Perbedaan Penerima Upah Dan Bukan Penerima Upah – Banyak orang masih belum memahami secara jelas perbedaan penerima upah dan bukan penerima upah, padahal pemahaman ini penting dalam hal kepesertaan jaminan sosial maupun kewajiban perpajakan.
Secara umum, perbedaan penerima upah dan bukan penerima upah terletak pada status pekerjaan dan sumber penghasilan seseorang—di mana satu pihak mendapatkan gaji tetap dari pemberi kerja, sementara pihak lainnya memperoleh pendapatan secara mandiri.
Jika kamu masih bingung, yuk pahami lebih dalam perbedaannya sekarang!
Mengenal Program Mandiri BPJS Ketenagakerjaan: Solusi Perlindungan untuk Pekerja Lepas
BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya diperuntukkan bagi karyawan perusahaan. Ada juga skema khusus untuk individu yang bekerja mandiri tanpa keterikatan upah rutin dari pemberi kerja.
Inilah yang disebut dengan program BPU (Bukan Penerima Upah).
Kelompok ini mencakup para pekerja yang mendaftarkan diri secara independen, bukan didaftarkan oleh perusahaan.
Mereka adalah pengusaha, freelancer, hingga pekerja musiman yang mencari penghasilan dari hasil kerja atau usahanya sendiri.
Siapa Saja yang Termasuk Penerima Manfaat BPJS Mandiri?
Kategori peserta BPU mencakup siapa saja yang menjalankan usaha secara pribadi atau bekerja lepas tanpa terikat hubungan kerja resmi.
Jadi, mereka bukan karyawan tetap yang menerima gaji bulanan dari sebuah instansi atau perusahaan.
Hal ini tertuang dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Permenaker No. 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang tata cara perlindungan jaminan sosial bagi pekerja non-upah.
Secara garis besar, inilah tiga kelompok utama dalam kategori BPU:
- Pemilik Usaha atau Pemberi Kerja Mandiri
Individu yang memiliki dan menjalankan usaha sendiri seperti pengusaha kecil, pemilik warung, atau UMKM. - Pekerja Profesional Lepas
Mereka yang menyediakan jasa secara mandiri seperti pengacara, dokter praktik pribadi, arsitek, content creator, seniman, dan para pekerja kreatif lainnya. - Pekerja Sektor Informal
Orang-orang yang bekerja tanpa kontrak kerja tetap seperti pedagang kaki lima, petani, nelayan, sopir angkutan umum, tukang bangunan, hingga mitra ojek online.
Dengan mendaftar sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja mandiri bisa mendapatkan perlindungan yang sebelumnya hanya bisa dirasakan oleh pekerja formal.
Manfaat perlindungan ini mencakup jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian.
Ingin tenang saat bekerja meski tanpa kantor dan atasan? BPJS Ketenagakerjaan jalur mandiri bisa jadi langkah awalnya. Sudahkah kamu mendaftarkan dirimu?
Baca juga: Berapa Persen Gaji PNS Naik 2025? Jangan Ketinggalan Infonya!
Bedanya Pekerja Mandiri dan Karyawan Tetap dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah mengharuskan setiap warga yang sudah memiliki penghasilan untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Lembaga ini dibentuk sebagai badan hukum publik untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kerja, demi menjamin kebutuhan hidup yang layak bagi setiap pekerja dan keluarganya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai jenis layanan yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan. Di antaranya, terdapat dua kategori utama peserta, yaitu pekerja penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).
Meskipun sama-sama mendapatkan perlindungan sosial, keduanya punya perbedaan besar dalam jenis pekerjaan, cara pendaftaran, hingga jumlah iuran.
Bingung memilih sistem HR yang paling sesuai untuk perusahaan? Sistem yang tepat akan memudahkan pengelolaan sumber daya manusia dan meningkatkan efisiensi. Jangan salah pilih yang bisa merugikan bisnis Anda. Konsultasi sekarang dan dapatkan rekomendasi terbaik dari ahlinya!

Siapa Saja yang Termasuk Bukan Penerima Upah (BPU)?
Kategori BPU dalam BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk individu yang bekerja secara independen. Artinya, mereka tidak menerima gaji dari perusahaan atau instansi manapun.
Contohnya meliputi pelaku UMKM, seniman, pengacara, dokter yang membuka praktik sendiri, pekerja lepas (freelancer), hingga nelayan dan pedagang kecil.
Peserta BPU bisa mengikuti tiga program perlindungan, yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, iuran yang dibayarkan untuk program JKK ditetapkan sebesar 1% dari total penghasilan, dengan nominal mulai dari Rp10.000 hingga Rp207.000.
Untuk JKM, besarnya hanya sekitar Rp6.800 per bulan, dan untuk JHT, peserta dikenai iuran sebesar 2% dari pendapatan bulanan, dengan besaran minimal Rp20.000 sampai Rp414.000.
Cara Mendaftar sebagai BPU
Untuk bergabung sebagai peserta BPU, siapkan KTP atau NIK aktif dan alamat email yang masih digunakan. Ada dua jalur pendaftaran yang bisa dipilih:
1. Lewat Online
- Masuk ke portal layanan BPJS Ketenagakerjaan
- Klik “Pendaftaran Peserta” lalu pilih “Individu (Pekerja BPU)”
- Masukkan email aktif dan kode captcha, lalu klik daftar
- Aktivasi melalui email, isi data lengkap, dan bayar iuran sesuai instruksi yang dikirimkan
- Setelah validasi, kartu peserta akan dikirimkan secara digital atau bisa diambil di kantor cabang
2. Melalui Kantor Cabang
- Datang langsung dan isi formulir pendaftaran
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran
- Setelah data diverifikasi, peserta akan diberikan informasi nominal iuran
- Setelah membayar, peserta akan menerima kartu kepesertaan
Baca juga: Berapa Gaji PNS Operator Layanan Kesehatan? Simak Infonya!
Siapa yang Termasuk Penerima Upah (PU)?
Berbeda dari BPU, peserta PU merupakan individu yang memperoleh gaji tetap dari pemberi kerja, seperti ASN, pegawai swasta, pekerja di BUMN, atau pekerja pabrik.
Karena bekerja di bawah institusi, biasanya proses pendaftaran dan pembayaran iuran dilakukan oleh pihak perusahaan.
Program perlindungan untuk PU lebih lengkap, mencakup:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
Untuk rincian iurannya, berikut pembagiannya:
- JHT: Total 5,7% dari gaji bulanan (3,7% dibayar oleh perusahaan, 2% dari gaji karyawan)
- JKK: Persentasenya variatif tergantung risiko kerja, mulai dari 0,24% hingga 1,74%
- JKM: Ditanggung penuh oleh perusahaan sebesar 0,3%
- JP: Total iuran 3% (2% ditanggung perusahaan, 1% oleh karyawan)
Merasa pengelolaan karyawan di perusahaan Anda belum optimal? Hal ini bisa berdampak pada produktivitas dan kepuasan tim. Jangan tunda lagi untuk mencari solusi yang tepat. Konsultasi sekarang dan bawa pengelolaan tim Anda ke level terbaik!

Proses Pendaftaran untuk PU
Sama seperti BPU, pendaftaran bisa dilakukan secara daring maupun langsung:
1. Daftar Online
- Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Klik “Pendaftaran Peserta”, lalu pilih “Penerima Upah”
- Masukkan email dan kode captcha, lalu klik daftar
- Aktivasi melalui email, isi data, lalu tunggu kode iuran
- Setelah membayar, peserta akan menerima kartu digital
2. Daftar ke Kantor Cabang
- Siapkan dokumen seperti formulir pendaftaran pemberi kerja dan pekerja, rincian iuran, NPWP, KTP pemilik usaha, KTP pekerja, serta surat izin usaha
- Ambil antrean, serahkan berkas, lalu bayar iuran
- Peserta akan menerima kartu fisik atau digital setelah pendaftaran selesai
Manfaat Menjadi Peserta BPJS Mandiri: Perlindungan Nyata untuk Pekerja Lepas
Pekerja yang menjalankan profesinya secara independen, seperti pengusaha kecil, freelancer, atau buruh harian, sering kali tak memiliki perlindungan sosial seperti karyawan perusahaan.
Untuk menjawab kebutuhan ini, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program khusus yang dikenal dengan BPU (Bukan Penerima Upah).
Melalui regulasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan, setiap peserta BPU diwajibkan mengikuti minimal dua layanan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun, manfaat yang didapatkan jauh lebih luas dari itu.
1. Perlindungan Risiko Kerja Tanpa Batas
Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko. Pekerja BPU tetap berhak atas perlindungan apabila terjadi kecelakaan saat bekerja. BPJS akan menanggung biaya pengobatan dan memberikan santunan sesuai ketentuan.
Ini berlaku tak hanya untuk pekerjaan berat seperti konstruksi, tetapi juga untuk sektor jasa atau pedagang kaki lima.
2. Jaminan untuk Hari Tua yang Lebih Aman
Program Jaminan Hari Tua (JHT) disediakan bagi peserta BPU secara sukarela. Artinya, mereka dapat menabung secara rutin dan menikmati hasilnya saat memasuki masa pensiun.
Uang tersebut bisa menjadi tabungan darurat atau dana pensiun yang disiapkan sejak dini, memberikan rasa aman secara finansial di usia senja.
3. Santunan Kematian untuk Ahli Waris
Jika peserta BPJS BPU meninggal dunia, keluarganya tidak ditinggalkan tanpa pegangan. Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris untuk membantu beban finansial yang ditinggalkan.
Besarannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
4. Akses Perawatan Kesehatan Dasar
Meskipun fokus utama BPJS Ketenagakerjaan bukan pada layanan kesehatan seperti BPJS Kesehatan, namun peserta BPU tetap bisa memperoleh akses dasar seperti konsultasi, pengobatan ringan, dan pemeriksaan medis sederhana.
Ini menjadi nilai tambah dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.
5. Meningkatkan Stabilitas Ekonomi dan Sosial Pekerja Mandiri
Dengan bergabung dalam program ini, pekerja mandiri tidak hanya mendapat perlindungan fisik tetapi juga finansial.
Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan BPU membantu mereka lebih siap menghadapi masa depan tanpa kekhawatiran berlebih. Pendapatan bisa dikelola lebih terarah karena adanya jaminan dalam kondisi darurat.
Baca juga: Apa Itu Back Pay? Temukan Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Memahami perbedaan antara penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) dalam BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki status pekerjaan tetap.
Bagi karyawan tetap, semua urusan administrasi dan pembayaran iuran biasanya sudah diurus oleh perusahaan. Sebaliknya, pekerja mandiri seperti pengusaha kecil, freelancer, hingga pekerja sektor informal harus mendaftarkan diri secara pribadi sebagai peserta BPU.
Melalui program ini, mereka tetap bisa mendapatkan perlindungan sosial yang setara, termasuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Bagi kamu yang menjalankan profesi secara mandiri, program BPU dari BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi cerdas untuk menjamin masa depan dan meminimalkan risiko kerja. Jangan ragu untuk mendaftar, baik secara online maupun langsung ke kantor cabang.
Perlindungan sosial kini tidak lagi terbatas bagi pegawai kantor saja. Kini saatnya kamu mengambil langkah untuk melindungi diri dan keluarga. Sudahkah kamu siap menjadi peserta BPU demi masa depan yang lebih aman?
Sumber:
- https://www.talenta.co/blog/keanggotaan-bukan-penerima-upah-bpu-bpjs/
- https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/17620/artikel-beda-bpu-dan-pu,-baca-selengkapnya-di-sini,-yuk!.bpjs
- https://finance.detik.com/moneter/d-7251341/beda-peserta-penerima-upah-dan-bukan-penerima-upah-bpjs-ketenagakerjaan