PKWT dan PKWTT

Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT : Ini Penjelasan Lengkapnya

PKWT dan PKWTT – Dalam dunia kerja, status hubungan antara pekerja dan pemberi kerja memegang peranan penting dalam menentukan hak, kewajiban, serta perlindungan hukum.

Dua status yang paling umum dikenal di Indonesia adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Meskipun keduanya merupakan bentuk hubungan kerja yang sah menurut hukum, keduanya berbeda secara signifikan dalam hal durasi, perlindungan, dan hak-hak karyawan.

Apa Itu Pengertian PKWT?

Apa Itu Pengertian PKWT?

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan yang memiliki batas waktu atau periode tertentu yang sudah disepakati bersama.

Kontrak ini digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau proyek tertentu yang diperkirakan selesai dalam jangka waktu tertentu. Hubungan kerja dengan PKWT ini berakhir otomatis saat waktu kontrak habis atau pekerjaan selesai.

Berikut adalah poin-poin penting terkait PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu):

  • Jangka Waktu Kontrak: PKWT dibuat untuk jangka waktu tertentu dan maksimal 5 tahun. Bisa diperpanjang sesuai kesepakatan, tapi total tidak boleh melebihi 5 tahun.
  • Jenis Pekerjaan: Hanya untuk pekerjaan bersifat sementara, musiman, proyek tertentu, atau pengganti karyawan cuti. Tidak boleh untuk pekerjaan tetap atau inti perusahaan.
  • Bentuk Kontrak: Harus dibuat tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia. Kontrak tidak sah jika tidak memenuhi syarat ini.
  • Masa Percobaan: Tidak diperbolehkan dalam PKWT. Jika dibuat, masa itu dihitung sebagai masa kerja.
  • Perpanjangan Kontrak: Perpanjangan hanya boleh dilakukan satu kali dengan jeda waktu minimal 30 hari. Jika diperpanjang tanpa jeda, status kerja berubah menjadi PKWTT.
  • Kompensasi: Pekerja PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi saat kontrak berakhir, dihitung proporsional berdasarkan masa kerja.
  • Hak dan Kewajiban Perusahaan: Perusahaan wajib membayar gaji dan tunjangan sesuai kesepakatan, menyediakan lingkungan kerja aman, membayar iuran BPJS, dan memenuhi kewajiban lainnya.
  • Pelaporan: Pengusaha harus mencatat dan melaporkan PKWT ke instansi ketenagakerjaan terkait.
  • Konsekuensi Pelanggaran: Jika PKWT digunakan untuk pekerjaan tetap atau melanggar aturan masa kontrak, maka status hubungan kerja otomatis menjadi PKWTT.

Apa Itu Pengertian PKWTT?

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja antara pekerja dan perusahaan yang bersifat permanen atau tanpa batas waktu tertentu.

Artinya, hubungan kerja ini berlaku terus-menerus sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sah, pengunduran diri, pensiun, atau kematian.

PKWTT memberikan kepastian kerja jangka panjang serta hak dan kewajiban yang lebih lengkap bagi pekerja dibandingkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Beberapa poin penting terkait PKWTT:

  • Durasi Kontrak: Tidak terbatas waktu, berlangsung sampai PHK, pengunduran diri, atau pensiun.
  • Sifat Pekerjaan: Biasa untuk pekerjaan tetap dan berkelanjutan dalam perusahaan.
  • Masa Percobaan: Diperbolehkan dengan batas maksimal 3 bulan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja: Harus melalui prosedur PHK sesuai peraturan yang berlaku.
  • Hak dan Tunjangan: Pekerja mendapatkan hak cuti, pesangon, tunjangan pensiun, dan fasilitas lain.
  • Bentuk Kontrak: Bisa tertulis atau lisan, tetapi umumnya tertulis sebagai bukti hukum.

Baca Juga : Jangan Asal Teken! Wajib Tahu Perbedaan PKWT dan PKWTT

5 Perbedaan Utama Antara PKWT dan PKWTT

Lima perbedaan utama antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah sebagai berikut:

  1. Durasi Kontrak
    • PKWT memiliki durasi kontrak terbatas, maksimal 3 tahun atau sesuai pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu. Hubungan kerja otomatis berakhir saat kontrak selesai.
    • PKWTT tidak memiliki batas waktu, berlaku terus menerus hingga pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sah.
  2. Status Kepegawaian
    • Karyawan PKWT berstatus pekerja kontrak atau pekerja musiman berdasarkan kontrak sementara.
    • Karyawan PKWTT berstatus pekerja tetap dengan kepastian kerja jangka panjang.
  3. Masa Percobaan
    • Masa percobaan tidak diperbolehkan bagi pekerja PKWT. Jika ada, masa itu dihitung sebagai masa kerja normal.
    • Masa percobaan hanya berlaku untuk PKWTT dengan batas maksimal 3 bulan.
  4. Bentuk dan Legalitas Kontrak
    • PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin sejak awal.
    • PKWTT dapat dibuat secara tertulis atau lisan, tetapi wajib ada surat pengangkatan sebagai bukti hukum.
  5. Pemutusan Hubungan Kerja dan Hak Karyawan
    • PKWT berakhir otomatis saat kontrak habis atau pekerjaan selesai. Hak kompensasi diberikan sesuai masa kerja.
    • PKWTT memerlukan prosedur PHK resmi jika hubungan kerja dihentikan, namun memberikan hak cuti, pesangon, tunjangan pensiun, dan fasilitas lainnya secara lebih komprehensif.

Perbedaan ini mendasar dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan, terutama dalam hal kepastian waktu kerja, status pekerja, dan hak serta kewajiban kedua belah pihak.

Prosedur Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT

Prosedur Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT

Prosedur perubahan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) diatur dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Khususnya dalam Pasal 15 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 dan UU No. 13 Tahun 2003. Berikut adalah prosedur dan kondisi yang menyebabkan perubahan tersebut:

  1. Penyimpangan Ketentuan PKWT
    • Jika kontrak PKWT tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf Latin, maka kontrak dianggap tidak sah dan berubah menjadi PKWTT.
    • Jika PKWT digunakan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya rutin dan berkelanjutan, bukan pekerjaan sementara, maka statusnya berubah menjadi PKWTT.
    • Jika durasi PKWT melebihi batas maksimal yang diizinkan (maksimal total 5 tahun) atau perpanjangan PKWT tidak sesuai aturan (seperti tidak adanya masa tenggang 30 hari sebelum perpanjangan), maka PKWT berubah menjadi PKWTT secara otomatis.
  2. Perpanjangan Kontrak Tidak Sesuai
    • Pembaruan PKWT hanya boleh dilakukan setelah masa tenggang 30 hari dari berakhirnya kontrak sebelumnya. Jika diperpanjang langsung tanpa masa tenggang, maka status PKWT berubah menjadi PKWTT.
  3. Melampaui Batas Waktu Maksimal
    • PKWT yang sudah berjalan melebihi batas waktu maksimal yang diatur (biasanya 5 tahun) harus diubah menjadi PKWTT.
  4. Kesepakatan Para Pihak
    • Perubahan status juga bisa terjadi bila ada kesepakatan tertulis antara pekerja dan perusahaan untuk mengubah status dari PKWT ke PKWTT.
  5. Hak dan Prosedur Pelaksanaan
    • Perusahaan wajib melakukan perubahan status kerja sesuai aturan, termasuk pencatatan dan pemberitahuan kepada instansi terkait serta memberikan hak-hak pekerja sesuai status PKWTT.

Intinya, perubahan status PKWT menjadi PKWTT dapat terjadi otomatis berdasarkan pelanggaran aturan penggunaan PKWT atau secara formal berdasarkan kesepakatan bersama. Hal ini untuk melindungi hak pekerja agar tidak dieksploitasi dengan kontrak jangka pendek terus-menerus sementara pekerjaan bersifat permanen.

Baca Juga : PKWTT Adalah Istilah yang Wajib Kamu Tahu!

Kesulitan mengelola KPI dan absensi karyawan? Masalah ini bisa membuat manajemen menjadi tidak efektif dan menyulitkan evaluasi kinerja. Saatnya gunakan cara yang lebih mudah dan terstruktur. Konsultasi sekarang dan optimalkan proses HR perusahaan Anda!

Support System
Share the Post:

Related Posts