UPMK – adalah singkatan dari Uang Penghargaan Masa Kerja. UPMK merupakan bentuk kompensasi atau penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Uang ini diberikan sebagai apresiasi atas loyalitas dan masa pengabdian karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut. Bertujuan agar karyawan yang di-PHK memiliki bekal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya hingga mendapatkan pekerjaan baru.
Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja?

Uang Penghargaan Masa Kerja, merupakan kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemberian UPMK dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas, dedikasi, dan masa pengabdian karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut.
Berbeda dari pesangon dan uang penggantian hak lainnya, diberikan berdasarkan lama masa kerja karyawan, dan jumlahnya meningkat seiring bertambahnya tahun pengabdian.
Hal ini menjadikan UPMK sebagai bagian dari hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja, terutama saat terjadi PHK karena efisiensi, restrukturisasi, atau pengakhiran hubungan kerja lainnya yang dilakukan secara sah.
Tujuan Uang Penghargaan Masa Kerja
Berikut Beberapa Tujuannya:
- Memberikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi jangka panjang karyawan.
- Menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan yang terkena PHK.
- Membantu meringankan beban keuangan karyawan yang tiba-tiba kehilangan penghasilan.
- Meningkatkan loyalitas dan semangat kerja karyawan melalui penghargaan yang adil.
- Memenuhi ketentuan hukum yang mewajibkan pemberian kompensasi saat PHK.
Baca Juga : Surat Pemutusan Hubungan Kerja : Apa dan Bagaimana?
Perhitungan UPMK

Berikut adalah rincian yang sesuai dengan masa kerja karyawan, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021:
Masa Kerja | Besaran UPMK |
---|---|
3 tahun sampai <6 tahun | 2 bulan upah |
6 tahun sampai <9 tahun | 3 bulan upah |
9 tahun sampai <12 tahun | 4 bulan upah |
12 tahun sampai <15 tahun | 5 bulan upah |
15 tahun sampai <18 tahun | 6 bulan upah |
18 tahun sampai <21 tahun | 7 bulan upah |
21 tahun sampai <24 tahun | 8 bulan upah |
24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Contoh Perhitungan UPMK
Studi Kasus Perhitungan
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, berikut adalah contoh sederhananya:
- Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp7.500.000 per bulan
- Masa kerja: 15 tahun
- UPMK sesuai ketentuan: 6 bulan upah
Perhitungan: UPMK = 6 × Rp7.500.000 = Rp45.000.000
Jika karyawan tersebut juga berhak atas pesangon sebesar 7 bulan gaji dan penggantian hak sebesar Rp3.500.000, maka total kompensasi PHK yang akan diterima adalah:
- Pesangon = 7 × Rp7.500.000 = Rp52.500.000
- UPMK = Rp45.000.000
- UPH = Rp3.500.000
- Total kompensasi PHK = Rp101.000.000
Baca Juga : UPMK adalah ? Pengertian dan Ketentuan yang Perlu Kamu Tahu
