Tata tertib perusahaan – Tata tertib dalam lingkungan perusahaan bukan hanya rangkaian larangan dan perintah semata, melainkan bagian penting dari sistem kerja yang terstruktur
Lebih dari itu, tata tertib merupakan fondasi penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib, aman, dan produktif.
Setiap perusahaan kecil maupun besar perlu memiliki pedoman tertulis yang jelas agar seluruh komponen organisasi memahami batasan perilaku, tanggung jawab, serta hak-haknya.
Tata tertib ini juga menjadi wujud kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku dan mencerminkan keseriusan perusahaan dalam menjaga etika serta integritas operasionalnya.
Dengan penerapan yang konsisten, tata tertib akan membentuk budaya kerja yang profesional sekaligus melindungi kepentingan bersama, baik bagi perusahaan maupun seluruh karyawan

Pengertian dan Fungsi Tata Tertib Perusahaan
Tata tertib perusahaan adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku, kewajiban, dan hak karyawan selama berada di lingkungan kerja.
Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban, meningkatkan kedisiplinan, menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dan memastikan setiap orang bertanggung jawab atas tugasnya.
Selain itu, tata tertib juga menjadi alat pengendali organisasi yang penting agar operasional berjalan efisien dan sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 111, perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 karyawan wajib memiliki peraturan perusahaan yang disusun secara tertulis dan disahkan oleh instansi ketenagakerjaan. Ini berarti tata tertib tidak hanya bersifat opsional, tetapi juga legal formal.
Fungsi utama tata tertib meliputi:
- Menjadi pedoman perilaku kerja
- Menjamin kepastian hukum bagi perusahaan dan karyawan
- Menjaga stabilitas dan harmoni hubungan industrial
- Menumbuhkan budaya disiplin dan etos kerja tinggi
- Melindungi karyawan dari potensi pelanggaran hak atau kekerasan kerja
Unsur-Unsur Tata Tertib Perusahaan
Tata tertib yang ideal sebaiknya mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
Jam Kerja dan Kehadiran
Karyawan wajib masuk kerja sesuai waktu operasional yang telah ditentukan oleh perusahaan. Contoh:
- Jam kerja Senin–Jumat pukul 08.00–17.00
- Waktu istirahat pukul 12.00–13.00
- Keterlambatan maksimal yang ditoleransi: 10 menit
Absensi dilakukan secara manual, fingerprint, atau sistem digital.Pelanggaran absensi bisa berdampak pada pemotongan gaji atau teguran.
Kesulitan mengelola KPI dan absensi karyawan? Masalah ini bisa membuat manajemen menjadi tidak efektif dan menyulitkan evaluasi kinerja. Saatnya gunakan cara yang lebih mudah dan terstruktur. Konsultasi sekarang dan optimalkan proses HR perusahaan Anda!

Etika dan Disiplin
Karyawan diwajibkan menjaga sikap sopan terhadap atasan dan rekan kerja, mengenakan pakaian kerja sesuai aturan, serta menghindari perilaku yang merugikan reputasi perusahaan. Etika juga mencakup:
- Tidak bermain ponsel selama jam kerja kecuali untuk keperluan pekerjaan
- Tidak menyebarkan isu, hoaks, atau konten negatif
- Mematuhi aturan privasi dan tidak menyebarkan data perusahaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Setiap karyawan memiliki kewajiban menjaga keselamatan diri dan orang lain dengan cara:
- Menggunakan APD sesuai standar kerja
- Melapor jika ada potensi bahaya
- Menjaga kebersihan area kerja
Perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas dan pelatihan keselamatan kerja secara berkala.
Penggunaan Fasilitas Perusahaan
Segala aset dan fasilitas seperti komputer, kendaraan operasional, atau dokumen kantor harus digunakan secara bijak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan yang ceroboh atau merusak dapat dikenai sanksi.
Kerahasiaan Informasi
Setiap karyawan terikat pada aturan non-disclosure, baik selama bekerja maupun setelah tidak lagi bekerja. Informasi terkait data klien, strategi bisnis, dokumen internal, hingga sistem perusahaan tidak boleh dibagikan sembarangan.
Hak dan Kesejahteraan
Tata tertib juga memuat ketentuan tentang:
- Hak cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti khusus
- Gaji yang dibayarkan sesuai kontrak
- Perlindungan dari diskriminasi dan pelecehan
- Kesempatan pengembangan karier dan pelatihan
Sanksi dan Teguran
Jika terjadi pelanggaran terhadap tata tertib, perusahaan dapat memberi sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran:
- Peringatan lisan
- Surat peringatan tertulis
- Skorsing sementara
- Pemutusan hubungan kerja (PHK)
Penegakan sanksi dilakukan dengan prinsip keadilan dan berdasarkan bukti.
Baca juga: Aturan Pinjaman Karyawan di Perusahaan? Simak Penjelasannya!
Acuan Hukum dalam Pembuatan Tata Tertib Perusahaan

Tata tertib perusahaan tidak bisa disusun sembarangan. Ada dasar hukum yang secara eksplisit mengatur kewajiban penyusunannya oleh pengusaha.
Regulasi ini termuat dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 1 Permenaker No. 28 Tahun 2014, yang menyebut bahwa peraturan perusahaan harus memuat ketentuan mengenai syarat kerja serta aturan kedisiplinan di lingkungan kerja.
Penyusunan peraturan perusahaan bersifat wajib bagi setiap pengusaha, tanpa memandang status karyawannya apakah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Artinya, seluruh karyawan yang bekerja di bawah struktur perusahaan, tetap terikat oleh isi dari peraturan tersebut.
Komponen Wajib dalam Peraturan Perusahaan
Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Permenaker 28/2014, terdapat enam komponen utama yang wajib dimuat dalam peraturan perusahaan, yaitu:
- Hak dan kewajiban pengusaha
Misalnya kewajiban menyediakan upah, alat kerja, dan jaminan sosial. - Hak dan kewajiban pekerja
Contohnya menaati peraturan kerja, melaksanakan tugas sesuai jabatan, serta menjaga kerahasiaan perusahaan. - Syarat kerja
Meliputi jam kerja, cuti, upah lembur, dan ketentuan lembaga pengupahan. - Tata tertib perusahaan
Seperti larangan merokok di area tertentu, ketepatan waktu hadir, hingga penggunaan seragam kerja. - Jangka waktu berlakunya peraturan
Biasanya berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang setelah evaluasi. - Ketentuan tambahan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Berfungsi sebagai penguat isi peraturan internal yang menyesuaikan ketentuan hukum nasional.
Ketentuan Tambahan Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja
Selain enam poin pokok di atas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya juga memberikan pedoman tambahan yang bisa dituangkan dalam isi tata tertib atau peraturan perusahaan.
Beberapa ketentuan tersebut meliputi:
- Aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK)
Disesuaikan dengan alasan yang sah menurut hukum, termasuk prosedur dan kompensasinya. - Pengaturan jam kerja
Baik untuk kerja harian, shift, maupun fleksibel. - Cuti tahunan dan istirahat panjang
Dilengkapi mekanisme pengajuan dan penjadwalannya. - Cuti haid bagi pekerja perempuan
Pekerja perempuan yang merasa sakit saat menstruasi memiliki hak untuk tidak bekerja di hari pertama dan/atau kedua. - Fasilitas menyusui di tempat kerja
Perusahaan dianjurkan menyediakan tempat khusus yang layak untuk ibu menyusui selama jam kerja. - Ketentuan pembayaran upah meskipun karyawan tidak bekerja
Contohnya ketika pekerja sedang cuti, sakit, atau dalam keadaan force majeure, maka hak upah tetap diperhitungkan sesuai aturan.
Proses Penyusunan Tata Tertib Perusahaan

Penyusunan tata tertib tidak bisa dilakukan sembarangan. Prosedur umumnya melibatkan:
1. Identifikasi Kebutuhan dan Masalah
HRD perlu menganalisis jenis pekerjaan, risiko kerja, dan perilaku yang sering menjadi kendala operasional. Proses ini juga mempertimbangkan struktur organisasi, sistem kerja (remote/hybrid), dan budaya perusahaan.
2. Penyusunan Draf
Setelah informasi terkumpul, HR menyusun draf tata tertib dengan format:
- Tujuan
- Ruang lingkup
- Aturan main
- Hak dan kewajiban
- Jenis pelanggaran dan sanksi
3. Konsultasi dengan Stakeholder
Draf perlu dibahas bersama pimpinan, bagian hukum, dan bahkan karyawan. Hal ini penting agar aturan tidak bersifat sepihak, melainkan partisipatif.
4. Pengesahan
Untuk perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan, peraturan harus didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan pengesahan hukum (UU No.13/2003 Pasal 111).
5. Sosialisasi dan Implementasi
Aturan perlu dijelaskan kepada seluruh karyawan melalui pelatihan, handbook, atau onboarding manual. Penandatanganan kesediaan mematuhi tata tertib bisa menjadi bukti formal.
Baca juga: Aplikasi Manajemen Perusahaan yang Akan Mempermudah Kamu!