UMPK adalah

UPMK adalah ? Pengertian dan Ketentuan yang Perlu Kamu Tahu

UPMK adalah – Uang Penghargaan Masa Kerja UPMK adalah elemen penting dalam perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.

Dengan dasar hukum yang kuat dan sistem perhitungan yang jelas, UPMK berfungsi sebagai bentuk apresiasi terhadap karyawan yang telah mengabdi cukup lama kepada perusahaan.

Namun, implementasi UPMK juga menuntut pemahaman hukum yang baik, administrasi yang akurat, serta komunikasi yang transparan antara perusahaan dan pekerja.

Penerapan UPMK yang konsisten tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menciptakan citra positif bagi perusahaan di mata publik, regulator, dan calon tenaga kerja di masa depan.

Dalam dunia kerja yang semakin kompetitif dan dinamis, pendekatan yang manusiawi dan berbasis hukum seperti ini menjadi nilai tambah yang signifikan bagi keberlanjutan bisnis. Berikut penjelasan lengkapnya di Mekari Talenta.

Sumber Gambar : talenta.com

Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?

Uang Penghargaan Masa Kerja, atau disingkat UPMK, adalah bentuk kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

UPMK bertujuan untuk memberikan apresiasi terhadap loyalitas dan masa pengabdian karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Komponen ini merupakan hak normatif yang dilindungi dan diatur secara resmi dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, terutama dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UPMK menjadi salah satu bentuk perlindungan finansial yang sangat penting bagi karyawan yang harus menghadapi transisi pasca berakhirnya hubungan kerja.

Dalam praktiknya, UPMK diberikan bersamaan dengan uang pesangon dan uang penggantian hak (UPH), menjadikan total kompensasi PHK lebih adil, transparan, dan sesuai masa kerja karyawan.

Tujuan Diberikannya UPMK

Apa saja? Berikut beberapa tujuan tersebut:

1. Menghargai Loyalitas dan Pengabdian

Salah satu alasan utama keberadaan UPMK adalah sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas kesetiaan karyawan terhadap perusahaan.

Karyawan yang telah bekerja selama bertahun-tahun tentu telah memberikan kontribusi besar, baik dalam bentuk waktu, tenaga, pemikiran, maupun loyalitas. Memberikan UPMK menunjukkan bahwa perusahaan mengakui kontribusi tersebut secara formal.

2. Menjamin Keamanan Finansial Setelah PHK

PHK sering kali menjadi momen yang menantang, terutama secara finansial. Dengan adanya UPMK, karyawan yang kehilangan pekerjaan dapat memiliki dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama proses mencari pekerjaan baru atau memulai usaha mandiri.

UPMK membantu menjaga stabilitas ekonomi karyawan setelah PHK, dan sekaligus menjadi sarana transisi yang lebih manusiawi.

3. Meningkatkan Citra dan Tanggung Jawab Perusahaan

Selain memberi manfaat langsung kepada karyawan, pemberian UPMK juga mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan.

Hal ini turut membangun citra positif perusahaan sebagai entitas bisnis yang adil dan bertanggung jawab terhadap tenaga kerjanya. Di era keterbukaan informasi saat ini, perlakuan perusahaan terhadap karyawan menjadi sorotan penting dalam reputasi perusahaan secara menyeluruh.

Bagaimana Cara Kerja UPMK?

Pemberian UPMK adalah didasarkan pada beberapa faktor dan ketentuan tertentu, seperti:

  1. Lama Masa Kerja:
    Umumnya, UPMK diberikan setelah pegawai telah bekerja selama beberapa tahun di perusahaan atau instansi tersebut. Semakin lama masa kerja, semakin besar nilai penghargaan yang diberikan. Biasanya, pemberian UPMK dilakukan pada masa kerja tertentu, seperti:
    • Setiap 5 tahun
    • Setiap 10 tahun
    • Setiap 15 tahun dan seterusnya.
  2. Kebijakan Perusahaan atau Instansi:
    Besaran dan ketentuan pemberian UPMK dapat berbeda-beda antar perusahaan atau instansi. Beberapa perusahaan mungkin memiliki kebijakan untuk memberikan UPMK setiap tahun setelah pegawai mencapai masa kerja tertentu, sementara instansi lainnya mungkin memberikan penghargaan tersebut hanya setelah pegawai mencapai masa pensiun atau usia tertentu.
  3. Besarannya Berdasarkan Golongan atau Jabatan:
    UPMK juga bisa berbeda besarnya tergantung pada golongan atau jabatan pegawai. Misalnya, pegawai yang memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu dapat menerima jumlah uang penghargaan yang lebih besar dibandingkan pegawai di posisi yang lebih rendah.
  4. Ketentuan Usia Pensiun:
    Beberapa instansi atau perusahaan memberikan UPMK ketika seorang pegawai mendekati usia pensiun, atau setelah pegawai mencapai batas usia pensiun tertentu.

Sumber Gambar : employers.glints.com

Baca Juga : 7 Contoh KPI Karyawan Paling Dipakai, Biar Kerja Gak Asal Jalan

Ketentuan Umum Pemberian UPMK

Syarat Minimal Masa Kerja

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021, UPMK hanya diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun secara terus-menerus di perusahaan.

Apabila masa kerja karyawan belum mencapai tiga tahun, maka yang bersangkutan tidak berhak atas UPMK, meskipun tetap berhak atas pesangon dan penggantian hak (jika memenuhi syarat).

Bersifat Kumulatif

UPMK bukanlah pengganti dari pesangon atau penggantian hak, melainkan komponen tambahan yang bersifat kumulatif.

Artinya, apabila karyawan memenuhi kriteria, maka ia akan memperoleh UPMK di samping pesangon dan UPH. Ketiga komponen ini saling melengkapi dan diperhitungkan dalam total kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan saat terjadi PHK.

Dihitung Berdasarkan Masa Kerja

Besaran UPMK ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja karyawan yang bersangkutan. Semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula nilai UPMK yang diterima.

Perhitungan UPMK dilakukan dalam satuan bulan gaji (upah bulanan tetap), yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Tabel Perhitungan UPMK Berdasarkan Masa Kerja

Berikut adalah rincian UPMK sesuai dengan masa kerja karyawan, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021:

Masa KerjaBesaran UPMK
3 tahun sampai <6 tahun2 bulan upah
6 tahun sampai <9 tahun3 bulan upah
9 tahun sampai <12 tahun4 bulan upah
12 tahun sampai <15 tahun5 bulan upah
15 tahun sampai <18 tahun6 bulan upah
18 tahun sampai <21 tahun7 bulan upah
21 tahun sampai <24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

Tabel ini digunakan sebagai dasar perhitungan kompensasi UPMK oleh bagian HR atau manajemen ketika proses PHK sedang berlangsung.

Contoh Perhitungan UPMK

Studi Kasus Perhitungan

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, berikut adalah contoh sederhana perhitungan UPMK:

  • Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp6.000.000 per bulan
  • Masa kerja: 10 tahun
  • UPMK sesuai ketentuan: 4 bulan upah

Perhitungan: UPMK = 4 x Rp6.000.000 = Rp24.000.000

Jika karyawan tersebut juga berhak atas pesangon sebesar 4 bulan gaji dan penggantian hak sebesar Rp2.000.000, maka total kompensasi PHK yang akan diterima adalah:

  • Pesangon = 4 x Rp6.000.000 = Rp24.000.000
  • UPMK = Rp24.000.000
  • UPH = Rp2.000.000
  • Total = Rp50.000.000

Kondisi PHK yang Memenuhi Syarat UPMK

PHK dengan Kompensasi UPMK

UPMK diberikan jika pemutusan hubungan kerja terjadi karena beberapa alasan berikut:

  • Perusahaan melakukan efisiensi
  • Perusahaan mengalami kerugian berkelanjutan
  • Perusahaan pailit atau tutup permanen
  • PHK dilakukan karena alasan sakit berkepanjangan yang tidak memungkinkan karyawan bekerja kembali
  • Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja yang menyebabkan hubungan kerja berakhir

Dalam seluruh kondisi tersebut, perusahaan wajib menghitung UPMK sesuai dengan masa kerja karyawan, dan memberikannya bersamaan dengan pesangon serta UPH.

PHK yang Tidak Mewajibkan Pembayaran UPMK

Beberapa kondisi PHK tidak mewajibkan perusahaan memberikan UPMK kepada karyawan, antara lain:

  • Karyawan mengundurkan diri secara sukarela (resign)
  • Karyawan melakukan kesalahan berat yang dibuktikan dan diverifikasi sesuai prosedur hukum
  • Masa kerja karyawan kurang dari 3 tahun
  • PHK dilakukan karena pelanggaran pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Dalam kasus-kasus tersebut, karyawan biasanya hanya berhak atas penggantian hak (UPH) atau tidak memperoleh kompensasi sama sekali.

Pentingnya Perhitungan Akurat dan Transparansi

Berikut penjelasannya:

Kepatuhan Terhadap Regulasi

Pemberian UPMK yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional.

Hal ini menjadi penting karena keterlambatan atau kekeliruan dalam pembayaran dapat menimbulkan konsekuensi hukum, seperti gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Keadilan bagi Karyawan

Transparansi dan kejelasan dalam perhitungan UPMK memberikan rasa keadilan bagi karyawan. Mereka akan merasa bahwa kontribusi dan loyalitas mereka diakui dan dihargai dengan wajar.

Hal ini turut menjaga hubungan baik antara pekerja dan pengusaha meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Dokumentasi dan Administrasi

Perusahaan sebaiknya menyusun sistem dokumentasi dan manajemen SDM yang memadai, termasuk dalam pengelolaan masa kerja dan data penggajian. 

Sistem ERP atau HRIS seperti Mekari Talenta dapat membantu menyederhanakan proses perhitungan kompensasi, termasuk UPMK, sehingga lebih akurat dan efisien.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada pegawai atas masa kerja mereka yang panjang.

UPMK bertujuan untuk menghargai loyalitas, dedikasi, dan pengalaman kerja seorang pegawai. Besaran UPMK bergantung pada lama masa kerja, jabatan, golongan, serta kebijakan perusahaan atau instansi tempat pegawai bekerja.

Dengan adanya UPMK, pegawai akan merasa lebih dihargai, dan hal ini juga memberikan motivasi lebih untuk terus berkontribusi dalam pekerjaannya.

Baca Juga : Aplikasi Manajemen Perusahaan yang Akan Mempermudah Kamu!

Mau kelola karyawan lebih mudah dan tanpa stres? Proses yang sederhana dan terorganisir membuat pekerjaan HR jadi lebih lancar. Jangan biarkan pengelolaan yang rumit menghambat tim Anda. Konsultasi sekarang untuk solusi yang praktis dan

Share the Post:

Related Posts