Saat membahas ketenagakerjaan, salah satu hal penting yang sering ditanyakan adalah “batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah berapa sebenarnya?”
Pertanyaan ini penting, terutama bagi perusahaan dan pelamar muda yang ingin memastikan semuanya berjalan sesuai hukum.
Jika Anda ingin memahami lebih dalam soal regulasi ini, mari kita bahas secara tuntas. Karena batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah bagian krusial dalam dunia kerja yang tak boleh diabaikan.
Simak penjelasan lengkapnya di bawah!
Baca Juga : Beginilah Proses Modernisasi HR Dengan Cloud, Simpel Banget!
Dasar Hukum Batas Usia Minimal Tenaga Kerja di Indonesia

Pernahkah Anda bertanya-tanya, dari mana asalnya aturan batas usia kerja di Indonesia? Apakah sekadar kebijakan pemerintah, atau ada pijakan hukum yang kuat di baliknya?
Untuk menjawabnya, kita perlu menengok kembali ke akar hukum yang mengatur dunia ketenagakerjaan.
Dasar hukum ini bukan hanya berfungsi sebagai aturan tertulis, tapi juga mencerminkan nilai-nilai perlindungan terhadap generasi muda dari eksploitasi dan pekerjaan berbahaya.
Secara hukum, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun, sesuai dengan:
- Pasal 68 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.”
- Pasal 1 Ayat (26): Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun.
Namun, pemerintah juga mengatur bentuk pekerjaan ringan yang boleh dilakukan oleh anak usia 15–18 tahun, melalui ketentuan di Pasal 69 dan 70 UU Ketenagakerjaan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan menjamin hak mereka atas pendidikan dan tumbuh kembang.
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum dan Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan Bentuk Terburuk Pekerjaan Anak.
Baca Juga : Batas Usia Maksimal Kerja di Pabrik, Berapa Sih? Cek Disini
Pekerjaan yang Masuk ke Pengecualian Hukum Batas Usia
Apakah semua bentuk pekerjaan dilarang bagi anak-anak di bawah 18 tahun? Jawabannya ternyata tidak selalu seperti itu.
Ternyata, hukum di Indonesia tidak sepenuhnya kaku. Ada ruang pengecualian yang memungkinkan remaja berusia 15–18 tahun untuk bekerja dalam kondisi tertentu.
Meski aturan menyatakan usia 18 tahun sebagai batas minimal, pemerintah membuka ruang pengecualian terbatas:
1. Anak usia 15–18 tahun boleh bekerja, dengan syarat:
- Jenis pekerjaan ringan, tidak membahayakan keselamatan, kesehatan, atau perkembangan mental.
- Tidak mengganggu pendidikan formal anak.
- Jam kerja maksimal 3 jam sehari dan tidak dilakukan antara pukul 6 sore sampai 6 pagi.
- Mendapat izin tertulis dari orang tua/wali.
- Ada hubungan kerja resmi (surat perjanjian kerja tertulis).
2. Anak di bawah 15 tahun tidak boleh bekerja, kecuali:
- Membantu usaha milik keluarga (misalnya warung, pertanian), dan
- Pekerjaan dilakukan di luar jam sekolah dan tidak mengganggu pendidikan.
- Pengawasan langsung oleh orang tua.
- Pekerjaan tidak berbahaya secara fisik dan mental.
Contoh Pekerjaan Ringan:
- Asisten toko atau warung keluarga
- Magang siswa SMK
- Penjual makanan ringan keliling (dengan pengawasan)
Penting: Semua bentuk pekerjaan yang mengandung unsur eksploitasi, kerja berbahaya, kerja malam, kerja berlebihan, tetap dilarang keras meskipun dilakukan di lingkungan keluarga.
Baca Juga : Mampukah Software 2025 Atasi Masalah Nyata?
Perbandingan Batas Usia Tenaga Kerja Secara Internasional

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menetapkan usia minimum tenaga kerja. Tapi, bagaimana posisi kita dibanding negara-negara lain di dunia?
Membandingkan kebijakan kita dengan standar internasional akan membuka sudut pandang baru, apakah Indonesia sudah berada di jalur yang tepat? Atau justru perlu banyak berbenah?
Mari kita lihat bagaimana berbagai negara menetapkan standar usia kerja dan apa yang bisa kita pelajari dari sana:
Negara | Usia Minimum Kerja | Ketentuan Tambahan |
---|---|---|
Indonesia | 18 tahun | Usia 15–18 tahun boleh kerja ringan |
Amerika Serikat | 14 tahun | Pekerjaan terbatas dan tidak boleh kerja malam |
Jepang | 15 tahun | Setelah lulus sekolah wajib, izin dari wali |
India | 14 tahun | Anak di bawah 14 dilarang, 15–18 hanya kerja ringan |
Jerman | 15 tahun | Hanya untuk magang atau kerja paruh waktu ringan |
Catatan: Meski usia kerja minimum bisa dimulai lebih awal, banyak negara tetap melarang pekerjaan berbahaya untuk semua pekerja di bawah usia 18 tahun.
Baca Juga : Bikin Jago! Bagaimana Upaya Menyampaikan Kritik Dalam Diskusi
Risiko Hukum Jika Mempekerjakan Karyawan di Bawah Umur
Terkadang, karena kurang informasi atau tekanan kebutuhan tenaga kerja, beberapa perusahaan tergoda untuk mempekerjakan karyawan di bawah umur. Padahal, risikonya sangat besar.
Mempekerjakan anak di bawah umur tanpa mematuhi ketentuan hukum bukan hanya tidak etis, tapi juga berisiko tinggi secara hukum dan reputasi. Berikut beberapa konsekuensinya:
1. Pidana dan Denda
Menurut Pasal 183 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang melanggar bisa dikenai:
- Pidana penjara maksimal 5 tahun
- Denda maksimal Rp 500 juta
2. Sanksi Administratif
- Pencabutan atau pembekuan izin usaha.
- Teguran tertulis dan publikasi pelanggaran oleh pemerintah.
3. Kerusakan Reputasi
- Sorotan media dan publik.
- Boikot dari pelanggan dan rekan bisnis.
- Kehilangan kepercayaan dari investor atau mitra global, terutama di sektor industri manufaktur dan ekspor.
4. Tuntutan Hukum dari Orang Tua/Wali
Jika terjadi kecelakaan kerja atau pelecehan pada anak di bawah umur, perusahaan dapat digugat secara perdata.
Baca Juga : Ingin Rapat Bisnis Lebih Efektif? Temukan Bagaimana Caranya!
Tren dan Realita Batas Umur Tenaga Kerja di Lapangan
Di atas kertas, aturan mungkin terlihat ideal. Tapi bagaimana kenyataannya di lapangan?
Meskipun regulasi cukup jelas, praktik di lapangan menunjukkan tantangan besar. Berdasarkan data BPS 2023, sekitar 800.000 anak di Indonesia bekerja sebelum usia 18 tahun.
Faktor Penyebab:
- Kondisi ekonomi keluarga memaksa anak ikut bekerja.
- Kurangnya pengawasan dari instansi ketenagakerjaan daerah.
- Minimnya akses pendidikan di daerah terpencil.
- Kultur masyarakat yang menganggap bekerja sejak kecil sebagai hal wajar.
Sektor Umum yang Banyak Melibatkan Anak:
- Pertanian dan perkebunan
- Perdagangan informal (pasar, pedagang asongan)
- Industri rumah tangga dan kerajinan
- Pekerja rumah tangga di kota besar
Namun, saat ini juga mulai muncul gerakan CSR perusahaan dan inisiatif dari LSM untuk menghapuskan pekerja anak serta membantu mereka kembali ke sekolah.
Baca Juga : Zodiak Virgo Karakter : Sifat, Kepribadian, dan Kinerja Kerja
Sumber :
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/usia-kerja-cl5600/
- https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22005
- https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/60571/46745
- https://nasional.kompas.com/read/2022/03/20/04000051/hukum-mempekerjakan-anak-di-bawah-umur
- https://www.kompas.id/artikel/menyoal-usia-maksimal-pelamar-kerja-di-tengah-tren-peningkatan-pengangguran
- https://www.talenta.co/blog/berapakah-usia-minimal-tenaga-kerja-asing-di-indonesia/
Merasa pengelolaan karyawan di perusahaan Anda belum optimal? Hal ini bisa berdampak pada produktivitas dan kepuasan tim. Jangan tunda lagi untuk mencari solusi yang tepat. Konsultasi sekarang dan bawa pengelolaan tim Anda ke level terbaik!
