Mau Mulai Bisnis? Cek Apa Kepanjangan UMKM, Arti, & Contoh Usahanya!

Apa Kepanjangan UMKM

Apa Kepanjangan UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Istilah ini digunakan untuk mengelompokkan usaha berdasarkan skala tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Bagi yang baru mulai bisnis, memahami UMKM penting karena usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki batas modal serta hasil penjualan tahunan yang berbeda. Kriteria yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yang masih berstatus berlaku.

Jadi, usaha kuliner, toko, jasa, kerajinan, fashion, hingga bisnis digital dapat termasuk UMKM selama memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.

Apa Kepanjangan UMKM?

Jawabannya sederhana: UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

UU Nomor 20 Tahun 2008 mengatur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagai kelompok usaha dengan karakteristik masing-masing. UU tersebut masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023.

Secara umum, pengelompokan UMKM digunakan untuk membedakan skala usaha. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, kriteria pentingnya adalah modal usaha dan hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.

Apa Arti UMKM?

Mengetahui Apa Kepanjangan UMKM berbeda dengan memahami artinya.

UMKM bukan sekadar sebutan untuk bisnis yang terlihat kecil. Secara hukum, usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki kategori dan batas yang jelas.

UU Nomor 20 Tahun 2008 menjelaskan bahwa usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriterianya. Usaha kecil dan menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan memenuhi ketentuan masing-masing.

Karena itu, sebuah toko dengan tempat usaha kecil belum tentu secara otomatis masuk kategori usaha mikro. Kategorinya perlu dilihat berdasarkan kriteria resmi.

Kriteria UMKM Terbaru

Kriteria UMKM yang digunakan saat ini tercantum dalam Pasal 35 PP Nomor 7 Tahun 2021.

Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, PP tersebut menggunakan kriteria modal usaha. Modal ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM, digunakan pula kriteria hasil penjualan tahunan.

Kategori UsahaModal UsahaHasil Penjualan Tahunan
Usaha MikroMaksimal Rp1 miliarMaksimal Rp2 miliar
Usaha KecilLebih dari Rp1 miliar–Rp5 miliarLebih dari Rp2 miliar–Rp15 miliar
Usaha MenengahLebih dari Rp5 miliar–Rp10 miliarLebih dari Rp15 miliar–Rp50 miliar

Catatan: tanah dan bangunan tempat usaha tidak dihitung dalam kriteria modal usaha tersebut.

PP Nomor 7 Tahun 2021 masih tercatat berstatus berlaku pada basis peraturan resmi pemerintah. Regulasi tersebut juga telah mencabut PP Nomor 17 Tahun 2013, sehingga pembaca sebaiknya berhati-hati dengan artikel lama yang masih menggunakan ketentuan sebelumnya.

Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Perbedaan utama ketiganya terletak pada skala usaha berdasarkan modal atau hasil penjualannya.

Usaha Mikro

Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Jika menggunakan hasil penjualan tahunan, batas maksimalnya adalah Rp2 miliar.

Usaha kuliner rumahan atau toko kecil dapat masuk kategori ini jika memenuhi batas tersebut.

Usaha Kecil

Usaha kecil mempunyai modal lebih dari Rp1 miliar sampai maksimal Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Berdasarkan hasil penjualan tahunan, kategorinya berada di atas Rp2 miliar sampai maksimal Rp15 miliar.

Artinya, bisnis yang berkembang dari usaha mikro dapat berpindah menjadi kategori usaha kecil ketika memenuhi batas yang berlaku.

Usaha Menengah

Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai maksimal Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Untuk hasil penjualan tahunan, batasnya lebih dari Rp15 miliar sampai maksimal Rp50 miliar.

Jika skala usaha telah berada di atas batas tersebut, usaha tidak lagi masuk kategori menengah berdasarkan kriteria ini.

Contoh Usaha UMKM

UMKM dapat bergerak di berbagai bidang. Jenis kegiatan bisnis tidak otomatis menentukan apakah suatu usaha termasuk mikro, kecil, atau menengah.

Beberapa usaha yang dapat termasuk kategori UMKM jika memenuhi kriteria resmi antara lain:

  • Warung makan dan katering.
  • Kedai kopi atau usaha minuman.
  • Toko kelontong.
  • Toko pakaian dan fashion.
  • Usaha konveksi.
  • Kerajinan tangan.
  • Produsen makanan ringan.
  • Laundry.
  • Bengkel.
  • Percetakan.
  • Jasa fotografi.
  • Jasa desain grafis.
  • Jasa kecantikan.
  • Usaha furnitur.
  • Toko online dan penjual di marketplace.
  • Bisnis berbasis digital.

Contohnya, dua usaha kuliner belum tentu berada pada kategori yang sama. Satu dapat termasuk usaha mikro, sedangkan yang lain masuk usaha kecil karena memiliki modal atau hasil penjualan lebih besar.

Jadi, klasifikasi UMKM ditentukan berdasarkan kriteria usaha, bukan hanya produk yang dijual.

Baca juga: Strategi Rekrutmen Efisien dengan Digitalisasi HR

Ciri-Ciri UMKM

Ciri UMKM sebaiknya tidak hanya dilihat dari ukuran toko, jumlah pegawai, atau apakah bisnis dijalankan dari rumah.

Beberapa karakteristik yang lebih relevan antara lain:

  • Termasuk kategori usaha mikro, kecil, atau menengah.
  • Memenuhi kriteria modal atau hasil penjualan sesuai ketentuan.
  • Menjalankan kegiatan usaha produktif.
  • Dapat bergerak di berbagai sektor usaha.
  • Skala usaha dapat berubah seiring perkembangan modal dan penjualan.
  • Untuk usaha kecil dan menengah, definisi hukumnya menekankan usaha yang berdiri sendiri dan bukan sekadar anak atau cabang usaha yang lebih besar sesuai ketentuan.
  • Kriteria modal usaha tidak memasukkan tanah dan bangunan tempat usaha.

Untuk kepentingan tertentu, kementerian atau lembaga juga dapat menggunakan indikator lain seperti omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, kandungan lokal, atau penggunaan teknologi ramah lingkungan sesuai sektor dan ketentuan yang berlaku.

Apakah Usaha Rumahan Pasti Termasuk UMKM?

Tidak selalu.

Usaha yang dijalankan dari rumah tidak otomatis menjadi usaha mikro. Sebaliknya, bisnis yang sudah mempunyai toko atau beberapa pegawai juga tidak otomatis menjadi usaha kecil atau menengah.

Kategori usahanya tetap perlu melihat kriteria yang berlaku.

Misalnya, sebuah bisnis makanan rumahan dengan hasil penjualan maksimal Rp2 miliar per tahun dapat memenuhi kriteria penjualan usaha mikro. Namun, jika bisnis yang sama terus berkembang dan hasil penjualannya melewati batas tersebut, kategorinya dapat berbeda sesuai ketentuan.

Karena itu, istilah “bisnis rumahan”, “usaha kecil”, dan “UMKM” tidak selalu berarti hal yang sama secara hukum.

Apakah Jumlah Karyawan Menentukan Kategori UMKM?

Jumlah karyawan bukan kriteria utama yang digunakan dalam Pasal 35 PP Nomor 7 Tahun 2021 untuk menentukan kategori mikro, kecil, dan menengah.

Kriteria utamanya adalah modal usaha atau hasil penjualan tahunan sesuai konteks penggunaannya.

Namun, PP tersebut memperbolehkan kementerian atau lembaga menggunakan jumlah tenaga kerja maupun indikator lain untuk kepentingan tertentu sesuai sektor usaha dan setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Jadi, jangan menentukan kategori UMKM hanya dengan menghitung berapa orang yang bekerja dalam bisnis tersebut.

Mengapa UMKM Penting bagi Perekonomian?

UU Nomor 20 Tahun 2008 menempatkan UMKM sebagai bagian penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Pemberdayaan UMKM diarahkan antara lain untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta pengentasan kemiskinan.

Data pemerintah juga menunjukkan skala UMKM sangat besar. Rencana Strategis Kementerian UMKM Tahun 2025–2029 memuat proxy jumlah UMKM tahun 2024 sekitar 56,14 juta unit, atau sekitar 99,90% dari total unit usaha dalam data proxy yang digunakan dokumen tersebut.

Angka tersebut perlu dibaca sesuai metodologinya karena dokumen pemerintah secara khusus menyebutnya sebagai proxy jumlah UMKM, bukan sekadar hitungan registrasi seluruh usaha aktif.

Bagi masyarakat yang ingin mulai bisnis, besarnya skala tersebut menunjukkan bahwa UMKM menjadi bagian penting dari struktur kegiatan usaha di Indonesia.

Legalitas Usaha Juga Perlu Diperhatikan

Memahami Apa Kepanjangan UMKM dan kategorinya baru langkah awal. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan legalitas sesuai kegiatan bisnis yang dijalankan.

PP Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa UMKM dalam menjalankan kegiatan usaha harus memiliki Perizinan Berusaha yang diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Untuk kegiatan berisiko rendah, bentuk perizinannya berupa Nomor Induk Berusaha atau NIB. Pada kegiatan dengan tingkat risiko lainnya, terdapat ketentuan perizinan tambahan sesuai sistem perizinan berbasis risiko.

Karena kebutuhan legalitas dapat berbeda berdasarkan jenis dan risiko usaha, pelaku bisnis sebaiknya mengikuti ketentuan resmi yang berlaku untuk kegiatan usahanya.

Saat UMKM Mulai Mengelola Karyawan

Ketika bisnis berkembang dan mulai mempunyai tim, pemilik usaha juga perlu memperhatikan pengelolaan karyawan.

Proses rekrutmen yang tertata membantu pemilik usaha mengetahui kebutuhan tenaga kerja dan pembagian tanggung jawab sejak awal.

Baca juga: Strategi Rekrutmen Efisien dengan Digitalisasi HR

Ketika jumlah karyawan bertambah, pencatatan target kerja dan evaluasi kinerja juga semakin penting agar operasional tidak hanya bergantung pada pengawasan langsung pemilik.

Baca juga: Meningkatkan Manajemen Kinerja dengan Sistem Digital

Digitalisasi administrasi dapat mulai dipertimbangkan ketika proses absensi, data karyawan, atau pekerjaan rutin semakin sulit dikelola secara manual.

Baca juga: Tips Memilih Aplikasi HR yang Sesuai Kebutuhan

Hal tersebut merupakan bagian dari pengelolaan operasional bisnis dan tidak mengubah kriteria resmi UMKM. Kategori mikro, kecil, atau menengah tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Mini FAQ

  • Apa kepanjangan UMKM?
    UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Apa arti UMKM?
    UMKM merupakan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang diklasifikasikan berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria modal dan hasil penjualan yang berlaku terdapat dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.
  • Berapa modal maksimal usaha mikro?
    Maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Berapa omzet atau penjualan tahunan usaha mikro?
    Maksimal Rp2 miliar per tahun berdasarkan kriteria hasil penjualan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.
  • Apa batas usaha kecil?
    Modal lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Jika memakai hasil penjualan tahunan, batasnya lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
  • Apa batas usaha menengah?
    Modalnya lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, sedangkan hasil penjualannya lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.
  • Apa saja contoh UMKM?
    Usaha kuliner, toko, fashion, kerajinan, laundry, bengkel, konveksi, jasa desain, percetakan, dan bisnis digital dapat termasuk UMKM selama memenuhi kriterianya.
  • Apakah toko online termasuk UMKM?
    Bisa. Media penjualan bukan penentu kategorinya. Bisnis online dapat termasuk UMKM jika memenuhi kriteria yang berlaku.
  • Apakah usaha rumahan pasti usaha mikro?
    Tidak. Lokasi usaha tidak otomatis menentukan kategorinya.
  • Apakah jumlah pegawai menentukan kategori UMKM?
    Bukan sebagai kriteria utama Pasal 35 PP Nomor 7 Tahun 2021. Kriteria utama yang digunakan adalah modal dan hasil penjualan, meskipun jumlah tenaga kerja dapat digunakan untuk kepentingan tertentu sesuai ketentuan.

Ringkasan

Apa Kepanjangan UMKM? UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kriteria terbaru yang digunakan mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar, usaha kecil lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, dan usaha menengah lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Tanah dan bangunan tempat usaha tidak termasuk dalam perhitungan modal tersebut.

Jika berdasarkan hasil penjualan tahunan, usaha mikro memiliki batas maksimal Rp2 miliar, usaha kecil lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar, dan usaha menengah lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Usaha kuliner, perdagangan, jasa, fashion, kerajinan, hingga bisnis digital dapat termasuk UMKM. Namun, jenis usaha atau ukurannya secara visual tidak otomatis menentukan kategori. Tetap gunakan kriteria resmi untuk mengetahui klasifikasi usaha.

Sumber Resmi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — dasar kriteria modal dan hasil penjualan UMKM.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beserta perubahannya — dasar definisi dan pengaturan UMKM.
  • Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian UMKM Tahun 2025–2029 — data dan arah kebijakan UMKM terbaru.
Bagikan :

Artikel Terbaru Lainnya :

Cari Artikel

Cari artikel dan panduan belajar untuk menemukan berbagai informasi, tips, dan strategi seputar persiapan ujian.

Download Aplikasi