Contoh Slip Gaji Perusahaan – adalah gambaran atau format standar dari dokumen resmi yang diberikan perusahaan kepada karyawan setiap bulan sebagai bukti pembayaran gaji.
Dokumen ini mencatat secara rinci semua komponen penghasilan dan potongan yang diterima atau dikenakan kepada karyawan dalam satu periode kerja.
Slip gaji tidak hanya berguna sebagai bukti administrasi internal, tetapi juga sering digunakan untuk keperluan eksternal seperti pengajuan pinjaman, kredit, atau visa. Oleh karena itu, penting bagi slip gaji memiliki format yang rapi, jelas, dan sesuai aturan.
Apa Itu Slip Gaji?

Slip gaji adalah dokumen resmi yang memuat rincian penghasilan dan potongan karyawan dalam periode tertentu, biasanya bulanan. Dokumen ini diberikan oleh perusahaan sebagai bukti pembayaran gaji dan sebagai bentuk transparansi terhadap hak karyawan.
Di Indonesia, kewajiban pemberian slip gaji tercantum dalam Permenaker No. 1 Tahun 2017 Pasal 14, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian gaji, potongan, dan upah bersih.
Fungsi Slip Gaji Bagi Karyawan dan Perusahaan
1. Bukti Resmi Pembayaran Gaji
Slip gaji berfungsi sebagai dokumen legal yang membuktikan bahwa perusahaan telah membayar hak karyawan sesuai kesepakatan. Jika suatu saat terjadi perselisihan mengenai nominal gaji, potongan, atau waktu pembayaran, slip gaji bisa dijadikan bukti tertulis yang sah di mata hukum.
2. Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan adanya slip gaji, karyawan bisa melihat secara rinci apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya, termasuk tunjangan dan potongan. Ini menghindari kesalahpahaman atau ketidakjelasan terkait besaran gaji yang diterima. Bagi perusahaan, slip gaji membantu membangun sistem penggajian yang terbuka dan akuntabel.
3. Syarat Administratif
Slip gaji sering dijadikan dokumen pendukung dalam berbagai keperluan administratif, seperti:
- Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
- Pengajuan pinjaman bank
- Pendaftaran BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan
- Permohonan visa luar negeri
Slip gaji menunjukkan kestabilan penghasilan seseorang dan membantu lembaga keuangan menilai kemampuan finansial karyawan.
4. Dasar Perhitungan Pajak dan Iuran Wajib
Slip gaji mencantumkan semua komponen penghasilan yang menjadi objek pajak dan iuran, seperti:
- Pajak Penghasilan (PPh 21) sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak
- Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Dasar perhitungan THR (Tunjangan Hari Raya), yang dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap
Tanpa slip gaji yang akurat, perhitungan pajak dan iuran bisa salah atau bahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berisiko menimbulkan sanksi bagi perusahaan.
Baca Juga : Jangan Lewatkan! Ini Contoh Slip Gaji Karyawan Pertamina!
Komponen Wajib Dalam Slip Gaji Perusahaan

Berdasarkan praktik penggajian yang umum di perusahaan dan aturan perpajakan di Indonesia, berikut komponen yang harus dicantumkan:
1. Identitas Karyawan
- Nama lengkap
- NIK (Nomor Induk Karyawan)
- Jabatan dan departemen/divisi
- Periode penggajian
2. Rincian Penghasilan (Pendapatan Bruto)
- Gaji Pokok: Kompensasi utama yang disepakati dalam kontrak kerja.
- Tunjangan Tetap: Seperti tunjangan jabatan, keluarga, transport.
- Tunjangan Tidak Tetap: Seperti uang makan harian, lembur, bonus insidental.
- Insentif: Tambahan upah karena prestasi atau pencapaian tertentu.
3. Rincian Potongan
- Potongan BPJS Kesehatan (1% dari gaji, sisanya ditanggung perusahaan)
- Potongan BPJS Ketenagakerjaan (2% JHT + iuran lainnya)
- PPh 21 (pajak penghasilan berdasarkan ketentuan Dirjen Pajak)
- Potongan Lain (pinjaman, absensi, denda keterlambatan jika berlaku)
4. Gaji Bersih (Take Home Pay)
Gaji yang benar-benar diterima karyawan setelah dipotong semua kewajiban.
5. Catatan Tambahan (opsional)
- Tanggal pembayaran
- Nomor slip
- Tanda tangan HRD atau supervisor
- Keterangan pembayaran via transfer atau tunai
Contoh Slip Gaji Perusahaan
PT Mandiri Sejahtera Abadi
Jl. Letjen S. Parman No. 123, Jakarta
Slip Gaji Bulanan – Juli 2025
Nama: Dina Lestari
Jabatan: Customer Service
NIK: 008728
Divisi: Layanan Pelanggan
Rincian Pendapatan:
- Gaji Pokok: Rp 5.000.000
- Tunjangan Transport: Rp 500.000
- Uang Makan: Rp 400.000
- Lembur: Rp 250.000
- Bonus Kinerja: Rp 600.000
Total Penghasilan Kotor: Rp 6.750.000
Rincian Potongan:
- BPJS Kesehatan (1%): Rp 50.000
- BPJS TK (2%): Rp 100.000
- PPh 21: Rp 85.000
Total Potongan: Rp 235.000
Gaji Bersih (Take Home Pay): Rp 6.515.000
Baca Juga : Punya Contoh Slip Gaji Karyawan Kontraktor? Lihat Di Sini!
Kesulitan mengelola KPI dan absensi karyawan? Masalah ini bisa membuat manajemen menjadi tidak efektif dan menyulitkan evaluasi kinerja. Saatnya gunakan cara yang lebih mudah dan terstruktur. Konsultasi sekarang dan optimalkan proses HR perusahaan Anda!
