Banyak pekerja pabrik ingin memahami aturan jam kerja shift 1 2 3 di pabrik karena sistem kerja bergilir sering digunakan pada industri yang beroperasi panjang, bahkan 24 jam. Biasanya, shift 1 dikenal sebagai pagi, shift 2 sebagai sore, dan shift 3 sebagai malam. Namun, jam pastinya bisa berbeda antara satu perusahaan dan perusahaan lain.
Secara hukum, istilah shift 1, 2, dan 3 bukan berarti perusahaan bebas mengatur jam kerja tanpa batas. Pengaturan shift tetap harus mengikuti ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, lembur, keselamatan kerja, serta perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan.
Daftar Isi
- 1. Apa Itu Sistem Shift di Pabrik?
- 2. Aturan Jam Kerja Shift 1 2 3 di Pabrik
- 3. Contoh Jadwal Shift 1, Shift 2, dan Shift 3
- 4. Batas Jam Kerja Normal Menurut Aturan
- 5. Kapan Shift Dianggap Lembur?
- 6. Hak Istirahat Pekerja Shift
- 7. Ketentuan Khusus untuk Shift Malam
- 8. Tips Memahami Jadwal Shift agar Tidak Dirugikan
- 9. Kesimpulan
- 10. FAQ
- 11. Referensi
Apa Itu Sistem Shift di Pabrik?
Sistem shift adalah pola kerja bergilir yang digunakan perusahaan untuk membagi jam kerja karyawan dalam beberapa periode. Di pabrik, sistem ini umum dipakai karena proses produksi sering berjalan sejak pagi hingga malam, bahkan terus-menerus.
Biasanya, pola yang dikenal pekerja adalah:
| Jenis Shift | Contoh Jam Umum |
|---|---|
| Shift 1 | 07.00–15.00 |
| Shift 2 | 15.00–23.00 |
| Shift 3 | 23.00–07.00 |
Contoh di atas bukan jadwal baku nasional. Perusahaan bisa menggunakan jam berbeda, misalnya 06.00–14.00, 14.00–22.00, dan 22.00–06.00. Karena itu, saat membahas aturan jam kerja shift 1 2 3 di pabrik, yang paling penting bukan nama shiftnya, tetapi apakah total jam kerja, istirahat, dan lemburnya sudah sesuai aturan.
Baca juga: Jurusan Apa yang Banyak Peluang Kerja? Ini Rekomendasi dan Tips Memilihnya

Aturan Jam Kerja Shift 1 2 3 di Pabrik
Secara umum, aturan jam kerja shift 1 2 3 di pabrik mengikuti ketentuan waktu kerja dalam regulasi ketenagakerjaan. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa waktu kerja meliputi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Pelaksanaan jam kerja di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Artinya, meskipun pabrik memakai shift pagi, sore, dan malam, total jam kerja normal pekerja tetap harus memperhatikan batas 40 jam seminggu. Jika pekerja bekerja melebihi waktu kerja normal, maka kelebihannya dapat masuk kategori lembur sesuai ketentuan.
Contoh Jadwal Shift 1, Shift 2, dan Shift 3
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh pola aturan jam kerja shift 1 2 3 di pabrik yang sering digunakan dalam praktik.
1. Pola 3 Shift 8 Jam
Pola ini banyak dipakai pada pabrik yang beroperasi 24 jam.
| Shift | Jam Kerja |
|---|---|
| Shift 1 | 07.00–15.00 |
| Shift 2 | 15.00–23.00 |
| Shift 3 | 23.00–07.00 |
Jika perusahaan menggunakan pola ini, pekerja perlu melihat apakah 8 jam tersebut sudah termasuk waktu istirahat atau belum. Dalam aturan ketenagakerjaan, istirahat setelah 4 jam kerja terus-menerus sekurang-kurangnya setengah jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
2. Pola 2 Shift 12 Jam
Beberapa pabrik atau area produksi tertentu menggunakan pola 2 shift, misalnya 07.00–19.00 dan 19.00–07.00. Pola seperti ini perlu diperiksa lebih hati-hati karena durasi 12 jam berpotensi melewati waktu kerja normal. Jika melewati batas normal, maka harus ada pengaturan yang jelas mengenai lembur, istirahat, dan ketentuan sektor atau pekerjaan tertentu.
3. Pola 6 Hari Kerja
Jika perusahaan menerapkan 6 hari kerja dalam seminggu, batas normalnya adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jika pekerja bekerja 8 jam sehari selama 6 hari, maka ada kemungkinan sebagian jam masuk lembur, kecuali perusahaan termasuk sektor atau pekerjaan tertentu yang memiliki pengaturan khusus.
Batas Jam Kerja Normal Menurut Aturan
Batas jam kerja normal menjadi dasar utama dalam memahami aturan jam kerja shift 1 2 3 di pabrik. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja normal adalah:
| Pola Kerja | Batas Waktu Kerja |
|---|---|
| 6 hari kerja seminggu | 7 jam sehari dan 40 jam seminggu |
| 5 hari kerja seminggu | 8 jam sehari dan 40 jam seminggu |
PP Nomor 35 Tahun 2021 juga menyebut bahwa ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Untuk sektor atau pekerjaan tertentu, perusahaan dapat menerapkan waktu kerja kurang atau lebih dari ketentuan umum, dengan pelaksanaan yang diatur sesuai ketentuan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Karena itu, pekerja pabrik perlu membaca aturan internal perusahaan. Jika pabrik beroperasi terus-menerus, pengaturan shift biasanya harus tertulis dengan jelas agar pekerja tahu kapan jam normal, kapan lembur, kapan hari libur, dan bagaimana rotasi shift dilakukan.
Kapan Shift Dianggap Lembur?
Shift tidak otomatis berarti lembur. Pekerja shift tetap bisa bekerja dalam jam normal jika totalnya sesuai batas waktu kerja. Namun, shift dapat dianggap lembur jika pekerja bekerja melebihi waktu kerja normal.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja normal wajib membayar upah kerja lembur, kecuali untuk golongan jabatan tertentu yang diatur sesuai ketentuan.
Selain itu, lembur harus berdasarkan perintah pengusaha dan persetujuan pekerja secara tertulis atau melalui media digital. Perusahaan juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja dan lamanya waktu lembur.
Contohnya, jika pekerja shift 1 dijadwalkan 07.00–15.00, lalu diminta lanjut sampai 18.00, maka tambahan 3 jam tersebut perlu dihitung sebagai lembur jika sudah melewati waktu kerja normal.
Hak Istirahat Pekerja Shift
Dalam aturan jam kerja shift 1 2 3 di pabrik, waktu istirahat tidak boleh diabaikan. UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur bahwa pekerja berhak memperoleh istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Pekerja juga berhak atas istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja.
Artinya, jika jadwal shift berlangsung 8 jam, pekerja tetap perlu mendapat waktu istirahat. Jika perusahaan mengatur jam masuk 07.00 dan jam pulang 15.00, pekerja perlu memahami apakah istirahat sudah termasuk dalam jadwal atau tidak. Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan antara jam hadir di pabrik dan jam kerja efektif.
Jika pekerja lembur 4 jam atau lebih, perusahaan berkewajiban memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori, dan pemberian tersebut tidak dapat diganti dengan uang.
Ketentuan Khusus untuk Shift Malam
Shift 3 biasanya berlangsung pada malam sampai pagi hari. Karena itu, pekerja perlu memahami ketentuan khusus, terutama bagi pekerja perempuan.
UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur bahwa pekerja perempuan berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai 07.00. Pengusaha juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil pada jam tersebut jika menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya.
Untuk pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai 07.00, pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. Pengusaha juga wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai 05.00.
Keputusan Menakertrans Nomor KEP.224/MEN/2003 menjelaskan lebih lanjut bahwa makanan dan minuman bergizi untuk pekerja perempuan malam sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan tidak dapat diganti dengan uang. Aturan tersebut juga mengatur kewajiban keamanan, fasilitas yang layak, serta antar jemput dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya.
Baca juga: Tabel Pesangon UU Cipta Kerja : Hak Karyawan yang Wajib Diketahui

Tips Memahami Jadwal Shift agar Tidak Dirugikan
Pertama, baca perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dokumen ini biasanya menjelaskan jadwal kerja, rotasi shift, lembur, hari libur, dan aturan absensi.
Kedua, hitung total jam kerja mingguan. Jika kamu bekerja 8 jam sehari selama 5 hari, totalnya 40 jam. Jika jadwal melebihi itu, tanyakan apakah ada perhitungan lembur.
Ketiga, bedakan jam hadir dan jam kerja efektif. Jika istirahat tidak termasuk jam kerja, maka jadwal masuk dan pulang bisa berbeda dengan total jam kerja efektif.
Keempat, simpan bukti jadwal, absensi, dan perintah lembur. Ini penting jika suatu saat terjadi perbedaan perhitungan upah.
Kelima, tanyakan aturan shift malam. Untuk pekerja perempuan, terutama yang bekerja antara pukul 23.00–05.00, cek apakah perusahaan menyediakan makanan bergizi, keamanan, dan antar jemput sesuai ketentuan.
Keenam, jangan ragu bertanya ke HRD atau serikat pekerja jika ada jadwal yang terasa tidak wajar. Pertanyaan seputar aturan jam kerja shift 1 2 3 di pabrik sebaiknya dijawab berdasarkan dokumen resmi perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan.
Memahami aturan jam kerja shift 1 2 3 di pabrik bisa membantu pekerja lebih sadar terhadap hak dan kewajibannya. Selain memahami jadwal, pekerja juga perlu belajar membaca kontrak kerja, menghitung upah, mengenali aturan lembur, dan menilai kondisi kerja secara lebih objektif.
Untuk membantu persiapan tersebut, kamu bisa menjadikan manakor.id sebagai teman belajar dunia kerja. Dengan pemahaman yang lebih rapi, pekerja dapat membaca aturan kerja dengan lebih tenang dan mengambil keputusan karier secara lebih bijak.
Kesimpulan
Jadi, aturan jam kerja shift 1 2 3 di pabrik tidak ditentukan dari nama shiftnya, tetapi dari total jam kerja, waktu istirahat, pola hari kerja, dan ketentuan lembur. Secara umum, waktu kerja normal adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
Jika jam kerja melebihi batas normal, maka perlu diperhatikan aturan lembur, persetujuan pekerja, pencatatan lembur, dan pembayaran upah lembur. Untuk shift malam, terutama pekerja perempuan, ada ketentuan tambahan mengenai makanan bergizi, keamanan, dan antar jemput. Karena itu, pekerja sebaiknya selalu membaca perjanjian kerja dan aturan perusahaan agar haknya lebih terlindungi.
FAQ
Apa aturan jam kerja shift 1 2 3 di pabrik?
Aturan jam kerja shift 1 2 3 di pabrik mengikuti batas waktu kerja normal, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
Apakah shift malam selalu dihitung lembur?
Tidak selalu. Shift malam tidak otomatis lembur jika masih masuk jadwal kerja normal dan total jam kerja tidak melebihi ketentuan. Namun, jika melebihi batas normal, maka dapat dihitung sebagai lembur.
Berapa maksimal lembur dalam sehari?
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Apakah pekerja shift berhak istirahat?
Ya. Pekerja berhak istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Apakah pekerja perempuan boleh bekerja shift malam?
Boleh dengan ketentuan tertentu. Pekerja perempuan di bawah 18 tahun dilarang bekerja antara pukul 23.00–07.00, dan pekerja perempuan hamil tidak boleh dipekerjakan pada jam tersebut jika menurut dokter berbahaya. Untuk pekerja perempuan yang bekerja malam, perusahaan wajib memenuhi perlindungan sesuai aturan.
Referensi
- BPK RI — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- BPK RI — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- JDIH Kemnaker — PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
- BPK RI — PP Nomor 35 Tahun 2021.
- JDIH Kemnaker — Keputusan Menakertrans Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus Menerus.
- JDIH Kemnaker — Keputusan Menakertrans Nomor KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai 07.00.


