Apakah THR Kena Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Apakah THR Kena Pajak – Apakah THR kena pajak sering menjadi pertanyaan karyawan menjelang hari raya. Banyak yang ingin tahu apakah apakah THR kena pajak dan bagaimana perhitungannya. Jangan sampai salah paham soal hak Anda. Cari tahu informasi lengkapnya dan hak Anda di sini!

Apakah THR Kena PPh 21?

Ya, THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang menjadi objek PPh 21, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Apakah THR Kena Pajak

Namun, jika total penghasilan setahun (gaji + THR) tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR tidak dikenakan pajak .

Batasan Nilai THR yang Bebas Pajak

Pada tahun 2025, PTKP per tahun adalah Rp54.000.000. Jika total penghasilan setahun (gaji + THR) tidak melebihi jumlah ini, maka THR tidak dikenakan pajak.

Sebaliknya, jika total penghasilan melebihi PTKP, maka kelebihan tersebut akan dikenakan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh .

Cara Perhitungan Pajak atas THR

Perhitungan pajak THR menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023. Berikut langkah-langkah perhitungannya:

  1. Hitung Penghasilan Bruto: Jumlahkan gaji bulanan dan THR.
  2. Tentukan Kategori TER: Berdasarkan status PTKP (misalnya, K/0, K/1, dll.).
  3. Terapkan Tarif TER: Sesuaikan dengan kategori dan penghasilan bruto.
  4. Hitung PPh 21 Terutang: Kalikan tarif TER dengan penghasilan bruto.
  5. Kurangi Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp6.000.000 per tahun.
  6. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan PTKP.
  7. Terapkan Tarif Progresif: Sesuaikan dengan lapisan penghasilan kena pajak.

Contoh:

  • Gaji bulanan: Rp10.000.000
  • THR: Rp10.000.000
  • Total penghasilan bruto: Rp20.000.000
  • Kategori TER: A (misalnya)
  • Tarif TER: 8%
  • PPh 21 terutang: Rp20.000.000 x 8% = Rp1.600.000

Statistik Perusahaan yang Melakukan Pemotongan Pajak THR Tahun 2025

Berdasarkan data terbaru, sekitar 85% perusahaan di Indonesia telah memotong pajak atas THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, masih terdapat 15% perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi ini, sehingga penting bagi karyawan untuk memeriksa slip gaji dan memastikan pemotongan pajak dilakukan dengan benar .

Tips Mengelola Pajak THR Agar Tidak Terlalu Membebani

Apakah THR Kena Pajak
  1. Periksa Status PTKP: Pastikan status PTKP Anda sesuai dengan kondisi keluarga dan tanggungan.
  2. Manfaatkan Potongan Lain: Perhatikan potongan seperti biaya jabatan dan iuran jaminan sosial untuk mengurangi penghasilan kena pajak.
  3. Konsultasikan dengan HRD: Diskusikan dengan bagian HRD perusahaan jika terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan pajak.
  4. Gunakan Kalkulator Pajak Online: Manfaatkan alat bantu online untuk menghitung estimasi pajak yang harus dibayar.
  5. Rencanakan Keuangan: Sisihkan sebagian THR untuk kebutuhan mendesak atau investasi agar keuangan tetap stabil.

Dengan memahami aturan dan cara perhitungan pajak atas THR, Anda dapat mengelola keuangan dengan lebih baik dan memastikan hak Anda sebagai pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari memahami hak pajak THR hingga aturan kepulangan TKI sebelum kontrak selesai, serta hak karyawan saat training, semua informasi penting tersedia untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar lebih banyak di manajemenkoporat.id dan persiapkan diri Anda dengan baik!

Sumber Referensi:

  1. https://manajemenkorporat.id
  2. https://www.talenta.co/blog/thr-kena-pajak/
  3. https://www.talenta.co/blog/pekerja-asing-berhenti-sebelum-masa-kerja-berakhir/
  4. https://www.talenta.co/blog/training-kerja-apakah-digaji/
  5. https://www.online-pajak.com/wp-content/uploads/2025/03/Pajak-THR-2025-Ketentuan-dan-Cara-Hitungnya.jpg
  6. https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2023/04/06/ilustrasi-thr_169.jpeg?w=700&q=90

Share the Post:

Related Posts