Cara Hitung Lembur Per Jam – Upah lembur adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal, yakni lebih dari 7 jam per hari untuk sistem 6 hari kerja.
Atau lebih dari 8 jam per hari untuk sistem 5 hari kerja, dengan total maksimal 40 jam per minggu, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 102/MEN/VI/2004.
Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, lalu dibagi 173 untuk memperoleh upah per jam.
Tarif lembur ditetapkan sebesar 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama dan 2 kali untuk jam-jam berikutnya pada hari kerja, serta bisa mencapai hingga 4 kali lipat pada hari libur.
Lembur hanya sah jika mendapat persetujuan dari karyawan dan tidak melebihi 3 jam per hari atau 14 jam per minggu.
Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan Sesuai Peraturan Depnaker

Untuk menghitung upah lembur karyawan secara benar sesuai peraturan pemerintah, perusahaan wajib merujuk pada Permenaker No. 102/MEN/VI/2004, yang mengatur dasar perhitungan dan tarif lembur, perhitungan ini mencakup.
Upah pokok dan tunjangan tetap sebagai komponen utama dalam menghitung upah per jam, yang kemudian dikalikan dengan tarif lembur yang ditetapkan.
Contoh 1: Lembur 3 Jam pada Hari Kerja (Selasa)
Misalnya, seorang karyawan bekerja lembur selama 3 jam pada hari kerja (Selasa), dan gaji bulanan termasuk tunjangan tetap adalah Rp4.000.000. Maka langkah-langkah perhitungannya sebagai berikut:
- Hitung upah per jam
Upah per jam = Rp4.000.000 ÷ 173 = Rp23.121 - Perhitungan lembur sesuai tarif Depnaker
- Jam pertama (1,5x): 1,5 × Rp23.121 = Rp34.681
- Jam kedua (2x): 2 × Rp23.121 = Rp46.242
- Jam ketiga (2x): 2 × Rp23.121 = Rp46.242
- Total lembur = Rp34.681 + Rp46.242 + Rp46.242 = Rp127.165
Walaupun perhitungan ini tampak sederhana untuk satu orang, proses ini akan menjadi kompleks jika perusahaan memiliki banyak karyawan dengan skema kerja dan jam lembur yang bervariasi. Karena itu, banyak perusahaan kini mulai mengadopsi sistem otomatisasi untuk menghitung lembur harian maupun bulanan agar lebih efisien dan akurat.
Contoh 2: Lembur 2 Jam Selama 2 Hari
Putra adalah karyawan di PT. Talenta Lite dengan sistem kerja 5 hari kerja dalam seminggu, masing-masing 8 jam per hari (total 40 jam per minggu). Dalam satu minggu tertentu, Putra harus bekerja lembur selama 2 jam per hari selama 2 hari berturut-turut. Gaji bulanan Putra adalah Rp4.000.000 (termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap).
- Upah per jam:
Upah per jam = Rp4.000.000 ÷ 173 = Rp23.121 - Perhitungan lembur untuk 2 hari (masing-masing 2 jam):
- Lembur jam pertama (1,5x):
2 hari × 1 jam × 1,5 × Rp23.121 = Rp69.364 - Lembur jam kedua (2x):
2 hari × 1 jam × 2 × Rp23.121 = Rp92.485 - Total lembur selama 2 hari = Rp69.364 + Rp92.485 = Rp161.849
- Lembur jam pertama (1,5x):
Baca Juga : Istilah Dalam Dunia Kerja Apa Itu Salary, Ini Pengertian dan Komponennya
Cara Menghitung Upah Lembur Berdasarkan Jam Kerja

Menghitung upah lembur karyawan berdasarkan jam kerja merupakan tanggung jawab perusahaan yang harus mengikuti ketentuan resmi dari pemerintah. Cara perhitungan ini mirip dengan penghitungan gaji prorata atau gaji tengah bulan, karena sama-sama menggunakan dasar jam kerja sebagai acuan.
Namun, dalam hal lembur, terdapat tarif dan ketentuan khusus yang diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan. Dasar utama perhitungan lembur adalah upah per jam, yang dihitung dengan rumus:
- Upah per jam = 1/173 x upah bulanan
Adapun komponen upah bulanan yang digunakan dalam perhitungan meliputi:
- Gaji pokok ditambah tunjangan tetap, jika hanya dua komponen tersebut yang diterima
- Sebanyak 75% dari gaji pokok, jika karyawan menerima tunjangan tetap dan tidak tetap
Angka 173 adalah jumlah rata-rata jam kerja per bulan (40 jam kerja per minggu x 4,33 minggu).
Tarif lembur berbeda tergantung pada jenis hari dan jumlah jam lembur. Berikut rinciannya:
Lembur di Hari Kerja Biasa
- Jam pertama: 1,5 kali upah per jam
- Jam kedua dan seterusnya: 2 kali upah per jam
Contoh: Jika seorang karyawan lembur 3 jam pada hari kerja, maka hitungan lemburnya adalah:
- 1 jam pertama: 1,5 x upah per jam
- 2 jam berikutnya: 2 x upah per jam x 2
- Total upah lembur = hasil penjumlahan ketiganya
Lembur di Hari Libur atau Istirahat Mingguan
Perhitungan tergantung sistem kerja perusahaan:
- Perusahaan dengan sistem 5 hari kerja:
- 8 jam pertama: 2 kali upah per jam
- Jam ke-9: 3 kali upah per jam
- Jam ke-10 dan ke-11: 4 kali upah per jam
- Perusahaan dengan sistem 6 hari kerja:
- 7 jam pertama: 2 kali upah per jam
- Jam ke-8: 3 kali upah per jam
- Jam ke-9 dan ke-10: 4 kali upah per jam
- Hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat):
- 5 jam pertama: 2 kali upah per jam
- Jam ke-6: 3 kali upah per jam
- Jam ke-7 dan ke-8: 4 kali upah per jam
Dengan perhitungan yang cukup kompleks seperti ini, apalagi jika melibatkan banyak karyawan, perusahaan disarankan untuk menggunakan kalkulator lembur atau sistem penggajian otomatis.
Beberapa manfaat dari sistem otomatis ini antara lain:
- Mengurangi kesalahan perhitungan
- Menghemat waktu administrasi
- Menjamin kepatuhan terhadap peraturan pemerintah
- Memberikan transparansi kepada karyawan dalam hal upah lembur
Melalui pemahaman dan penerapan metode yang sesuai, serta didukung oleh sistem yang memadai, perusahaan dapat menghitung upah lembur secara adil, efisien, dan tepat waktu. Sekaligus menjaga kepuasan dan kepercayaan karyawan.
Syarat, Ketentuan, Perhitungan, dan Peraturan Upah Lembur Karyawan Menurut Depnaker

Pemerintah Indonesia telah menetapkan waktu kerja normal bagi karyawan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat (2). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa waktu kerja yang berlaku secara umum adalah 40 jam per minggu, dengan rincian sebagai berikut:
- 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau
- 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu
Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja yang ditetapkan tersebut, maka perusahaan diwajibkan untuk memberikan kompensasi berupa upah kerja lembur kepada karyawan yang bersangkutan. Memahami syarat, ketentuan, dan perhitungan upah lembur menjadi hal penting.
Karena tidak hanya menyangkut hak karyawan, tetapi juga untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah, dasar hukum terkait upah lembur dapat ditemukan dalam Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya.
Yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. KEP. 102/MEN/VI/2004. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum lembur dilakukan:
Syarat dan Ketentuan Lembur Menurut Depnaker
- Harus ada persetujuan dari karyawan yang bersangkutan, yang menyatakan kesiapan untuk melakukan kerja lembur.
- Permintaan lembur dari perusahaan harus disampaikan secara tertulis.
- Harus ada dokumen persetujuan lembur yang ditandatangani oleh pihak karyawan dan perusahaan.
- Waktu kerja lembur dibatasi, yaitu:
- Maksimal 3 jam per hari, dan
- Maksimal 14 jam per minggu
- Perusahaan wajib mencantumkan rincian pelaksanaan lembur secara tertulis, seperti:
- Nama karyawan yang melakukan lembur
- Hari dan jam pelaksanaan lembur
- Alasan atau tujuan lembur
- Besaran upah lembur yang akan dibayarkan
- Tanda tangan atau bukti persetujuan dari kedua belah pihak
- Lembur tidak boleh dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur nasional, kecuali sesuai ketentuan khusus yang memperbolehkannya dengan kompensasi tambahan
Dasar Perhitungan Upah Lembur
Perhitungan upah lembur mengacu pada upah per jam karyawan, yang didapat dari membagi upah bulanan dengan angka 173. Komponen upah bulanan yang digunakan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Berikut rumus dasarnya:
- Upah lembur per jam = 1/173 × (gaji pokok + tunjangan tetap)
Adapun tarif pembayaran upah lembur sesuai peraturan adalah:
- 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama lembur
- 2 kali upah per jam untuk jam-jam berikutnya pada hari kerja biasa
- Untuk lembur di hari libur, tarifnya bisa mencapai 2 hingga 4 kali lipat tergantung jumlah jam dan sistem kerja mingguan yang diterapkan perusahaan
Komponen Perhitungan Upah Uang Lembur Karyawan

Sebelum memahami cara menghitung uang lembur karyawan sesuai dengan ketentuan dari Depnaker, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami terlebih dahulu komponen-komponen yang membentuk gaji, pemahaman ini sangat penting.
Karena perhitungan upah lembur mengacu pada beberapa elemen dari struktur gaji. Selain itu, memastikan kejelasan komponen gaji juga membantu karyawan menerima hak-haknya secara utuh dan transparan. Secara umum, berikut adalah beberapa komponen utama dalam struktur gaji karyawan yang perlu diperhatikan:
1. Gaji pokok
Gaji pokok merupakan bagian dasar dari penghasilan yang diberikan berdasarkan jenis pekerjaan atau posisi jabatan karyawan. Gaji ini dibayarkan secara rutin dan menjadi acuan utama dalam perhitungan berbagai kompensasi lainnya seperti tunjangan dan uang lembur.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, gaji pokok paling sedikit harus mencapai 75 persen dari total upah karyawan, termasuk jika ditambahkan dengan tunjangan tetap. Artinya, gaji pokok tidak boleh terlalu kecil dibandingkan komponen lainnya karena berperan sebagai dasar penghitungan kewajiban perusahaan.
2. Tunjangan
Tunjangan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan di luar gaji pokok. Tunjangan ini bisa bersifat tetap atau tidak tetap, tergantung dari kebijakan perusahaan. Biasanya, tunjangan diberikan secara rutin setiap bulan dan dicantumkan dalam slip gaji.
Tujuan dari tunjangan adalah untuk mendukung kesejahteraan karyawan serta meningkatkan motivasi dan loyalitas kerja. Beberapa contoh jenis tunjangan yang umum diberikan meliputi:
- Tunjangan makan
- Tunjangan transportasi
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan keluarga
Dalam konteks perhitungan lembur, tunjangan tetap akan dihitung bersama gaji pokok untuk menentukan besarnya upah per jam yang digunakan dalam penghitungan uang lembur.
3. Potongan
Selain menerima gaji dan tunjangan, karyawan juga perlu memperhatikan potongan yang biasanya dikenakan pada penghasilan bulanan. Potongan ini merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh karyawan, dan akan mengurangi jumlah take home pay yang diterima. Beberapa jenis potongan yang umum antara lain:
- Potongan pajak penghasilan (PPh 21)
- Potongan iuran BPJS Kesehatan
- Potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Potongan absensi atau ketidakhadiran
- Potongan pinjaman atau kasbon karyawan jika ada
Karyawan perlu memastikan bahwa setiap potongan yang diterapkan telah sesuai perhitungan dan tercantum dengan jelas di slip gaji agar tidak terjadi kesalahan atau kerugian yang tidak disadari, dengan memahami struktur dan komponen gaji secara menyeluruh, baik perusahaan maupun karyawan.
Dapat lebih mudah dan akurat dalam melakukan perhitungan uang lembur sesuai ketentuan terbaru dari Depnaker, hal ini juga membantu menciptakan hubungan kerja yang transparan dan profesional, serta meningkatkan kepercayaan antara kedua belah pihak.
Seperti Apa Peraturan Terkait Uang Lembur Menurut Undang-Undang?

Setiap perusahaan memang memiliki kebijakan tersendiri terkait pelaksanaan kerja lembur, termasuk dalam hal penentuan waktu dan perhitungan upah lembur yang diberikan kepada karyawan. Namun, semua kebijakan tersebut harus tetap merujuk pada ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.
Oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Depnaker) agar pelaksanaannya sah dan adil. Uang lembur sendiri merupakan kompensasi berupa upah tambahan yang diterima karyawan atas kerja yang dilakukan melebihi jam kerja normal.
Pembayaran uang lembur dilakukan per jam sesuai jumlah waktu kerja lembur yang dilakukan. Dalam peraturan pemerintah, ketentuan mengenai uang lembur sudah diatur secara rinci, salah satunya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 102/MEN/VI/2004.
Dasar Hukum dan Ketentuan Uang Lembur
Menurut Pasal 1 ayat 1 dalam Peraturan Menteri No. 102/MEN/VI/2004, karyawan berhak mendapatkan upah lembur apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Waktu kerja karyawan melebihi 7 jam sehari dan total 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja dalam seminggu.
- Waktu kerja karyawan melebihi 8 jam sehari dan total 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan dengan 5 hari kerja dalam seminggu.
- Karyawan tetap bekerja pada hari libur nasional atau hari minggu, yang seharusnya menjadi hari istirahat.
Ketentuan Penting Lain Terkait Uang Lembur
- Upah lembur dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap, dengan tarif tertentu sesuai jumlah jam lembur dan hari pelaksanaannya.
- Lembur wajib mendapatkan persetujuan dari karyawan dan didokumentasikan dengan surat permintaan lembur dari perusahaan serta persetujuan tertulis dari karyawan.
- Batas maksimal lembur yang diperbolehkan adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, kecuali ada ketentuan khusus yang mengatur lain.
- Pembayaran upah lembur harus dilakukan secara proporsional dan tepat waktu sesuai dengan masa kerja lembur yang dilakukan.
Dengan memahami dan mengikuti ketentuan ini, baik perusahaan maupun karyawan dapat menjalankan kewajiban dan haknya secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga membantu menghindari potensi sengketa dan memastikan hubungan kerja yang harmonis dan produktif.
Mau kelola karyawan lebih mudah dan tanpa stres? Proses yang sederhana dan terorganisir membuat pekerjaan HR jadi lebih lancar. Jangan biarkan pengelolaan yang rumit menghambat tim Anda. Konsultasi sekarang untuk solusi yang praktis dan efisien!
