Apakah cuti tetap digaji menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan karyawan. Banyak yang belum mengetahui apakah saat mengambil cuti, mereka tetap berhak menerima gaji seperti hari biasa. Apakah cuti tetap digaji tergantung pada kebijakan perusahaan dan jenis cuti yang diambil, apakah itu cuti tahunan, sakit, atau jenis cuti lainnya. Untuk memahami lebih jelas tentang hak Anda terkait masalah ini, penting untuk mengetahui aturan yang berlaku di tempat kerja masing-masing.
Pengertian Cuti Tetap Digaji
Cuti tetap digaji mengacu pada hak karyawan untuk tetap menerima gaji meskipun mereka tidak bekerja karena sedang mengambil cuti. Beberapa jenis cuti, seperti cuti tahunan, memang memberi hak kepada karyawan untuk mendapatkan gaji penuh, selama mereka memenuhi syarat yang ditentukan oleh perusahaan. Namun, tidak semua jenis cuti dijamin untuk tetap digaji. Ada beberapa faktor yang memengaruhi apakah karyawan akan tetap dibayar atau tidak saat mengambil cuti.
Jenis Cuti yang Dapat Digaji

Sumber Gambar : kumparan.com
Untuk mengetahui apakah cuti tetap digaji, kita perlu memahami beberapa jenis cuti yang umumnya berlaku di tempat kerja. Tidak semua jenis cuti memiliki kebijakan yang sama dalam hal penerimaan gaji, berikut adalah beberapa jenis cuti yang umumnya berlaku di Indonesia:
1. Cuti Tahunan
Adalah jenis cuti yang paling umum dan sering diambil oleh karyawan. Di Indonesia, setiap karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja setelah bekerja selama satu tahun penuh di perusahaan yang bersangkutan. Cuti tahunan ini umumnya tetap digaji, yang berarti karyawan tetap menerima gaji penuh meskipun tidak bekerja selama periode cuti.
Kebijakan perusahaan dapat berbeda-beda mengenai penggunaan cuti tahunan ini, apakah bisa diambil sekaligus atau harus dibagi-bagi dalam beberapa periode. Namun, sebagian besar perusahaan di Indonesia menerapkan aturan di mana cuti tahunan tetap digaji jika diambil sesuai dengan kebijakan perusahaan.
2. Cuti Sakit
Jika karyawan jatuh sakit dan memerlukan waktu untuk pemulihan, mereka berhak mengambil cuti sakit. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, cuti sakit biasanya diberikan tanpa potongan gaji selama beberapa hari pertama, tergantung pada penerapan kebijakan perusahaan dan peraturan kesehatan yang berlaku. Biasanya, untuk sakit yang lebih lama, karyawan mungkin akan diminta untuk menyediakan surat keterangan dokter.
Namun, cuti sakit tetap digaji hanya jika perusahaan mengikuti peraturan yang ada. Jika tidak, sebagian perusahaan mungkin hanya memberikan sebagian dari gaji atau bahkan tidak memberikan gaji sama sekali untuk cuti sakit yang tidak disertai dengan dokumentasi medis yang sah.
3. Cuti Bersalin
Jenis cuti yang diberikan kepada karyawan perempuan yang baru melahirkan. Di Indonesia, undang-undang ketenagakerjaan mengatur bahwa karyawan perempuan yang melahirkan berhak mendapatkan cuti bersalin selama 3 bulan, dengan penerapan gaji penuh selama cuti tersebut. Ini adalah hak yang dilindungi oleh hukum dan termasuk dalam kategori cuti tetap digaji.
Banyak perusahaan yang mengikuti peraturan ini dan memberikan cuti bersalin dengan gaji penuh, meskipun ada beberapa pengecualian, seperti jika karyawan tidak memenuhi syarat tertentu atau melanggar ketentuan dalam kebijakan perusahaan.
4. Cuti Umum
Cuti yang biasanya diberikan pada hari libur nasional atau hari besar tertentu, seperti Lebaran, Natal, atau Tahun Baru. Pada umumnya, cuti umum ini tetap digaji, artinya karyawan yang tidak bekerja pada hari tersebut tetap menerima gaji mereka. Kebijakan ini dapat bervariasi tergantung pada perusahaan, apakah mereka memberikan tambahan gaji (tunjangan hari raya) atau hanya memberikan waktu libur tanpa pengaruh pada gaji pokok.
Baca Juga : Apa Saja Jenjang Golongan Pangkat PNS? Ini Tingkatannya!
Kebijakan Perusahaan Terkait Cuti Tetap Digaji
Beberapa perusahaan mengikuti undang-undang ketenagakerjaan yang ada, sementara yang lain memiliki kebijakan yang lebih fleksibel atau lebih ketat. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui peraturan yang berlaku di perusahaan mereka terkait dengan cuti dan penggajian saat cuti.
Beberapa perusahaan mungkin juga memberikan lebih dari yang diwajibkan oleh hukum, seperti memberikan tambahan cuti tahunan atau cuti ekstra dengan gaji penuh. Di sisi lain, beberapa perusahaan mungkin memberlakukan aturan yang lebih ketat, terutama dalam hal cuti sakit atau cuti pribadi, di mana karyawan tidak akan digaji selama masa cuti tersebut.
Untuk itu, sebelum mengajukan cuti, sangat disarankan bagi karyawan untuk membaca dengan teliti peraturan kebijakan cuti yang ada di perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu, penting juga untuk selalu melakukan komunikasi dengan atasan atau bagian HRD mengenai penerapan aturan cuti dan penggajian.
Pengaruh Cuti Tetap Digaji terhadap Karyawan
Cuti tetap digaji memiliki berbagai pengaruh positif terhadap karyawan. Berikut beberapa manfaat dan dampak positif yang bisa dirasakan karyawan jika cuti tetap digaji:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan
Cuti yang tetap digaji memungkinkan karyawan untuk mengambil waktu untuk beristirahat tanpa khawatir kehilangan pendapatan. Ini sangat penting untuk kesehatan mental dan fisik mereka. Karyawan yang merasa dihargai dan diberi kesempatan untuk beristirahat dengan gaji penuh cenderung lebih loyal terhadap perusahaan.
2. Produktivitas yang Lebih Tinggi
Ketika karyawan bisa beristirahat dan memulihkan tenaga, mereka akan kembali bekerja dengan lebih semangat dan energi. Dengan penggunaan cuti yang bijak, karyawan dapat meningkatkan produktivitas mereka setelah kembali bekerja, yang pada akhirnya menguntungkan perusahaan.
3. Mengurangi Stres
Cuti memberikan kesempatan bagi karyawan untuk menjauh sejenak dari tekanan pekerjaan. Dengan cuti tetap digaji, karyawan dapat mengurangi tingkat stres mereka, yang berdampak positif pada kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
4. Meningkatkan Retensi Karyawan
Kebijakan cuti yang mendukung karyawan dapat meningkatkan retensi. Karyawan yang merasa diperhatikan dan dihargai oleh perusahaan cenderung tetap bekerja lebih lama, mengurangi biaya rotasi karyawan dan membantu perusahaan membangun tim yang lebih stabil.
Baca Juga : Mengenal Lambang Pangkat Golongan PNS dan Tugas PNS
Cara Mengajukan Cuti dengan Gaji Penuh

Sumber Gambar : dokodemo-kerja.com
Untuk mengajukan cuti tetap digaji, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh karyawan. Berikut adalah cara pengajuan cuti dengan gaji penuh yang benar:
1. Periksa Kebijakan Cuti Perusahaan
Sebelum mengajukan cuti, pastikan Anda memahami kebijakan cuti yang diterapkan oleh perusahaan. Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda terkait pengajuan cuti, jadi penting untuk memastikan bahwa Anda mengikuti prosedur yang benar.
2. Ajukan Cuti Sesuai Waktu yang Ditentukan
Biasanya, perusahaan meminta karyawan untuk mengajukan cuti beberapa minggu sebelumnya, terutama jika cuti yang diambil cukup lama. Pastikan Anda mengajukan cuti jauh hari agar perusahaan memiliki waktu untuk menyusun rencana agar pekerjaan tetap berjalan lancar.
3. Isi Formulir Cuti atau Gunakan Sistem Pengajuan Online
Banyak perusahaan saat ini menggunakan sistem online untuk pengajuan cuti. Anda bisa mengisi formulir yang sudah disediakan perusahaan atau menggunakan sistem internal untuk mengajukan cuti. Jangan lupa untuk mencatat alasan cuti dan tanggal yang diinginkan.
4. Diskusikan dengan Atasan
Sebelum mengajukan cuti secara resmi, ada baiknya untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasan Anda mengenai waktu yang tepat untuk mengambil cuti. Pastikan tidak ada proyek atau tugas penting yang akan tertunda selama Anda cuti.
Apakah cuti tetap digaji? Jawabannya sangat bergantung pada jenis cuti yang diambil, kebijakan perusahaan, dan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Sebagian besar perusahaan memberikan cuti tahunan tetap digaji, sementara cuti sakit dan cuti bersalin biasanya juga dibayar penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, penting untuk selalu memeriksa kebijakan perusahaan terkait pengajuan cuti dan penerapan penggajian selama cuti. Dengan pemahaman yang jelas tentang hak cuti, karyawan dapat memanfaatkan waktu istirahat mereka dengan lebih baik tanpa khawatir akan kehilangan pendapatan, yang akhirnya meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas mereka di tempat kerja.
Sumber Refrensi :
- https://www.talenta.co/blog/kebijakan-cuti-karyawan/
- https://news.detik.com/berita/d-7456665/apakah-cuti-dapat-memotong-gaji-karyawan-ini-aturannya
- https://ziliun.com/cuti-kerja-adalah/