Arti PKWT – Arti PKWT sering ditanyakan oleh para pekerja kontrak karena memiliki implikasi penting terhadap hubungan kerja.
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengatur hak dan kewajiban pekerja kontrak. Memahami arti PKWT membantu Anda mengetahui hak-hak dan batasan kerja. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!
Apa Itu PKWT dan Perbedaannya dengan PKWTT?
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara.

Berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang tidak memiliki batasan waktu dan memberikan status karyawan tetap. Perbedaan utama terletak pada durasi kontrak dan status kepegawaian.
Berapa Lama Masa Berlaku PKWT Sesuai Regulasi Terbaru?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, durasi PKWT tidak lagi dibatasi secara ketat.
Namun, kontrak tetap harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang sifatnya sementara atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Jika kontrak diperpanjang, total durasi PKWT tidak boleh melebihi 3 tahun.
Bagaimana Cara Membuat Surat PKWT yang Sah dan Sesuai Regulasi?
Untuk memastikan keabsahan PKWT, surat perjanjian kerja harus memenuhi syarat berikut:
- Tertulis dan dalam Bahasa Indonesia: Kontrak harus dibuat secara tertulis menggunakan huruf latin dan dalam bahasa Indonesia.
- Mencantumkan Identitas Pihak: Menyebutkan nama lengkap, alamat, dan identitas pemberi kerja dan pekerja.
- Menjelaskan Jenis Pekerjaan: Deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas.
- Menentukan Durasi Kontrak: Tanggal mulai dan berakhirnya kontrak.
- Menyebutkan Besaran Upah: Gaji pokok dan tunjangan lainnya.
- Tanda Tangan Kedua Pihak: Dua belah pihak harus menandatangani kontrak di atas materai yang cukup.
Contoh format surat PKWT dapat ditemukan di berbagai sumber hukum ketenagakerjaan atau dikonsultasikan dengan ahli hukum.
Bagaimana Dampak PKWT terhadap Karier dan Kesejahteraan Pekerja?
PKWT memiliki dampak signifikan terhadap karier dan kesejahteraan pekerja:

- Keterbatasan Karier: Pekerja PKWT mungkin menghadapi keterbatasan dalam pengembangan karier karena statusnya yang sementara.
- Kesejahteraan Terbatas: Tidak semua pekerja PKWT mendapatkan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan pekerja tetap.
- Risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Hubungan kerja berakhir otomatis setelah kontrak selesai, tanpa pesangon, kecuali diatur lain dalam kontrak.
- Kesempatan Menjadi Karyawan Tetap: Jika kinerja memuaskan dan ada kebutuhan perusahaan, pekerja PKWT dapat diangkat menjadi PKWTT.
Bagi pekerja, penting untuk memahami hak dan kewajiban dalam PKWT agar dapat mengambil langkah yang tepat dalam merencanakan karier.
Dengan mengetahui durasi kontrak, cara pembuatan surat PKWT yang sah, dan dampaknya terhadap karier serta kesejahteraan, pekerja dapat membuat keputusan yang bijak dalam dunia kerja.
Untuk mengetahui hak dan kewajiban terkait arti PKWT, penting bagi setiap pekerja dan perusahaan memahami aturan ini secara mendalam.
Kunjungi manajemenkoporat.id untuk mendapatkan penjelasan lengkap dan solusi manajemen SDM yang efektif.
Sumber Referensi:
- https://manajemenkorporat.id
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020