Notice period adalah – masa pemberitahuan resmi yang diberikan oleh karyawan kepada perusahaan sebelum berhenti bekerja.
Banyak orang menganggap resign hanya soal menyerahkan surat pengunduran diri, padahal ada aturan penting yang wajib dipahami agar proses keluar dari pekerjaan tetap profesional dan tidak menimbulkan masalah hukum maupun administratif.
Dalam dunia kerja modern, notice period berfungsi sebagai waktu transisi antara keputusan resign dan hari terakhir bekerja. Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian notice period, fungsi, durasi, contoh penerapan di Indonesia, hingga tips menghadapi masa notice dengan baik.

Apa Itu Notice Period?
Secara sederhana, notice period adalah jeda waktu antara pengumuman resign dengan tanggal efektif berhentinya karyawan. Tujuannya agar perusahaan memiliki cukup waktu untuk mencari pengganti, dan karyawan bisa menyelesaikan tanggung jawab yang tersisa.
Misalnya, jika seseorang memberikan notice selama 30 hari, maka ia tetap harus bekerja selama 30 hari ke depan setelah menyampaikan surat pengunduran diri.
Dalam konteks hubungan kerja, notice period juga berlaku bagi perusahaan yang ingin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Artinya, baik karyawan maupun perusahaan memiliki kewajiban memberikan pemberitahuan sebelumnya.
Fungsi dan Tujuan Notice Period
Penerapan notice period tidak hanya soal aturan, tapi juga menjaga profesionalitas dan keberlanjutan operasional perusahaan. Berikut fungsinya:
- Memberi waktu transisi yang cukup
Agar pekerjaan bisa dialihkan kepada rekan atau pengganti tanpa mengganggu produktivitas. - Menunjukkan etika profesional
Memberi tahu perusahaan lebih dulu adalah bentuk tanggung jawab dan penghargaan terhadap tempat kerja. - Menghindari masalah administratif
Proses akhir seperti pembayaran gaji, THR, atau cuti dapat diselesaikan dengan baik. - Membantu perusahaan beradaptasi
HRD memiliki waktu untuk mencari kandidat baru dan melakukan proses rekrutmen secara efisien.
Berapa Lama Notice Period di Indonesia?
Durasi notice period di Indonesia umumnya tergantung pada posisi dan kebijakan perusahaan. Namun, acuan dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Berikut perkiraannya:
| Status Karyawan | Lama Notice Period | Keterangan |
|---|---|---|
| Karyawan tetap | 30 hari | Standar umum di perusahaan swasta |
| Karyawan kontrak | 14 hari | Berlaku untuk masa percobaan atau kontrak pendek |
| Manajer / posisi strategis | 60–90 hari | Agar transisi tanggung jawab berjalan lancar |
| PHK oleh perusahaan | 30 hari | Wajib disampaikan secara tertulis sesuai UU |
Jika karyawan tidak memenuhi notice period, perusahaan berhak menahan sebagian haknya, seperti gaji terakhir atau surat rekomendasi.

Aturan Hukum Terkait Notice Period di Indonesia
Dalam konteks hukum, notice period adalah bagian dari etika kerja yang diatur oleh undang-undang. Menurut Pasal 162 UU Ketenagakerjaan, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri wajib memberitahukan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal berhenti bekerja.
Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan surat pemberitahuan kepada karyawan jika akan melakukan PHK. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara kedua pihak.
baca juga : Alat Tes Psikologi Itu Apa Sih? Ini Penjelasannya!
Contoh Surat Resign dengan Notice Period
Berikut contoh surat pengunduran diri profesional dengan masa notice:
Kepada Yth.
HRD PT Maju BersamaDengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, [Nama Lengkap], bermaksud mengajukan pengunduran diri dari posisi [Jabatan] terhitung sejak tanggal [Tanggal Akhir Bekerja].
Surat ini saya ajukan dengan masa pemberitahuan (notice period) selama 30 hari sesuai dengan peraturan perusahaan.
Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan pengalaman yang telah diberikan selama bekerja di PT Maju Bersama.
Hormat saya,
[Nama Lengkap]
Surat seperti ini menunjukkan profesionalitas dan memudahkan HR dalam memproses administrasi.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Memenuhi Notice Period?
Tidak semua karyawan menjalani notice period sesuai ketentuan. Ada yang ingin keluar lebih cepat karena alasan pribadi atau sudah diterima di tempat baru. Namun, ada beberapa konsekuensi jika kamu tidak menjalani masa pemberitahuan:
- Pemotongan gaji terakhir atau kompensasi.
Beberapa perusahaan memotong gaji sebagai pengganti notice yang tidak dijalankan. - Tidak mendapatkan surat pengalaman kerja.
HRD bisa menolak mengeluarkan surat referensi resmi. - Reputasi profesional menurun.
Keluar mendadak bisa dianggap tidak etis, terutama dalam industri yang saling terhubung.
Tips Menjalani Notice Period dengan Baik
Agar masa notice period berjalan lancar dan tetap produktif, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
- Tetap bekerja secara profesional.
Jangan menurunkan kinerja hanya karena sudah resign. - Serahkan pekerjaan dengan rapi.
Buat dokumentasi agar pengganti bisa melanjutkan tugas dengan mudah. - Bangun hubungan baik sebelum pergi.
Ucapkan terima kasih dan jaga relasi dengan rekan kerja atau atasan. - Manfaatkan waktu untuk transisi karier.
Siapkan diri menghadapi lingkungan kerja baru secara mental dan profesional.
baca juga : Pekerjaan Swasta Adalah : Pengertian, Contoh, dan Keunggulannya Dibanding PNS
Perbedaan Notice Period dan Masa Percobaan
Banyak orang salah paham menganggap notice period sama dengan masa percobaan. Padahal keduanya berbeda:
| Aspek | Notice Period | Masa Percobaan |
|---|---|---|
| Waktu Terjadi | Setelah resign / PHK | Di awal masa kerja |
| Tujuan | Transisi keluar dari pekerjaan | Evaluasi kinerja sebelum diangkat tetap |
| Kewajiban | Karyawan tetap bekerja sebelum keluar | Perusahaan menilai kelayakan karyawan |
| Durasi Umum | 14–90 hari | Maksimal 3 bulan |
Kesimpulan
Notice period adalah masa pemberitahuan resmi sebelum karyawan berhenti bekerja atau perusahaan melakukan pemutusan kerja. Masa ini penting untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, hak karyawan tetap terpenuhi, dan perusahaan memiliki waktu menyiapkan pengganti.
Menjalani notice period dengan baik adalah cerminan profesionalitas. Selain menjaga reputasi, hal ini juga membantu membangun hubungan kerja yang positif di masa depan.
Bingung memilih sistem HR yang paling sesuai untuk perusahaan? Sistem yang tepat akan memudahkan pengelolaan sumber daya manusia dan meningkatkan efisiensi. Jangan salah pilih yang bisa merugikan bisnis Anda. Konsultasi sekarang dan dapatkan rekomendasi terbaik dari ahlinya!


