Perhitungan Kompensansi PKWT – adalah metode untuk menentukan besarnya uang penghargaan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja kontrak (PKWT) setelah hubungan kerja berakhir. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.
Kompensasi PKWT bertujuan memberikan perlindungan dan penghargaan kepada pekerja yang tidak memiliki status tetap, agar tetap memperoleh hak finansial meskipun tidak menerima pesangon seperti pekerja tetap (PKWTT).
Dasar Hukum
- PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15 – 17
- Berlaku sejak berlakunya UU Cipta Kerja
- Diberikan setiap kali kontrak PKWT berakhir
Apa Itu Kompensasi PKWT?

Kompensasi PKWT adalah uang penghargaan yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja dengan status kontrak (PKWT) setelah masa kerjanya selesai. Kebijakan ini mulai diberlakukan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 35 Tahun 2021.
Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja non-permanen, yang sebelumnya tidak mendapatkan pesangon atau hak serupa setelah kontraknya berakhir.
Kompensasi ini dibayarkan sekali di akhir masa kontrak atau setiap kali kontrak berakhir, apabila ada perpanjangan.
Syarat Penerima Kompensasi
syarat minimal yang harus dipenuhi:
- PKWT harus dibuat secara tertulis, dan diberitahukan ke Disnaker.
- Pekerja harus bekerja minimal 1 bulan terus-menerus.
- Masa kerja berakhir karena kontrak habis, bukan karena:
- Mengundurkan diri sebelum kontrak selesai,
- Pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran disiplin,
- Meninggal dunia,
- Force majeure.
Jika pekerja diberhentikan secara sepihak tanpa pelanggaran dan sebelum masa kontrak selesai, maka perusahaan tetap bisa diwajibkan membayar sisa nilai kontrak. Namun, kompensasi dalam arti PP 35/2021 tetap tidak diberikan.
Baca Juga : Perhitungan Lembur Karyawan per Jam Sesuai Depnaker
Rumus Perhitungan Kompensasi PKWT
Perhitungan kompensasi mengacu pada durasi kerja dan besaran gaji. Ketentuannya:
Kompensasi = (1 bulan upah) × (masa kerja / 12 bulan)
Keterangan:
- Upah yang dimaksud adalah upah pokok + tunjangan tetap (tidak termasuk tunjangan tidak tetap, bonus, lembur, atau THR).
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional.
- Jika kontrak diperpanjang, maka kompensasi diberikan tiap kontrak berakhir, bukan diakumulasi.
Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT

1.Masa Kerja 6 Bulan
- Gaji Pokok: Rp4.000.000
- Tunjangan Tetap: Rp1.000.000
- Total Upah per Bulan: Rp5.000.000
- Masa Kerja: 6 bulan
Perhitungan:
Uang Kompensasi = (6 / 12) × Rp5.000.000
= 0,5 × Rp5.000.000
= Rp2.500.000Jadi, uang kompensasi yang diterima: Rp2.500.000
2.Masa Kerja 14 Bulan
- Total Upah per Bulan: Rp6.000.000
- Masa Kerja: 14 bulan
Perhitungan:
Uang Kompensasi = (14 / 12) × Rp6.000.000
= 1,1667 × Rp6.000.000
= Rp7.000.000
Jadi, uang kompensasi yang diterima: Rp7.000.000
Baca Juga : Apa Itu PTKP K1? Simak Penjelasan Lengkapnya
Mau kelola karyawan lebih mudah dan tanpa stres? Proses yang sederhana dan terorganisir membuat pekerjaan HR jadi lebih lancar. Jangan biarkan pengelolaan yang rumit menghambat tim Anda. Konsultasi sekarang untuk solusi yang praktis dan efisien!
