BPJS Kesehatan Berapa Persen dari Gaji

BPJS Kesehatan Berapa Persen dari Gaji yang Harus Dibayar?

BPJS Kesehatan Berapa Persen dari Gaji – BPJS Kesehatan adalah salah satu program jaminan kesehatan yang sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan melalui akses layanan medis yang terjangkau.

Namun, banyak pekerja yang masih bingung mengenai berapa persen dari gaji yang harus dibayar untuk iuran BPJS Kesehatan.

Besaran iuran ini sebenarnya dihitung berdasarkan gaji dan kelas perawatan yang dipilih, baik untuk pekerja penerima upah maupun peserta mandiri.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang besaran potongan iuran BPJS Kesehatan, bagaimana cara perhitungannya, dan manfaat yang akan didapatkan oleh peserta.

BPJS Kesehatan Berapa Persen dari Gaji

Sumber Gambar : ayobandung.com

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program ini memberikan akses kepada peserta untuk memperoleh layanan kesehatan yang terjangkau, baik itu rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kesehatan, maupun obat-obatan.

BPJS Kesehatan didirikan untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk yang tidak mampu, dapat mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau melalui sistem iuran.

Sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional, BPJS Kesehatan mendukung pemerintah dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC),

Baca Juga : HR Adalah Kunci Sukses Bisnis: Menyusun Strategi yang Tepat

yang berarti setiap warga negara memiliki akses ke layanan kesehatan yang berkualitas tanpa mengalami kesulitan finansial.

Iuran yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk menanggung biaya pengobatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS

Iuran BPJS Kesehatan: Berapa Persen dari Gaji yang Harus Dibayar?

Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja, baik pegawai negeri maupun pekerja swasta, dihitung berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Berikut adalah rincian iuran yang harus dibayar, berdasarkan peraturan terbaru:

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta pekerja penerima upah, iuran BPJS Kesehatan terdiri dari dua bagian: kontribusi yang dibayar oleh pekerja dan kontribusi yang dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan).

  • Kelas I:
    • Total iuran: Rp150.000
    • Pekerja membayar 1% dari gaji, sementara pemberi kerja membayar 4% dari gaji.
  • Kelas II:
    • Total iuran: Rp100.000
    • Pekerja membayar 0,5% dari gaji, sementara pemberi kerja membayar 4% dari gaji.
  • Kelas III:
    • Total iuran: Rp42.000
    • Pekerja membayar 0,5% dari gaji, sementara pemberi kerja membayar 3% dari gaji.

Baca Juga : Part Time Adalah Solusi Cerdas Bekerja Sambil Belajar

Sebagai contoh, jika seorang pekerja memiliki gaji sebesar Rp5.000.000 per bulan dan memilih kelas I, maka pekerja harus membayar Rp50.000 (1% dari gaji), dan perusahaan akan membayar Rp200.000 (4% dari gaji) untuk iuran BPJS Kesehatan.

2. Peserta Bukan Penerima Upah (Mandiri)

Peserta mandiri adalah mereka yang tidak bekerja pada suatu perusahaan atau instansi, seperti wiraswasta atau pekerja lepas. Iuran untuk peserta mandiri dihitung dengan tarif yang berbeda, yaitu:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan

Peserta mandiri membayar seluruh biaya iuran tanpa adanya kontribusi dari pemberi kerja.

BPJS Kesehatan Berapa Persen dari Gaji

Sumber Gambar : freepik.com

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan dari Gaji

Untuk memudahkan dalam menghitung besaran potongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan, berikut adalah contoh perhitungannya:

Misalnya, jika seorang pegawai memiliki gaji Rp5.000.000 dan memilih untuk menggunakan kelas II:

  1. Iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh pekerja:
    0,5% x Rp5.000.000 = Rp25.000
  2. Iuran yang dibayar oleh perusahaan (pemberi kerja):
    4% x Rp5.000.000 = Rp200.000

Jadi, total iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja adalah Rp225.000 per bulan, dengan pekerja membayar Rp25.000 dan pemberi kerja membayar Rp200.000.

Manfaat dari Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Meskipun ada potongan dari gaji, manfaat dari mengikuti program BPJS Kesehatan sangat besar. Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa diperoleh peserta BPJS Kesehatan:

  1. Akses ke Layanan Kesehatan
    Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, sesuai dengan kelas yang dipilih.
  2. Biaya Terjangkau
    Dengan iuran yang relatif rendah, peserta dapat menikmati layanan kesehatan yang terjangkau, bahkan untuk rawat inap dan perawatan besar lainnya.
  3. Jaminan Perlindungan Kesehatan
    BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi peserta dalam hal sakit atau kecelakaan yang membutuhkan biaya perawatan medis.
  4. Layanan Kesehatan Preventif
    Selain perawatan medis, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan kesehatan preventif, seperti vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan rutin.
Baca Juga : 7 Contoh KPI Karyawan Paling Dipakai, Biar Kerja Gak Asal Jalan

Iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja dihitung berdasarkan persentase dari gaji, yang bervariasi tergantung pada kelas perawatan yang dipilih.

Bagi pekerja penerima upah, kontribusi dibagi antara pekerja dan pemberi kerja, sedangkan peserta mandiri harus membayar seluruh iuran.

Meskipun ada potongan dari gaji, manfaat yang didapatkan dari program BPJS Kesehatan sangat besar, karena memberikan akses ke layanan kesehatan yang terjangkau dan perlindungan kesehatan yang komprehensif.

Sebagai peserta, pastikan untuk memilih kelas perawatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanmu agar dapat memaksimalkan manfaat yang ada.

Ingin pantau kerja tim secara real-time tanpa ribet? Dengan aplikasi yang tepat, Anda bisa awasi progres kerja kapan saja dan di mana saja. Jangan sampai kehilangan kendali atas performa tim. Konsultasi sekarang untuk solusi yang efektif dan mudah digunakan!

Timeline project
Share the Post:

Related Posts