Arti Layoff – semakin sering terdengar dalam dunia kerja belakangan ini. Banyak perusahaan melakukan efisiensi yang berujung pada pemangkasan karyawan secara massal.
Fenomena ini memicu kekhawatiran banyak pekerja, terutama yang berada di sektor industri dan startup.
Sebenarnya apa arti layoff, apa penyebabnya, dan bagaimana cara menyikapinya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian layoff
Layoff adalah tindakan perusahaan menghentikan hubungan kerja dengan karyawan karena alasan bisnis atau operasional, bukan karena kesalahan pribadi karyawan.
Perusahaan melakukan layoff untuk menyesuaikan beban kerja dengan kondisi keuangan, penurunan permintaan, efisiensi biaya, restrukturisasi, atau penggunaan teknologi baru.
Layoff bisa bersifat sementara (dengan kemungkinan karyawan dipanggil kembali) atau permanen (dengan penghentian kerja total).
Menurut laman resmi Glints dan Mekari Talenta, layoff tidak sama dengan PHK yang bersifat final dan memiliki prosedur hukum ketat.
Meskipun dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, istilah layoff tetap masuk dalam kategori Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja Tahun 2023.
Contoh layoff banyak terjadi di industri padat karya dan startup digital, terutama saat krisis ekonomi atau pandemi.
Penyebab Perusahaan Melakukan Layoff
Kondisi Ekonomi
Banyak perusahaan melakukan layoff ketika pendapatan menurun. Saat biaya operasional lebih tinggi dari pemasukan, langkah pengurangan tenaga kerja sering kali menjadi pilihan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan dan APINDO mencatat lebih dari 35.000 kasus PHK dan layoff di sektor formal sepanjang tahun 2023.
Industri tekstil dan garmen menjadi sektor paling terdampak karena anjloknya permintaan ekspor.
Restrukturisasi Organisasi
Perusahaan yang mengalami merger atau akuisisi biasanya akan merampingkan struktur. Posisi yang tumpang tindih atau tidak relevan lagi akan dihapus.
Contohnya terjadi di sektor perbankan dan startup teknologi, di mana posisi divisi customer service dan keuangan sering digabung.
Perkembangan Teknologi
Digitalisasi dan otomasi membuat banyak pekerjaan manual tidak lagi dibutuhkan. Beberapa perusahaan ritel mengganti kasir dengan sistem self-checkout. Industri manufaktur mengganti operator dengan mesin otomatis.
Transformasi ini mengurangi kebutuhan tenaga kerja secara besar-besaran.
Keadaan Darurat atau Force Majeure
Pandemi COVID-19 menjadi penyebab layoff terbesar dalam lima tahun terakhir. Sektor transportasi, pariwisata, dan restoran kehilangan banyak tenaga kerja karena pembatasan operasional.
Bencana alam, konflik politik, dan inflasi juga bisa menjadi penyebab layoff dalam skala besar.
baca juga : Human Capital Adalah Investasi Paling Cerdas dalam Dunia Kerja Modern
Jenis-Jenis Layoff
Layoff Permanen
Perusahaan mengakhiri hubungan kerja secara total. Karyawan tidak akan kembali dipekerjakan dalam kondisi apa pun. Biasanya dilakukan karena penutupan bisnis atau divisi.
Contohnya seperti penutupan pabrik tekstil di Karawang yang berdampak pada ribuan pekerja tetap di awal 2023.
Layoff Sementara
Perusahaan merumahkan karyawan tanpa pemutusan hubungan kerja secara resmi. Karyawan masih terdaftar namun tidak menerima gaji penuh atau bahkan tanpa gaji. Jika kondisi membaik, mereka bisa dipekerjakan kembali.
Praktik ini banyak terjadi di industri perhotelan selama masa pandemi.
Voluntary Layoff
Perusahaan menawarkan karyawan opsi untuk mengundurkan diri secara sukarela, dengan imbalan kompensasi khusus. Biasanya ditujukan kepada karyawan senior atau yang mendekati masa pensiun.
Tujuannya mengurangi beban gaji tanpa PHK massal.
Furlough
Furlough adalah cuti tidak dibayar yang bersifat sementara. Karyawan tidak bekerja untuk jangka waktu tertentu tetapi tetap mendapat tunjangan dasar, seperti BPJS atau asuransi.
Sistem ini banyak digunakan oleh perusahaan global saat krisis ekonomi 2023.
Perbedaan Layoff dan PHK
Aspek | Layoff | PHK |
---|---|---|
Sifat | Sementara atau permanen | Permanen |
Alasan | Ekonomi, teknologi, restrukturisasi | Pelanggaran, kontrak habis, kinerja |
Prosedur Hukum | Tidak selalu formal | Wajib sesuai UU Ketenagakerjaan |
Hak Karyawan | Bergantung kebijakan perusahaan | Pesangon, uang penghargaan, dll |
Potensi Dipekerjakan | Masih bisa dipanggil kembali | Tidak berlaku kecuali rekrut ulang |
Cara Menghadapi Layoff
Bagi HRD
Sampaikan Alasan dengan Jelas
HR wajib menjelaskan alasan layoff secara terbuka kepada seluruh karyawan. Penjelasan yang jujur akan mengurangi konflik dan kebingungan.
Siapkan Dokumen dan Kompensasi
Berikan surat pemberhentian, rincian kompensasi, dan data BPJS secara lengkap dan tepat waktu.
Bantu Transisi Karier
Tawarkan surat referensi, informasi lowongan kerja, atau program pelatihan ulang untuk membantu karyawan kembali bekerja.
Bagi Karyawan
Ketahui Hak Anda
Periksa kontrak kerja, masa kerja, dan regulasi ketenagakerjaan terbaru seperti UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Kelola Keuangan Darurat
Buat anggaran baru. Kurangi pengeluaran. Cari sumber penghasilan sementara, misalnya melalui freelance atau usaha kecil.
Perluas Jaringan Profesional
Manfaatkan LinkedIn, grup alumni, atau platform karier untuk mencari peluang kerja baru.
Tingkatkan Kemampuan
Ikuti pelatihan daring di bidang yang dibutuhkan seperti digital marketing, UI/UX, data analis, atau bahasa asing.

Apa Saja Perbedaan Layoff dan PHK?
Meski sama-sama mengakhiri hubungan kerja, layoff dan PHK memiliki dasar, tujuan, dan prosedur yang berbeda. Pemahaman yang tepat penting agar karyawan tidak salah menilai posisi dan haknya saat diberhentikan oleh perusahaan.
1. Alasan Pemberhentian
Layoff dilakukan karena alasan non-pribadi, seperti:
- Penurunan pendapatan
- Restrukturisasi perusahaan
- Penggunaan teknologi
- Krisis ekonomi
PHK lebih sering terjadi karena:
- Pelanggaran aturan kerja
- Kinerja tidak memenuhi standar
- Kontrak kerja berakhir
- Penutupan perusahaan
2. Status Karyawan Setelah Diberhentikan
Layoff bisa bersifat:
- Sementara: karyawan masih terdaftar, namun tidak aktif bekerja
- Permanen: karyawan diberhentikan secara total
PHK bersifat permanen. Setelah PHK, hubungan kerja berakhir secara hukum dan karyawan tidak memiliki ikatan kerja lagi dengan perusahaan.
3. Prosedur Hukum
Layoff tidak selalu melibatkan prosedur hukum formal. Banyak perusahaan melakukan layoff dengan pendekatan internal sesuai kebijakan masing-masing.
PHK harus mematuhi UU Ketenagakerjaan, seperti:
- UU No. 13 Tahun 2003
- UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
- Wajib melibatkan Disnaker jika terjadi sengketa
4. Hak yang Diperoleh Karyawan
Layoff memberi hak berbeda tergantung kebijakan perusahaan. Pada layoff sementara, karyawan bisa tetap mendapat tunjangan seperti BPJS. Pada layoff permanen, hak kompensasi bergantung pada keputusan perusahaan.
PHK mewajibkan pemberian hak sesuai undang-undang, seperti:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
- Surat keterangan kerja
5. Potensi Dipekerjakan Kembali
Layoff memberi peluang untuk dipanggil kembali jika kondisi perusahaan membaik.
PHK memutus total hubungan kerja. Jika ingin kembali, karyawan harus melalui proses rekrutmen baru dari awal.
Ringkasan Tabel Perbandingan
Aspek | Layoff | PHK |
---|---|---|
Alasan | Ekonomi, restrukturisasi, otomatisasi | Disiplin, kinerja, kontrak habis |
Sifat | Bisa sementara atau permanen | Permanen dan legal |
Prosedur hukum | Tidak selalu melibatkan hukum formal | Wajib sesuai UU Ketenagakerjaan |
Hak karyawan | Bergantung kebijakan perusahaan | Diatur jelas: pesangon, penghargaan, dll |
Peluang bekerja kembali | Masih bisa dipanggil kembali | Tidak berlaku, harus rekrut ulang |
baca juga : Evaluasi Kinerja Adalah Penentu Utama Keberhasilan Organisasi
Strategi Menghadapi Layoff Secara Bijak
Layoff bisa terjadi kapan saja, bahkan pada karyawan berprestasi. Menyikapi kondisi ini dengan bijak membantu menjaga stabilitas finansial, mental, dan arah karier. Berikut beberapa strategi yang bisa diterapkan oleh karyawan dan HR.
Untuk Karyawan
1. Pahami Hak dan Kewajiban
Karyawan perlu mengetahui isi kontrak kerja dan hak sesuai regulasi, seperti hak atas kompensasi, tunjangan, dan sertifikat pengalaman kerja.
2. Siapkan Dana Darurat
Gunakan tabungan secara terukur. Prioritaskan kebutuhan pokok. Hindari pengeluaran konsumtif sampai mendapat penghasilan baru.
3. Perbarui CV dan Profil LinkedIn
Perlihatkan pengalaman dan pencapaian kerja terakhir. Tambahkan portofolio atau sertifikasi yang dimiliki.
4. Ikuti Pelatihan dan Kursus Gratis
Manfaatkan waktu luang untuk meningkatkan skill. Banyak platform seperti Prakerja, Coursera, dan Udemy menyediakan pelatihan digital.
5. Jaga Relasi dan Bangun Jaringan
Hubungi rekan kerja lama, mentor, dan komunitas profesional. Peluang kerja banyak datang dari rekomendasi dan koneksi.
6. Pertimbangkan Freelance atau Bisnis Sampingan
Gunakan keahlian untuk menawarkan jasa secara mandiri. Freelance di bidang desain, menulis, atau data entry bisa menjadi sumber pemasukan.
Untuk HR
1. Transparan Saat Komunikasi
HR harus menyampaikan alasan layoff dengan jelas dan jujur. Hindari kesan mendadak atau sepihak.
2. Penuhi Hak Sesuai Peraturan
Sediakan dokumen resmi, rincian kompensasi, dan akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika tersedia.
3. Beri Dukungan Karier
Sediakan referensi kerja, akses pelatihan ulang, atau tautan ke lowongan pekerjaan terbaru. Beberapa HR bahkan membantu membuat surat rekomendasi.
4. Hindari Layoff Mendadak
Jika memungkinkan, beri waktu kepada karyawan untuk mencari alternatif sebelum diberhentikan secara formal.
Ingin pantau kerja tim secara real-time tanpa ribet? Dengan aplikasi yang tepat, Anda bisa awasi progres kerja kapan saja dan di mana saja. Jangan sampai kehilangan kendali atas performa tim. Konsultasi sekarang untuk solusi yang efektif dan mudah digunakan!
