Overtime Artinya ? Jangan Lembur Sebelum Baca Ini!
By
arif
Overtime Artinya – Bekerja lembur atau overtime sudah menjadi hal yang tidak asing di berbagai perusahaan di luar sana.
Banyak pekerja memandang lembur sebagai kesempatan menambah penghasilan, sementara bagi perusahaan, lembur sering menjadi solusi untuk mengejar target pekerjaan.
Namun, tidak semua orang memahami apa sebenarnya arti overtime, bagaimana aturan hukumnya, serta bagaimana cara perhitungan upah lembur yang benar.
Artikel ini akan membahas secara lengkap overtimeartinya menurut bahasa, istilah kerja, dan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk batas waktu, syarat sah, hingga cara menghitung upah lembur yang sesuai ketentuan resmi.
Arti dan Definisi Lengkap Overtime artinya
Istilah overtime secara bahasa berasal dari Bahasa Inggris yang jika diterjemahkan berarti waktu tambahan atau jam kerja yang melebihi batas normal. Dalam dunia kerja, overtime identik dengan istilah lembur.
Artinya, karyawan bekerja lebih lama dari jam kerja yang sudah ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau ketentuan undang‑undang.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, lembur adalah waktu kerja yang:
Melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem kerja 6 hari.
Melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem kerja 5 hari.
Termasuk bekerja di hari istirahat mingguan atau hari libur nasional.
Definisi ini berlaku di seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan menjadi acuan utama dalam menghitung, mengatur, serta memberikan kompensasi lembur kepada pekerja.
Dengan kata lain, overtime bukan sekadar “kerja lebih lama”, tetapi jam kerja yang diakui secara hukum dan wajib diberikan imbalan (upah lembur) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Overtime di Indonesia
Overtime diatur secara jelas dalam:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Peraturan ini menetapkan batas maksimal, syarat sah, dan perhitungan resmi lembur yang harus dipatuhi perusahaan.
Batas Waktu Lembur yang Diizinkan
Pengaturan batas waktu lembur di Indonesia bertujuan melindungi kesehatan pekerja dan mencegah eksploitasi. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 serta PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 26, ketentuan batas lembur adalah:
a. Batas Maksimal Lembur di Hari Kerja
Maksimal 4 jam per hari.
Dilakukan setelah jam kerja normal, yaitu:
7 jam/hari untuk pola kerja 6 hari/minggu.
8 jam/hari untuk pola kerja 5 hari/minggu.
Harus ada jeda istirahat sebelum lembur dimulai.
Contoh:
Pola kerja 6 hari/minggu: jam kerja normal 07.00–14.00 → lembur maksimal hingga 18.00.
Pola kerja 5 hari/minggu: jam kerja normal 08.00–17.00 → lembur maksimal hingga 21.00.
b. Batas Maksimal Lembur dalam Seminggu
Maksimal 18 jam per minggu termasuk lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur nasional.
Berlaku akumulatif, sehingga tidak boleh dipecah untuk melebihi total mingguan.
Contoh:
Lembur 4 jam di Senin, 4 jam di Selasa, 4 jam di Rabu, 4 jam di Kamis, 4 jam di Jumat = 20 jam. → Melanggar aturan, karena melebihi 18 jam/minggu.
c. Lembur pada Hari Istirahat Mingguan & Hari Libur Nasional
Berlaku untuk Sabtu/Minggu (sistem 5 hari kerja) atau Minggu (sistem 6 hari kerja).
Hari libur nasional dihitung khusus dengan tarif 2×–4× upah sejam.
Tetap harus memperhatikan total lembur mingguan ≤ 18 jam.
d. Pengecualian Sektor Tertentu
Batas lembur dapat berbeda untuk:
Pertambangan & energi.
Migas & kelistrikan.
Perikanan & pertanian tertentu.
Pekerjaan darurat (penanggulangan bencana, perbaikan alat vital).
Harus diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
e. Larangan Lembur
Dilarang mempekerjakan lembur:
Pekerja perempuan hamil yang berisiko secara medis.
Ingin pantau kerja tim secara real-time tanpa ribet? Dengan aplikasi yang tepat, Anda bisa awasi progres kerja kapan saja dan di mana saja. Jangan sampai kehilangan kendali atas performa tim. Konsultasi sekarang untuk solusi yang efektif dan mudah digunakan!
Syarat Sahnya Lembur
Lembur sah jika:
Ada perintah tertulis/elektronik dari perusahaan.
Ada persetujuan tertulis/elektronik dari karyawan.
Dicatat dalam daftar lembur resmi.
Memenuhi batas waktu lembur yang berlaku.
Perhitungan Upah Lembur
Dasar perhitungan:
Upah per jam = 1/173 × upah sebulan.
Jika gaji pokok + tunjangan tetap ≥ 75% total upah → gunakan angka tersebut.
Jika < 75%, gunakan 75% dari total upah.
Tarif lembur:
Hari kerja: jam pertama 1,5 × upah/jam, jam selanjutnya 2 × upah/jam.