UPMK

Apa Itu UPMK PNS? Pengertian, dan Cara Menghitungnya

UPMK – adalah singkatan dari Uang Penghargaan Masa Kerja. UPMK merupakan bentuk kompensasi atau penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Uang ini diberikan sebagai apresiasi atas loyalitas dan masa pengabdian karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut. Bertujuan agar karyawan yang di-PHK memiliki bekal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya hingga mendapatkan pekerjaan baru. 

Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja?

UPMK

Uang Penghargaan Masa Kerja, merupakan kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemberian UPMK dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas, dedikasi, dan masa pengabdian karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Berbeda dari pesangon dan uang penggantian hak lainnya, diberikan berdasarkan lama masa kerja karyawan, dan jumlahnya meningkat seiring bertambahnya tahun pengabdian.

Hal ini menjadikan UPMK sebagai bagian dari hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja, terutama saat terjadi PHK karena efisiensi, restrukturisasi, atau pengakhiran hubungan kerja lainnya yang dilakukan secara sah.

Tujuan Uang Penghargaan Masa Kerja

Berikut Beberapa Tujuannya:

  • Memberikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi jangka panjang karyawan.
  • Menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan yang terkena PHK.
  • Membantu meringankan beban keuangan karyawan yang tiba-tiba kehilangan penghasilan.
  • Meningkatkan loyalitas dan semangat kerja karyawan melalui penghargaan yang adil.
  • Memenuhi ketentuan hukum yang mewajibkan pemberian kompensasi saat PHK.

Baca Juga : Surat Pemutusan Hubungan Kerja : Apa dan Bagaimana?

Perhitungan UPMK

Perhitungan UPMK
Sumber : Canva.com

Berikut adalah rincian yang sesuai dengan masa kerja karyawan, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021:

Masa KerjaBesaran UPMK
3 tahun sampai <6 tahun2 bulan upah
6 tahun sampai <9 tahun3 bulan upah
9 tahun sampai <12 tahun4 bulan upah
12 tahun sampai <15 tahun5 bulan upah
15 tahun sampai <18 tahun6 bulan upah
18 tahun sampai <21 tahun7 bulan upah
21 tahun sampai <24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

Contoh Perhitungan UPMK

Studi Kasus Perhitungan

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, berikut adalah contoh sederhananya:

  • Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp7.500.000 per bulan
  • Masa kerja: 15 tahun
  • UPMK sesuai ketentuan: 6 bulan upah

Perhitungan: UPMK = 6 × Rp7.500.000 = Rp45.000.000

Jika karyawan tersebut juga berhak atas pesangon sebesar 7 bulan gaji dan penggantian hak sebesar Rp3.500.000, maka total kompensasi PHK yang akan diterima adalah:

  • Pesangon = 7 × Rp7.500.000 = Rp52.500.000
  • UPMK = Rp45.000.000
  • UPH = Rp3.500.000
  • Total kompensasi PHK = Rp101.000.000

Baca Juga : UPMK adalah ? Pengertian dan Ketentuan yang Perlu Kamu Tahu

Share the Post:

Related Posts