Apakah PHK Dapat Pesangon? Temukan Jawabannya di Sini!

Apakah PHK dapat pesangon menjadi salah satu pertanyaan penting yang sering diajukan oleh karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Ketika seseorang dipecat atau di-PHK, mereka berhak mengetahui apakah mereka akan mendapatkan pesangon sebagai kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja tersebut.

Apakah PHK dapat pesangon? Hal ini tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis PHK, ketentuan dalam kontrak kerja, serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Apa Itu Resign?

Apakah PHK Dapat Pesangon

Sumber Gambar : cnbcindonesia.com

Resign atau pengunduran diri adalah keputusan yang diambil oleh seorang karyawan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan.

Pengunduran diri ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari ingin mencari peluang pekerjaan yang lebih baik, kondisi kesehatan, hingga alasan pribadi lainnya.

Pengunduran diri biasanya dilakukan dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak kerja.

Namun, sering kali muncul pertanyaan terkait apakah perusahaan bisa menahan pengunduran diri ini atau tidak. Apakah seorang karyawan dapat bebas memutuskan hubungan kerjanya, ataukah perusahaan memiliki hak untuk menghalangi keputusan tersebut?

Hukum yang Berlaku Mengenai Pengunduran Diri

Apakah PHK dapat pesangon? Di Indonesia, hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan diatur oleh hukum ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, khususnya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Secara umum, karyawan berhak mengundurkan diri, dan perusahaan wajib memberikan uang pisah dan penggantian hak.

Karyawan berhak untuk mengundurkan diri kapan saja, asalkan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Namun, perusahaan tidak bisa begitu saja menerima atau menolak pengunduran diri tersebut tanpa alasan yang jelas.

Secara umum, hukum berlaku di Indonesia memberikan kebebasan bagi karyawan untuk mengundurkan diri dengan syarat-syarat tertentu, namun perusahaan juga berhak untuk mengatur prosedur pengunduran diri yang harus diikuti.

Baca Juga : Aturan dan Panduan Penggunaan Baju PNS DKI Jakarta Terbaru!

Apa yang Harus Diperhatikan oleh Karyawan yang Ingin Resign?

Sebelum mengajukan pengunduran diri, karyawan sebaiknya memahami beberapa hal penting agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh karyawan yang ingin mengundurkan diri:

1. Syarat Pengajuan Pengunduran Diri

Penting bagi karyawan untuk memahami syarat pengajuan pengunduran diri yang ada di perusahaan. Beberapa perusahaan mengharuskan karyawan untuk memberikan pemberitahuan pengunduran diri minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri yang efektif.

Hal ini umumnya tercantum dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan. Jika tidak mematuhi ketentuan ini, karyawan bisa saja kehilangan hak-hak tertentu atau mengalami masalah administratif.

2. Surat Pengunduran Diri

Pengunduran diri harus disampaikan secara tertulis. Surat pengunduran diri ini harus mencantumkan tanggal efektif pengunduran diri serta alasan yang jelas (meskipun dalam banyak kasus, alasan ini tidak wajib untuk disampaikan).

Surat ini juga harus diserahkan kepada atasan atau HRD dengan cara yang formal, sehingga tercatat secara administratif.

3. Masa Pemberitahuan

Karyawan harus memastikan untuk mematuhi masa pemberitahuan yang ditetapkan. Jika kontrak kerja menyebutkan masa pemberitahuan selama 30 hari, maka karyawan wajib menghormati ketentuan tersebut agar tidak menimbulkan masalah hukum atau administratif di kemudian hari.

4. Menyelesaikan Tugas

Selain memenuhi prosedur administratif, karyawan yang mengundurkan diri juga diharapkan untuk menyelesaikan pekerjaan atau tugas yang masih terbengkalai. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam mencari pengganti yang tepat atau memudahkan transisi kerja.

Apa yang Dapat Dilakukan Perusahaan Jika Karyawan Resign?

Perusahaan umumnya tidak memiliki hak untuk menahan keputusan pengunduran diri seorang karyawan, asalkan pengunduran diri tersebut telah mengikuti prosedur yang benar.

Namun, ada beberapa situasi di mana perusahaan dapat meminta karyawan untuk menunda pengunduran diri atau meminta karyawan untuk memenuhi kewajiban tertentu sebelum mengakhiri hubungan kerja.

1. Masa Pemberitahuan yang Tidak Dipatuhi

Jika karyawan mengundurkan diri tanpa memberikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak atau peraturan perusahaan, perusahaan dapat meminta karyawan untuk menunda pengunduran dirinya.

Misalnya, perusahaan bisa saja meminta karyawan untuk tetap bekerja hingga masa pemberitahuan selesai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kelancaran operasional dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang ada.

2. Klausul dalam Kontrak Kerja

Beberapa kontrak kerja menyertakan klausul yang mengatur pengunduran diri, seperti kewajiban untuk memberikan pemberitahuan terlebih dahulu atau kewajiban untuk menyelesaikan sejumlah tugas tertentu sebelum keluar.

Jika karyawan mengundurkan diri tanpa mengikuti ketentuan tersebut, perusahaan berhak meminta karyawan untuk memenuhi kewajiban tersebut, meskipun perusahaan tidak bisa sepenuhnya menahan pengunduran dirinya.

3. Perusahaan Meminta Karyawan Tetap Bekerja

Dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin meminta karyawan untuk tetap bekerja lebih lama setelah pengunduran dirinya diajukan.

Hal ini bisa terjadi jika perusahaan merasa kesulitan untuk mencari pengganti dalam waktu singkat atau jika pengunduran diri tersebut mengganggu proyek-proyek penting yang sedang berjalan. Namun, hal ini harus disetujui bersama dan tidak bisa dipaksakan.

Baca Juga : Cara Menulis Pangkat Golongan PNS yang Benar Sesuai Aturan

Hak Karyawan dalam Proses Resign

Apakah PHK Dapat Pesangon

Sumber Gambar : finance.detik.com

Pengunduran diri adalah hak karyawan yang dijamin oleh hukum, namun karyawan juga memiliki hak-hak tertentu yang harus dihormati oleh perusahaan. Berikut adalah beberapa hak karyawan yang perlu diperhatikan dalam proses pengunduran diri:

1. Hak atas Pesangon

Jika pengunduran diri dilakukan dengan memenuhi semua ketentuan yang berlaku, karyawan berhak atas pembayaran gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Namun, pesangon hanya diberikan dalam beberapa kondisi tertentu, tergantung pada perjanjian kerja dan peraturan yang berlaku di perusahaan.

2. Hak atas Cuti yang Belum Digunakan

Karyawan yang mengundurkan diri berhak atas sisa cuti yang belum digunakan selama masa kerja. Jika ada cuti yang belum diambil, karyawan berhak untuk mendapatkan kompensasi atas hak cuti tersebut.

3. Surat Pengalaman Kerja

Karyawan yang mengundurkan diri berhak untuk menerima surat pengalaman kerja yang mencantumkan lamanya bekerja dan posisi yang dipegang. Surat ini dapat digunakan oleh karyawan untuk melamar pekerjaan baru sebagai bukti pengalaman yang telah diperoleh di perusahaan sebelumnya.

4. Kewajiban Perusahaan untuk Membayar Hak-Hak Karyawan

Selain gaji yang belum dibayar, perusahaan wajib memenuhi kewajiban lainnya yang menjadi hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak kerja dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Apakah perusahaan berhak menahan karyawan resign? Secara umum, perusahaan tidak dapat menahan keputusan pengunduran diri seorang karyawan, asalkan karyawan telah mengikuti prosedur yang sesuai dengan ketentuan dalam kontrak atau peraturan perusahaan.

Perusahaan hanya dapat meminta karyawan untuk memenuhi kewajiban tertentu, seperti memberikan pemberitahuan terlebih dahulu atau menyelesaikan tugas yang belum selesai.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui hak-hak mereka dalam pengunduran diri dan mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum atau administratif.

Sumber Refrensi :
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-hitung-pesangon-lt515b7ec90fe0c/
  • https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18141/artikel-karyawan-di-phk,-apa-saja-hak-yang-bisa-didapatkan
  • https://www.tempo.co/ekonomi/pesangon-untuk-karyawan-yang-di-phk-berdasarkan-uu-cipta-kerja-1164030

Share the Post:

Related Posts