Hitungan lembur per jam

Simak Cara Hitungan Lembur Per Jam yang Wajib Diketahui Karyawan!

Hitungan lembur per jam – menjadi salah satu hal penting yang harus dipahami oleh setiap karyawan, terutama bagi yang sering bekerja melebihi jam kerja normal.

Banyak pekerja belum mengetahui bahwa ada rumus resmi yang sudah ditetapkan pemerintah untuk menghitung kompensasi lembur secara adil dan sesuai hukum.

Ketidaktahuan ini bisa menyebabkan hak lembur terabaikan atau tidak dibayar sesuai ketentuan.

Dalam artikel ini, kamu akan mengetahui cara hitungan lembur per jam secara lengkap.

Pengertian Lembur

Lembur adalah waktu kerja yang dilakukan oleh karyawan di luar jam kerja normal yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan perusahaan. Secara hukum, pengertian lembur tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 102/MEN/VI/2004, yang menyatakan:

“Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.”

Bekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi nasional juga termasuk ke dalam kategori lembur.

Hitungan lembur per jam

Cara Menghitung Upah Lembur Berdasarkan Jam Kerja

Perhitungan upah lembur harus mengikuti rumus resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 102/MEN/VI/2004.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa dasar perhitungan upah lembur adalah membagi total upah bulanan (yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap) dengan angka 173.

Angka 173 berasal dari total rata-rata jam kerja dalam sebulan berdasarkan sistem kerja 40 jam per minggu.

Setelah didapatkan nilai upah per jam, jumlah tersebut dikalikan dengan tarif lembur yang ditentukan. Untuk lembur pada hari kerja biasa, jam pertama dikenai tarif 1,5 kali upah per jam, sedangkan jam lembur berikutnya dikenai tarif 2 kali.

Sementara itu, untuk lembur di hari libur atau hari istirahat mingguan, perhitungannya berbeda, yaitu 2 kali upah per jam untuk jam pertama hingga jam ketujuh, 3 kali upah per jam untuk jam kedelapan, dan 4 kali upah per jam untuk jam kesembilan dan kesepuluh.

Sebagai contoh, jika karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp4.500.000 (gabungan dari gaji pokok dan tunjangan tetap), maka upah per jamnya adalah Rp4.500.000 dibagi 173, yakni sebesar Rp25.974.

Jika karyawan tersebut bekerja lembur selama 3 jam di hari kerja, maka upah lembur yang berhak diterima adalah sebagai berikut: jam pertama sebesar 1,5 kali Rp25.974 yaitu Rp38.961, jam kedua sebesar 2 kali Rp25.974 yaitu Rp51.948, dan jam ketiga juga Rp51.948. Total upah lembur yang harus dibayarkan perusahaan adalah Rp142.857.

Penting untuk dicatat, jika karyawan tidak menerima tunjangan tetap, maka dasar perhitungannya hanya menggunakan gaji pokok.

Namun apabila karyawan menerima tunjangan tetap dan tidak tetap tanpa pemisahan yang jelas, maka 75% dari total upah dapat digunakan sebagai dasar perhitungan lembur.

Perusahaan wajib mencatat waktu kerja aktual karyawan dan memastikan pembayaran lembur dilakukan secara tepat sesuai dengan durasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini tidak hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga menciptakan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Batasan Jam Kerja Normal dan Kapan Dihitung Lembur

  • 6 hari kerja: 7 jam per hari
  • 5 hari kerja: 8 jam per hari

Lembur dihitung jika durasi kerja melampaui batas tersebut. Bekerja pada hari libur nasional juga masuk kategori lembur.

Contoh Situasi:

  • Perusahaan A menerapkan sistem kerja 6 hari (Senin–Sabtu). Jika karyawan bekerja lebih dari 7 jam di hari Senin, maka jam ke-8 dan seterusnya dianggap lembur.
  • Perusahaan B menggunakan sistem kerja 5 hari (Senin–Jumat). Jika karyawan bekerja lebih dari 8 jam dalam sehari, maka kelebihannya masuk lembur.

Ketentuan Tambahan:

  • Bekerja pada hari libur nasional atau hari istirahat mingguan (misalnya hari Minggu) langsung dihitung sebagai lembur, meskipun hanya 1 jam.
  • Lembur juga berlaku jika total jam kerja dalam seminggu melebihi 40 jam, walaupun setiap harinya tidak melewati batas harian.
  • Karyawan shift malam atau sistem kerja bergilir tetap harus mengikuti total akumulasi waktu kerja 40 jam per minggu.

Rumus Hitungan Lembur Per Jam yang Digunakan Resmi

Pemerintah menetapkan bahwa upah lembur dihitung dari 1/173 upah bulanan. Nilai 173 adalah rata-rata jam kerja per bulan berdasarkan sistem 40 jam/minggu.

Rumus:
Upah per jam = 1/173 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Jika gaji pokok Rp4.500.000, maka:
Rp4.500.000 / 173 = Rp25.974 per jam

Komponen Gaji yang Digunakan dalam Hitungan Lembur

  • Gaji Pokok: wajib dimasukkan
  • Tunjangan Tetap: dimasukkan
  • Tunjangan Tidak Tetap: tidak termasuk
  • Bonus dan insentif tidak rutin: tidak termasuk

Tarif Resmi Lembur di Hari Kerja Biasa

Pemerintah mengatur tarif lembur berdasarkan jam kerja lembur:

  • Jam pertama lembur: 1,5 × upah sejam
  • Jam berikutnya: 2 × upah sejam

Jika karyawan lembur 3 jam:

  • Jam 1: 1,5 × Rp25.974 = Rp38.961
  • Jam 2: 2 × Rp25.974 = Rp51.948
  • Jam 3: 2 × Rp25.974 = Rp51.948
    Total lembur: Rp142.857

Hitungan Lembur di Hari Libur dan Akhir Pekan

Lembur di hari libur dihitung lebih tinggi:

5 Hari Kerja:

  • Jam 1–8: 2 × upah/jam
  • Jam 9: 3 × upah/jam
  • Jam 10–11: 4 × upah/jam

6 Hari Kerja:

  • Jam 1–7: 2 × upah/jam
  • Jam 8: 3 × upah/jam
  • Jam 9–10: 4 × upah/jam

Jika lembur 9 jam (gaji Rp5.000.000):
Upah/jam = Rp28.901
(8 × 2 × Rp28.901) + (3 × Rp28.901) = Rp549.119

Perbedaan Lembur Sistem 5 Hari Kerja dan 6 Hari Kerja

  • 5 hari kerja: batas lembur dihitung setelah 8 jam
  • 6 hari kerja: lembur dihitung setelah 7 jam
  • Sistem 5 hari kerja lebih sering menghasilkan tarif lembur lebih tinggi jika lembur jatuh di hari Sabtu atau Minggu
baca juga : Evaluasi Kinerja Adalah Penentu Utama Keberhasilan Organisasi

Contoh Kasus Hitungan Lembur Per Jam

Hitungan lembur per jam

Kasus 1:
Lembur 2 jam, gaji Rp4.000.000
Upah/jam = Rp23.121

  • Jam 1: 1,5 × Rp23.121 = Rp34.681
  • Jam 2: 2 × Rp23.121 = Rp46.242
    Total: Rp80.923

Kasus 2:
Hari libur, kerja 9 jam, gaji Rp6.000.000
Upah/jam = Rp34.682
(8 × 2 × Rp34.682) + (3 × Rp34.682) = Rp625.316

Batas Waktu Lembur yang Diizinkan Pemerintah

  • Maksimal 3 jam per hari
  • Maksimal 14 jam per minggu
  • Lembur tidak boleh dilakukan secara terus-menerus tanpa istirahat
  • Diatur dalam Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003

Syarat Administratif Lembur yang Harus Dipenuhi

  • Ada persetujuan tertulis dari karyawan
  • Ada surat perintah lembur dari atasan
  • Bukti absensi harus tercatat
  • Waktu lembur tidak boleh melebihi batas mingguan

Risiko Jika Perusahaan Tidak Membayar Lembur

Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 78 dan 85:

  • Sanksi pidana: 1–12 bulan kurungan
  • Denda: Rp10.000.000 – Rp100.000.000

Sanksi berlaku jika perusahaan tidak membayar lembur padahal karyawan sudah bekerja lebih dari waktu kerja normal.

Hitungan Lembur untuk Karyawan Sistem Kerja Fleksibel

Sistem flexible working hour memberi kebebasan waktu kerja, tapi sering membuat jam lembur jadi tidak jelas. Tanpa pencatatan yang akurat, banyak karyawan bekerja melebihi 8 jam per hari

atau 40 jam per minggu tanpa dihitung lembur.

Padahal menurut PP No. 35 Tahun 2021 dan Permenaker 102/2004, lembur tetap berlaku meski sistem kerja fleksibel. Hak lembur wajib dibayarkan jika waktu kerja melebihi batas harian atau mingguan.

Solusinya adalah memakai aplikasi HRIS seperti Talenta, Sleekr, atau Gadjian yang bisa mencatat jam masuk–keluar otomatis, memantau total jam kerja, dan menghitung lembur langsung ke sistem payroll. Sistem ini membantu perusahaan tetap patuh aturan dan karyawan mendapatkan haknya dengan adil.

Studi Kasus: Lembur Tak Terdeteksi di Sistem Kerja Fleksibel

Sebuah perusahaan startup teknologi di Bandung menerapkan sistem flexible working hour tanpa alat pencatat waktu digital.

Karyawan diperbolehkan bekerja kapan saja asal tugas selesai. Namun, banyak dari mereka yang bekerja hingga malam, bahkan melebihi 50 jam per minggu.

Karena tidak ada data waktu kerja yang terdokumentasi, upah lembur tidak dibayarkan. Kondisi ini memicu keluhan karyawan dan penurunan semangat kerja.

Setelah itu, perusahaan mulai menggunakan aplikasi HRIS yang merekam jam masuk dan keluar secara otomatis.

Dalam waktu sebulan, sistem mencatat bahwa 80% karyawan melebihi batas kerja normal. Data ini menjadi dasar untuk menghitung lembur yang sah.

Sejak penggunaan sistem HRIS:

  • Lembur tercatat akurat
  • Karyawan menerima kompensasi lembur sesuai aturan
  • Kepercayaan terhadap manajemen meningkat
  • Tingkat pengunduran diri menurun

Hasilnya, hubungan industrial menjadi lebih sehat dan perusahaan tetap patuh hukum tanpa mengganggu fleksibilitas kerja yang telah diterapkan.

Statistik Lembur di Indonesia Tahun Sebelumnya

Menurut data BPS (2023):

  • Rata-rata jam kerja pekerja formal = 46,3 jam/minggu
  • 1 dari 4 pekerja di Indonesia mengaku sering bekerja lembur tanpa dibayar

Sumber lain: ITUC menyebut Indonesia mendapat rating buruk (skor 5/10) dalam perlindungan hak pekerja termasuk lembur.

Perbandingan Hitungan Lembur di Negara Lain

  • Singapura: lembur wajib dibayar jika melebihi 44 jam/minggu
  • Malaysia: sistem lembur mirip Indonesia, tapi batas maksimal 104 jam/bulan
  • Jerman: tidak ada lembur wajib jika jam kerja fleksibel diatur kontrak

Cara Memastikan Hak Lembur Dipenuhi Karyawan

  • Catat sendiri waktu mulai dan selesai kerja
  • Simpan slip gaji dan bukti kerja lembur
  • Periksa kontrak kerja dan kebijakan perusahaan
  • Ajukan keberatan resmi jika lembur tidak dibayar

Manfaat Menggunakan Aplikasi Payroll untuk Lembur

Software HRIS membantu perusahaan menghitung lembur secara otomatis dan akurat. Fitur ini bisa diakses melalui:

  • Talenta by Mekari
  • Gadjian
  • Sleekr

Sistem ini terintegrasi dengan absensi dan slip gaji. HR dapat menghindari kesalahan perhitungan dan mempercepat proses payroll bulanan.

Tips HR dalam Mengelola Sistem Lembur Karyawan

  • Tetapkan aturan jam kerja secara jelas
  • Sediakan sistem pengajuan lembur digital
  • Audit laporan absensi dan lembur setiap minggu
  • Transparan dalam slip gaji dan tunjangan lembur

Pentingnya Slip Lembur dan Bukti Pendukung

Slip gaji wajib menyertakan rincian lembur agar transparansi terjaga. Karyawan berhak mengetahui berapa total lembur yang dibayarkan dan dari komponen apa saja dihitung. HR wajib menyertakan bukti lembur berupa:

  • Data absensi (manual atau fingerprint)
  • Persetujuan kerja lembur (tertulis atau sistem digital)
  • Perhitungan lembur (dalam sistem payroll)

UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah mengharuskan perusahaan memberikan rincian dalam slip gaji.

Karyawan Kontrak, Outsourcing, dan Lembur

Semua karyawan, baik tetap maupun kontrak, memiliki hak lembur. Bahkan karyawan outsourcing tetap wajib menerima kompensasi lembur sesuai aturan, selama pekerjaan dilakukan melebihi waktu kerja standar.

PP No. 35 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa perjanjian kerja tidak boleh menghapus hak lembur, sekalipun tercantum dalam kontrak kerja. Jika kontrak menyatakan lembur tidak dibayar, maka kontrak tersebut cacat hukum.

Audit Lembur dan Peran Pengawasan Disnaker

Disnaker melakukan audit rutin terhadap perusahaan yang dilaporkan tidak membayar lembur. Jika terbukti, perusahaan bisa dikenakan:

  • Surat teguran resmi
  • Pembekuan izin
  • Tuntutan pidana tenaga kerja

Pada tahun 2023, Disnaker Jakarta mencatat lebih dari 1.200 aduan pekerja soal lembur yang tidak dibayar. Ini menunjukkan pentingnya dokumentasi kerja lembur dan pelaporan yang bisa ditindaklanjuti.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Lembur Tidak Dibayar?

Langkah-langkah yang bisa ditempuh karyawan:

  1. Ajukan keluhan langsung ke HRD
  2. Simpan bukti lembur (absensi, perintah kerja, pesan WA, dll)
  3. Minta mediasi melalui Serikat Pekerja
  4. Laporkan ke Disnaker atau Pos Pengaduan Ketenagakerjaan

Berdasarkan Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003, hak pekerja yang tidak diberikan dapat dituntut secara hukum, termasuk upah lembur yang belum dibayar.

baca juga : Arti Layoff : Penyebab, Jenis, dan Cara Menghadapinya

Mekanisme Ideal Pengajuan dan Persetujuan Lembur

Sistem kerja modern menuntut efisiensi. Banyak perusahaan kini memakai aplikasi seperti Mekari Talenta, Sleekr, dan Gadjian untuk mengelola:

  • Pengajuan lembur digital
  • Persetujuan otomatis oleh supervisor
  • Integrasi otomatis ke dalam sistem payroll

HR dapat mengatur batas lembur harian dan mingguan agar sesuai regulasi. Sistem juga mengurangi potensi manipulasi atau kesalahan manual dalam hitung lembur.

Efek Psikologis dan Produktivitas dari Sistem Lembur

Lembur yang tidak teratur dapat memicu:

  • Kelelahan mental
  • Penurunan produktivitas
  • Tingkat stres tinggi
  • Tingkat resign karyawan naik

Survei Gallup menunjukkan bahwa 60% pekerja yang lembur lebih dari 50 jam/minggu mengalami penurunan kesehatan fisik dan mental.

Kesimpulan

Hitungan lembur per jam harus sesuai ketentuan pemerintah. Perusahaan wajib menggunakan rumus resmi berdasarkan 1/173 dari upah bulanan dan membayar sesuai tarif yang berlaku.

Karyawan berhak menuntut hak lemburnya jika terjadi pelanggaran. Mengelola lembur secara transparan dan sistematis akan menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif.

Merasa pengelolaan karyawan di perusahaan Anda belum optimal? Hal ini bisa berdampak pada produktivitas dan kepuasan tim. Jangan tunda lagi untuk mencari solusi yang tepat. Konsultasi sekarang dan bawa pengelolaan tim Anda ke level terbaik!

Hitungan lembur per jam

Share the Post:

Related Posts