PTKP K1

Apa Itu PTKP K1? Simak Penjelasan Lengkapnya

PTKP K1 – PTKP K1 adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan status K1, yaitu status wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki satu tanggungan, seperti istri atau anak.

PTKP digunakan untuk menentukan jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan status K1, wajib pajak berhak atas tambahan pengurangan pajak.

Sehingga jumlah pajak penghasilan (PPh 21) yang harus dibayar menjadi lebih kecil dibandingkan dengan status TK (tidak kawin) atau K0 (kawin tanpa tanggungan).

Besaran PTKP K1 ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Memahami status PTKP penting agar perhitungan pajak lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan Pajak atas Bonus Karyawan

 PTKP K1

Bonus karyawan, bersama dengan berbagai tunjangan lain, merupakan bagian dari penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21. Hal ini sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008.

Serta ditegaskan kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak terbatas hanya pada gaji pokok, tetapi juga mencakup seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan dari pemberi kerja.

1. Bonus Karyawan sebagai Objek Pajak

Bonus adalah bentuk imbalan tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawan atas dasar kinerja, pencapaian target, atau kontribusi tertentu. Meskipun bersifat tidak rutin, bonus tetap dikategorikan sebagai penghasilan yang harus dikenai pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Dalam PMK 252/PMK.03/2008 dan PER-31/PJ/2009, bonus termasuk salah satu komponen yang secara eksplisit disebut sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, perusahaan wajib melakukan pemotongan dan pelaporan pajak atas bonus yang diberikan.

2. Jenis Tunjangan Lain yang Termasuk Objek PPh 21

Selain bonus, ada berbagai tunjangan yang juga termasuk objek pajak, di antaranya:

  • Tunjangan transportasi
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan komunikasi
  • Tunjangan kesehatan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kehadiran
  • Tunjangan hari raya (THR)

Semua jenis tunjangan tersebut dianggap sebagai penghasilan tambahan dan diperlakukan sama seperti gaji pokok dalam perhitungan PPh 21.

Baca Juga : Istilah Dalam Dunia Kerja Apa Itu Salary, Ini Pengertian dan Komponennya

3. Konsekuensi bagi Karyawan dan Perusahaan

Karena bonus dan tunjangan merupakan objek pajak, perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong PPh 21 sebelum penghasilan tersebut dibayarkan kepada karyawan. Hasil potongan ini harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21.

Bagi karyawan, jumlah bonus yang diterima akan tercatat dalam bukti potong pajak (formulir 1721-A1) dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi.

4. Pentingnya Perhitungan yang Akurat

Agar tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan dan pelaporan pajak, penting bagi perusahaan untuk menghitung PPh 21 atas bonus dan tunjangan secara tepat. Kesalahan dalam menghitung pajak dapat menimbulkan denda, sanksi administrasi, atau beban lebih bagi perusahaan dan karyawan.

Penggunaan sistem payroll otomatis yang terintegrasi dengan regulasi pajak terbaru, seperti Mekari Talenta, dapat membantu perusahaan mempermudah proses perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak karyawan secara efisien dan akurat.

Kategori Status K1 pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

 PTKP K1

Status K1 merupakan salah satu kategori dalam sistem Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia. PTKP sendiri adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) dalam setahun. Dengan adanya PTKP, sebagian penghasilan tertentu dibebaskan dari pemajakan untuk meringankan beban wajib pajak.

Apa Itu Status K1?

Status K1 diberikan kepada wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki satu orang tanggungan. Tanggungan ini biasanya adalah istri yang tidak bekerja atau seorang anak yang menjadi tanggungan secara sah.

Perbedaan Status K1 dengan Status Lainnya

  • TK (Tidak Kawin): Wajib pajak belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
  • K0: Wajib pajak sudah menikah tetapi belum memiliki tanggungan.
  • K1: Wajib pajak sudah menikah dan memiliki satu tanggungan.
  • K2: Wajib pajak sudah menikah dengan dua tanggungan.
  • K3: Wajib pajak sudah menikah dengan tiga tanggungan.

Status ini digunakan untuk menentukan besaran PTKP yang berlaku, di mana status K1 memberikan nilai PTKP yang lebih besar dibanding status TK atau K0 karena adanya tambahan tanggungan.

Berapa Besar PTKP dengan Status K1?

 PTKP K1

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak oleh pemerintah. Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak dan jumlah tanggungan yang dimiliki.

PTKP untuk Status K1

Status K1 diberikan untuk wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki satu tanggungan, biasanya adalah istri yang tidak bekerja atau satu anak. Berdasarkan peraturan terbaru, besaran PTKP untuk status K1 adalah sebagai berikut:

  • PTKP untuk diri sendiri: Rp54.000.000 per tahun
  • Tambahan PTKP untuk status kawin: Rp4.500.000 per tahun
  • Tambahan PTKP untuk satu tanggungan: Rp4.500.000 per tahun

Total PTKP untuk status K1 = Rp63.000.000 per tahun

Artinya, wajib pajak dengan status K1 tidak perlu membayar pajak atas penghasilan sampai dengan Rp63 juta per tahun. Penghasilan yang melebihi jumlah ini baru akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Menghitung Pajak Penghasilan dan Bonus Akhir Tahun Sesuai Status PTKP K1

 PTKP K1

Status PTKP K1 berlaku bagi wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki satu tanggungan, seperti istri yang tidak bekerja atau satu anak.

Untuk menghitung pajak penghasilan (PPh 21) dan bonus akhir tahun, berikut langkah-langkahnya:

1. Hitung Total Penghasilan Bruto Tahunan

Total penghasilan bruto tahunan adalah seluruh penghasilan sebelum dipotong pajak, meliputi gaji dan bonus.

Misalnya:

  • Gaji bulanan = Rp10.000.000
  • Bonus akhir tahun = Rp15.000.000

Maka,
Gaji tahunan = Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
Total penghasilan bruto = Rp120.000.000 + Rp15.000.000 = Rp135.000.000

2. Kurangi dengan PTKP Status K1

Besaran PTKP untuk status K1 adalah Rp63.000.000 per tahun, yang terdiri dari:

  • PTKP diri sendiri = Rp54.000.000
  • Tambahan PTKP untuk status kawin = Rp4.500.000
  • Tambahan PTKP untuk satu tanggungan = Rp4.500.000

Penghasilan kena pajak (PKP) = Total penghasilan bruto – PTKP
PKP = Rp135.000.000 – Rp63.000.000 = Rp72.000.000

3. Hitung Pajak Terutang berdasarkan Tarif Progresif PPh 21

Tarif PPh 21 berdasarkan Peraturan Pajak:

  • Sampai Rp60.000.000: 5%
  • Rp60.000.001 sampai Rp250.000.000: 15%

Maka:

  • Pajak untuk Rp60.000.000 pertama = 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • Pajak untuk sisa Rp12.000.000 (Rp72.000.000 – Rp60.000.000) = 15% x Rp12.000.000 = Rp1.800.000

Total pajak terutang = Rp3.000.000 + Rp1.800.000 = Rp4.800.000

4. Pajak yang Sudah Dipotong Bulanan dan Pajak Bonus

Misalnya selama 11 bulan, pajak sudah dipotong sebesar Rp4.400.000. Maka pajak yang harus dipotong dari bonus adalah:
Rp4.800.000 – Rp4.400.000 = Rp400.000

5. Bonus Bersih Setelah Pajak

Bonus yang diterima setelah dipotong pajak adalah:
Rp15.000.000 – Rp400.000 = Rp14.600.000

Baca Juga : KPI Karyawan Adalah Contoh Penerapan KPI Untuk Perusahaan yang Lebih Maju

Tabel Perhitungan Pajak PPh 21 dan Bonus Akhir Tahun (Status K1)

KomponenJumlah (Rp)Keterangan
Gaji Bulanan10.000.000Pendapatan rutin per bulan
Gaji Tahunan (12 bulan)120.000.00010.000.000 x 12 bulan
Bonus Akhir Tahun15.000.000Penghasilan tambahan di akhir tahun
Total Penghasilan Bruto135.000.000Gaji tahunan + bonus
PTKP Status K163.000.000Rp54 juta + Rp4,5 juta (status kawin) + Rp4,5 juta (1 tanggungan)
Penghasilan Kena Pajak (PKP)72.000.000Total bruto – PTKP
Pajak untuk Rp60 juta pertama (5%)3.000.0005% x Rp60.000.000
Pajak untuk sisa Rp12 juta (15%)1.800.00015% x Rp12.000.000
Total Pajak Terutang Setahun4.800.000Penjumlahan pajak progresif
Pajak sudah dipotong selama 11 bulan4.400.000Estimasi pajak bulanan yang sudah dipotong
Pajak yang harus dipotong dari bonus400.000Selisih pajak total dengan yang sudah dipotong
Bonus Bersih setelah Pajak14.600.000Bonus – pajak potong

Ingin pantau kerja tim secara real-time tanpa ribet? Dengan aplikasi yang tepat, Anda bisa awasi progres kerja kapan saja dan di mana saja. Jangan
sampai kehilangan kendali atas performa tim. Konsultasi sekarang untuk
solusi yang efektif dan mudah digunakan!

Share the Post:

Related Posts