Biaya Jabatan Maksimal

Jangan Salah Hitung! Segini Biaya Jabatan Maksimal di PPh 21

Sudah yakin cara Anda menghitung pajak penghasilan tepat? Fakta lapangan, biaya jabatan maksimal ternyata sering kali jadi sumber kekeliruan paling umum.

Banyak karyawan dan bagian HR keliru menganggap ini hal sepele, padahal dampaknya bisa langsung terasa di slip gaji.

Supaya Anda tidak salah hitung lagi, pahami dulu cara menentukan biaya jabatan maksimal yang benar. Baca terus sampai akhir, agar gaji bersih Anda tetap aman!

Baca Juga : Ketahui Jasa Payroll Mengoptimalkan Pengelolaan Gaji Karyawan

Apa Itu Biaya Jabatan dan Hubungannya dengan PPh 21?

Pernahkah Anda bertanya-tanya kenapa potongan pajak di slip gaji kadang terasa lebih besar dari yang seharusnya?

Bisa jadi, ada komponen biaya jabatan yang belum dihitung. Jangan sampai terlewat, karena potongan ini justru bisa menyelamatkan Anda dari beban pajak berlebih.

Biaya jabatan merupakan salah satu anggaran pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada karyawan tetap.

Jenis biaya ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas pengeluaran yang mungkin terjadi selama menjalankan pekerjaan.

Biaya ini tidak memerlukan bukti pengeluaran langsung, karena dianggap sebagai potongan standar berdasarkan jabatan.

Dalam konteks PPh 21, biaya jabatan digunakan untuk mengurangi penghasilan bruto sebelum menghitung penghasilan kena pajak (PKP).

Artinya, semakin besar biaya jabatan, semakin kecil PKP, dan semakin ringan pula pajak yang ditanggung oleh karyawan.

Biaya jabatan juga membantu menciptakan keadilan pajak karena mempertimbangkan bahwa penghasilan kotor bukanlah angka final yang sepenuhnya bisa dinikmati karyawan.

Pasti akan ada beban pekerjaan yang tak tercatat secara eksplisit di setiap jabatan tertentu.

Baca Juga : Payroll Artinya Dalam Bahasa Indonesia Apa Ya? Simak di Sini!

Nominal dan Batas Maksimal Biaya Jabatan Terbaru

Nominal dan Batas Maksimal Biaya Jabatan Terbaru
Sumber : Canva.com

Berapa sih sebenarnya batas maksimal potongan biaya jabatan yang diizinkan? Banyak orang hanya tahu angka 5%, padahal ada limitasi yang lebih spesifik dan sering tidak disadari.

Jangan salah hitung, karena selisihnya bisa berdampak langsung ke nominal pajak Anda.

Peraturan perpajakan di Indonesia telah mengatur bahwa biaya jabatan hanya diberikan sebesar 5% dari penghasilan bruto bulanan, dengan batas maksimal yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Rp500.000 per bulan, atau
  • Rp6.000.000 per tahun

Ketentuan ini berlaku tetap hingga ada pembaruan peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ilustrasi:

Misalnya, gaji seorang karyawan adalah Rp14.000.000 per bulan.

  • 5% x Rp14.000.000 = Rp700.000
  • Karena melebihi batas maksimal, maka biaya jabatan yang dihitung tetap Rp500.000

Jika dalam setahun, maka:
Rp500.000 x 12 bulan = Rp6.000.000 sebagai biaya jabatan maksimal tahunan

Penting dipahami bahwa walau penghasilan Anda besar, nilai biaya jabatan tidak akan melebihi angka batas maksimal ini.

Angka ini biasanya akan langsung dipotong dari total bruto untuk mengurangi PKP.

Baca Juga : Catat Perbedaan Penerima Upah Dan Bukan Penerima Upah!

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Biaya Jabatan?

Jangan langsung mengira semua orang yang bekerja berhak atas potongan biaya jabatan. Faktanya, hanya kelompok tertentu yang mendapat “hak istimewa” ini.

Pemerintah secara tegas menetapkan bahwa biaya jabatan hanya berlaku bagi mereka yang memiliki hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja.

Yang berhak mendapatkan biaya jabatan:

  • Karyawan tetap (pegawai tetap dengan penghasilan rutin setiap bulan)
  • Karyawan kontrak yang bekerja penuh waktu dan menerima gaji reguler
  • Penerima pensiun bulanan (dalam bentuk manfaat pensiun)

Yang tidak berhak mendapatkan biaya jabatan:

  • Tenaga kerja lepas (freelancer) atau tidak tetap
  • Konsultan independen yang dibayar berdasarkan proyek
  • Pengajar, pembicara, atau penulis yang menerima honorarium tanpa ikatan kerja

Pembedaan ini penting karena potongan biaya jabatan diberikan berdasarkan anggapan adanya beban kerja jangka panjang yang tidak terukur.

Maka, tanpa adanya hubungan kerja formal dan terstruktur, potongan ini tidak akan berlaku dalam gaji karyawan.

Baca Juga : Bingung dengan Aturan PPh 21? Temukan Penjelasannya di Sini!

Cara Menghitung PPh 21 dengan Tambahan Biaya Jabatan

Cara Menghitung PPh 21 dengan Tambahan Biaya Jabatan
Sumber : Canva.com

Kalau Anda sering merasa penghitungan PPh 21 itu rumit dan membingungkan, maka Anda mungkin masih belum tahu titik perhitungan mudahnya.

Agar semakin paham pentingnya potongan ini, mari kita lihat simulasi sederhana menghitung PPh 21 dengan memperhitungkan biaya jabatan maksimal.

Contoh Kasus:

Salah satu karyawan memiliki penghasilan bulanan dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp12.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp1.500.000
  • Iuran pensiun: Rp300.000
  • Status pajak: TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan)

Langkah-Langkah:

  1. Total Penghasilan Bruto per bulan
    = Gaji + Tunjangan
    = Rp13.500.000
  2. Hitung Biaya Jabatan (5% atau maksimal Rp500.000)
    5% x Rp13.500.000 = Rp675.000 → Gunakan Rp500.000
  3. Kurangi Iuran Pensiun
    = Rp300.000
  4. Penghasilan Neto Bulanan
    = Rp13.500.000 – Rp500.000 – Rp300.000 = Rp12.700.000
  5. Penghasilan Neto Tahunan
    = Rp12.700.000 x 12 = Rp152.400.000
  6. PTKP (TK/0)
    = Rp54.000.000
  7. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
    = Rp152.400.000 – Rp54.000.000 = Rp98.400.000
    Dibulatkan ke bawah menjadi: Rp98.000.000
  8. PPh 21 Tahunan:
    • 5% dari Rp50.000.000 = Rp2.500.000
    • 15% dari Rp48.000.000 = Rp7.200.000
      Total PPh 21 = Rp9.700.000/tahun atau sekitar Rp808.000/bulan

Jika biaya jabatan tidak dihitung, PKP naik menjadi Rp104.400.000, dan PPh 21 akan naik lebih dari Rp10 juta/tahun!

Baca Juga : Ingin Tahu Aturan Kenaikan Gaji Karyawan? Simak Penjelasannya!

Mengapa Biaya Jabatan Penting dalam Perhitungan PPh 21?

Biaya jabatan bukan sekadar angka teknis dalam laporan pajak. Ia punya dampak nyata baik untuk karyawan maupun perusahaan.

Meskipun nominalnya yang terlihat kecil, biaya jabatan justru bisa jadi penentu akurasi laporan dan keuangan perusahaan. Berikut adalah beberapa dampak yang akan terlihat:

Untuk Karyawan:

  • Mengurangi jumlah pajak yang dipotong tiap bulan
  • Menambah take-home pay tanpa melanggar aturan
  • Menjaga hak karyawan agar tidak kelebihan bayar pajak

Untuk Perusahaan:

  • Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan pajak
  • Menghindari potensi sanksi akibat kesalahan pelaporan PPh 21
  • Menjadi bagian dari sistem payroll yang profesional dan akurat

Perusahaan yang tidak memasukkan biaya jabatan dalam kalkulasi pajak bisa dianggap tidak patuh secara administratif.

Selain itu, kesalahan ini juga bisa memicu pemeriksaan pajak dan menurunkan kredibilitas perusahaan di mata karyawan.

Sumber :

  1. https://klikpajak.id/blog/biaya-jabatan-pph-21/
  2. https://www.ocbc.id/article/2021/08/23/biaya-jabatan-pph-21
  3. https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-pasal-21-2/
  4. https://glints.com/id/lowongan/biaya-jabatan-pph-21-adalah/
  5. https://www.talenta.co/blog/pengertian-biaya-jabatan-di-pph-21-dan-cara-menghitung-nilai-maksimal-adalah/

Merasa pengelolaan karyawan di perusahaan Anda belum optimal? Hal ini bisa berdampak pada produktivitas dan kepuasan tim. Jangan tunda lagi untuk mencari solusi yang tepat. Konsultasi sekarang dan bawa pengelolaan tim Anda ke level terbaik!

Pengelolaan Karyawan Optimal
Share the Post:

Related Posts