Berapa Upah Lembur Per Jam – Upah lembur adalah besaran bayaran tambahan yang diberikan kepada karyawan untuk setiap jam kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal.
Ini adalah bagian dari kompensasi lembur, yang dihitung secara proporsional berdasarkan gaji bulanan karyawan dan diatur secara hukum oleh pemerintah.
Pengertian Upah Lembur

Secara sederhana, upah lembur adalah bayaran tambahan yang diberikan kepada pekerja karena bekerja di luar waktu kerja normal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemberian upah lembur merupakan hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang bersifat mengikat secara hukum.
Aturan tentang lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Aturan ini menggantikan ketentuan lama dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jam Kerja Normal Menurut Hukum

Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa jam kerja normal adalah sebagai berikut:
- Untuk sistem kerja 6 hari seminggu: 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.
- Untuk sistem kerja 5 hari seminggu: 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Jika karyawan bekerja melebihi durasi tersebut, maka kelebihan waktunya termasuk dalam jam lembur dan harus dihitung secara khusus.
Batas Waktu Lembur yang Diizinkan
Agar jam kerja tidak melebihi batas kewajaran dan tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, pemerintah menetapkan batas maksimum lembur, yaitu:
- Maksimal 4 jam per hari.
- Maksimal 18 jam per minggu.
Lembur di luar batas tersebut tidak diperbolehkan dan berisiko menimbulkan sanksi bagi perusahaan.
Syarat-syarat Sahnya Lembur

Agar lembur dapat dianggap sah dan dibayar secara legal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Lembur harus berdasarkan perintah dari atasan atau pengusaha.
- Karyawan harus memberikan persetujuan secara tertulis atau digital.
- Harus dibuat daftar pelaksanaan lembur yang mencatat nama karyawan, waktu lembur, dan jumlah jamnya.
- Jika lembur dilakukan 4 jam atau lebih, perusahaan wajib memberikan makanan dengan kandungan kalori minimal 1.400 kkal. Makanan ini tidak boleh diganti dengan uang atau makanan ringan.
Apa Itu Upah Lembur per Jam?

Upah lembur per jam adalah tarif upah lembur yang diberikan kepada karyawan untuk setiap jam tambahan yang dikerjakan di luar jam kerja normal. Jumlahnya dihitung berdasarkan proporsi tertentu dari gaji bulanan karyawan.
Rumus Dasar:
Upah lembur per jam = 1/173 × Upah bulanan
Angka 173 berasal dari estimasi jumlah jam kerja normal dalam sebulan:
- 40 jam per minggu × 4,33 minggu = 173 jam per bulan.
Baca Juga : Perhitungan Lembur Karyawan per Jam Sesuai Depnaker
Komponen Upah Bulanan yang Digunakan
Dalam menghitung upah lembur, tidak semua komponen gaji digunakan. Komponen yang diperhitungkan adalah:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (misalnya tunjangan transportasi tetap, tunjangan keluarga, dll)
Jika gaji pokok dan tunjangan tetap berjumlah kurang dari 75% dari total upah, maka perhitungan lembur harus didasarkan pada 75% dari total upah bulanan.
Tarif Lembur Berdasarkan Hari dan Waktu

1. Lembur di Hari Kerja
Jika lembur dilakukan di hari kerja (Senin–Jumat atau Senin–Sabtu), tarif yang berlaku:
- Jam pertama lembur: 1,5 × upah per jam
- Jam kedua dan seterusnya: 2 × upah per jam
2. Lembur di Hari Libur atau Istirahat Mingguan
Perhitungan lembur pada hari libur atau hari istirahat mingguan berbeda, dan umumnya lebih tinggi. Berikut ketentuannya:
Untuk perusahaan dengan sistem kerja 5 hari per minggu:
- Jam ke-1 sampai ke-8: 2 × upah per jam
- Jam ke-9: 3 × upah per jam
- Jam ke-10 dan ke-11: 4 × upah per jam
Untuk perusahaan dengan sistem kerja 6 hari per minggu:
- Jam ke-1 sampai ke-7: 2 × upah per jam
- Jam ke-8: 3 × upah per jam
- Jam ke-9 dan ke-10: 4 × upah per jam
Jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat pada sistem 6 hari), maka perhitungannya sedikit berbeda:
- Jam ke-1 sampai ke-5: 2 ×
- Jam ke-6: 3 ×
- Jam ke-7 dan ke-8: 4 ×
Contoh Perhitungan Upah Lembur

1. Lembur 3 jam di Hari Kerja
- Gaji bulanan: Rp6.000.000
- Upah per jam: 1/173 × Rp6.000.000 = Rp34.682
- Jam pertama: 1,5 × 34.682 = Rp52.023
- Jam ke-2 dan ke-3: 2 × 34.682 = Rp69.364 × 2 = Rp138.728
- Total upah lembur = Rp190.751
2. Lembur 10 jam di Hari Libur (5 hari kerja)
- Upah per jam: Rp34.682
- Jam 1–8: 2 × Rp34.682 × 8 = Rp554.912
- Jam 9: 3 × Rp34.682 = Rp104.046
- Jam 10: 4 × Rp34.682 = Rp138.728
- Total upah lembur = Rp797.686
Mengapa Perlu Memahami Upah Lembur?
1. Melindungi Hak Karyawan
Dengan memahami sistem lembur dan cara menghitungnya, karyawan dapat memastikan bahwa hak-haknya dipenuhi dan tidak terjadi eksploitasi tenaga kerja.
2. Mencegah Sengketa
Pengetahuan yang baik tentang lembur dapat mencegah kesalahpahaman antara perusahaan dan pekerja, serta menghindari sengketa hubungan industrial.
3. Ketaatan pada Regulasi
Bagi perusahaan, membayar lembur sesuai aturan bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja.
Upah lembur per jam adalah bayaran tambahan yang wajib diberikan kepada pekerja atas kerja di luar jam kerja normal, dihitung menggunakan rumus 1/173 dari gaji bulanan.
Tarif lembur berbeda tergantung hari dan jumlah jam yang dilemburkan. Semua pengaturan ini bertujuan untuk memastikan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan tenaga kerja.
Baik pekerja maupun pemberi kerja perlu memahami dengan baik hak dan kewajiban masing-masing dalam praktik lembur agar hubungan kerja tetap sehat, produktif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : THP Adalah? dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Ingin pantau kerja tim secara real-time tanpa ribet? Dengan aplikasi yang tepat, Anda bisa awasi progres kerja kapan saja dan di mana saja. Jangan sampai kehilangan kendali atas performa tim. Konsultasi sekarang untuk solusi yang efektif dan mudah digunakan!
