Apa Arti UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Istilah ini digunakan untuk mengelompokkan usaha berdasarkan skala tertentu, terutama modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Kriteria yang berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP ini masih berstatus berlaku dan menjadi dasar penting untuk memahami klasifikasi UMKM saat ini.
Memahami kategori UMKM penting bagi pelaku usaha karena klasifikasi tersebut berkaitan dengan pendirian atau pendaftaran usaha serta kebijakan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan yang diberikan pemerintah.
Apa Arti UMKM?

UMKM merupakan kependekan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Secara hukum, istilah tersebut mencakup tiga kelompok usaha dengan skala yang berbeda. Pengelompokannya saat ini didasarkan pada modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.
Usaha mikro merupakan kelompok dengan skala paling kecil, kemudian usaha kecil, dan selanjutnya usaha menengah. Namun, jenis kegiatan usahanya tidak menentukan kategorinya secara otomatis.
Warung makan, toko pakaian, usaha kerajinan, jasa desain, atau bisnis kuliner dapat berada pada kategori mikro, kecil, maupun menengah tergantung kriteria usaha yang dipenuhi.
Baca juga: Mengelola SDM dengan Aplikasi HR Terintegrasi
Kriteria UMKM Terbaru
Pasal 35 PP Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan UMKM dikelompokkan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. Nilai modal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara hasil penjualan tahunan digunakan antara lain dalam konteks pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM.
| Kategori | Modal Usaha | Hasil Penjualan Tahunan |
|---|---|---|
| Usaha Mikro | Sampai dengan Rp1 miliar | Sampai dengan Rp2 miliar |
| Usaha Kecil | Lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar | Lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar |
| Usaha Menengah | Lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar | Lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar |
Sumber: PP Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 35.
BPS juga menggunakan kriteria tersebut dalam metadata statistik UMKM. Untuk usaha mikro, misalnya, BPS mencantumkan batas modal hingga Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan hingga Rp2 miliar.
Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Perbedaan paling mudah dilihat dari skala modal dan penjualan tahunannya.
Usaha Mikro
Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Jika dilihat berdasarkan hasil penjualan tahunan, batasnya maksimal Rp2 miliar.
Usaha dengan skala ini dapat berupa usaha kuliner rumahan, jasa perseorangan, perdagangan kecil, atau usaha produksi sederhana selama memenuhi kriteria yang berlaku.
Usaha Kecil
Usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar sampai maksimal Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Berdasarkan penjualan tahunan, skalanya lebih dari Rp2 miliar sampai maksimal Rp15 miliar.
Skala kegiatan biasanya sudah lebih besar dibanding usaha mikro, tetapi kategori hukumnya tetap harus ditentukan berdasarkan kriteria yang berlaku, bukan sekadar jumlah pegawai atau ukuran tempat usaha.
Usaha Menengah
Usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar sampai maksimal Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Hasil penjualan tahunannya berada pada rentang lebih dari Rp15 miliar hingga maksimal Rp50 miliar.
Usaha dengan angka di atas batas kategori menengah tidak lagi termasuk dalam klasifikasi UMKM berdasarkan kriteria tersebut.
Baca juga: Strategi Manajemen Kinerja untuk Efisiensi Tim
Apa Bedanya Kriteria Lama dan Terbaru?
Ini penting karena banyak artikel internet masih menggunakan angka dari ketentuan lama.
UU Nomor 20 Tahun 2008 pada awalnya menggunakan kriteria kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan dengan batas yang berbeda. Contohnya, kriteria lama untuk usaha mikro mencantumkan kekayaan bersih maksimal Rp50 juta di luar tanah dan bangunan atau penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.
Setelah perubahan kebijakan melalui regulasi Cipta Kerja, PP Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan kriteria yang digunakan sekarang dengan batas modal dan hasil penjualan yang lebih tinggi. Analisis hukum pemerintah pada 2025 juga masih merujuk Pasal 35 PP Nomor 7 Tahun 2021 untuk klasifikasi tersebut.
Karena itu, untuk menentukan kriteria UMKM saat ini, jangan menggunakan angka lama Rp50 juta, Rp500 juta, atau batas omzet lama tanpa menjelaskan konteks regulasinya.
Contoh UMKM
UMKM tidak terbatas pada satu sektor. Kegiatan usaha dapat bergerak di perdagangan, kuliner, jasa, produksi, kerajinan, hingga sektor lainnya.
Beberapa contoh usaha yang dapat termasuk UMKM apabila memenuhi kriteria modal atau hasil penjualan antara lain:
- Warung makan dan usaha katering.
- Kedai kopi atau usaha minuman.
- Toko pakaian dan aksesori.
- Usaha kerajinan tangan.
- Produsen makanan ringan.
- Laundry.
- Bengkel kendaraan.
- Jasa desain grafis.
- Percetakan.
- Toko kelontong.
- Usaha furnitur.
- Penjual produk melalui marketplace.
- Jasa fotografi.
- Usaha konveksi.
Hal yang perlu diperhatikan, sebuah usaha tidak otomatis disebut mikro hanya karena dijalankan dari rumah. Begitu pula toko yang memiliki banyak pelanggan belum tentu termasuk usaha menengah.
Klasifikasinya tetap harus melihat kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.
Ciri-Ciri UMKM
Jika membahas Apa Arti UMKM, ciri utama yang paling aman digunakan adalah karakteristik berdasarkan aturan, bukan anggapan seperti “harus memiliki sedikit pegawai”.
Secara sederhana, UMKM memiliki karakteristik berikut:
- Termasuk usaha mikro, kecil, atau menengah.
- Memenuhi batas modal usaha atau hasil penjualan sesuai kategori.
- Modal usaha yang menjadi dasar klasifikasi tidak memasukkan tanah dan bangunan tempat usaha.
- Dapat dijalankan oleh orang perseorangan maupun badan usaha sesuai karakteristik dan ketentuan masing-masing jenis usaha.
- Dapat bergerak pada berbagai sektor ekonomi.
- Skala usaha dapat berubah apabila modal atau penjualan berkembang.
Jumlah tenaga kerja dapat digunakan untuk kepentingan tertentu sesuai sektor, tetapi bukan satu-satunya kriteria utama dalam Pasal 35 PP Nomor 7 Tahun 2021. Pemerintah juga dapat menggunakan indikator lain untuk kepentingan tertentu sesuai ketentuan.
Apakah Semua Usaha Kecil Termasuk UMKM?
Istilah “usaha kecil” dalam percakapan sehari-hari belum tentu sama dengan kategori Usaha Kecil secara hukum.
Sebuah bisnis mungkin terlihat kecil karena hanya memiliki satu gerai atau sedikit pegawai. Namun, kategorinya tetap perlu dilihat berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan sesuai aturan.
Hal yang sama berlaku untuk usaha rumahan. Lokasi usaha di rumah tidak otomatis membuatnya masuk kategori mikro.
Karena itu, saat ingin mengetahui klasifikasi resmi sebuah bisnis, periksa data modal dan penjualan, bukan hanya ukuran tempat atau jumlah karyawan.
Peran UMKM bagi Perekonomian
Usaha berskala mikro dan kecil memiliki peran dalam menciptakan aktivitas ekonomi dan lapangan kerja.
BPS dalam publikasi Profil Industri Mikro dan Kecil 2024 menyebut Industri Mikro dan Kecil memiliki peran dalam memperkokoh perekonomian melalui penciptaan lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Publikasi BPS terbaru mengenai perkembangan Industri Mikro dan Kecil 2025 juga menyebut IMK memiliki posisi strategis dalam struktur industri nasional karena fleksibilitas terhadap pasar, kemampuan menciptakan lapangan kerja, dan perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Perlu dibedakan bahwa data Industri Mikro dan Kecil (IMK) BPS secara khusus membahas kegiatan industri pengolahan skala mikro dan kecil. Istilah tersebut tidak selalu identik dengan seluruh UMKM di semua sektor.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas Tim Melalui Digitalisasi HR
Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku UMKM
Mengetahui kategori usaha membantu pelaku bisnis memahami posisi skala usahanya. Namun, klasifikasi UMKM bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan.
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan legalitas dan perizinan yang sesuai dengan kegiatan dan tingkat risiko usahanya.
PP Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa UMKM dalam menjalankan kegiatan usahanya memiliki Perizinan Berusaha yang diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Selain itu, pelaku usaha sebaiknya memiliki pencatatan keuangan yang rapi. Catatan penjualan dan modal akan membantu ketika perlu mengetahui apakah skala usaha masih mikro, telah masuk usaha kecil, atau berkembang menjadi usaha menengah.
Jika usaha memiliki karyawan, pengelolaan administrasi SDM, pekerjaan, dan pencatatan operasional juga menjadi semakin penting seiring pertumbuhan bisnis.
Mini FAQ
- Apa arti UMKM?
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kategorinya dibedakan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. - Apa kepanjangan UMKM?
Kepanjangannya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. - Berapa modal maksimal usaha mikro?
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, modal usaha mikro maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. - Berapa omzet maksimal usaha mikro?
Kriteria hasil penjualan tahunan usaha mikro adalah maksimal Rp2 miliar. - Berapa batas usaha kecil?
Modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar sesuai penggunaan kriteria dalam PP Nomor 7 Tahun 2021. - Berapa batas usaha menengah?
Modalnya lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, sedangkan hasil penjualan tahunannya lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar. - Apakah tanah dan bangunan dihitung sebagai modal usaha UMKM?
Untuk kriteria modal usaha dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, tanah dan bangunan tempat usaha tidak termasuk dalam perhitungan tersebut. - Apa saja contoh UMKM?
Usaha kuliner, perdagangan, laundry, bengkel, konveksi, kerajinan, jasa desain, percetakan, dan berbagai usaha lainnya dapat termasuk UMKM jika memenuhi kriteria resmi. - Apakah usaha rumahan otomatis termasuk usaha mikro?
Tidak. Kategori usaha ditentukan berdasarkan kriteria yang berlaku, bukan hanya lokasi atau bentuk tempat usahanya. - Apakah kriteria UMKM sekarang masih menggunakan batas Rp50 juta untuk usaha mikro?
Tidak untuk kriteria yang digunakan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021. Angka tersebut berasal dari ketentuan lama UU Nomor 20 Tahun 2008 sebelum perubahan kebijakan klasifikasi yang digunakan saat ini.
Ringkasan
Apa Arti UMKM? UMKM berarti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu kelompok usaha yang dibedakan berdasarkan skala tertentu.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar, usaha kecil lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, dan usaha menengah lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Tanah dan bangunan tempat usaha tidak masuk dalam perhitungan modal tersebut.
Jika menggunakan hasil penjualan tahunan, usaha mikro memiliki batas maksimal Rp2 miliar, usaha kecil lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar, dan usaha menengah lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Jenis usaha tidak menentukan kategorinya secara otomatis. Usaha kuliner, perdagangan, jasa, hingga kerajinan dapat masuk kategori mikro, kecil, atau menengah tergantung kriteria yang dipenuhi.
Sumber Resmi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — dasar kriteria modal dan hasil penjualan UMKM.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — dasar pengaturan UMKM yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.
- Badan Pusat Statistik (BPS) — Metadata Statistik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menggunakan kriteria PP Nomor 7 Tahun 2021.
- Badan Pusat Statistik (BPS) — Profil Industri Mikro dan Kecil 2024.
- Badan Pusat Statistik (BPS) — Perkembangan Indeks Produksi Triwulanan Industri Mikro dan Kecil 2025, dirilis 25 Juni 2026.


