Tabel Pesangon UU Cipta Kerja – menjadi hal penting yang wajib dipahami oleh pekerja maupun perusahaan. Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), aturan pesangon mengalami perubahan yang cukup signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya. Perubahan ini berdampak langsung pada hak karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta memberi fleksibilitas baru bagi perusahaan dalam mengatur kompensasi.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang tabel pesangon UU Cipta Kerja, dasar hukum, perbedaan dengan aturan lama, hingga contoh perhitungannya. Dengan memahami isi tabel pesangon, baik pekerja maupun HRD bisa lebih siap menghadapi situasi PHK sesuai ketentuan terbaru.

Apa Itu Pesangon Menurut UU Cipta Kerja?
Pesangon adalah kompensasi berupa uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK. Dalam aturan lama yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran pesangon bisa mencapai hingga 32 kali upah. Namun sejak diberlakukan UU Cipta Kerja, ketentuan itu berubah dan kini diatur dengan skema baru melalui tabel pesangon UU Cipta Kerja.
Dasar Hukum Tabel Pesangon UU Cipta Kerja
Ketentuan pesangon terbaru diatur dalam:
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Beberapa poin pentingnya:
- Besaran pesangon maksimal 25 kali upah (turun dari aturan lama 32 kali).
- Ada 3 komponen pesangon: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
- Besaran pesangon mengacu pada tabel pesangon UU Cipta Kerja berdasarkan masa kerja karyawan.
Tabel Pesangon UU Cipta Kerja Terbaru
1. Uang Pesangon
Masa Kerja | Besaran Pesangon |
---|---|
< 1 tahun | 1 bulan upah |
1 – 2 tahun | 2 bulan upah |
2 – 3 tahun | 3 bulan upah |
3 – 4 tahun | 4 bulan upah |
4 – 5 tahun | 5 bulan upah |
5 – 6 tahun | 6 bulan upah |
6 – 7 tahun | 7 bulan upah |
7 – 8 tahun | 8 bulan upah |
≥ 8 tahun | 9 bulan upah |
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Masa Kerja | Besaran UPMK |
---|---|
3 – 6 tahun | 2 bulan upah |
6 – 9 tahun | 3 bulan upah |
9 – 12 tahun | 4 bulan upah |
12 – 15 tahun | 5 bulan upah |
15 – 18 tahun | 6 bulan upah |
18 – 21 tahun | 7 bulan upah |
21 – 24 tahun | 8 bulan upah |
≥ 24 tahun | 10 bulan upah |
3. Uang Penggantian Hak
Meliputi:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya transportasi karyawan ke tempat asal
- Fasilitas lain sesuai perjanjian kerja atau aturan perusahaan
Perbedaan Tabel Pesangon UU Cipta Kerja dengan UU Lama
- Besaran Pesangon
- UU lama: maksimal 32 kali upah
- UU Cipta Kerja: maksimal 25 kali upah
- Skema Perhitungan
- UU lama lebih besar dalam komponen pesangon dan penghargaan masa kerja
- UU Cipta Kerja menyederhanakan perhitungan melalui tabel
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban
- UU lama lebih berat bagi perusahaan
- UU Cipta Kerja mencoba menyeimbangkan perlindungan karyawan dan keberlangsungan usaha
Contoh Perhitungan Tabel Pesangon UU Cipta Kerja
Seorang karyawan bekerja 7 tahun dengan gaji Rp6.000.000 per bulan. Saat terkena PHK, perhitungan pesangonnya adalah:
- Uang Pesangon: 7 bulan × Rp6.000.000 = Rp42.000.000
- UPMK (7 tahun = 3 bulan upah): 3 × Rp6.000.000 = Rp18.000.000
- Uang Penggantian Hak: Rp5.000.000
Total = Rp42.000.000 + Rp18.000.000 + Rp5.000.000 = Rp65.000.000
baca juga : Fakta Menarik Omnibus Law yang Wajib Kamu Ketahui

Dampak Tabel Pesangon UU Cipta Kerja bagi Pekerja dan Perusahaan
1. Bagi Pekerja
- Tetap mendapatkan hak pesangon meski jumlahnya berkurang dari aturan lama.
- Ada kepastian hukum dalam skema PHK.
- Mendapat perlindungan tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS.
2. Bagi Perusahaan
- Lebih ringan membayar pesangon dibanding UU lama.
- Dapat menjaga stabilitas finansial perusahaan.
- Punya pedoman jelas dari tabel pesangon UU Cipta Kerja.
Tips Memahami Hak Pesangon
- Pahami isi kontrak kerja dan peraturan perusahaan.
- Hitung masa kerja dengan benar karena berpengaruh pada jumlah pesangon.
- Simpan slip gaji sebagai bukti untuk perhitungan.
- Jika terjadi perselisihan, karyawan bisa mengajukan ke Dinas Ketenagakerjaan atau pengadilan hubungan industrial.
baca juga : Current Ratio Rumus dan Cara Menghitungnya untuk Analisis Keuangan
Kesimpulan
Tabel Pesangon UU Cipta Kerja adalah acuan penting untuk mengetahui hak karyawan dan kewajiban perusahaan saat terjadi PHK. Aturan ini memang membuat besaran pesangon lebih kecil dibanding UU sebelumnya, tetapi tetap memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
Dengan memahami isi tabel pesangon, baik pekerja maupun perusahaan bisa menghindari kesalahpahaman dan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan harmonis.
Merasa pengelolaan karyawan di perusahaan Anda belum optimal? Hal ini bisa berdampak pada produktivitas dan kepuasan tim. Jangan tunda lagi untuk mencari solusi yang tepat. Konsultasi sekarang dan bawa pengelolaan tim Anda ke level terbaik!
