Cara Hitung BPJS Ketenagakerjaan – Menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah tugas penting bagi HR maupun pemilik usaha.
Selain untuk memastikan kepatuhan pada regulasi pemerintah, perhitungan ini juga berdampak langsung pada hak, kesejahteraan, dan perlindungan sosial karyawan.
Pada tahun 2025, ada update terbaru terutama terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan plafon gaji Jaminan Pensiun (JP). Mari kita bahas secara detail.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja, seperti kecelakaan, kematian, hingga masa pensiun. Program ini diwajibkan bagi perusahaan untuk didaftarkan kepada seluruh karyawan, sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.
Untuk memberikan perlindungan yang komprehensif, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program utama berikut:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini memberikan manfaat berupa tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (diteruskan kepada ahli waris).
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK memberikan perlindungan finansial apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, termasuk saat perjalanan pergi dan pulang kantor. Manfaatnya meliputi biaya pengobatan, santunan cacat, hingga santunan kematian.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapatkan santunan tunai, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk anak (dengan syarat kepesertaan tertentu).
4. Jaminan Pensiun (JP)
Program ini bertujuan menjamin peserta tetap memperoleh penghasilan bulanan setelah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris yang ditinggalkan. Dengan demikian, karyawan tetap dapat menjalani kehidupan yang layak meski sudah tidak bekerja.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Sebagai program terbaru, JKP memberikan manfaat kepada pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) berupa uang tunai sementara, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan agar dapat segera kembali bekerja.
Baca Juga : Tunjangan Tetap Adalah? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Persentase Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2025
| Program | Tarif Iuran | Ditanggung Perusahaan | Ditanggung Karyawan | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| JHT | 5,7% | 3,7% | 2% | Dari gaji penuh |
| JKK | 0,24% – 1,74% | 100% | – | Tergantung risiko pekerjaan |
| JKM | 0,3% | 100% | – | Flat untuk semua pekerja |
| JP | 3% | 2% | 1% | Plafon gaji 2025: Rp10.547.400 |
| JKP | 0,36% | Subsidi + rekalkulasi | – | Update 2025: manfaat 60% gaji selama 6 bulan |
Cara Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan dengan teliti karena setiap program memiliki tarif, ketentuan, dan pembagian tanggungan yang berbeda. Berikut penjelasan lengkap cara menghitung iuran berdasarkan program BPJS Ketenagakerjaan terbaru tahun 2025:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
- Tarif: 5,7% dari gaji
- Perusahaan: 3,7% | Karyawan: 2%
Contoh:
Gaji Tina Rp8.000.000
- Iuran JHT total = 5,7% x Rp8.000.000 = Rp456.000
- Perusahaan = Rp296.000
- Karyawan = Rp160.000
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Tarif: 0,24% – 1,74% tergantung risiko kerja
- Ditanggung penuh perusahaan
Contoh:
Abdul bergaji Rp7.000.000, risiko kerja tinggi (1,27%)
- Iuran JKK = 1,27% x Rp7.000.000 = Rp88.900
3. Jaminan Kematian (JKM)
- Tarif: 0,3% dari gaji
- Ditanggung penuh perusahaan
Contoh:
Tora bergaji Rp9.000.000
- Iuran JKM = 0,3% x Rp9.000.000 = Rp27.000
4. Jaminan Pensiun (JP) – Update 2025
- Tarif: 3%, dengan plafon gaji Rp10.547.400
- Perusahaan: 2% | Karyawan: 1%
Contoh:
Paulus bergaji Rp15.000.000 → dihitung hanya Rp10.547.400
- Iuran JP total = 3% x Rp10.547.400 = Rp316.422
- Perusahaan = Rp210.948
- Karyawan = Rp105.474
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – Update 2025
- Tarif: 0,36% dari gaji (subsidi pemerintah + rekalkulasi iuran lain)
- Tidak dipotong langsung dari karyawan
- Manfaat terbaru (PP No. 6 Tahun 2025):
- Uang tunai 60% gaji terakhir selama 6 bulan penuh
- Layanan pasar kerja & pelatihan
Contoh:
Iwan bergaji Rp10.000.000 (dibatasi Rp5.000.000)
- Manfaat JKP = 60% x Rp5.000.000 = Rp3.000.000/bulan selama 6 bulan
Baca Juga : Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan?
Kenapa HR Perlu Memahami Cara Hitung BPJS Ketenagakerjaan?

Bagi seorang HR atau staf payroll, memahami cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya soal teknis administrasi. Pengetahuan ini berkaitan langsung dengan kepatuhan hukum, kesejahteraan karyawan, serta kelancaran manajemen keuangan perusahaan. Ada beberapa alasan utama mengapa hal ini sangat penting:
1. Kepatuhan Hukum
Perusahaan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu. Jika terjadi keterlambatan, akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran. Dengan perhitungan yang benar, HR dapat memastikan perusahaan terhindar dari sanksi administratif maupun denda finansial.
2. Kesejahteraan Karyawan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara langsung berhubungan dengan hak-hak karyawan, seperti jaminan hari tua, perlindungan kecelakaan kerja, hingga santunan kematian. Pemahaman yang akurat memastikan karyawan mendapatkan manfaat yang sesuai tanpa ada potongan yang keliru.
3. Efisiensi Payroll
Mengelola penggajian bukan hanya menghitung gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan, potongan pajak, hingga iuran jaminan sosial. Dengan memahami rumus BPJS Ketenagakerjaan, HR dapat mengoptimalkan proses payroll, apalagi jika menggunakan sistem payroll otomatis yang mengurangi risiko kesalahan manual.
4. Transparansi Gaji
Karyawan akan lebih percaya pada perusahaan jika slip gaji yang diterima mencantumkan rincian potongan dengan jelas, termasuk iuran BPJS. Transparansi ini membantu membangun hubungan yang sehat antara perusahaan dan karyawan, serta mengurangi potensi konflik terkait penggajian.
Bingung memilih sistem HR yang paling sesuai untuk perusahaan? Sistem yang tepat akan memudahkan pengelolaan sumber daya manusia dan meningkatkan efisiensi. Jangan salah pilih yang bisa merugikan bisnis
Anda. Konsultasi sekarang dan dapatkan rekomendasi terbaik dari ahlinya!


