PKWTT – Mungkin banyak yang masih bingung antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Kedua jenis perjanjian kerja ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan meskipun keduanya sah di mata hukum.

Ini Dia Pengertian PKWT
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah jenis perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang memiliki batas waktu atau durasi tertentu.
Dalam PKWT, pekerjaan yang dilakukan bersifat sementara dan biasanya ditentukan untuk waktu tertentu, seperti untuk proyek spesifik atau pekerjaan musiman.
Setelah masa perjanjian berakhir, hubungan kerja antara kedua belah pihak juga berakhir, kecuali jika ada kesepakatan baru untuk melanjutkan kontrak kerja.
PKWT diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, yang mengatur durasi kontrak yang tidak boleh melebihi batas waktu tertentu dan memberikan hak-hak tertentu bagi pekerja selama masa kontrak tersebut.
Beberapa pekerjaan yang sering menggunakan PKWT antara lain adalah pekerjaan proyek, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang hanya dibutuhkan untuk jangka waktu tertentu.
Berikut adalah beberapa aturan-aturan yang perlu Anda pahami terkait PKWT:
- Perusahaan dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian.
- Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir.
- PKWT diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.
- PKWT juga bisa diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani proses masa percobaan (probation) sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
- Upah karyawan berdasarkan dari jumlah kehadiran
- Jika karyawan sudah melewati masa percobaan selama 3 bulan, maka karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan keputusan perusahaan dan berubah menjadi PKWTT.
Apakah PKWT Menunjukkan Status Sebagai Karyawan Kontrak?

Umumnya, perusahaan menerapkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) untuk para pekerja lepas atau karyawan kontrak yang memang dipekerjakan dengan durasi tertentu.
Hal ini berarti, perusahaan memberikan batas waktu yang jelas dalam kontrak kerja kepada karyawan untuk menjalani pekerjaan sesuai dengan kebutuhan tertentu, seperti proyek spesifik atau pekerjaan musiman.
Namun, perlu dipahami bahwa PKWT tidak bisa diterapkan pada semua jenis pekerjaan. PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan yang memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diselesaikan dalam periode yang telah disepakati.
Sebagai contoh, pekerjaan dengan karakteristik proyek tertentu atau musiman, yang sifat pekerjaannya memang terbatas oleh waktu.
Dengan demikian, karyawan yang bekerja dengan kontrak PKWT bisa disebut sebagai karyawan kontrak, karena status mereka diikat oleh waktu tertentu.
Namun, status ini berbeda dengan karyawan tetap yang memiliki perjanjian kerja yang tidak terbatas waktunya (PKWTT).
Ketika masa kontrak PKWT berakhir, perusahaan dapat mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap dan membuatkan perjanjian kerja yang lebih stabil tanpa batasan waktu, yaitu PKWTT.
Perusahaan juga bisa saja langsung mengubah status kerja seorang karyawan menjadi karyawan tetap tanpa melewati tahap PKWT, tergantung pada kebijakan internal perusahaan dan hasil evaluasi terhadap kinerja karyawan tersebut.
Dengan cara ini, karyawan yang sebelumnya terikat oleh kontrak waktu tertentu bisa mendapatkan jaminan pekerjaan yang lebih permanen, yang tentunya memberikan keamanan lebih dalam hal karier dan hak-hak karyawan.
Apa Itu Pengertian PKWTT?
PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang diperuntukkan untuk para karyawan tetap.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. PKWTT ini akan berlanjut terus hingga salah satu dari tiga kondisi terjadi:
karyawan mencapai usia pensiun, karyawan meninggal dunia, atau karyawan mengajukan pengunduran diri. Dengan demikian, karyawan yang terikat dengan PKWTT disebut sebagai karyawan tetap yang memiliki hak dan perlindungan lebih dibandingkan dengan karyawan kontrak.
Namun, dalam praktiknya, perusahaan tidak langsung menerapkan PKWTT pada karyawan baru. Pemerintah telah menetapkan bahwa sebelum menjadi karyawan tetap, perusahaan harus memberikan masa percobaan terlebih dahulu.
Masa percobaan ini umumnya berlangsung selama 3 bulan, dan selama periode tersebut, perusahaan akan menggunakan PKWT untuk perjanjian kerja karyawan baru.
Setelah masa percobaan berakhir, jika karyawan tersebut dinilai memenuhi kualifikasi dan kinerja yang diharapkan, barulah perusahaan dapat mengangkatnya menjadi karyawan tetap dengan perjanjian PKWTT.
Dengan adanya proses masa percobaan ini, perusahaan dan karyawan sama-sama memiliki kesempatan untuk saling menilai dan memastikan bahwa hubungan kerja yang terjalin sesuai dengan harapan kedua belah pihak.
Setelah melalui masa percobaan, karyawan yang lolos akan mendapatkan status pekerjaan yang lebih stabil dan jangka panjang dengan hak-hak yang lebih lengkap, seperti tunjangan dan jaminan sosial.
Baca juga: PKWTT Adalah Istilah yang Wajib Kamu Tahu!
Prosedur Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT
Perubahan status dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi PKWTT diatur secara jelas dalam Pasal 15 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 100 Tahun 2004. Berikut adalah syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.
Syarat-Syarat Perubahan Status
Berdasarkan Kepmenakertrans 100/2004, PKWT akan berubah menjadi PKWTT dalam beberapa kondisi berikut:
Bahasa dan Format Kontrak Tidak Sesuai
- Jika PKWT tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan menggunakan huruf Latin, kontrak secara otomatis berubah menjadi PKWTT.
- Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami isi kontrak.
Jenis Pekerjaan yang Tidak Sesuai
- PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara, musiman, atau proyek tertentu. Jika kontrak dibuat untuk pekerjaan yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka kontrak otomatis berubah menjadi PKWTT.
Penyimpangan Durasi Kontrak
- Jika ada penyimpangan dalam durasi kontrak, misalnya perpanjangan kontrak yang tidak sesuai ketentuan, maka PKWT akan berubah menjadi PKWTT.
Tidak Ada Masa Tenggang pada Pembaruan Kontrak
- Jika pembaruan PKWT tidak melalui masa tenggang 30 hari setelah kontrak sebelumnya berakhir, maka hubungan kerja tersebut dianggap sebagai PKWTT.
Dampak Perubahan Status
- Ketika status berubah menjadi PKWTT, hak dan kewajiban pekerja berubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pekerja tetap.
- Pemberi kerja wajib mematuhi aturan terkait hak pekerja tetap, seperti pemberian uang pesangon dan penghargaan masa kerja jika terjadi PHK.
Merasa pengelolaan karyawan di perusahaan Anda belum optimal? Hal ini bisa berdampak pada produktivitas dan kepuasan tim. Jangan tunda lagi untuk mencari solusi yang tepat. Konsultasi sekarang dan bawa pengelolaan tim Anda ke level terbaik

Apakah Karyawan dengan Status PKWTT Berhak Mendapatkan Pesangon?
Sama seperti karyawan dengan status PKWT, karyawan yang terikat perjanjian PKWTT juga berhak mendapatkan pesangon apabila hubungan kerjanya berakhir karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 44 yang menggantikan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebelumnya.
Pasal ini menjelaskan bahwa karyawan dengan status PKWTT berhak untuk menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH), yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, yang mengatur lebih lanjut mengenai besaran pesangon bagi karyawan PKWTT.
Besaran pesangon ini tidaklah tetap, melainkan bervariasi tergantung pada durasi masa kerja dan alasan pemutusan hubungan kerja.
Misalnya, dalam kasus PHK karena perusahaan mengalami kerugian atau restrukturisasi, besaran pesangon akan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan tersebut, dengan skala yang semakin besar sesuai dengan lamanya bekerja di perusahaan.
Dengan adanya ketentuan ini, karyawan PKWTT yang mengalami PHK tetap dilindungi hak-haknya dan mendapatkan kompensasi yang sebanding dengan kontribusinya selama bekerja.
Hal ini memberikan rasa aman bagi karyawan dan memastikan bahwa mereka mendapatkan hak yang layak ketika hubungan kerja mereka berakhir
baca juga: Arti PKWT! Apa Saja Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak?