berbeda-beda tergantung jam kerja, hari libur, atau hari besar nasional.

7. Upah Minimum

Komponen ini merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan/atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Upah minimum menjadi batas terendah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Jika perusahaan memberikan gaji di bawah UMP/UMK, maka dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi.

Struktur gaji yang baik tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menciptakan motivasi dan loyalitas karyawan. Oleh karena itu, perusahaan wajib:

  • Menyusun struktur dan skala upah berdasarkan posisi, masa kerja, dan tanggung jawab
  • Melaporkan dan menyosialisasikan struktur ini kepada karyawan
  • Memberikan slip gaji bulanan secara transparan

Dengan begitu, karyawan bisa memahami dengan jelas bagaimana penghasilan mereka dibentuk dan apakah sistem yang digunakan sudah sesuai ketentuan.

Baca Juga : 7 Contoh Surat Peringatan 1 yang Bisa Jadi Referensi

Kewajiban Perusahaan Terkait Gaji

Sebagai pihak yang memberikan imbalan atas jasa karyawan, perusahaan memiliki kewajiban hukum yang harus dipenuhi terkait penggajian.

Kewajiban ini diatur dalam berbagai peraturan ketenagakerjaan yang telah disebutkan sebelumnya, seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah.

Kewajiban ini tidak hanya mencakup pemberian gaji sesuai peraturan, tetapi juga transparansi dan keadilan dalam sistem pengupahan.

1. Membayar Gaji Tepat Waktu

Salah satu kewajiban paling mendasar yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah membayar gaji karyawan tepat waktu, sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja.

Menurut Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan berhak mendapatkan upah meskipun tidak bekerja pada hari tertentu jika alasannya sah (misalnya sakit dengan surat dokter).

Perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai jadwal yang telah disepakati berisiko dikenakan sanksi administratif atau pidana oleh pihak yang berwenang.

2. Memberikan Gaji Sesuai Upah Minimum

Setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Tidak boleh ada perusahaan yang memberikan gaji lebih rendah dari standar yang telah ditentukan oleh pemerintah, kecuali jika ada kesepakatan kerja yang lebih menguntungkan karyawan.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa gaji karyawan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi oleh Dinas Ketenagakerjaan.

3. Menyusun Struktur dan Skala Upah yang Jelas

Perusahaan diharuskan memiliki struktur dan skala upah yang jelas dan transparan. Ini berarti bahwa gaji yang diberikan harus mencerminkan tingkat tanggung jawab, keterampilan, dan masa kerja karyawan.

Struktur ini harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan gaji sesuai dengan level jabatan.

Dengan adanya struktur gaji yang jelas, karyawan bisa mengetahui dengan pasti berapa penghasilan yang bisa diperoleh untuk setiap jenjang jabatan dan kinerja yang dicapai.

4. Memberikan Tunjangan yang Layak

Selain gaji pokok, perusahaan juga wajib memberikan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tunjangan makan, transportasi, kesehatan, dan lainnya.

Tunjangan ini adalah bagian dari upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sebagai penunjang kesejahteraan karyawan.

Tunjangan juga meliputi Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021.

5. Membayar Gaji Lembur

Jika karyawan bekerja melebihi jam kerja yang telah ditentukan dalam kontrak, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai dengan perhitungan yang berlaku.

Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004, disebutkan bahwa upah lembur harus dibayar berdasarkan tarif tertentu, yang berbeda untuk hari biasa, hari libur, dan hari libur nasional.

Perusahaan yang tidak membayar lembur dapat dikenakan sanksi oleh Pengadilan Hubungan Industrial.

6. Menjamin Perlindungan Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Perusahaan juga wajib mendaftarkan seluruh karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program ini mencakup:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)

Karyawan yang terdaftar dalam program ini akan mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, kecelakaan, dan penyakit yang mungkin timbul akibat pekerjaan mereka.

7. Memberikan Slip Gaji Secara Transparan

Perusahaan harus memberikan slip gaji setiap bulan yang mencantumkan rincian gaji pokok, tunjangan, potongan, dan total penghasilan yang diterima karyawan.

Slip gaji ini penting agar karyawan dapat memahami secara jelas komponen-komponen yang memengaruhi gaji mereka dan memastikan tidak ada pemotongan yang tidak sah.

8. Menjaga Kerahasiaan Data Gaji

Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan data gaji karyawan dan hanya membagikannya kepada pihak yang berkepentingan, seperti HRD dan pihak terkait lainnya.

Penyebaran informasi mengenai gaji karyawan tanpa izin dapat mengarah pada pelanggaran privasi dan berdampak negatif pada hubungan kerja.

Sebagai pemberi kerja, perusahaan tidak hanya wajib memenuhi kewajiban finansial terhadap karyawan, tetapi juga menjaga kesejahteraan mereka dengan memberikan hak-hak yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Dengan menjalankan kewajiban ini, perusahaan tidak hanya menghindari sanksi hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang adil dan harmonis. Sebagai karyawan, pemahaman tentang kewajiban perusahaan ini penting agar hak-hak kita terlindungi secara hukum.

Jika terjadi pelanggaran dalam hal penggajian, karyawan memiliki hak untuk melaporkan masalah tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan atau membawa kasusnya ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Sumber Gambar : id.brfreepik.com

Hak Karyawan Terkait Gaji

Sebagai pekerja, setiap karyawan memiliki hak-hak dasar terkait pengupahan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Hak-hak ini tidak hanya mencakup besaran gaji yang diterima, tetapi juga berbagai aspek lainnya yang terkait dengan keadilan dan perlindungan sosial dalam hubungan kerja.

Peraturan mengenai hak karyawan terkait gaji sudah diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, seperti UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021.

Berikut adalah hak-hak utama karyawan terkait gaji yang harus dipenuhi oleh perusahaan:

1. Hak Mendapatkan Gaji Sesuai Perjanjian

Setiap karyawan berhak menerima gaji yang sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan. Pasal Tentang Gaji Karyawan

Pasal 88 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang layak sesuai dengan perjanjian yang disetujui antara karyawan dan perusahaan.

Gaji yang diterima harus memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Hak Menerima Gaji Tepat Waktu

Karyawan berhak menerima gaji tepat waktu setiap bulannya sesuai dengan tanggal yang telah disepakati dalam kontrak kerja.

Keterlambatan pembayaran gaji lebih dari batas waktu yang disepakati bisa dianggap sebagai pelanggaran dan berhak menuntut kompensasi atau hak-hak lainnya yang belum dipenuhi.

Jika perusahaan terlambat membayar gaji, karyawan bisa mengajukan keluhan kepada Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

3. Hak atas Upah Lembur

Karyawan berhak mendapatkan upah lembur jika bekerja melebihi jam kerja yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004, perusahaan harus membayar upah lembur berdasarkan tarif yang berbeda untuk jam kerja biasa, hari libur, dan hari libur nasional.

Upah lembur ini harus dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok, yang berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Hak atas Tunjangan dan Insentif

Karyawan juga berhak menerima berbagai tunjangan yang telah disepakati, seperti tunjangan makan, transportasi, dan tunjangan lainnya yang bisa membantu kesejahteraan mereka.

Selain itu, karyawan berhak menerima insentif atau bonus berdasarkan pencapaian kerja atau hasil yang dicapai oleh perusahaan, meskipun hal ini tidak diwajibkan oleh hukum.

Perusahaan yang memberikan tunjangan dan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.

5. Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan, baik karyawan tetap maupun kontrak.

THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya (Idul Fitri, Natal, atau hari besar lainnya).

THR merupakan hak karyawan yang bersifat wajib dan tidak dapat diabaikan oleh perusahaan. Jika perusahaan tidak memberikan THR, karyawan berhak melaporkan pelanggaran ini kepada Dinas Ketenagakerjaan.

6. Hak atas Upah Cuti

Karyawan berhak menerima gaji selama cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cuti ini bisa berupa:

  • Cuti tahunan, yang diperoleh setelah masa kerja 12 bulan
  • Cuti sakit, yang diberikan dengan syarat memiliki surat keterangan medis dari dokter
  • Cuti melahirkan, yang diatur oleh peraturan perusahaan atau negara

Hak atas gaji selama cuti ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa karyawan tetap berhak atas gaji meskipun tidak masuk kerja karena alasan yang sah.

7. Hak atas Gaji Ketika Perusahaan Pailit

Jika perusahaan mengalami kebangkrutan atau pailit, karyawan berhak memperoleh hak-hak gaji mereka yang belum dibayar.

Pasal 95 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa gaji karyawan menjadi prioritas utama dalam pembayaran kewajiban saat perusahaan dinyatakan pailit.

Karyawan memiliki hak untuk mendapatkan upah yang terhutang sebelum pihak lainnya, termasuk kreditur.

8. Hak atas Penghentian Hubungan Kerja dengan Gaji Pesangon

Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan berhak menerima pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Pesangon ini bisa berupa:

  • Uang pesangon sesuai masa kerja
  • Uang penghargaan atas prestasi kerja
  • Uang penggantian hak seperti cuti yang belum digunakan

Pesangon adalah hak karyawan untuk mendapatkan kompensasi yang adil setelah kehilangan pekerjaan.

Sebagai karyawan, memahami hak-hak terkait gaji sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran dari pihak perusahaan.

Jika hak-hak tersebut tidak dipenuhi, karyawan berhak mengajukan tuntutan atau mengadukan perusahaan melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial.

Dengan pemahaman yang tepat tentang hak gaji, karyawan dapat memastikan perlindungan yang adil dan memenuhi standar kesejahteraan yang seharusnya mereka terima.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Gaji Tidak Dibayar?

Gaji merupakan hak dasar karyawan yang dijamin oleh hukum, dan jika perusahaan tidak membayar gaji sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini dapat menjadi pelanggaran serius.

Jika Anda sebagai karyawan menghadapi masalah terkait gaji yang belum dibayar atau dibayar terlambat, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk menuntut hak Anda.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan jika gaji Anda tidak dibayar:

1. Bicarakan Masalah Ini Secara Internal

Langkah pertama yang paling bijak adalah berkomunikasi langsung dengan atasan atau pihak HRD (Human Resources Department) perusahaan.

Hal ini untuk memastikan apakah ada kesalahan administrasi atau masalah internal yang menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji.

Jika masalahnya administratif, biasanya pihak HRD akan segera mengurusnya dan memberikan klarifikasi. Namun, jika tidak ada penjelasan yang memadai atau masalahnya lebih besar, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya.

2. Cek Kontrak Kerja dan Kebijakan Perusahaan

Periksa kembali kontrak kerja Anda untuk memastikan bahwa perusahaan memang memiliki kewajiban membayar gaji tepat waktu.

Selain itu, cek apakah ada klausul terkait pembayaran gaji yang terlambat atau konsekuensi bagi perusahaan jika gagal membayar.

Selain itu, perusahaan mungkin memiliki peraturan internal yang mengatur sistem penggajian, termasuk batas waktu pembayaran. Mengetahui detail ini akan membantu Anda memahami hak-hak yang dapat Anda tuntut secara hukum.

3. Kirim Surat Resmi Ke Pihak Perusahaan

Jika komunikasi internal tidak menghasilkan solusi, langkah selanjutnya adalah mengirim surat resmi kepada perusahaan. Surat tersebut harus berisi:

  • Permintaan penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran gaji
  • Permintaan agar gaji dibayar segera
  • Tanggal batas waktu pembayaran yang wajar
  • Ancaman untuk mengambil langkah lebih lanjut jika tidak ada penyelesaian

Surat ini bisa dikirimkan kepada HRD, atasan langsung, atau pihak lain yang berwenang dalam perusahaan. Pastikan Anda menyimpan salinan surat tersebut sebagai bukti jika diperlukan.

4. Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

Jika perusahaan tetap tidak membayar gaji Anda atau tidak memberikan tanggapan yang memadai, Anda berhak untuk melaporkan masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Disnaker dapat melakukan mediasi antara Anda dan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan terkait gaji.

Jika Disnaker gagal memberikan solusi atau perusahaan masih tidak membayar gaji, Disnaker dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan atau merekomendasikan penyelesaian melalui jalur hukum.

5. Ajukan Kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Jika langkah-langkah sebelumnya tidak membuahkan hasil, Anda memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

PHI merupakan lembaga yang menangani sengketa ketenagakerjaan, termasuk masalah gaji yang tidak dibayar.

Saat mengajukan gugatan, Anda perlu membawa bukti yang kuat, seperti:

  • Salinan kontrak kerja
  • Slip gaji yang belum dibayar
  • Surat resmi yang telah dikirimkan kepada perusahaan
  • Bukti komunikasi dengan pihak perusahaan

PHI akan memutuskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi, termasuk pembayaran gaji beserta bunga keterlambatan.

6. Konsultasikan dengan Pengacara Ketenagakerjaan

Jika Anda merasa kesulitan atau tidak yakin tentang langkah-langkah yang harus diambil, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara ketenagakerjaan yang berpengalaman.

Pengacara akan membantu memberikan nasihat hukum, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, serta mewakili Anda dalam proses mediasi atau gugatan.

7. Dokumentasikan Semua Bukti yang Ada

Selama proses ini, sangat penting untuk mendokumentasikan semua bukti yang berkaitan dengan masalah gaji, seperti:

  • Email atau surat yang mengonfirmasi keterlambatan pembayaran gaji
  • Surat-surat atau komunikasi lainnya yang mengarah pada pengakuan perusahaan tentang masalah ini
  • Notifikasi terkait hak gaji yang belum dibayar

Dokumentasi yang lengkap akan sangat membantu jika kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Contoh Kasus dan Sanksi

  • Perusahaan A membayar gaji di bawah UMR. Disnaker memberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
  • Perusahaan B tidak memberikan slip gaji. Karyawan melaporkan ke Disnaker dan perusahaan diberi teguran serta diwajibkan memperbaiki sistem pengupahan.
  • Perusahaan C menunda gaji lebih dari 3 bulan. Karyawan membawa kasus ke pengadilan dan perusahaan diwajibkan membayar gaji beserta bunga keterlambatan.

Kenapa Karyawan Harus Paham Pasal tentang Gaji?

Mengetahui pasal-pasal hukum membuat karyawan:

  • Tidak mudah dimanipulasi perusahaan
  • Bisa menuntut hak dengan prosedur legal
  • Lebih percaya diri dalam negosiasi gaji
  • Memahami skema potongan dan tunjangan secara objektif

Gaji bukan sekadar angka yang ditransfer tiap bulan, melainkan hak hukum yang diatur secara rinci dalam undang-undang. Baik karyawan maupun perusahaan perlu memahami pasal-pasal terkait gaji agar tidak terjadi pelanggaran, kesalahpahaman, atau konflik kerja.

Dengan memahami ketentuan resmi dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, karyawan bisa melindungi diri dan perusahaan bisa menjalankan kewajibannya dengan baik.

Baca Juga : 7 Contoh KPI Karyawan Paling Dipakai, Biar Kerja Gak Asal Jalan

Ingin pantau kerja tim secara real-time tanpa ribet? Dengan aplikasi yang tepat, Anda bisa awasi progres kerja kapan saja dan di mana saja. Jangan sampai kehilangan kendali atas performa tim. Konsultasi sekarang untuk solusi yang efektif dan mudah digunakan!

Share the Post:

Related Posts