Omnibus Law adalah

Omnibus Law Adalah : Penjelasan Lengkap Beserta Update Terbaru!

Omnibus Law adalah – produk hukum yang menggabungkan berbagai aturan dari sejumlah undang-undang menjadi satu regulasi besar.

Pemerintah menggunakan metode ini untuk mempercepat pembentukan peraturan dan memangkas tumpang tindih aturan. Omnibus Law resmi diterapkan sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan.

Pengertian Omnibus Law dan Tujuannya di Indonesia

Omnibus Law adalah
sumber gambar : canva.com
  • Definisi Umum:
    Omnibus Law adalah undang-undang yang mengatur perubahan atau penghapusan pasal dari berbagai undang-undang dalam satu paket aturan.
  • Fungsi Utama:
    Omnibus Law digunakan untuk menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih dan memperbaiki sistem peraturan yang menghambat investasi.
  • Penerapan di Indonesia:
    Pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan Omnibus Law sejak tahun 2019 sebagai bagian dari program reformasi regulasi.
  • Tujuan Utama:
    • Mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
    • Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
    • Meningkatkan iklim investasi agar lebih kompetitif.
    • Menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
    • Mendorong perbaikan ekosistem investasi, baik lokal maupun internasional.
  • Manfaat Tambahan:
    • Menghapus birokrasi yang berbelit-belit.
    • Mempercepat proses perizinan usaha.
    • Meningkatkan transparansi sistem perizinan.
    • Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

Jenis-Jenis Omnibus Law yang Telah Disahkan

Di Indonesia, Omnibus Law dikenal publik utamanya melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang disahkan pada Oktober 2020.

Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa bentuk Omnibus Law lain yang sudah diterapkan dengan tujuan berbeda-beda. Berikut beberapa contohnya:

  • UU Cipta Kerja
    Undang-undang ini berfokus pada penyederhanaan regulasi terkait investasi, ketenagakerjaan, perizinan usaha, pertanahan, lingkungan, dan berbagai sektor lainnya. UU Cipta Kerja terdiri dari lebih dari 1.000 halaman yang merevisi lebih dari 70 undang-undang sebelumnya.
  • UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
    Disahkan pada 2021, UU HPP menggabungkan berbagai aturan perpajakan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif. Aturan ini mengatur tentang perubahan tarif PPN, pajak karbon, pengampunan pajak (tax amnesty), dan penguatan administrasi pajak.
  • UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
    Disahkan pada 2023, UU PPSK menjadi payung hukum yang mengatur berbagai sektor jasa keuangan, memperkuat stabilitas sistem keuangan, dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam industri keuangan.

Dengan berbagai jenis Omnibus Law ini, pemerintah mengklaim dapat mempercepat proses reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan nasional di berbagai sektor strategis.

Omnibus Law adalah
sumber gambar : canva.com

Update Terbaru: Perkembangan dan Dampak Omnibus Law Saat Ini

Hingga pertengahan 2025, Omnibus Law terus mengalami dinamika baik dari segi penerapan maupun penolakan dari beberapa elemen masyarakat.

UU Cipta Kerja, misalnya, sempat mendapatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021 yang menyatakan aturan tersebut “inkonstitusional bersyarat” karena dinilai cacat prosedur dalam pembentukannya.

Namun, pemerintah telah melakukan revisi melalui Perppu Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi undang-undang baru pada 2023.

Beberapa perkembangan terbaru terkait Omnibus Law meliputi:

  • Peningkatan Investasi
    Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan adanya peningkatan realisasi investasi sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, terutama di sektor manufaktur dan hilirisasi sumber daya alam.
  • Protes dari Serikat Pekerja
    Kalangan buruh masih rutin mengadakan aksi penolakan terhadap beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan hak pekerja, khususnya soal pesangon, sistem kontrak, dan outsourcing.
  • Dampak Terhadap Lingkungan
    Beberapa LSM lingkungan menyatakan kekhawatiran bahwa Omnibus Law memperlonggar aturan perlindungan lingkungan, walau pemerintah berargumen bahwa evaluasi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) tetap diberlakukan untuk proyek besar.

Hingga saat ini, perdebatan soal efektivitas Omnibus Law terus berlanjut. Pemerintah mengklaim Omnibus Law mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, sementara sebagian masyarakat menilai perlu pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak sosial dan lingkungan.

baca juga : Istilah Dalam Dunia Kerja Apa Itu Salary, Ini Pengertian dan Komponennya

Omnibus Law adalah
sumber gambar : canva.com

Dampak Omnibus Law Terhadap Ekonomi dan Masyarakat

  • Peningkatan Investasi: Omnibus Law mempercepat proses perizinan, yang diharapkan meningkatkan investasi domestik dan asing.
  • Penciptaan Lapangan Kerja: Diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui hilirisasi industri.
  • Kontroversi Pekerja: Beberapa pasal dianggap merugikan pekerja, terutama terkait upah minimum dan pesangon.
  • Dampak Lingkungan: Khawatir penyederhanaan aturan perlindungan lingkungan akan memperburuk kerusakan alam.
  • Pemantauan Ketat: Implementasi yang adil dan transparan sangat penting untuk memastikan hak pekerja dan perlindungan lingkungan tetap terjaga.

Poin-Poin Utama UU Omnibus Law Cipta Kerja Sebelum Putusan MK

1. Penyederhanaan Perizinan Berusaha

  • Penerapan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan dan memastikan perizinan lebih cepat dan transparan.
  • Penyederhanaan izin usaha untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang dapat mengajukan izin secara lebih mudah tanpa prosedur yang rumit.
  • Kemudahan izin investasi dengan memperkenalkan sistem perizinan berbasis risiko, di mana jenis usaha yang memiliki risiko rendah akan lebih mudah memperoleh izin.

2. Kemudahan dalam Investasi

  • Omnibus Law memberikan insentif fiskal dan kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk mengurangi hambatan-hambatan regulasi yang ada sebelumnya.
  • Pemerintah memberi kemudahan dalam pengadaan lahan untuk proyek-proyek investasi, terutama di kawasan strategis nasional, dengan prosedur yang lebih cepat dan efisien.

3. Klaster Ketenagakerjaan

  • Fleksibilitas kontrak kerja: Menetapkan jangka waktu kontrak kerja yang lebih fleksibel, dengan mengurangi pembatasan durasi kontrak pada pekerjaan tertentu.
  • Upah minimum: Penetapan upah minimum diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, tanpa batasan formal yang mengikat.
  • Peraturan tentang outsourcing: Memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam penggunaan sistem outsourcing (alih daya) untuk pekerjaan yang sebelumnya tidak dapat dioutsourcing.
  • Pengurangan pesangon: Pengurangan jumlah pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan ketentuan yang lebih longgar.

4. Sistem Jaminan Sosial

  • Pengurangan cakupan jaminan sosial untuk pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal atau sektor yang tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial yang ada.
  • Pemerintah mengurangi jumlah kategori pekerja yang diwajibkan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

5. Penyederhanaan Prosedur Pengadaan Tanah

  • Mempermudah prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional dengan mekanisme yang lebih cepat dan efisien, serta mengurangi birokrasi.
  • Mendorong investasi yang berkaitan dengan kawasan ekonomi khusus, dengan memberikan insentif kepada investor yang berinvestasi di wilayah tersebut.

6. Perlindungan Lingkungan

  • Pengurangan regulasi lingkungan: Beberapa aturan yang sebelumnya menghambat pengembangan sektor-sektor industri dan investasi diperlonggar untuk mendukung percepatan pembangunan.
  • Meskipun demikian, pemerintah tetap mengharuskan analisis dampak lingkungan (AMDAL) untuk proyek-proyek besar, guna menjaga kelestarian lingkungan.

7. Penyederhanaan Peraturan tentang Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)

  • Mempermudah akses perizinan dan pendanaan untuk UMKM, dengan berbagai kemudahan untuk memperoleh izin usaha dan pinjaman modal yang lebih ringan.
  • Pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan pajak bagi usaha kecil dan menengah yang berkembang pesat.

8. Fasilitas Pengembangan Infrastruktur

  • Pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor infrastruktur, termasuk kemudahan pengadaan lahan dan pengurusan izin untuk proyek-proyek strategis.

9. Penyederhanaan Sistem Pajak

  • Memberikan kemudahan dalam sistem perpajakan, dengan pengenalan pajak yang lebih sederhana dan ramah bagi pengusaha kecil, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hal kewajiban pajak.

10. Revisi Aturan Mengenai Cuti dan Hak Pekerja

  • Mengurangi hak cuti tahunan bagi pekerja, dengan lebih banyak kewenangan diberikan kepada perusahaan dalam menentukan hak-hak pekerja.
  • Pemerintah menurunkan batasan yang lebih ketat mengenai ketentuan cuti dan jaminan bagi pekerja.

Kesulitan mengelola KPI dan absensi karyawan? Masalah ini bisa membuat manajemen menjadi tidak efektif dan menyulitkan evaluasi kinerja. Saatnya gunakan cara yang lebih mudah dan terstruktur. Konsultasi sekarang dan optimalkan proses HR perusahaan Anda!

Omnibus Law adalah
Share the Post:

Related Posts